(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashta, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi")
Kepada: Yusuf Abu Islam
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullah Amir kami, semoga Allah memuliakan Anda dan menjadikan kemenangan umat ini melalui tangan Anda.
Jika berkenan, saya memiliki dua pertanyaan:
Pertama: Dalam jawaban Anda kepada saudara penanya tentang saham, Anda menyatakan di tengah jawaban: "...Jika Anda mewakilkan ibu Anda yang kafir untuk menjual saham setelah Anda mengetahui keharamannya dalam jangka waktu tertentu, maka Anda wajib melepaskan diri dari keuntungan saham Anda selama jangka waktu tersebut dengan menyalurkannya untuk kemaslahatan kaum Muslim." Apa dalil yang mewajibkan untuk menyalurkannya demi kemaslahatan kaum Muslim, padahal ia bukan pemilik harta tersebut secara syar'i, lalu bagaimana ia boleh mentasharufkan (mengelola) harta itu?
Pertanyaan kedua: Saya bekerja di bidang penjualan sayuran sebagai pedagang keliling; saya membelinya dari pasar yang jaraknya sekitar empat puluh kilometer. Terkadang saya menemukan cacat pada barang tersebut... Kebiasaannya adalah jika dilaporkan kepada pemilik toko komisi atau yang disebut dengan dalal (makelar), maka ia akan memotong harga barang tersebut karena cacat yang ada padanya. Seandainya saya mengembalikan barang tersebut pada hari yang sama, biaya transportasinya mungkin lebih besar daripada harganya. Apakah arasy atau potongan harga yang kami tuntut itu haram untuk kami ambil?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Pertama: Jawaban pertanyaan pertama mengenai melepaskan diri dari harta haram:
1- Tampaknya ada kerancuan pada Anda, sehingga Anda mengira bahwa perkataan kami ("maka keuntungan saham selama lima bulan tersebut wajib Anda lepaskan dengan menyalurkannya untuk kemaslahatan Islam dan kaum Muslim") berarti sedekah. Artinya, orang tersebut mendapatkan pahala dengan menyalurkannya untuk kemaslahatan kaum Muslim. Masalahnya tidaklah demikian. Kami katakan "melepaskan diri darinya" (yatakhallashu minha), sebagaimana jika di rumah Anda terdapat kotoran atau sisa-sisa tertentu dan Anda ingin membuangnya. Anda tentu mengambilnya dan meletakkannya di tempat yang sesuai. Anda tidak mengambil sisa-sisa tersebut lalu melemparkannya ke jalanan dan mengatakan telah membuangnya, melainkan Anda membawanya dan membuangnya di tempat yang semestinya. Ini berarti Anda memilih tempat yang menampung sisa-sisa tersebut tanpa menyakiti siapa pun, sehingga Anda memilih tempat yang paling cocok dan terbaik untuk sisa-sisa tersebut, bukan begitu? Tidak masuk akal jika Anda mengambil sisa-sisa itu lalu membuangnya di jalanan orang sehingga menyebabkan gangguan bagi mereka.
Oleh karena itu, kami katakan ia melepaskan diri darinya dan menyalurkannya untuk kemaslahatan kaum Muslim. Jadi, ia tidak mengambil harta ini lalu melemparkannya ke tanah, atau membuangnya ke tempat sampah! Jadi, wahai saudara Yusuf, ia melepaskan diri darinya dengan menempatkannya di tempat yang terbaik dan paling sesuai baginya, namun itu bukan sedekah yang mendatangkan pahala. Ahmad telah mengeluarkan dalam Musnad-nya dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَكْسِبُ عَبْدٌ مَالًا مِنْ حَرَامٍ، فَيُنْفِقَ مِنْهُ فَيُبَارَكَ لَهُ فِيهِ، وَلَا يَتَصَدَّقُ بِهِ فَيُقْبَلَ مِنْهُ، وَلَا يَتْرُكُ خَلْفَ ظَهْرِهِ إِلَّا كَانَ زَادَهُ إِلَى النَّارِ، إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَمْحُو السَّيِّئَ بِالسَّيِّئِ، وَلَكِنْ يَمْحُو السَّيِّئَ بِالْحَسَنِ، إِنَّ الْخَبِيثَ لَا يَمْحُو الْخَبِيثَ
"...Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya... tidaklah seorang hamba mendapatkan harta dari keharaman, lalu ia menafkahkannya kemudian diberkahi baginya, dan tidaklah ia menyedekahkannya lalu diterima darinya, dan tidaklah ia meninggalkannya di belakang punggungnya kecuali harta itu akan menjadi bekalnya ke neraka. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menghapus keburukan dengan keburukan, tetapi Dia menghapus keburukan dengan kebaikan. Sesungguhnya yang buruk tidak menghapus yang buruk." (HR Ahmad)
2- Sebagai informasi, telah disebutkan oleh sebagian fukaha secara jelas bahwa seseorang mentasharufkan harta haram sesuai dengan pos-pos syar'i. Mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari seorang pria Ansar, ia berkata: "Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ mengiringi jenazah. Aku melihat Rasulullah ﷺ saat berada di kuburan berpesan kepada penggali kubur: luaskan dari arah kakinya, luaskan dari arah kepalanya. Ketika beliau pulang, beliau disambut oleh utusan seorang wanita, lalu beliau datang dan dihidangkan makanan. Beliau meletakkan tangannya, kemudian orang-orang juga meletakkannya, lalu mereka makan. Ayah-ayah kami melihat Rasulullah ﷺ mengunyah suapan di mulutnya, kemudian beliau bersabda:
إني أجد لحم شاة أخذت بغير إذن أهلها
"Sesungguhnya aku mendapati daging kambing yang diambil tanpa izin pemiliknya."
Lalu wanita itu mengirim pesan: "Wahai Rasulullah, aku telah mengirim utusan ke Baqi' untuk membelikan kambing untukku, namun tidak menemukannya. Lalu aku mengirim utusan kepada tetanggaku -yang telah membeli kambing- agar mengirimkan kambing kepadaku dengan harganya, namun ia tidak ada. Lalu aku mengirim utusan kepada istrinya, dan ia mengirimkan kambing itu kepadaku." Maka beliau ﷺ bersabda:
أطعميه الأسارى
"Berikanlah makanan ini kepada para tawanan."
Terdapat pendapat lain yang lebih luas dari sekadar kata "kemaslahatan kaum Muslim", di mana mereka menyebutkan pos-pos sedekah sunah secara umum seperti: memberikan kepada fakir miskin atau membangun masjid karena hal-hal ini termasuk pos penyaluran sedekah. Ini adalah pendapat mazhab Hanafi sebagaimana tercantum dalam Hasyiyah Ibnu Abidin (3/223), dan mazhab Maliki dalam Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an karya al-Qurthubi (3/366).
Di antara fukaha ada yang berpendapat "menafkahkannya di jalan Allah", yaitu "Jihad". Ini adalah salah satu pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, di mana beliau berkata dalam Majmu' al-Fatawa (28/401): "Bahkan jika seseorang telah mendapatkan harta haram di tangannya dan sulit untuk mengembalikannya kepada pemiliknya karena tidak mengetahuinya dan semisalnya... maka hendaklah ia menafkahkannya di jalan Allah karena itu adalah tempat penyalurannya. Siapa yang banyak dosanya maka obat paling besarnya adalah jihad. Dan siapa yang ingin melepaskan diri dari yang haram dan bertaubat namun tidak mungkin mengembalikannya kepada pemiliknya, maka hendaklah ia menafkahkannya di jalan Allah atas nama pemiliknya, karena itu adalah jalan yang baik untuk kelepasan dirinya di samping pahala jihad yang diperoleh..." Terdapat pula pendapat-pendapat lainnya.
Kedua: Jawaban pertanyaan kedua mengenai pekerjaan Anda menjual sayuran:
Jawabannya adalah perkara ini telah dijelaskan dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi (Sistem Ekonomi Islam) bab "Tadlis dalam Jual Beli" halaman 193, disebutkan:
"...Seorang Muslim tidak boleh melakukan kecurangan dalam barang dagangan maupun mata uang. Sebaliknya, ia wajib menjelaskan cacat yang ada pada barang dagangannya, dan wajib menjelaskan kepalsuan yang ada pada mata uangnya. Ia tidak boleh mencurangi barang agar laku atau terjual dengan harga lebih mahal, dan tidak boleh memalsukan mata uang agar diterima sebagai harga barang; karena Rasulullah ﷺ melarang hal itu dengan larangan yang tegas. Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
المسلم أخو المسلم، ولا يحل لمسلم باع من أخيه بيعاً فيه عيب إلاّ بيّنه له
"Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Tidak halal bagi seorang Muslim menjual kepada saudaranya suatu penjualan yang di dalamnya terdapat cacat kecuali ia menjelaskannya kepada saudaranya itu." (HR Ibnu Majah)
Al-Bukhari meriwayatkan dari Hakim bin Hizam dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
البيّعان بالخيار ما لم يتفرقا، فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كتما وكذبا محقت بركة بيعهما
"Dua orang yang berjual beli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (apa adanya), maka akan diberkahi dalam jual beli mereka. Namun jika keduanya menyembunyikan dan berbohong, maka akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka." (HR Al-Bukhari)
Beliau ﷺ juga bersabda:
ليس منا من غش
"Bukan bagian dari kami orang yang berbuat curang." (HR Ibnu Majah dan Abu Dawud dari jalur Abu Hurairah)
Barangsiapa memperoleh sesuatu dengan tadlis (penipuan) dan kecurangan, maka ia tidak memilikinya; karena itu bukan termasuk sebab kepemilikan, melainkan termasuk sarana yang dilarang, dan itu merupakan harta haram serta harta suht (kotor). Beliau ﷺ bersabda:
لا يدخل الجنة لحم نبت من سحت، النار أولى به
"Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta yang haram (suht), neraka lebih utama baginya." (HR Ahmad dari jalur Jabir bin Abdullah).
Jika terjadi tadlis, baik pada barang maupun mata uang, maka pihak yang tertipu memiliki hak khiyar: apakah membatalkan akad (faskh) atau melanjutkannya. Ia tidak memiliki hak selain itu. Jika pembeli ingin tetap memegang barang yang cacat atau yang dipalsukan tersebut dan mengambil arasy, yaitu selisih antara harganya saat tidak cacat dengan harganya saat cacat, maka ia tidak boleh melakukan itu; karena Nabi ﷺ tidak memberikan hak arasy kepadanya, melainkan memberinya pilihan antara dua hal:
إن شاء أمسك، وإن شاء ردها
"Jika ia mau maka ia menahannya (mengambilnya), dan jika ia mau maka ia mengembalikannya." (HR Al-Bukhari dari Abu Hurairah)..."
Berdasarkan hal tersebut, jika tampak bagi Anda adanya cacat pada barang setelah membelinya, maka Anda memiliki pilihan: apakah mengembalikannya kepada pemiliknya dan mengambil kembali harga yang telah Anda bayar, atau Anda menerimanya... Akan tetapi tidak boleh bagi Anda menerimanya namun mengambil "arasy", yaitu selisih antara harganya saat cacat dan harganya tanpa cacat. Adapun fakta bahwa Anda jauh dari pasar tempat Anda membeli, hal itu tidak mempengaruhi hukum. Sebagaimana dalam hadis, Anda hanya memiliki salah satu dari dua pilihan: "Jika ia mau maka ia menahannya, dan jika ia mau maka ia mengembalikannya" (HR Al-Bukhari dari Abu Hurairah).
Saudara kalian, Atha bin Khalil Abu al-Rashta
15 Syawal 1438 H 09/07/2017 M
Rantai Jawaban dari halaman Amir di Facebook
Rantai Jawaban dari halaman Amir di Google Plus
Rantai Jawaban dari halaman Amir di Twitter
Rantai Jawaban dari halaman Amir Web