Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
null

Jawaban Pertanyaan: Membaca Al-Fatihah dalam Shalat Berjamaah dan Ikhtilath dalam Kunjungan Keluarga

April 17, 2022
4117

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"

Kepada: Al-Maqdisi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allah senantiasa menolong Anda.

Saya memiliki dua pertanyaan; pertama mengenai shalat dan kedua mengenai kunjungan keluarga.

Pertanyaan pertama: Apa hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat? Dan apakah jika mendapati imam sedang ruku’ atau mendekati ruku’ sehingga makmum tidak mungkin membaca Al-Fatihah secara sempurna, apakah hal itu tetap dihitung satu rakaat?

Pertanyaan kedua: Dalam kunjungan keluarga atau shilah ar-rahim pada saat hari raya dan lainnya, terkadang suami dari saudara perempuan (ipar) berkumpul dengan istri dari saudara laki-laki, atau anak laki-laki paman (sepupu) dengan anak perempuan paman, atau istri saudara laki-laki dengan saudara laki-laki, dan seterusnya, dengan keberadaan para mahram di dalam rumah tersebut. Mereka berada dalam satu majelis (ruangan), baik saat makan maupun tidak, di rumah keluarga besar atau lainnya. Bagaimana hukum syara’ mengenai hal tersebut?

Mohon penjelasannya dan semoga Allah memberkati Anda.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

1- Adapun mengenai mendapati imam tanpa sempat membaca Al-Fatihah, yakni "shalat al-masbuq", kami telah menjelaskannya dalam kitab Ahkam ash-Shalah hal. 67, di mana kami menyatakan sebagai berikut:

"Jika makmum mendapati posisi berdiri (qiyam) bersama imam dan ia khawatir akan tertinggal bacaan (imam akan ruku'), maka ia meninggalkan doa istiftah dan langsung mulai membaca (Al-Fatihah). Sebab membaca Al-Fatihah adalah fardhu sehingga tidak boleh disibukkan dengan yang nafilah (sunnah). Jika ia telah membaca sebagian Al-Fatihah lalu imam ruku’, maka ia ikut ruku’ dan meninggalkan bacaannya, karena mengikuti imam itu lebih ditekankan (akada). Jika ia mendapati imam sedang ruku’, maka ia bertakbir untuk ihram dalam posisi berdiri, kemudian bertakbir untuk ruku’ lalu ikut ruku’. Jika ia bertakbir dengan satu takbir yang diniatkan untuk ihram sekaligus takbir ruku’, maka itu tidak sah untuk yang fardhu, karena ia menyekutukan niat antara fardhu dan nafilah, sehingga shalatnya tidak sah. Jika ia mendapati ruku’ yang sah bersama imam, maka ia telah mendapati rakaat tersebut. Namun jika tidak mendapatinya, maka ia tidak dihitung mendapatkan rakaat itu. Kapan saja ia mendapati satu rakaat bersama imam, maka ia telah mendapati shalat berjamaah. Hal ini didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. yang berkata: Rasulullah saw. bersabda:

إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئاً وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

"Jika kalian mendatangi shalat dan kami sedang sujud, maka bersujudlah, dan janganlah kalian hitung itu sebagai sesuatu (satu rakaat). Dan barangsiapa yang mendapati ruku’ (satu rakaat), maka ia telah mendapati shalat (rakaat tersebut)."

Dan jika ia mendapati rakaat terakhir bersama imam, maka itu adalah awal shalatnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ali ra. bahwa beliau berkata: 'Apa yang kamu dapati (bersama imam) maka itu adalah awal shalatmu'. Atas dasar ini, apabila imam salam, ia berdiri untuk menyempurnakan sisa shalatnya. Jika hal itu terjadi dalam shalat yang di dalamnya terdapat qunut, lalu ia ber-qunut bersama imam, maka ia mengulangi qunut-nya di akhir shalatnya. Selayaknya bagi makmum untuk mengikuti imam dan tidak mendahuluinya dalam gerakan apa pun, berdasarkan riwayat Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

"Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, jika ia ruku’ maka ruku’lah kalian, jika ia mengucapkan ‘Sami’allahu liman hamidah’ maka ucapkanlah ‘Allahumma Rabbana laka al-hamd’, dan jika ia sujud maka sujudlah kalian."

Jika imam lupa dalam shalatnya, apabila itu dalam bacaan, maka makmum membukakan (mengingatkan) bacaannya, berdasarkan riwayat Anas yang berkata: 'Dahulu para sahabat Rasulullah saw. saling menuntun (mengingatkan bacaan) satu sama lain dalam shalat'. Jika imam lupa dalam zikir selain bacaan (Al-Fatihah/Surah), makmum mengeraskan zikir tersebut agar imam mendengarnya. Jika imam lupa dalam perbuatan, makmum bertasbih untuk memberitahunya. Jika makmum berniat memisahkan diri dari imam (mufaraqah) dan menyempurnakan shalatnya sendiri, maka hal itu diperbolehkan, baik karena uzur maupun tanpa uzur: 'Karena Mu’adz memanjangkan bacaan sehingga seorang Arab Badui memisahkan diri darinya, dan hal itu disebutkan kepada Nabi saw. namun beliau tidak mengingkarinya'."

2- Adapun mengenai shilah ar-rahim, hal ini telah dijelaskan dalam kitab-kitab kami:

1- Dari kitab An-Nizham al-Ijtima’i - Shilah al-Arham:

(...Makna lahiriah dari hadits-hadits tersebut bersifat umum, mencakup menyambung hubungan dengan setiap kerabat (ar-rahm), baik itu kerabat mahram maupun kerabat non-mahram, baik dari ashabah (garis ayah) maupun dzawil arham, karena mereka semua secara sah disebut sebagai kerabat (arham). Telah warid sejumlah hadits mengenai shilah ar-rahim, di mana Nabi saw. bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ

"Tidak akan masuk surga orang yang memutus tali silaturahmi." (HR Muslim dari jalur Jubair bin Muth'im).

Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

"Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi." (Muttafaq 'alaihi). Yunsa’u lahu fi atsarihi artinya diakhirkan ajalnya.

Dari Abu Hurairah dari Nabi saw., beliau bersabda:

إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ الْخَلْقَ حَتَّى إِذَا فَرَغَ مِنْ خَلْقِهِ قَالَتْ الرَّحِمُ هَذَا مَقَامُ الْعَائِذِ بِكَ مِنْ الْقَطِيعَةِ قَالَ نَعَمْ أَمَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ مَنْ وَصَلَكِ وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ قَالَتْ بَلَى يَا رَبِّ قَالَ فَهو لَكِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ

"Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk, hingga ketika Dia selesai dari menciptakan mereka, rahim berdiri dan berkata: 'Ini adalah kedudukan orang yang berlindung kepada-Mu dari pemutusan (silaturahmi)'. Allah berfirman: 'Ya, apakah kamu tidak ridha jika Aku menyambung orang yang menyambungmu dan memutus orang yang memutusmu?' Rahim menjawab: 'Tentu, wahai Tuhanku'. Allah berfirman: 'Itu adalah untukmu'. Rasulullah saw. bersabda: 'Bacalah jika kalian mau: Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?'" (Muttafaq 'alaihi, lafaz menurut Al-Bukhari).

Dan Rasulullah saw. bersabda:

لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا

"Bukanlah orang yang menyambung silaturahmi itu adalah orang yang membalas kebaikan, akan tetapi penyambung silaturahmi itu adalah orang yang jika tali silaturahminya diputus, ia menyambungnya." (HR Al-Bukhari dari jalur Abdullah bin 'Amru).

Semua ini menunjukkan anjuran untuk melakukan shilah ar-rahim. Shilah ar-rahim menunjukkan besarnya apa yang disyariatkan Allah berupa hubungan dan kasih sayang di antara jamaah Islam, dalam hubungan antar kerabat dan kerja sama di antara mereka, serta besarnya perhatian syara’ dalam mengatur pertemuan wanita dengan laki-laki, serta mengatur hubungan yang muncul dari pertemuan tersebut dan apa yang menjadi cabangnya. Maka syariat Islam dengan hukum-hukum yang disyariatkan untuk aspek sosial dalam masyarakat merupakan sistem sosial terbaik bagi manusia...)

2- Dari kitab An-Nizham al-Ijtima’i - Kehidupan Khusus (Al-Hayat al-Khashah):

(...Maka ini adalah hukum-hukum untuk menjaga kehidupan khusus di dalam rumah dari orang-orang yang datang mengetuk pintu dan ingin masuk, tidak ada perbedaan dalam hal itu antara orang asing (ajnabi) maupun kerabat mahram atau pun kerabat dekat. Adapun hukum-hukum kehidupan khusus di bagian dalam, maka wanita hidup di dalamnya bersama sesama wanita, atau bersama para mahram-nya. Karena merekalah orang-orang yang diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan tempat perhiasan dari anggota tubuhnya, yang tidak mungkin tidak tampak dalam kehidupan khusus di rumah. Selain para wanita dan para mahram-nya, wanita tidak boleh hidup bersama mereka, karena ia tidak boleh menampakkan kepada mereka tempat perhiasan dari anggota tubuhnya, yaitu apa yang tampak dari wanita saat melakukan pekerjaan rumah tangga selain wajah dan telapak tangan. Jadi kehidupan khusus itu terbatas pada sesama wanita dan para mahram. Tidak ada perbedaan di antara para wanita, baik Muslimah maupun non-Muslimah, karena mereka semua adalah wanita. Larangan bagi wanita untuk menampakkan anggota tubuh yang ia hiasi di depan laki-laki asing (ajnabi), dan tidak adanya larangan tersebut di depan para mahram, merupakan dalil yang jelas atas terbatasnya kehidupan khusus hanya untuk para mahram saja. Allah SWT berfirman:

وَقُل لِّلمُؤمِنَاتِ يَغضُضنَ مِن أَبصَارِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنهَا وَليَضرِبنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَو آبَائِهِنَّ أَو آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَو أَبنَائِهِنَّ أَو أَبنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَو إِخوَانِهِنَّ أَو بَنِي إِخوَانِهِنَّ أَو بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَو نِسَائِهِنَّ أَو مَا مَلَكَت أَيمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيرِ أُولِي الإِربَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَم يَظهَرُوا عَلَىٰ عَورَاتِ النِّسَاءِ

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita'." (QS An-Nur [24]: 31)

Dan termasuk dalam kategori mahram adalah para hamba sahaya yang mereka miliki, demikian pula orang-orang yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita dari kalangan orang tua yang sudah sangat lanjut usia, orang pandir, atau orang yang dikebiri, atau yang semisal dengan itu yang tidak memiliki al-irbah (keinginan terhadap wanita). Mereka ini diperbolehkan berada dalam kehidupan khusus. Adapun laki-laki selain mereka yang berstatus asing (ajnabi)—meskipun mereka termasuk kerabat namun bukan mahram—maka tidak diperbolehkan bagi mereka berada di dalam kehidupan khusus secara mutlak, karena tidak boleh bagi wanita untuk menampakkan tempat perhiasannya di depan mereka dari anggota tubuh yang biasanya tampak di rumahnya.

Maka berkumpulnya laki-laki asing (ajnabi) dengan wanita dalam kehidupan khusus adalah haram secara mutlak, kecuali dalam kondisi-kondisi yang dikecualikan oleh syara’ seperti untuk makan dan shilah ar-rahim, dengan syarat wanita tersebut bersama dengan mahram-nya, serta ia menutup seluruh auratnya.)

3- Demikian pula kami telah menjelaskan hal tersebut dalam sejumlah jawaban, di antaranya:

Dari jawaban pertanyaan pada 28/02/2010:

(Sesungguhnya keberadaan laki-laki dan wanita dalam kehidupan Islam yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw., dan dalil-dalil syara’ yang mengatur interaksi syar’i antara laki-laki dan wanita... semua itu sudah dijelaskan dengan gamblang. Telah dikeluarkan lebih dari satu jawaban mengenai masalah ini, dan kami berharap tidak ada lagi kesamaran.

Meskipun demikian, dalam surat ini, saya akan menambah penjelasan agar lebih gamblang, dengan izin Allah, seraya berharap hilangnya segala kesamaran dalam masalah ini:

  • Kehidupan umum (al-hayat al-ammah) bermakna keberadaan laki-laki dan wanita di tempat-tempat umum yang untuk memasukinya tidak memerlukan izin. Hal ini memiliki hukum-hukum syara’ yang mengatur laki-laki dan wanita di dalamnya.

Adapun kehidupan khusus (al-hayat al-khashah) adalah tempat-tempat yang untuk memasukinya memerlukan izin seperti rumah-rumah. Ini pun memiliki hukum-hukum syara’ yang mengatur laki-laki dan wanita di dalamnya.

  • Mengenai kehidupan khusus ("rumah-rumah"), perkaranya sudah jelas dan tidak membutuhkan tambahan penjelasan lagi. Kehidupan wanita di dalamnya adalah bersama para mahram-nya dan bukan bersama laki-laki asing (ajnabi), kecuali jika ada nash yang datang dalam kondisi tertentu seperti shilah ar-rahim, maka diperbolehkan bagi seorang kerabat laki-laki untuk menyambung hubungan dengan kerabat perempuannya meskipun bukan mahram, seperti seorang sepupu laki-laki pergi memberikan salam (bersilaturahmi) kepada sepupu perempuannya di hari raya. Tentu saja tanpa berkhalwat (berdua-duaan), dan tanpa menyingkap aurat, misalnya ia pergi bersama ayah atau pamannya dan menyambung tali kekerabatan meskipun ia bukan termasuk mahram.

  • Adapun kehidupan umum, jika terdapat kebutuhan yang ditetapkan oleh syara’ untuk berkumpulnya laki-laki dan wanita di dalamnya, maka perkumpulan tersebut diperbolehkan sesuai dengan batasan syar’i. Kami katakan "sesuai batasan syar’i" karena ada hukum-hukum syara’ yang mengatur perkumpulan ini sebagai berikut:

1- Wajibnya pemisahan shaf laki-laki dari shaf wanita jika kebutuhan yang ditetapkan syara’ mengharuskan keberadaan laki-laki dan wanita untuk satu tujuan yang sama, seperti keberadaan laki-laki dan wanita untuk shalat, menghadiri pelajaran ilmu, ceramah dakwah, atau amal umum dari amal-amal dakwah... Dalam kondisi-kondisi ini, diperbolehkan keberadaan laki-laki dan wanita dengan pemisahan shaf. Hal ini terkadang disebut sebagai kehidupan umum dengan hukum-hukum khusus, artinya ada tata cara khusus bagi keberadaan laki-laki dan wanita.

2- Tidak wajibnya pemisahan shaf dalam kehidupan umum jika kebutuhan yang ditetapkan syara’ mengharuskan keberadaan laki-laki dan wanita untuk tujuan yang berbeda-beda, seperti keberadaan laki-laki dan wanita di pasar, di jalan, di taman umum, atau saat menumpang bus umum... Ini ada dua jenis:

a- Tujuan-tujuan yang berbeda tersebut tidak dapat terlaksana kecuali dengan ikhtilath (percampuran), yakni bercampur dalam posisi berdekatan dan berbicara, seperti jual beli di pasar. Jenis ini diperbolehkan terjadi ikhtilath di dalamnya.

b- Tujuan-tujuan yang berbeda tersebut dapat terlaksana tanpa ikhtilath, yakni tanpa bercampur dalam posisi berdekatan dan berbicara, seperti menumpang bus umum, taman umum, dan berjalan di jalan raya... Jenis ini diperbolehkan keberadaan laki-laki dan wanita di dalamnya tanpa ikhtilath, yakni tanpa bercampur dalam posisi berdekatan dan berbicara. Bahkan dimungkinkan keberadaan secara berdampingan, masing-masing dengan maksud dan tujuannya sendiri, tanpa berbicara satu sama lain, seperti berjalan di jalan, taman umum, dan menumpang bus umum...) Selesai kutipan.

  • Sebagaimana yang Anda lihat, hukum-hukum mengenai keberadaan laki-laki dan wanita sudah jelas dan terperinci baik dalam kehidupan khusus maupun kehidupan umum:

Kehidupan khusus ("rumah") adalah tempat yang membutuhkan izin untuk masuk, sedangkan kehidupan umum adalah yang tidak membutuhkan izin untuk masuk. Di antara kehidupan umum ini ada yang menuntut pemisahan shaf dan ada yang tidak menuntut pemisahan shaf. Demikian pula di antara kehidupan umum ada yang diperbolehkan ikhtilath, yakni bercampur secara berdekatan dan berbicara, dan ada yang tidak diperbolehkan percampuran, melainkan hanya diperbolehkan keberadaan secara berdampingan tanpa saling berbicara...) Selesai.

Saya berharap penjelasan ini mencukupi. Selesai.

- Dari jawaban pertanyaan pada 06/06/2016 disebutkan:

(a- Ikhtilath, yaitu berkumpulnya laki-laki dan wanita asing (ajnabi), adalah haram jika dilakukan tanpa adanya kebutuhan yang ditetapkan syara’ untuk berkumpul tersebut... Adapun jika untuk kebutuhan yang ditetapkan syara’ sekiranya kebutuhan itu tidak dapat terpenuhi kecuali dengan berkumpul, maka hukumnya boleh.

b- Telah warid dalil-dalil yang menetapkan perkumpulan untuk kebutuhan-kebutuhan yang dijelaskan oleh syara’, baik dalam kehidupan khusus maupun umum. Misalnya dalam kehidupan khusus bersama kerabat, telah warid dalil-dalil syara’ yang membolehkan shilah ar-rahim, makan bersama, menjenguk orang sakit... Dan dalam kehidupan umum seperti mengobati orang yang terluka dalam perang... pergi ke pasar, shalat di masjid, menghadiri majelis ilmu, haji... dan semua itu dilakukan sesuai dengan hukum-hukum syara’ dalam hal pemisahan shaf seperti di masjid dan ceramah umum, atau tanpa pemisahan seperti di pasar dan haji...

c- Dan shilah ar-rahim bukan hanya untuk kerabat mahram saja, melainkan juga untuk kerabat non-mahram seperti sepupu perempuan... (Lihat pembahasan shilah ar-rahim dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’i). Maka diperbolehkan bagi para kerabat untuk saling mengunjungi di hari raya atau acara tertentu, dan duduk bersama, tetapi dalam rangka shilah ar-rahim, yakni menanyakan kesehatan dan kondisi, menjenguk orang sakit di antara mereka, memenuhi keperluan, dan semacamnya. Namun bukan untuk duduk bersama (seperti bermain kartu misalnya) atau pergi bersama untuk bertamasya, dan duduk bersama di taman sambil berbincang-bincang ke sana kemari... Hal ini tidak diperbolehkan...) Selesai.

Saya berharap jawaban-jawaban atas pertanyaan Anda ini mencukupi. Wallahu a’lam wa ahkam.

Saudara Anda, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

16 Ramadhan 1443 H 17/04/2022 M

Link Jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook

Link Jawaban dari website Amir (semoga Allah menjaga beliau): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda