Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi"
Jawaban Pertanyaan
Kepada Rabi' al-Rabi'
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saudaraku yang tercinta, pertanyaan mengenai hadis Labid bin al-A'sam dan sihir terhadap Nabi, serta apakah hadis tersebut menodai ’ishmah (keterjagaan) kenabian?
Allah Swt. berfirman:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى * إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
"Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur'an itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." (QS An-Najm [53]: 3-4)
Dan Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
"Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu. Jika tidak engkau lakukan (apa yang diperintahkan itu) berarti engkau tidak menyampaikan amanat-Nya. Dan Allah memelihara engkau dari (gangguan) manusia. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir." (QS Al-Ma'idah [5]: 67)
Dan Allah berfirman:
إِذْ يَقُولُ الظَّالِمُونَ إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلا رَجُلا مَسْحُوراً
"Ketika orang-orang zalim itu berkata, 'Kamu tidak lain hanyalah mengikuti seorang laki-laki yang kena sihir'." (QS Al-Isra' [17]: 47)
Apakah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Labid bin al-A'sam menyihir Nabi ditolak secara dirayah karena menyalahi ’ishmah?
Berharap kepada Allah agar memberikan taufik kepada Anda untuk segala kebaikan dan tegaknya Khilafah, serta mengumpulkan Anda pada hari kiamat bersama para nabi, shiddiqin, orang-orang saleh, dan para syuhada. Semoga Allah menjaga Anda, Syekh kami.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pertama: Ya, hadis tersebut ditolak secara dirayah. Makna dari penolakan secara dirayah adalah sebagai berikut:
Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 1 halaman 188: "...bahkan persoalannya adalah jika datang sebuah hadis yang bertentangan dengan apa yang ada di dalam Al-Qur'an yang bersifat qath’i maknanya, maka hadis tersebut ditolak secara dirayah, yakni secara matan (isi), karena maknanya bertentangan dengan Al-Qur'an..."
Dan disebutkan dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3 halaman 93 di bawah judul "Syarat-syarat Penerimaan Khabar Ahad":
"Diterima khabar ahad jika telah memenuhi syarat-syaratnya secara riwayah maupun dirayah... Adapun syarat-syarat diterimanya khabar ahad secara dirayah adalah tidak menyalahi dalil yang lebih kuat darinya, baik itu ayat Al-Qur'an, hadis mutawatir, maupun masyhur..."
Kedua: Untuk menjelaskan masalah ini lebih lanjut, saya sampaikan hal-hal berikut:
- Rasulullah ﷺ terjaga (ma’shum) dari setiap yang haram dan makruh, dan dalil-dalil mengenai hal itu bersifat qath’i (pasti). Segala sesuatu yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ adalah wahyu dari Allah Swt., baik itu berupa kewajiban, kesunahan, maupun kemubahan. Allah Swt. berfirman:
إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ
"Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku." (QS Al-An'am [6]: 50)
Dan Allah Swt. berfirman:
قُلْ إِنَّمَا أَتَّبِعُ مَا يُوحَى إِلَيَّ مِنْ رَبِّي
"Katakanlah (Muhammad), 'Aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan Tuhanku kepadaku'." (QS Al-A'raf [7]: 203)
Sebagaimana beliau ﷺ adalah teladan (qudwah) bagi kaum Muslim, Allah Swt. berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS Al-Hasyr [59]: 7)
Dan Allah Swt. berfirman:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ
"Katakanlah (Muhammad), 'Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu'." (QS Ali Imran [3]: 31)
Begitu pula segala yang diucapkan Rasulullah ﷺ, baik berupa perintah maupun larangan, adalah wahyu dari Allah Swt.
- Benar sebagaimana yang Anda katakan dalam pertanyaan, bahwa kaum kafir menuduh Rasulullah ﷺ terkena sihir (mas-hur), maka Al-Qur'an membantah mereka dengan penjelasan yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidaklah tersihir dan tidak bisa disihir. Sebagaimana terdapat dalam surah Al-Isra' firman Allah Swt.:
نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَا يَسْتَمِعُونَ بِهِ إِذْ يَسْتَمِعُونَ إِلَيْكَ وَإِذْ هُمْ نَجْوَى إِذْ يَقُولُ الظَّالِمُونَ إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا رَجُلاً مَسْحُوراً
"Kami lebih mengetahui dalam keadaan apa mereka mendengarkan sewaktu mereka mendengarkan engkau (Muhammad), dan sewaktu mereka berbisik-bisik (yaitu) ketika orang-orang zalim itu berkata, 'Kamu tidak lain hanyalah mengikuti seorang laki-laki yang kena sihir'." (QS Al-Isra' [17]: 47)
Al-Qurtubi dalam tafsirnya mengenai ayat yang mulia ini mengatakan: "...Dahulu mereka mendengarkan Al-Qur'an dari Nabi ﷺ kemudian mereka menjauh seraya berkata: 'Dia adalah penyihir dan orang yang tersihir', sebagaimana yang dikabarkan Allah Swt. tentang mereka. Hal ini dikatakan oleh Qatadah dan lainnya. {Wa idz hum najwa} maksudnya mereka saling berbisik tentang urusanmu. Qatadah berkata: 'Bisikan mereka adalah perkataan mereka bahwa beliau itu gila, tukang sihir, membawa dongengan orang-orang terdahulu, dan lain sebagainya.' Ada yang berpendapat: Ayat ini turun ketika Utbah mengundang para pembesar Quraisy untuk menyantap makanan yang ia buat untuk mereka, lalu Nabi ﷺ masuk menemui mereka dan membacakan Al-Qur'an serta mendakwahi mereka kepada Allah, lalu mereka berbisik-bisik, mereka berkata 'tukang sihir' dan 'gila'. Ada pula yang berpendapat: Nabi ﷺ memerintahkan Ali untuk menyiapkan makanan dan mengundang pembesar Quraisy dari kalangan kaum musyrik, maka Ali melakukannya dan Rasulullah ﷺ masuk menemui mereka, membacakan Al-Qur'an dan mendakwahi mereka kepada tauhid, beliau bersabda: 'Katakanlah Lailahaillallah niscaya orang Arab akan menaatimu dan orang non-Arab akan tunduk padamu.' Namun mereka enggan, dan mereka mendengarkan Nabi ﷺ namun saling berbisik di antara mereka: 'Dia tukang sihir' dan 'Dia tersihir', maka turunlah ayat ini. Az-Zajjaj berkata: An-Najwa adalah isim mashdar, artinya mereka melakukan najwa yaitu pembicaraan rahasia. {Idz yaqulu azh-zhalimun} yaitu Abu Jahal, Walid bin al-Mughirah dan yang semisal mereka. {In tattabi’una illa rajulan mas-hura} yaitu orang yang terkena thibb (sihir) yang telah dirusak oleh sihir sehingga urusannya menjadi kacau, mereka mengatakan itu untuk menjauhkan orang-orang dari beliau." (Selesai kutipan).
Manthuq (makna tersurat) dari ayat yang mulia tersebut adalah bantahan terhadap apa yang mereka katakan tentang Rasulullah ﷺ bahwa beliau tersihir, dan mafhum (makna tersirat) dari ayat tersebut adalah bahwa Rasulullah ﷺ tidak disihir dan bukan orang yang tersihir.
Begitu pula terdapat dalam surah Al-Furqan firman Allah Swt.:
وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الْأَسْوَاقِ لَوْلَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيراً * أَوْ يُلْقَى إِلَيْهِ كَنْزٌ أَوْ تَكُونُ لَهُ جَنَّةٌ يَأْكُلُ مِنْهَا وَقَالَ الظَّالِمُونَ إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا رَجُلاً مَسْحُوراً * انْظُرْ كَيْفَ ضَرَبُوا لَكَ الْأَمْثَالَ فَضَلُّوا فَلَا يَسْتَطِيعُونَ سَبِيلاً
"Dan mereka berkata, 'Mengapa Rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang malaikat agar malaikat itu memberikan peringatan bersama-sama dengan dia? Atau (mengapa tidak) diturunkan kepadanya perbendaharaan, atau (mengapa tidak) ada kebun baginya, yang dia dapat makan dari hasilnya?' Dan orang-orang zalim itu berkata, 'Kamu sekalian tidak lain hanyalah mengikuti seorang lelaki yang kena sihir.' Perhatikanlah, bagaimana mereka membuat perumpamaan-perumpamaan tentang kamu, maka sesatlah mereka, mereka tidak dapat menemukan jalan (yang benar).'" (QS Al-Furqan [25]: 7-9)
Manthuq ayat mulia ini juga merupakan bantahan terhadap perkataan mereka tentang Rasulullah ﷺ bahwa beliau tersihir, dan mafhum ayatnya adalah Rasulullah ﷺ tidak bisa disihir dan bukan orang yang tersihir.
- Bahwa sanksi bagi tukang sihir dalam Islam adalah dibunuh, dan dalil-dalil mengenai hal itu sangat banyak dan masyhur:
- Al-Hakim meriwayatkan dalam Al-Mustadrak 'ala ash-Shahihain dan berkata ini adalah hadis shahihul isnad: Dari Jundub al-Khair, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ
"Sanksi bagi tukang sihir adalah dipukul dengan pedang."
- Disebutkan dalam Musnad Asy-Syafi’i: Memberitahu kami Sufyan, dari Amru bin Dinar, bahwa ia mendengar Bajalah berkata: Umar ra. menulis surat: "Bunuhlah setiap tukang sihir laki-laki dan tukang sihir perempuan." Bajalah berkata: "Maka kami membunuh tiga orang tukang sihir perempuan." Dan kami diberitahu bahwa Hafshah, istri Nabi ﷺ, membunuh seorang budak perempuannya yang telah menyihirnya.
Demikianlah, sanksi bagi tukang sihir menurut pengertian sihir yang dikenal, sanksinya adalah dibunuh.
Ketiga: Sekarang kami menjawab pertanyaan Anda tentang hadis yang menyatakan bahwa Labid bin al-A'sam menyihir Rasulullah ﷺ. Hadis tersebut adalah:
Muslim meriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah ﷺ disihir oleh seorang Yahudi dari Yahudi Bani Zuraiq, yang disebut Labid bin al-A'sam. Aisyah berkata: "Hingga Rasulullah ﷺ dibayangkan seolah-olah beliau melakukan sesuatu padahal beliau tidak melakukannya. Hingga pada suatu hari atau suatu malam, Rasulullah ﷺ berdoa, kemudian berdoa, lalu berdoa, kemudian beliau bersabda: 'Wahai Aisyah, apakah engkau menyadari bahwa Allah telah memberiku jawaban atas apa yang aku tanyakan kepada-Nya? Dua orang laki-laki mendatangiku, salah satunya duduk di dekat kepalaku dan yang lainnya di dekat kakiku. Orang yang berada di dekat kepalaku berkata kepada yang berada di dekat kakiku, atau sebaliknya: Apa penyakit orang ini? Ia menjawab: Terkena sihir (mathbub). Ia bertanya lagi: Siapa yang menyihirnya? Ia menjawab: Labid bin al-A'sam. Ia bertanya: Dalam media apa? Ia menjawab: Pada sisir dan rontokan rambut. Ia bertanya: Dan wadah mayang kurma jantan? Ia bertanya: Di mana tempatnya? Ia menjawab: Di sumur Dzu Arwan'." Aisyah berkata: Maka Rasulullah ﷺ mendatangi sumur itu bersama beberapa orang sahabatnya, kemudian beliau bersabda: "Wahai Aisyah, demi Allah, seakan-akan airnya adalah rendaman pacar (henna), dan seakan-akan pohon kurmanya adalah kepala setan." Aisyah berkata, aku bertanya: "Wahai Rasulullah, tidakkah engkau membakarnya?" Beliau bersabda: "Tidak, adapun aku, Allah telah menyembuhkanku, dan aku benci untuk membangkitkan keburukan di tengah manusia, maka aku memerintahkan benda itu untuk dipendam."
Dengan meninjau hadis ini, tampak jelas bahwa ia bertentangan dengan hal-hal berikut:
Bertentangan dengan ’ishmah (keterjagaan) Rasulullah ﷺ. Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ tersihir sehingga beliau berhalusinasi telah melakukan sesuatu padahal tidak melakukannya, atau beliau melakukan tindakan tertentu seolah-olah telah salat Zuhur padahal belum salat Zuhur atau semacamnya. Secara alami, konsekuensi dari hal ini adalah Rasulullah ﷺ melakukan tindakan-tindakan tertentu yang bukan merupakan wahyu, dan semua ini bertentangan dengan fakta bahwa Rasulullah ﷺ itu ma’shum dalam perbuatan dan ucapan beliau kecuali berdasarkan wahyu...
Belum lagi fakta bahwa Rasulullah ﷺ tidak membunuh tukang sihir Labid bin al-A'sam padahal dia adalah seorang munafik sebagaimana disebutkan dalam Bukhari, artinya hukum-hukum Islam berlaku atasnya. Para fukaha memang berbeda pendapat mengenai pembunuhan tukang sihir kafir dzimmi, namun tidak ada perbedaan pendapat mengenai pembunuhan tukang sihir Muslim menurut syarat-syarat mereka. Dan Labid menampakkan keislamannya secara lahiriah, maka berlaku padanya hukum Islam, namun meskipun demikian ia tidak dibunuh menurut riwayat-riwayat tersebut.
Bertentangan dengan mafhum ayat-ayat yang mulia:
Firman Allah Swt. dalam surah Al-Isra': {Kami lebih mengetahui dalam keadaan apa mereka mendengarkan sewaktu mereka mendengarkan engkau (Muhammad), dan sewaktu mereka berbisik-bisik (yaitu) ketika orang-orang zalim itu berkata, "Kamu tidak lain hanyalah mengikuti seorang laki-laki yang kena sihir"} (QS Al-Isra' [17]: 47), dan firman Allah Swt. dalam surah Al-Furqan: {Dan orang-orang zalim itu berkata, "Kamu sekalian tidak lain hanyalah mengikuti seorang lelaki yang kena sihir." Perhatikanlah, bagaimana mereka membuat perumpamaan-perumpamaan tentang kamu, maka sesatlah mereka, mereka tidak dapat menemukan jalan (yang benar)} (QS Al-Furqan [25]: 8-9), sebagaimana telah kami jelaskan di atas pada poin "Pertama-3".
Oleh karena itu, hadis ini dan setiap hadis yang shahihul isnad (sanadnya sahih) namun menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ tersihir, maka ditolak secara dirayah, artinya beliau ﷺ tidak pernah tersihir... Hal itu karena hadis jika sanadnya sahih namun bertentangan dengan ayat Al-Qur'an yang bersifat qath’i, maka ditolak secara dirayah.
Semoga ini mencukupi, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
16 Dzulqa’dah 1443 H 15 Juni 2022 M