Kepada para penanya mengenai Jawaban Pertanyaan tentang Penyakit Corona... Berikut adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan Anda:
1- Mengenai perbedaan antara wabah (waba') dan taun (tha'un) atau antara Corona dan taun, tidak ada perbedaan dalam hal penularan. Taun dan Corona adalah dua penyakit yang memiliki kemungkinan penularan sebagaimana telah diciptakan oleh Allah Yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa, terlepas dari apakah penyakit itu ditularkan melalui bakteri atau virus. Dari segi kemungkinan penularan, keduanya ada, sehingga hukumnya tidak berbeda dalam hal kemungkinan penularan... Inilah yang menjadi fokus dari jawaban tersebut.
2- Mengenai pertanyaan tentang apa yang disebutkan dalam jawaban bahwa manusia tidak membuat virus Corona yang menjadi penyakit saat ini, dan pendapat yang mengatakan bahwa hal ini bersandar pada laporan Barat sehingga tidak boleh dijadikan pegangan... Hal ini kurang tepat, karena masalah ilmiah dapat diambil dari pihak mana pun jika telah muncul ketenangan (keyakinan) akan kuatnya kebenaran informasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada salahnya bersandar pada laporan-laporan Barat mengenai tidak adanya keterlibatan manusia dalam pembuatan virus Corona yang menularkan penyakit tersebut. Virus itu ada secara alami tanpa dibuat oleh manusia sebagaimana disebutkan dalam jawaban, di mana kami lebih menguatkan (tarjih) keberadaan alami daripada pendapat yang mengatakan bahwa manusia membuatnya untuk tujuan tertentu... Terlebih lagi, penyakit ini menyebar luas di negara-negara yang dituduh melakukannya, seperti Cina dan Amerika... Kami telah menyebutkan dalam jawaban pertanyaan sebagai berikut: [- Dengan demikian, perang kata-kata meletus antara Amerika dan Cina karena merebaknya virus corona Covid19 (SARS-CoV2)... Masing-masing dari kedua negara tersebut saling melontarkan tuduhan bahwa pihak lainlah faktor langsung dalam penyebaran penyakit ini. Meskipun kedua sistem yang diterapkan di Cina dan Amerika Serikat tidak mustahil berada di balik penyebarannya, namun setelah dilakukan penelitian, tampak lebih kuat (tarjih) bahwa tidak ada bukti konkret bahwa Amerika Serikat atau Cina adalah pihak yang memindahkan virus tersebut atau memproduksinya kemudian mulai memindahkannya ke negara-negara lain...] Hal ini dijelaskan secara rinci dalam jawaban pertanyaan yang telah dipublikasikan di halaman tersebut dan dapat dirujuk kembali.
3- Shalat Jumat dilakukan di masjid, dan sebagian fukaha membolehkan pelaksanaannya di ruang publik (al-fadha' al-'am), yaitu tempat umum di mana orang yang shalat tidak dilarang memasukinya. Adapun di tempat pribadi (rumah-rumah), pendapat yang lebih kuat adalah shalat Jumat tidak ditegakkan dan tidak sah di sana. Jika masjid atau ruang publik tidak memungkinkan, maka shalat dilakukan di rumah-rumah sebagai shalat Zuhur empat rakaat. Negara berdosa jika melarang shalat di masjid atau di ruang publik, karena dalil-dalil menunjukkan hal tersebut. Hal ini dipahami dari firman Allah SWT:
يَا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bergegaslah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)
Maka seorang Muslim harus berusaha (sa'yu) untuk shalat tanpa dilarang: "maka bergegaslah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli". Usaha menuju shalat Jumat tersebut adalah fardu karena dibarengi dengan perintah meninggalkan perkara mubah (jual beli)... Artinya, shalat tidak dilakukan di tempat pribadi seperti rumah-rumah yang di sana dimungkinkan adanya larangan... Oleh karena itu, disebutkan dalam jawaban bahwa penutupan masjid oleh para penguasa dan pelarangan shalat di dalamnya adalah perkara yang tidak boleh dan terdapat dosa besar bagi para penguasa tersebut. Berdasarkan hal ini, jika penguasa melarang pelaksanaan shalat Jumat di masjid, dan tidak ada tempat yang tersedia untuk shalat kecuali rumah-rumah, maka shalat dilakukan di rumah sebagai shalat Zuhur empat rakaat, dan negara yang menutup masjid-masjid tersebut menanggung dosa besar sebagaimana kami sebutkan dalam jawaban.
4- Adapun pertanyaan: (Kalau begitu, shalat Jumat dan jamaah gugur hari ini karena takut akan kezaliman penguasa sebagaimana yang saya pahami, wallahu a'lam)... Hal ini memerlukan rincian. Dalam jawaban kami disebutkan: (Dan tidak wajib bagi orang yang merasa takut berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi SAW bersabda:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْهُ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إلَّا مِنْ عُذْرٍ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا الْعُذْرُ؟ قَالَ: خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ
"Barang siapa mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena uzur. Para sahabat bertanya: 'Wahai Rasulullah, apa uzur itu?' Beliau bersabda: 'Rasa takut atau sakit.'" (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubra)
Rasa takut tersebut sebagaimana disebutkan dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah 1/451: [(881) Fasal: Dan diberikan uzur dalam meninggalkan keduanya (Jumat dan jamaah) bagi orang yang takut; berdasarkan sabda Nabi SAW "Uzur itu adalah rasa takut atau sakit". Rasa takut itu ada tiga macam: takut atas diri sendiri, takut atas harta, dan takut atas keluarga. Yang pertama adalah ia takut atas dirinya dari penguasa yang akan menangkapnya atau musuh... dan sejenisnya, dari perkara yang menyakiti dirinya...). Demikian pula disebutkan dalam (Al-Muhadzdzab fi Fiqhi al-Imam al-Syafi'i karya asy-Syirazi): (... Di antaranya adalah takut akan bahaya pada dirinya atau hartanya, atau penyakit yang menyulitkannya untuk pergi. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi SAW bersabda:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْهُ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إلَّا مِنْ عُذْرٍ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا الْعُذْرُ؟ قَالَ: خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ
"Barang siapa mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena uzur. Para sahabat bertanya: 'Wahai Rasulullah, apa uzur itu?' Beliau bersabda: 'Rasa takut atau sakit.'") ... Artinya, seorang Muslim diberikan uzur jika ia dikejar-kejar secara zalim pribadinya oleh penguasa yang zalim. Jika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (ghalabatuz zhann) bahwa kaki tangan penguasa berada di masjid menunggu kedatangannya untuk menangkap dan menyakitinya, maka ia mendapatkan uzur untuk tidak menunaikan shalat Jumat di masjid tersebut dan ia harus mencari shalat Jumat di masjid lain. Jika tetap tidak memungkinkan setelah mengerahkan segala kemampuan, maka ia shalat di tempat pribadi sebagai shalat Zuhur empat rakaat... Jika penanya memahami dari jawaban kami pemahaman seperti ini, maka itu benar, wallahu a'lam wa ahkam.
5- Hadis "Tidak ada penularan (la 'adwa)...", yang dikeluarkan oleh al-Bukhari. Ada sebagian pihak yang menafsirkannya sebagai peniadaan penularan secara mutlak... Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hadis itu merupakan khabar (berita) yang bermakna tuntutan (thalab). Jika seorang Muslim sakit dengan penyakit menular, yaitu penyakit yang memiliki kemungkinan menular sebagaimana telah diciptakan oleh Allah SWT, maka dalam kondisi ini Muslim tersebut diberikan uzur untuk tidak pergi shalat Jumat dan jamaah karena khawatir menulari jamaah lainnya... Hal ini juga termasuk di antara uzur sebagaimana disebutkan dalam hadis sebelumnya "Uzur itu adalah rasa takut atau sakit".
6- Hadis:
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيماً صَحِيحاً
"Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar, maka ditulis baginya pahala seperti apa yang biasa ia amalkan saat mukim dan sehat." (HR. Al-Bukhari)
Hal ini berlaku bagi musafir atau orang sakit, yaitu orang yang memiliki uzur dari shalat jamaah atau Jumat. Orang ini shalat sesuai dengan apa yang diwajibkan syara' atasnya, dan baginya pahala dengan izin Allah seolah-olah ia mengerjakan shalat saat mukim atau sehat. Karena itu, hadis ini tidak berlaku bagi orang yang berbadan sehat atau orang mukim yang tidak pergi shalat Jumat tanpa uzur.
7- Adapun keberatan terhadap pendapat kami bahwa jumlah minimal dalam shalat Jumat adalah tiga orang, sedangkan menurut Imam Syafi'i adalah empat puluh orang... Ini adalah pembahasan lain, dan bisa ditambahkan bahwa menurut mazhab Maliki jumlahnya dua belas orang... Di sini tidak ada pertentangan, melainkan masalah ini berkaitan dengan tidak ditutupnya masjid-masjid agar kaum Muslim dapat melakukan shalat Jumat dan jamaah di dalamnya dengan jumlah yang sah secara syar'i, mengingat ada pendapat fukaha yang sahih bahwa tiga orang sudah bisa melaksanakan shalat Jumat sebagaimana kami sebutkan dalam jawaban.
8- Mengenai masalah mengambil sebab (al-akhdzu bil asbab), hal itu benar namun tidak boleh menyelisihi syariat. Mengambil sebab di sini adalah orang yang sakit tidak pergi shalat Jumat sementara orang yang sehat tetap pergi... Kami telah menyebutkan dalam jawaban penjelasan yang cukup mengenai tidak ditutupnya masjid agar orang yang sehat dapat shalat, dan diambil tindakan pencegahan agar orang yang menderita penyakit menular tidak menghadiri shalat. Hal ini sudah sangat jelas... Tidak boleh dikatakan bahwa orang sehat mungkin saja mengidap Corona tetapi gejalanya belum tampak, sehingga semua orang dilarang ke masjid, yang berarti melarang seluruh penduduk bumi dari masjid...! Ini adalah perkataan yang tidak didasari hujah, bahkan tidak pula dugaan kuat (ghalabatuz zhann)!! Sebaliknya, orang yang positif sakit menular itulah yang dilarang, dan disamakan dengannya orang yang memiliki kondisi serupa berdasarkan dugaan kuat, sementara yang lainnya tetap shalat...
9- Mengenai perkataan penanya bahwa virus Corona tidak memiliki tulang belakang, seolah-olah ia memaksudkannya seperti manusia, maka benar memang tidak demikian... Akan tetapi, tampaknya keterkaitan tonjolan-tonjolan pada makhluk ini membuat sumber bahasa Inggris menyebutnya sebagai (backbone), yang makna medisnya dalam bahasa Arab adalah (al-'amud al-faqari) karena kemiripan keterkaitan ini dengan keterkaitan ruas-ruas tulang belakang pada manusia... Kami membiarkannya tetap seperti itu... dan kami tidak menyangka bahwa hal itu akan menjadi bahan pertanyaan!
10- Mengenai memandikan mayat... hukum syara'nya adalah sebagai berikut:
a- Pendapat yang lebih kuat adalah memandikan mayat Muslim hukumnya fardu kifayah... Di antara dalilnya:
- Sabda Nabi SAW mengenai orang yang sedang ihram yang jatuh dari untanya hingga meninggal:
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ
"Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, serta kafanilah dengan dua kainnya." (HR. Al-Bukhari dari Ibnu Abbas)
Dan sabda Nabi SAW kepada para wanita yang memandikan putri beliau:
اغْسِلْنَهَا وِتْراً ثَلَاثاً أَوْ خَمْساً
"Mandikanlah ia dengan bilangan ganjil, tiga atau lima kali." (HR. Muslim dari Ummu Athiyyah)
- Jelas dari kedua hadis tersebut bahwa yang melakukan pemandian adalah sejumlah kaum Muslim yang mencukupi (kifayah), dan Rasulullah SAW mencukupkan hal itu... Kemudian Rasulullah SAW senantiasa menjalankan hukum ini pada setiap Muslim yang wafat di masa hidup beliau SAW, dan beliau tidak mengecualikan pemandian mayat kecuali bagi syuhada di medan perang sebagaimana yang terjadi pada syuhada Badar dan Uhud... Artinya, memandikan mayat adalah fardu kifayah.
b- Hal ini diambil oleh banyak fukaha:
Disebutkan dalam Al-Mabsuth karya as-Sarakhsi: (Ketahuilah bahwa memandikan mayat adalah wajib dan merupakan hak Muslim atas Muslim lainnya. Nabi SAW bersabda: "Hak Muslim atas Muslim lainnya ada enam", dan di antaranya adalah memandikannya setelah kematiannya. Akan tetapi jika sebagian kaum Muslim telah melaksanakannya, maka gugur kewajiban dari yang lainnya karena maksudnya telah tercapai).
Imam Syafi'i berkata dalam Al-Umm: (Hak atas manusia adalah memandikan mayat, menyalatkannya, dan menguburkannya. Perkara ini tidak bisa dilakukan oleh semua orang secara umum, dan jika sudah dilakukan oleh orang yang mencukupi di antara mereka, maka itu sudah memadai insya Allah Ta'ala).
Disebutkan dalam Asy-Syarh al-Kabir karya Ibnu Qudamah: [(Fasal tentang memandikan mayat) (Masalah) (Memandikan mayat, menguburkannya, mengafaninya, dan menyalatkannya adalah fardu kifayah) karena Nabi SAW bersabda mengenai orang yang terlempar dari untanya "Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, serta kafanilah dengan dua kainnya" Muttafaq 'alaih].
c- Jika memandikan mayat tidak memungkinkan karena suatu sebab, seperti ketiadaan air atau tubuh mayat terbakar sehingga jika dimandikan dengan air tubuhnya akan hancur... atau wafat karena penyakit menular seperti lepra, taun, Corona, dan penyakit lainnya yang jika dimandikan dikhawatirkan penyakitnya akan menular kepada orang yang memandikan... Dalam hal ini kami tidak ingin melakukan tabanni (mengadopsi hukum tertentu), melainkan seorang Muslim silakan bertaklid pada pendapat fukaha yang ia yakini lebih kuat (rajih), dan saya nukilkan kepada Anda beberapa pendapat syar'i di kalangan fukaha:
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa siapa yang tidak mungkin dimandikan dengan air karena ketiadaan air, maka ia ditayamumkan dengan tanah, sebagaimana ditegaskan dalam Al-'Inayah (16/261): (Siapa yang tidak mungkin dimandikan karena ketiadaan air untuk memandikannya, maka ia ditayamumkan dengan tanah)... Adapun jika tidak mungkin dimandikan karena tidak mungkin menyentuhnya, maka air cukup dituangkan kepadanya, sebagaimana disebutkan dalam Maraqi al-Falah (224): (Mayat yang membengkak yang tidak mungkin disentuh, cukup dituangkan air ke atasnya)...
Mazhab Maliki berpendapat bahwa siapa yang tidak mungkin dimandikan dengan air karena ketiadaan air, maka ditayamumkan... Jika ketidakmungkinan itu disebabkan luka-luka di tubuhnya, luka bakar, kudis, atau cacar, yang jika dimandikan dengan air akan menyebabkan kulitnya terkelupas dan hancur, maka air dituangkan ke atasnya sekadarnya yang dapat menjaganya dari kehancuran dan pengelupasan. Jika tidak mungkin pula dituangkan air, maka ditayamumkan... sebagaimana disebutkan dalam Asy-Syarh al-Kabir oleh Syekh Ahmad ad-Dardir atas Mukhtashar Khalil...
Adapun mazhab Syafi'i berpendapat jika tidak mungkin memandikan mayat karena sebab apa pun, seperti ketiadaan air atau khawatir hancurnya tubuh mayat yang terbakar, maka mayat tidak dimandikan melainkan ditayamumkan. Bahkan mereka menegaskan bahwa jika dikhawatirkan bahaya bagi orang yang memandikan, maka mayat wajib ditayamumkan. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Majmu': (Apabila tidak mungkin memandikan mayat karena ketiadaan air atau karena terbakar sehingga jika dimandikan akan hancur, maka ia tidak dimandikan melainkan ditayamumkan. Tayamum ini wajib karena merupakan penyucian yang tidak berkaitan dengan penghilangan najis, maka wajib berpindah pada tayamum saat tidak mampu menggunakan air sebagaimana mandi janabah. Jika mayat tersengat hewan berbisa sehingga jika dimandikan akan hancur atau dikhawatirkan bahaya atas orang yang memandikan, maka ditayamumkan...)
Adapun mazhab Hanbali memiliki dua riwayat, pertama: (Saat tidak mungkin memandikan mayat disertai dengan menggosok karena ada penghalang, maka dituangkan air ke atasnya tanpa digosok, jika tidak mungkin pula maka berpindah ke tayamum...)
Dalam riwayat lain: (Bahwa siapa yang tidak mungkin dimandikan maka tidak pula ditayamumkan, ia langsung dishalatkan tanpa dimandikan dan tanpa tayamum, berdasarkan argumen bahwa tujuan memandikan adalah pembersihan, dan hal itu tidak tercapai dengan tayamum).
- Syekh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithi berkata dalam Syarh 'Umdat al-Fiqh: (Dan siapa yang menderita penyakit menular yang membahayakan, hal ini dilihat dari sisi bahaya pada mayat, dan terkadang membahayakan orang hidup yang memandikannya, seperti adanya penyakit menular berdasarkan penelitian dan kesaksian ahli bahwa jika ada orang yang memandikannya akan tertular bahaya, maka saat itu ia ditayamumkan...).
Sebagaimana yang Anda lihat, di sini ada dua pendapat: jika tidak mungkin memandikan mayat, maka ia ditayamumkan, dishalatkan, lalu dikuburkan... atau jika tidak mungkin memandikan mayat, maka ia tidak ditayamumkan melainkan langsung dishalatkan dan dikuburkan... Sebagaimana kami katakan di awal jawaban bahwa seorang Muslim hendaknya bertaklid pada pendapat yang ia yakini kesahihannya.
11- Adapun bahwa kami tidak melakukan tabanni dalam perkara akidah dan ibadah, maka hal ini benar kecuali dalam akidah dasar dan ibadah-ibadah yang berkaitan dengan persatuan umat seperti puasa dan hari raya saat terlihatnya hilal di negara mana pun. Demikian pula di sini terkait penutupan masjid, maka kewajibannya adalah masjid-masjid tetap dibuka pada waktu-waktu yang ditentukan sebagaimana telah kami jelaskan dalam jawaban.
18 Syaban 1441 H 11 April 2020 M
#Korona | #Covid19 | #Korona