Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
null

Jawaban Pertanyaan

July 06, 2004
48

Pertanyaan: Disebutkan dalam kitab An-Nizham al-Ijtima'i hal. 41:

«إذا زوّج أحدكم خادمه عبده أو أجيره فلا ينظر إلى ما دون السرّة وفوق الركبة فإنَّه عورة»

"Jika salah seorang di antara kalian menikahkan pelayannya (budak perempuannya) dengan budaknya atau karyawannya, maka janganlah ia melihat bagian di bawah pusar dan di atas lutut, karena itu adalah aurat."

Hadis tersebut telah dikutip dalam konteks pendalilan atas bolehnya laki-laki melihat bagian yang bukan aurat dari wanita, dan wanita melihat bagian yang bukan aurat dari laki-laki. Lalu apa perbedaan antara melihat bagian di bawah pusar dan di atas lutut dari pelayannya sebelum dinikahkan dan setelah dinikahkan?

Jawaban: Tampaknya ada kerancuan dalam memahami pertanyaan tersebut. Makna hadis tersebut adalah: Jika salah seorang dari kalian menikahkan pelayannya (khadim), yakni budak perempuannya (amah), karena lafaz al-khadim bisa digunakan untuk laki-laki maupun perempuan. Seorang amah, sebelum dinikahkan oleh tuannya kepada orang lain, maka ia halal baginya (milk al-yamin) dan tuannya boleh melihat auratnya. Namun, jika ia telah menikah, maka haram bagi tuannya (yang telah menikahkannya) untuk melihat auratnya, dan ia hanya boleh melihat bagian yang bukan aurat dari amah tersebut, yaitu bagian di bawah lutut dan di atas pusar, selama ia masih tetap menjadi budaknya dan belum dimerdekakan. Tuannya hanya menikahkannya dengan budak laki-lakinya atau karyawannya, dan statusnya tetap sebagai amah, yakni belum menjadi wanita merdeka (hurrah). Jika ia telah merdeka, maka haram bagi tuannya melihat seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Oleh karena itu, bunyi teks hadisnya:

«إذا زوَّج أحدُكم خادَمَه عبدَه أو أجيرَه ...»

Maka أحدُكم adalah fa'il, خادَمَه adalah maf'ul bih pertama bagi kata kerja زوّج, عبدَه أو أجيره adalah maf'ul bih kedua bagi زوّج, dan bukan merupakan 'atf bayan bagi خادمه.

Hadis ini adalah dalil bahwa kebolehan tuan melihat seluruh tubuh budak perempuannya (karena status milk al-yamin) menjadi batal pada bagian yang merupakan aurat bagi budak perempuannya setelah ia menikah. Sebab, budak tersebut telah menjadi tidak halal lagi baginya, sehingga haram bagi tuannya melihat auratnya, yaitu bagian di bawah pusar dan di atas lutut, karena ia adalah seorang amah yang telah dinikahkan dan belum dimerdekakan.

Dengan demikian, manthuq (makna tersurat) hadis ini layak dijadikan dalil atas keharaman laki-laki melihat aurat wanita. Sedangkan mafhum (makna tersirat) dari manthuq ini adalah bahwa laki-laki boleh melihat apa yang bukan merupakan aurat dari wanita, baik wanita tersebut merdeka maupun budak. Laki-laki dan wanita dalam hal ini kedudukannya sama; laki-laki melihat bagian yang bukan aurat dari wanita, dan wanita melihat bagian yang bukan aurat dari laki-laki.

19 Jumada al-Ula 1425 H 06/07/2004 M

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda