Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
null

Jawaban Pertanyaan

June 21, 2004
57

Apa yang dimaksud dengan kalimat yang terdapat di akhir Pasal (10): (... dan Negara harus mencegah segala sesuatu yang mengesankan keberadaan mereka di tengah kaum Muslim)? Apakah ini berarti akan dikeluarkan keputusan untuk melarang para syekh dan imam masjid mengenakan pakaian resmi (tarbus, sorban, dan jubah)?

Jawaban:

Bukan demikian maksudnya. Hal yang akan dihapuskan oleh negara adalah konsep "pemuka agama" (rijaluddin) sebagaimana yang ada pada kaum Nasrani. Mereka memiliki pakaian khusus (bagi pemuka agama) yang memungkinkan mereka memiliki spesialisasi dalam menentukan halal dan haram, berbeda dengan orang lain. Kemudian muncul konsep yang berkaitan dengannya setelah lahirnya kapitalisme, yaitu otoritas spiritual dibatasi pada "pemuka agama" dengan pakaian khusus mereka, sementara otoritas duniawi (temporal) berada di tangan orang-orang sekuler (pejabat negara). Oleh karena itu, menurut ideologi kapitalisme, seorang pejabat pemerintahan tidak boleh mengenakan pakaian "pemuka agama". Artinya, terdapat pemisahan agama dari negara yang berkaitan dengan kapitalisme di tengah mereka.

Dalam Islam, kita tidak mengenal adanya orang-orang yang khusus dalam menafsirkan agama serta menentukan halal dan haram. Demikian pula, kita tidak mengenal pemisahan agama dari negara; tidak ada otoritas spiritual dan otoritas duniawi yang terpisah. Konsep inilah, beserta segala hal yang menunjukkan keberadaannya, yang wajib dihapuskan.

Adapun mengenai pembatasan wewenang menentukan halal dan haram pada orang-orang tertentu yang mengenakan pakaian tertentu, konsep ini sebenarnya sudah tidak ada pada mayoritas kaum Muslim. Aktivitas yang dilakukan oleh Hizb dalam hal ini telah membuahkan hasil, karena banyak orang kini tidak lagi merujuk untuk mengambil hukum dari para syekh yang berpakaian resmi tersebut karena ketidakpercayaan terhadap mereka.

Sedangkan mengenai pembatasan urusan "spiritual" pada pemilik pakaian "keagamaan" resmi, hal itu pun hampir tidak ada lagi di tengah kaum Muslim. Kaum Muslim saat ini menerima para syekh yang berbicara tentang pemerintahan dan politik, serta menghargai dan menghormati mereka. Sebaliknya, terhadap para syekh yang hanya memfokuskan diri pada masalah ibadah dan tidak mau terlibat dalam mengoreksi (muhasabah) para penguasa, masyarakat memandang mereka dengan pandangan yang kurang menghargai dan tidak menghormati.

Walaupun demikian, pengkhususan pakaian tertentu bagi para syekh dan imam masjid terkadang menimbulkan kerancuan bagi orang awam. Mereka menyangka bahwa ada orang-orang yang dikhususkan untuk urusan agama dalam arti ibadah dan sejenisnya, dan mereka ini dianggap tidak memiliki kaitan dengan politik dan urusannya, sementara di sisi lain ada orang-orang negara untuk urusan-urusan tersebut.

Oleh karena itu, negara akan berupaya menghilangkan tampilan pakaian khusus bagi para syekh dan imam masjid. Hal ini bukan dengan melarang mereka memakainya, melainkan dengan menghilangkan sifat eksklusif atau pengkhususan pada pakaian tersebut. Misalnya, masyarakat bisa melihat petugas penagih tagihan air dan listrik datang dengan mengenakan jubah dan sorban, atau melihat Khalifah dan Wali mengenakan sorban seperti pada masa awal Islam, dan melihat seorang imam masjid mengenakan pakaian biasa. Artinya, ada penghapusan pengkhususan dalam berpakaian.

Hal ini tidak memerlukan sebuah keputusan formal, melainkan cukup dengan beberapa metode yang sesuai. Misalnya, jika Anda pergi untuk mengurus izin mendirikan bangunan, Anda mendapati insinyur yang keluar memeriksa lokasi mengenakan sorban; atau Anda mendapati petugas yang melakukan akad nikah mengenakan igal dan hattah. Demikian seterusnya, sehingga Anda tidak lagi melihat pakaian yang dikhususkan bagi penguasa atau syekh.

Ini adalah perkara yang dapat diterima dan masuk akal dalam Islam, bahkan itulah kondisi kaum Muslim pada masa lalu. Khalifah mengimami orang-orang dan shalat bersama mereka, dan tidak ada seorang Muslim pun yang dapat membedakan mana penguasa, mana hakim, atau mana orang biasa hanya dari pakaian mereka. Seorang laki-laki yang datang menemui kaum Muslim yang sedang duduk bersama Rasulullah ﷺ pernah berdiri dan bertanya kepada mereka:

مَنْ مِنْكُمْ رَسُولُ اللَّهِ؟

"Siapakah di antara kalian yang merupakan Rasulullah?" (HR. Bukhari)

Berdasarkan hal tersebut, negara tidak akan mengeluarkan keputusan untuk melarang pakaian para syekh, melainkan akan menghilangkan konsepnya dan menjadikan pakaian tersebut tidak khusus untuk profesi tertentu dengan konsep yang menyalahi Islam. Demikian pula, negara akan melakukan hal yang sama terhadap pakaian apa pun yang memberikan kesan adanya orang-orang khusus untuk "agama" dan orang-orang lain khusus untuk negara. Setiap warga negara bebas mengenakan pakaian apa pun yang mubah tanpa ada monopoli pakaian tertentu untuk orang yang dikhususkan bagi "agama" sehingga orang-orang hanya mendatanginya untuk bertanya tentang masalah "spiritual", dan mendatangi orang lain untuk bertanya tentang masalah politik. Sebaliknya, seluruh kaum Muslim memikul tanggung jawab Islam dalam berbagai bidangnya, dan setiap orang yang mengetahui suatu masalah adalah orang alim dalam masalah tersebut, baik ia mengenakan sorban maupun tidak.

3 Jumada al-Ula 1425 H 21/06/2004 M

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda