Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: 1. Dalil-Dalil Penggunaan Qiyas. 2. Jual Beli Tepung dengan Roti

February 07, 2014
4184

** (Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan-Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau)**

Kepada Basyir Al-Khilafah Al-Qadimah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Syaikhuna al-Habib, semoga Allah menolong urusan Anda dan memberikan taufik kepada Anda pada apa yang Dia ridai.

Ketika saya membaca kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III pada topik Qiyas, perhatian saya tertuju pada fakta bahwa Hizb berargumen bahwa Qiyas adalah dalil syarak dengan dalil-dalil qath'i dan dalil-dalil zhanni. Padahal, ketika Hizb membantah pendapat orang-orang yang berhujah dengan ijma' Khulafaur Rasyidin dan lainnya, Hizb mengatakan bahwa dalil-dalil mereka bersifat zhanni dan tidak layak untuk dijadikan hujah. Mungkin dapat dikatakan bahwa dalil-dalil zhanni tersebut digunakan hanya sebagai penguat (isti’nas). Jika memang demikian, mengapa kita tidak menunjukkan hal ini, terutama karena kitab tersebut telah dicetak ulang dalam edisi baru?

Demikian juga, saya melihat—dan mungkin saya keliru—bahwa sisi pendalilan dengan dalil-dalil qath'i atas Qiyas tidaklah bersifat eksplisit (sharih) dalam penunjukannya, melainkan merupakan hasil istinbath dari dalil tersebut. Artinya: selama nas yang qath'i itu mengandung illah (sebab) yang memunculkan hukum, maka hal ini cukup untuk membolehkan Qiyas. Saya merasa ini bukan pendalilan dengan teks yang eksplisit (sharih).

Pertanyaan lain:

Sebagian orang memberikan sekarung tepung kepada tukang roti di toko roti umum, lalu mereka mengambil gantinya berupa sejumlah roti setiap hari selama sebulan misalnya. Apakah hal ini diperbolehkan? Apakah perkara ini masuk dalam konteks ijarah (jasa/sewa) atau ba’i (jual beli), padahal kedua belah pihak tidak menyatakan salah satu dari kedua hal tersebut secara eksplisit?

Saya berharap jawaban segera jika memungkinkan. Semoga Allah membantu dan memberi Anda taufik, serta menjadikan kemenangan dan kekuasaan (tamkin) sebagai sekutu Anda, dan mengumpulkan kami bersama Anda segera di Darul Islam. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Pertama: Mengenai Qiyas.

Dalilnya adalah nas yang di dalamnya terdapat illah. Jika illah tersebut terdapat dalam Al-Kitab (Al-Qur'an), maka dalilnya adalah Al-Kitab. Jika terdapat dalam As-Sunnah, maka dalilnya adalah As-Sunnah...

Ini adalah pendalilan dengan teks yang eksplisit (sharih). Lalu bagaimana Anda mengatakan: "Saya merasa ini bukan pendalilan dengan teks yang eksplisit"?

Lihatlah dalil-dalil tentang illah, maka Anda akan melihat jawabannya:

• Ambil contoh firman Allah SWT:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

"Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS al-Hasyr [59]: 7)

Sekarang jawablah pertanyaan ini: Apakah boleh bagi Khalifah memberikan harta milik negara kepada orang-orang fakir dan tidak memberikannya kepada orang-orang kaya?

Jawabannya tentu saja: Ya. Sekarang lengkapi pertanyaannya: Apa dalil atas hal tersebut? Bukankah jawabannya adalah firman Allah SWT: Kay la yakuna dulatan baina al-aghniya'i minkum?

• Ambil contoh hadis:

... وَفِي سَائِمَةِ الْغَنَمِ إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ فَفِيهَا شَاةٌ ...

"...dan pada kambing yang digembalakan (saimah), apabila telah mencapai empat puluh ekor, maka zakatnya adalah satu ekor kambing..." (HR Abu Dawud)

Sekarang jawablah pertanyaan berikut: Apakah kambing yang diberi makan di dalam kandang dan tidak digembalakan (saimah) itu wajib dizakati?

Jawabannya tentu saja: Tidak ada zakat. Sekarang lengkapi pertanyaannya, apa dalil atas hal tersebut?

Bukankah jawabannya adalah hadis Rasulullah saw.: "...dan pada kambing yang digembalakan (saimah), apabila telah mencapai empat puluh ekor, maka zakatnya adalah satu ekor kambing..."?

Dengan demikian, Anda melihat bahwa dalil-dalil tersebut eksplisit (sharih) dalam masalah ini.

Adapun jika yang Anda maksud dengan "teks yang eksplisit" (sharih al-kalam) adalah bahwa illah yang terdapat dalam nas-nas—yang merupakan objek Qiyas—tidak selalu eksplisit, melainkan ada yang eksplisit dan ada yang tidak eksplisit (dalalah, istinbathiyah, qiyasiyah), maka hal ini benar. Sebagai contoh:

إِنَّمَا جُعِلَ الِاسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ

"Sesungguhnya diberlakukannya meminta izin itu adalah karena (untuk menjaga) pandangan." (HR Bukhari)

Di sini illah-nya eksplisit (sharih) dengan adanya lafaz "karena/demi" (min ajli). Sedangkan pada hadis "as-saimah...", penunjukannya adalah dalalah karena ia merupakan sifat yang memberi pemahaman (washf mufhim). Jika ini yang Anda maksud, maka itu benar, tetapi ini adalah topik lain yang berkaitan dengan dalil tafshili (perinci). Adapun dalil ijmali (global/pokok) dalam ushul, yaitu dengan menetapkan bahwa Al-Kitab itu bersifat qath'i, dan menetapkan bahwa As-Sunnah itu bersifat qath'i, sehingga Qiyas pun bersifat qath'i karena ia merujuk pada Al-Kitab dan As-Sunnah. Ini berbeda dengan dalil tafshili. Demikianlah, dalil tafshili fikih bagi illah ada yang sharih dan ada yang tidak sharih, dan ini berbeda dengan yang itu.

Adapun catatan Anda mengenai apa yang tertuang dalam kitab (Asy-Syakhshiyyah): "Telah tetap keberadaan Qiyas sebagai dalil syarak dengan dalil qath'i dan dalil-dalil zhanni," maka perkataan Anda memiliki sisi kebenaran. Meskipun istilah "dalil" digunakan baik dalam ushul maupun fikih, namun maksudnya berbeda dari segi qath’i dan zhanni. Karena topik di sini adalah tentang dalil-dalil ushul, maka lebih utama untuk membatasi pada dalil qath'i saja tanpa yang zhanni. Oleh karena itu, lebih baik untuk dikoreksi, dan kami akan mengoreksinya insya Allah. Sebagai informasi, saya telah menyebutkan dalam kitab saya, Taisir al-Wushul ila al-Ushul, hal berikut:

"(Maka kehujahan Qiyas datang dari kehujahan dalil-dalil yang memuat illah, yaitu Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijmak. Mengingat telah tetap kehujahan Al-Kitab, Sunnah, dan Ijmak sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, maka tetap pula kehujahan Qiyas. Rasulullah saw. pun telah membimbing untuk menggunakan Qiyas, yaitu ketika beliau ditanya tentang membayar utang haji...)" Selesai.

Kedua: Mengenai pertanyaan kedua Anda tentang menjual tepung dengan roti.

Wahai saudaraku, masalah ini bukanlah masalah baru, bahkan telah dibahas oleh para fukaha pada masa-masa awal. Mereka berbeda pendapat mengenainya karena perbedaan jawaban atas pertanyaan ini:

Apakah bahan-bahan ribawi jika telah berubah karena pengolahan seperti gandum yang digoreng, atau gandum yang menjadi tepung (daquq), atau adonan, atau roti... dan semacamnya, apakah tetap dianggap satu jenis sehingga berlaku padanya lafaz gandum (al-burr), yang berarti tidak boleh dijual kecuali dengan serah terima di tempat (yadan bi yadin) dan sama jumlahnya (mithlan bi mithlin)? Ataukah ia menjadi jenis lain? Jika menjadi jenis lain, apakah jenis tersebut termasuk ribawi sehingga boleh dijual dengan selisih jumlah (mutafadhilan) asalkan yadan bi yadin? Ataukah jenis lain tersebut bukan ribawi sehingga boleh dijual secara tempo (nasi'ah)? Demikianlah masalah ini menurut mereka:

  1. Pihak yang menganggapnya sebagai satu jenis: Muncul masalah pada mereka yaitu bahwa keserupaan (tamathul) tidak mungkin dilakukan. Bagaimana gandum bisa ditakar atau ditimbang dengan roti, atau menimbang tepung dengan adonan, atau dengan tepung gandum halus (sawiq), dst. Oleh karena itu, mereka berpendapat tidak boleh menjual gandum dengan roti atau dengan tepung karena sulitnya menyamakan timbangan/takaran.
  2. Pihak lain mengatakan keduanya adalah dua jenis yang berbeda namun keduanya ribawi. Artinya gandum adalah jenis ribawi, tepung adalah jenis ribawi, tepung halus jenis ribawi, dan roti adalah jenis ribawi... Karena itu, mereka berpendapat selama keduanya bukan satu jenis, maka boleh dijual, artinya boleh menjual gandum dengan tepung atau dengan roti sesuka kalian namun harus yadan bi yadin.
  3. Pihak ketiga mengatakan itu adalah jenis-jenis yang berbeda, dan sesuatu yang diolah dari gandum tidak lagi menjadi jenis ribawi, melainkan menjadi sesuatu yang lain. Oleh karena itu, roti, adonan, atau sawiq bukan termasuk jenis ribawi. Berdasarkan ini, maka boleh menjual gandum dengan roti dan tepung sesuka kalian dan boleh juga secara tempo (nasi’ah), karena itu bukan jenis ribawi. Artinya gandum tersebut dijual dengan jenis lain yang bukan ribawi...

• Berdasarkan hal tersebut, pendapat para mujtahid berbeda-beda dalam masalah ini... Saya akan nukilkan untuk Anda pendapat beberapa fukaha yang diakui:

a. Pendapat Syafi'i tentang tidak bolehnya penjualan tersebut:

Disebutkan dalam Al-Majmu’ karya An-Nawawi Asy-Syafi’i (wafat 676 H): "Tidak boleh menjual tepung dengan rotinya karena ia telah dimasuki api (dimasak) serta dicampur dengan garam dan air, dan hal itu menghalangi keserupaan (tamathul). Selain itu, karena roti itu ditimbang sedangkan gandum ditakar, maka tidak mungkin mengetahui kesamaan di antara keduanya."

b. Pendapat Abu Hanifah tentang tidak bolehnya penjualan tersebut:

Disebutkan dalam Al-Binayah Syarh al-Hidayah karya Badruddin al-Ayni al-Hanafi (wafat 855 H)... "Dari Abu Hanifah bahwa tidak ada kebaikan di dalamnya, yaitu dalam menjual roti dengan gandum dan tepung, maksudnya tidak boleh."

c. Pendapat dua sahabat Abu Hanifah (Abu Yusuf dan Muhammad) tentang bolehnya menjual dengan selisih jumlah secara yadan bi yadin:

Disebutkan dalam Al-Binayah Syarh al-Hidayah: "Boleh menjual roti dengan gandum dan tepung dengan selisih jumlah (mutafadhilan) apabila dilakukan secara yadan bi yadin." Ia menambahkan: "Menjual roti dengan roti secara mutafadhilan baik secara jumlah maupun timbangan adalah boleh menurut pendapat Abu Yusuf dan Muhammad—rahimahumallah—secara yadan bi yadin."

Disebutkan pula dalam Al-Binayah Syarh al-Hidayah: "Dan fatwa yang dipegang adalah pendapat pertama," maksudnya "atas bolehnya menjual roti dengan gandum dan tepung."

d. Pendapat Abu Yusuf tentang bolehnya menjual secara tempo (nasi'ah), yakni dengan utang:

Disebutkan dalam Al-Binayah Syarh al-Hidayah: "Jika gandumnya secara tempo maka boleh juga, dan jika rotinya secara tempo maka boleh menurut Abu Yusuf dan itulah yang menjadi fatwa."

Bagaimanapun juga, Anda boleh bertaklid dalam masalah ini kepada mujtahid yang Anda percayai ijtihadnya. Allah menyertai Anda.

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah

Link jawaban dari halaman Amir di Facebook

Link jawaban dari situs Amir

Link jawaban dari halaman Amir di Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda