Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
null

Jawab Pertanyaan: Batasan Pembeda Antara Barang yang Dihitung, Ditimbang, dan Ditakar

February 12, 2006
2035

Pertanyaan:

Bagaimana kita membedakan antara barang yang dihitung (ma’dud), ditimbang (mawzun), dan ditakar (makil) dalam hukum-hukum syarak yang terkait, yakni apa batasannya?

Jawaban:

Barang yang dihitung, ditimbang, dan ditakar ditentukan berdasarkan fakta yang ada dalam penjualan komoditas tersebut.

Artinya, jika Anda ingin mengetahui kebolehan akad salam pada suatu komoditas tertentu, lihatlah di pasar bagaimana komoditas tersebut dijual? Apakah dijual dengan hitungan, yakni apakah di pasar ditawarkan setiap butirnya sekian atau setiap satuannya sekian? Apakah dijual dengan timbangan, sehingga ditawarkan setiap kilonya sekian? Atau ditawarkan setiap meternya sekian? Atau setiap sha’-nya sekian?

Jika demikian kenyataannya, maka berlaku padanya sifat sebagai barang yang dihitung (ma'dud), ditimbang (mawzun), atau ditakar (makil), baik sifat itu untuk satu satuan atau lebih. Artinya, suatu komoditas bisa saja disifati sebagai barang yang ditimbang sekaligus dihitung.

Contoh:

  • Gandum, jelai... dengan timbangan dan takaran.
  • Pisang, jeruk... dengan timbangan dan hitungan (di sebagian negara dijual dengan hitungan).
  • Kain... dengan ukuran/takaran (hasta dan meter).

Begitu seterusnya, yaitu apa saja yang spesifikasinya dapat ditentukan saat serah terima (al-qabd): baik dengan timbangan, hitungan, atau takaran, sebagian atau seluruhnya, maka boleh dilakukan akad salam padanya. Penentuan spesifikasinya saat serah terima dengan hal-hal tersebut merupakan perkara penting untuk meniadakan ketidakjelasan (jahalah). Sebab, ketika dikatakan kepada saya "Anda memiliki 100 kg gandum" saja, itu tidak cukup untuk menentukan spesifikasinya. Akan tetapi, harus ditentukan jenis gandumnya sehingga beratnya dapat meniadakan jahalah. Demikian pula halnya dengan barang yang ditakar dan dihitung.

Namun, apakah hewan dijual dengan hitungan, sehingga ditawarkan dengan mengatakan "setiap unta harganya seribu", ataukah ia dijual dengan cara pembeli melihat dan memerhatikannya lalu berkata "unta ini tidak layak seharga seribu" kemudian ia memilih unta yang kedua? Apakah setiap unta sama dengan yang lainnya sehingga penjualannya bisa berdasarkan hitungan?

Lalu, apakah rumah dijual berdasarkan hitungan, timbangan, atau takaran? Dalam artian, apakah seorang pria yang memiliki sepuluh rumah menawarkan dengan berkata "satu rumah harganya seribu", ataukah pembelian rumah mana pun harus dengan melihatnya karena satu rumah berbeda dengan rumah lainnya?

Oleh karena itu, dikatakan bahwa hewan dan rumah tidak dijual dengan takaran, timbangan, maupun hitungan. Anda mungkin berkata bahwa sebagian orang menjual hewan mereka dengan timbangan, tetapi ini tidak berlaku pada setiap hewan. Bisa saja seseorang menjual domba tertentu dengan timbangan, tetapi ia tidak menjual setiap domba (secara umum) dengan cara itu, dan ia tidak menjual setiap jenis hewan dengan timbangan, misalnya ia tidak menjual sapi dengan timbangan. Selama penjualan hewan tidak selalu dapat ditentukan dengan timbangan, maka akad salam tidak berlaku padanya, di mana tidak bisa dikatakan kepada saya "Anda memiliki seratus kilo hewan" (tentu maksudnya dalam keadaan hidup).

Demikian pula, Anda mungkin berkata bahwa sebagian orang menjual rumah dengan hitungan meter, tetapi hal itu tidak berlaku pada setiap rumah. Bahkan, harga per meter di rumah ini adalah sepuluh, sedangkan di rumah itu dua puluh, dan seterusnya. Jadi, penentuan spesifikasinya bukan dengan takaran/ukuran, sehingga tidak bisa dikatakan kepada saya "Anda memiliki seratus meter rumah". Begitu seterusnya.

Secara keseluruhan, kaidah umumnya adalah jika suatu komoditas dapat ditentukan spesifikasinya saat serah terima dengan timbangan, hitungan, atau takaran, maka boleh dilakukan akad salam padanya, dan jika tidak maka tidak boleh. Dapat dikatakan bahwa sebagian besar benda dapat ditimbang, ditakar, atau dihitung, tetapi tidak bisa dikatakan bahwa "semua" benda demikian.

Mengenai masalah batu (dari tambang/quarry), ketentuannya sebagai berikut:

A- Jika batu-batu tersebut dapat ditentukan spesifikasinya dengan takaran atau hitungan saat serah terima, maka boleh menjualnya secara salam. Artinya, pembeli membayar harganya kepada pemilik tambang untuk batu-batu yang disifati dengan takaran atau hitungan tertentu, kemudian setelah jangka waktu yang ditentukan, ia menerima batu tersebut. Saya ulangi, hal ini jika spesifikasinya dapat ditentukan saat serah terima dengan takaran atau hitungan. Akad salam diperbolehkan baik dari orang yang sudah memiliki barangnya maupun yang belum memilikinya. Dalam kondisi ini, harga dibayar di muka, dan barang diterima pada waktu yang telah ditentukan.

B- Membeli batu (bukan secara salam). Dalam kondisi ini, batu tersebut harus sudah ada di tangan penjual karena adanya larangan menjual apa yang tidak dimiliki. Pembeli melihatnya, dan jika setuju, ia membelinya serta membayar harganya, baik tunai seluruhnya atau sebagian, dan sebagian lagi utang, sesuai kesepakatan.

C- Masalahnya bukan berupa jual beli maupun salam, melainkan jasa (ijarah). Misalnya, Anda ingin membangun pagar dari batu, lalu Anda mengadakan kontrak dengan tukang bangunan (banna’) untuk membangun pagar tersebut dengan sistem borongan (muqawalah) per meternya sekian, di mana bahan baku dan pengerjaannya menjadi tanggung jawab kontraktor/tukang tersebut. Dalam hal ini, akad dengan tukang tersebut diperbolehkan, baik batunya sudah ada padanya atau belum. Sebab, ia terikat untuk membangun pagar (akad muqawalah), bukan akad pembelian batu secara salam maupun tunai.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda