Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
null

Jawaban Pertanyaan: Perubahan I’rab, Tashrif, dan Pertentangan Akal

August 11, 2023
2685
Silsilah Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikhi"

Pertanyaan:

Syaikh kami yang mulia, semoga Allah menjaga Anda dan memenangkan kemenangan di tangan Anda. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya memiliki pertanyaan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III pada topik "Pertentangan yang Mengganggu Pemahaman" (Ta’arudh Ma Yukhillu bi al-Fahmi):

Ketika dikatakan bahwa dalil-dalil sam’i tidak memberikan faedah keyakinan (yaqin) kecuali setelah terpenuhinya sepuluh syarat... apa yang dimaksud dengan "perubahan i’rab, tashrif, dan pertentangan akal (al-mu’aridh al-’aqli)"?

Saya mohon Anda memberikan contoh-contoh mengenai "pertentangan akal".

Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Saudara Anda, Abu Muhammad – Austria.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Pertama: Agar fakta dari apa yang Anda tanyakan menjadi jelas, saya kutipkan apa yang tercantum dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III terkait hal ini dalam bab "Pertentangan yang Mengganggu Pemahaman":

"Gangguan yang terjadi dalam memahami maksud pembicara muncul dari lima kemungkinan, yaitu: al-isytirak (homonim/ambivalensi), an-naql (perpindahan makna), al-majaz (metafora), al-idmar (elipsis/penyembunyian kata), dan at-takhshish (pengkhususan). Sebab, jika kemungkinan al-isytirak dan an-naql tidak ada, maka lafaz tersebut ditetapkan untuk satu makna. Jika kemungkinan al-majaz dan al-idmar (yakni at-taqdir) tidak ada, maka yang dimaksud dengan lafaz tersebut adalah makna aslinya. Jika kemungkinan at-takhshish tidak ada, maka yang dimaksud dengan lafaz tersebut adalah seluruh cakupan maknanya. Pada saat itu, tidak ada lagi gangguan dalam pemahaman, sehingga makna yang dimaksud dari dalil-dalil sam’i dapat dipahami. Ini berlaku untuk ghalabatuz zhann (dugaan kuat), karena itu sudah cukup dalam menggali (istinbath) hukum syarak. Artinya, jika kelima kemungkinan ini tidak ada, maka tidak ada lagi yang mengganggu zhann, sehingga hukum syarak dapat dipahami.

Adapun agar tidak ada gangguan terhadap keyakinan (yaqin)—yang merupakan keharusan bagi akidah—maka tidak cukup hanya dengan menafikan lima kemungkinan ini saja. Artinya, dalam berdalil dengan dalil sam’i untuk akidah—yakni untuk menghasilkan keyakinan—tidak cukup hanya menafikan kemungkinan-kemungkinan tersebut, melainkan harus ada hal-hal lain bersamanya. Sesungguhnya dalil-dalil sam’i tidak memberikan faedah keyakinan (yaqin) kecuali setelah sepuluh syarat terpenuhi, yaitu kelima hal tadi, ditambah dengan: tidak adanya an-naskh (penghapusan hukum), tidak adanya at-taqdim wa at-ta’khir (perubahan urutan kata), tidak adanya perubahan i’rab, tidak adanya perubahan tashrif, dan tidak adanya pertentangan akal (al-mu’aridh al-’aqli). Jika kesepuluh hal ini tidak ada, maka tidak tersisa lagi hal yang mengganggu keyakinan, sehingga dalil sam’i saat itu memberikan faedah keyakinan dan dapat dijadikan dalil dalam akidah, serta lebih utama lagi dalam hukum syarak. Maka penunjukannya (dalalah)-nya saat itu bersifat qath’i (pasti), dengan tambahan bahwa status sumbernya (tsubut)-nya juga harus qath’i." (Selesai kutipan dari kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III).

Kedua: Saya pernah menjawab pada tanggal 27 Februari 2010 pertanyaan yang serupa dengan pertanyaan Anda. Untuk manfaat lebih lanjut, saya kutipkan jawaban saya tersebut yang di dalamnya terdapat jawaban atas pertanyaan Anda dan tambahannya:

"... Sebagian pakar bahasa membedakan antara al-idmar dan al-majaz. Mereka membatasi al-majaz pada lafaz yang muncul namun dengan makna yang tidak hakiki, seperti:

إِنِّي أَرَانِي أَعْصِرُ خَمْراً

"Sesungguhnya aku bermimpi, bahwa aku memeras khamar." (QS. Yusuf [12]: 36)

Lafaz al-khamr disebutkan, namun yang dimaksud adalah buah anggur, dan bukan makna hakiki dari khamar yaitu anggur yang sudah diperas dan difermentasi.

Contoh lain:

يَجْعَلُونَ أَصَابِعَهُمْ فِي آذَانِهِمْ

"Mereka menyumbat telinganya dengan jari-jarinya." (QS. Al-Baqarah [2]: 19)

Lafaz jari-jari (al-ashabi’) disebutkan, namun yang dimaksud adalah ujung-ujung jari, dan bukan makna hakiki dari lafaz jari-jari yang mencakup seluruh bagian jari, bukan hanya ujungnya. Begitulah seterusnya, maka majaz menurut mereka hanyalah lafaz yang diucapkan bukan dengan makna hakikinya.

Adapun al-idmar, yaitu adanya lafaz yang memberikan makna hakiki yang dihapus (hadzf), dan dimunculkan salah satu keterkaitannya untuk memberikan makna yang tidak hakiki, seperti:

وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ

"Dan tanyalah penduduk negeri." (QS. Yusuf [12]: 82)

Lafaz yang dihapus adalah 'penduduk' (ahlun) dan dialah yang memberikan makna hakiki. Sedangkan yang disebutkan adalah yang terkait dengannya yaitu 'desa/negeri' (al-qaryah) yang memberikan makna tidak hakiki. Sebab, pertanyaan itu bukan ditujukan kepada bangunan desa melainkan kepada penduduknya. Begitulah mereka menjadikan idmar berbeda dari majaz berdasarkan pertimbangan ini.

Namun, pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah bahwa keduanya adalah satu hal yang sama. Karena penggunaan lafaz bukan pada makna hakikinya disebut majaz. Baik Anda memperkirakan adanya lafaz yang dihapus seperti pada (وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ) maupun tidak memperkirakan adanya penghapusan seperti pada (أَعْصِرُ خَمْراً) dan (أَصَابِعَهُمْ فِي آذَانِهِمْ), sesungguhnya lafaz yang nampak tersebut tidak digunakan dalam makna hakikinya. Sebab desa (bangunan-bangunannya) tidak ditanya, melainkan penduduknya; khamar tidak diperas, melainkan anggurlah yang diperas; dan jari-jari tidak (semuanya) masuk ke telinga, melainkan hanya ujungnya saja yang masuk.

Inilah pokok bahasannya.

Adapun mengapa kami menyebutkannya lima dan bukan empat, padahal kami memasukkan idmar ke dalam bab majaz dan menguatkan bahwa keduanya dari bab yang sama? Itu dikarenakan pembahasannya adalah tentang 'apa yang mengganggu pemahaman'. Semakin suatu perkara itu lebih teliti dan mendalam, maka ia akan semakin jauh dari gangguan terhadap pemahaman. Maka pembedaan antara idmar dan majaz—yakni antara penghapusan (hadzf) dan ketiadaan penghapusan—adalah lebih teliti dan lebih jelas.

Mengenai lima hal lainnya yang harus tersedia untuk menghasilkan keyakinan, maka penjelasannya sebagai berikut:

Selama yang dituntut dari dalil sam’i adalah keyakinan (yaqin), maka ia harus bersifat qath’i ad-dalalah (dan tentu saja harus qath’i ats-tsubut, namun pembahasannya di sini adalah tentang memahami maksud pembicara sehingga berkaitan dengan dalalah). Agar dalalah-nya bersifat pasti, maka dalil sam’i tersebut tidak boleh terkena kemungkinan-kemungkinan lain. Jika nash mengandung kemungkinan adanya naskh (penghapusan), maka Anda tidak bisa mengambil dalalah yang pasti darinya sebelum Anda memastikan bahwa nash tersebut tidak dihapus (mansukh). Begitu pula jika di dalamnya terdapat taqdim wa ta’khir, perubahan dalam i’rab, perubahan tashrif dan derivasi, atau memiliki pertentangan akal (mu’aridh ‘aqli).

Contoh-contohnya adalah:

1- Naskh, Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمْ وَأَطْهَرُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Mujadilah [58]: 12)

Apakah Anda bisa mengambil hukum tentang pembicaraan khusus (najwa) darinya jika Anda tidak memastikan bahwa hukum sedekah tersebut telah dihapus (mansukh)? Jawabannya jelas, karena hukum tersebut telah dihapus.

2- At-Taqdim wa at-Ta’khir, Allah SWT berfirman pada ayat 142 surat Al-Baqarah:

سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا قُلْ لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

"Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata: 'Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?' Katakanlah: 'Milik Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus'." (QS. Al-Baqarah [2]: 142)

Dan Dia berfirman pada ayat 144:

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ...

"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram..." (QS. Al-Baqarah [2]: 144)

Sangat jelas bahwa di sana terdapat taqdim wa ta’khir (pendahuluan dan pengakhiran penempatan ayat). Yang pertama kali terjadi adalah firman-Nya (فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا). Setelah Allah memalingkan Nabi ke arah Masjidil Haram, barulah orang-orang yang kurang akalnya berkata (مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ). Jika Anda mendengar ayat yang pertama (secara urutan mushaf) namun tidak menyadari adanya taqdim wa ta’khir, maka akan sulit bagi Anda memahami maksud perkataan tersebut. Bagaimana mungkin orang-orang bodoh berkata (مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ) sebelum adanya perintah (فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا)? Oleh karena itu, selama tidak dinafikan adanya taqdim wa ta’khir dalam nash, maka Anda tidak bisa memahami maksudnya secara pasti.

3- Adapun perubahan i'rab, Allah SWT berfirman:

وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ...

Perbedaan i’rab mengenai apakah huruf waw di sana adalah ’athifah (kata sambung) atau isti’nafiyyah (permulaan kalimat baru) menjadikan maknanya berbeda, dan ini telah dijelaskan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz III.

4- Adapun tashrif, Allah SWT berfirman:

قَالَ فَخُذْ أَرْبَعَةً مِنَ الطَّيْرِ فَصُرْهُنَّ إِلَيْكَ

"Allah berfirman: '(Kalau begitu) ambillah empat ekor burung, lalu jinakkanlah (dan potong-potonglah) mereka olehmu'." (QS. Al-Baqarah [2]: 260)

Di sini terdapat kata فَصُرْهُنَّ. Kata ini bisa berasal dari shara-yashuru atau shara-yashiru. Oleh karena itu, kata tersebut dibaca fashurhunna dengan dhammah menurut riwayat Hafsh, dan dibaca fashirhunna dengan kasrah menurut riwayat Hamzah, dan keduanya adalah mutawatir. Jika Anda tidak tahu bagaimana menangani tashrif, Anda tidak akan bisa memahami ayat tersebut karena kata di sana memiliki tashrif yang berbeda. Namun ketika Anda mengetahui tashrif-nya, Anda akan memahami maksudnya. Anda akan berkata:

(Fashurhunna) dengan dhammah bermakna memotongnya atau memiringkannya. Dan dengan kasrah bermakna memotong sebagaimana dikatakan oleh Al-Farra'. Karena kedua qiraah tersebut mutawatir dan maknanya satu, maka makna yang muhkam di antara kedua qiraah tersebut adalah "memotong". Jadi makna (فَصُرْهُنَّ) adalah sembelihlah burung-burung itu dan potong-potonglah menjadi beberapa bagian.

5- Pertentangan Akal (al-mu’aridh al-’aqli), Allah SWT berfirman:

ذَلِكُمُ اللهُ رَبُّكُمْ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ

"Itulah Allah, Tuhanmu, Pencipta segala sesuatu." (QS. Ghafir [40]: 62)

Sesungguhnya lafaz "segala sesuatu" (kullu syai’) adalah lafaz umum. Jika Anda tidak menyadari bahwa ini di-takhshish (dikhususkan) oleh akal selain untuk diri Allah SWT, maka Anda tidak akan memahami maksud yang sebenarnya. Sebab Allah SWT adalah Sang Pencipta dan tidak termasuk dalam cakupan makhluk, yakni tidak termasuk dalam "segala sesuatu" (yang diciptakan) dalam ayat ini. Pertentangan yang mengharuskan adanya takhshish ini adalah pertentangan akal. Jika suatu nash mengandung pertentangan akal, maka Anda tidak akan bisa memahami maksud nash tersebut tanpa memahami masalah ini.

Kesimpulan: Anda tidak akan sampai pada maksud pembicara secara pasti (qath’i) kecuali setelah menghilangkan kemungkinan naskh, perubahan i’rab, taqdim wa ta’khir, tashrif, dan pertentangan akal. Dengan kata lain, jika Anda menghadapi suatu nash, Anda tidak akan mampu memahami maksud dari lafaz nash itu sendiri kecuali jika kelima hal tersebut (dan tentu saja lima hal yang mendahuluinya) telah dinafikan. Jika tidak dinafikan, maka Anda tidak bisa memahami maksud dari lafaz nash itu sendiri kecuali dengan menggabungkannya dengan keterkaitan dari lima hal yang disebutkan tadi.

Dengan ungkapan yang lebih jelas:

  • Jika Anda menghadapi nash dan kemungkinan naskh telah dinafikan, maka Anda bisa memahami maksud dari lafaznya saja. Namun jika kemungkinan naskh tidak dinafikan, maka Anda tidak bisa memahami maksud dari lafaz nash itu sendiri kecuali dengan menggabungkannya dengan lafaz yang menghapusnya (an-nasikh).
  • Jika Anda menghadapi nash dan kemungkinan taqdim wa ta’khir telah dinafikan, maka Anda bisa memahami maksud dari lafaznya saja. Namun jika tidak dinafikan, maka tidak mungkin memahami maksud lafaz nash itu sendiri kecuali dengan mengembalikan taqdim wa ta’khir tersebut ke asalnya.
  • Jika Anda menghadapi nash dan kemungkinan perubahan i’rab telah dinafikan, maka Anda bisa memahami maksud dari lafaznya saja. Namun jika tidak dinafikan, maka tidak mungkin memahami maksud lafaz nash itu sendiri kecuali dengan memecahkan persoalan i’rab-nya.
  • Jika Anda menghadapi nash dan kemungkinan perubahan tashrif telah dinafikan, maka Anda bisa memahami maksud dari lafaznya saja. Namun jika tidak dinafikan, maka tidak mungkin memahami maksud lafaz nash itu sendiri kecuali dengan memecahkan persoalan tashrif-nya.
  • Jika Anda menghadapi nash dan kemungkinan pertentangan akal telah dinafikan, maka Anda bisa memahami maksud dari lafaznya saja. Namun jika tidak dinafikan, maka tidak mungkin memahami maksud lafaz nash itu sendiri kecuali dengan memecahkan persoalan pertentangan akal tersebut.

Kesimpulan dari kesimpulan: Apa yang tercantum dalam kitab kami dalam bab "Apa yang mengganggu pemahaman": "... Sesungguhnya dalil-dalil sam’i tidak memberikan faedah keyakinan kecuali setelah sepuluh syarat terpenuhi, yaitu kelima hal tadi, ditambah dengan: ketiadaan naskh, taqdim wa ta’khir, perubahan i’rab, tashrif, dan pertentangan akal..." adalah sudah pada tempatnya dalam hal memberikan faedah keyakinan (yaqin). 27/02/2010." (Selesai kutipan).

Saya berharap masalah ini telah menjadi jelas bagi Anda.

Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

23 Muharram Al-Haram 1445 H 10 Agustus 2023 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda