Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: 1 - Taqlid dan Berpindah dari Pendapat Seorang Mujtahid ke Mujtahid Lain, 2 - Merealisasikan Lebih dari Satu Nilai dalam Satu Amal

July 09, 2014
5145

** (Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikih dan Pemikiran")**

Kepada: Hijazi Shaheen

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pertama... semoga Allah senantiasa menerangi penglihatan dan mata hati Anda... serta menguatkan langkah dan menolong Anda.

Saya memiliki beberapa pertanyaan penting mengenai kitab-kitab Hizb, dan saya adalah anak Hizb. Saya berharap jawaban Anda dapat menenangkan hati sebagaimana yang biasa kami terima dari Anda.

  1. Disebutkan dalam kitab Nizhamul Islam: ("Dan seorang muqallid, apabila ia telah bertaqlid kepada sebagian mujtahid dalam suatu hukum mengenai suatu peristiwa dan telah mengamalkan pendapat mujtahid itu, maka ia sama sekali tidak boleh kembali (pindah) dari hukum itu kepada yang lain secara mutlak.")

Kata "mutlak" di sini, saya tidak melihat di dalamnya apa yang selama ini kita pelajari bahwa ketika kita mengetahui suatu kesalahan, kita meninggalkannya dan berpindah kepada kebenaran. Bagaimana jika saya bertaqlid kepada seorang syekh yang kemudian saya ketahui dia adalah orang fasik dan munafik, apakah saya tetap bertahan pada taqlid saya kepadanya? Jika saya tahu bahwa mujtahid yang saya ikuti itu lemah, apakah saya tetap bertaqlid? Jika tampak bagi saya misalnya, bahwa orang yang saya ambil pendapatnya dalam masalah pengharaman sesuatu ternyata bersandar pada hadis yang sangat lemah... apakah saya tetap bertahan pada apa yang saya ambil darinya?!

  1. Disebutkan juga dalam kitab Nizhamul Islam bahwa boleh bagi seorang mujtahid untuk merelakan pendapatnya demi kemaslahatan kaum Muslim, sebagaimana yang terjadi pada Utsman saat pembaiatannya.

Saya ingin melihat takhrij dari kisah ini. Saat mencarinya, saya tidak menemukan pensahihannya, bahkan saya melihat ada yang menyatakan tidak sahih. Apakah ada riwayat lain yang sahih? Mohon sertakan juga dalil Ijmak Sahabat tentang kebolehan taqlid jika diperkenankan.

  1. Apakah dalam satu amal kita bisa merealisasikan lebih dari satu nilai (qimah) atau tidak? Misalnya, jika saya mempelajari suatu ilmu tertentu dan saya tujukan untuk mendapatkan ridha Allah sekaligus mendapatkan penghasilan materi? Selesai.

Jawaban:

(Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh)

Pertama: Topik Taqlid. Sebelum saya menjawab pertanyaan Anda mengenai kata "mutlak", saya sampaikan hal-hal berikut:

1- Dalil kebolehan taqlid berasal dari Al-Qur'an dan Ijmak Sahabat:

Adapun dari Al-Qur'an adalah firman Allah SWT:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS An-Nahl [16]: 43)

Allah SWT memerintahkan siapa saja yang tidak memiliki ilmu untuk bertanya kepada orang yang lebih berilmu darinya. Ayat tersebut berbunyi:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS An-Nahl [16]: 43)

Kata "fasa’alu" (bertanyalah) datang dalam bentuk umum, artinya bertanyalah agar kalian tahu bahwa Allah tidak mengutus kepada umat-umat terdahulu kecuali manusia. Jadi, ini berkaitan dengan pengetahuan dan bukan berkaitan dengan iman. Meskipun Ahluz Zikri yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah Ahli Kitab, namun perkataan ini juga datang dalam bentuk umum sehingga mencakup setiap orang yang memiliki pengetahuan (ahlu zikrin). Kaum Muslim adalah Ahluz Zikri karena Al-Qur'an disebut sebagai Ad-Zikr. Allah SWT berfirman:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ

"Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka." (QS An-Nahl [16]: 44)

Orang-orang yang alim terhadap hukum-hukum syara' adalah bagian dari Ahluz Zikri, baik mereka alim secara ijtihad maupun secara talaqqi (penerimaan ilmu). Seorang muqallid bertanya mengenai hukum syara' dalam suatu masalah atau berbagai masalah.

Adapun Ijmak Sahabat, telah sahih dari Umar bahwa ia berkata kepada Abu Bakar: "Pendapat kami mengikuti pendapatmu." Juga sahih dari Umar bahwa jika ia sulit menemukan ketetapan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah saat menghadapi perselisihan, ia akan melihat apakah Abu Bakar pernah memberikan keputusan. Jika ia mendapati Abu Bakar telah memutuskan sesuatu, maka ia akan memutuskan dengannya. Sahih pula dari Ibnu Mas'ud ra. bahwa ia mengambil pendapat Umar ra. Hal itu terjadi di hadapan dan pendengaran para sahabat dalam berbagai peristiwa tanpa ada yang mengingkarinya, maka hal itu menjadi Ijmak Sukuti. Demikian pula masalah pembaiatan Utsman ra. dengan persetujuannya atas syarat taqlid kepada Abu Bakar dan Umar... yang diminta oleh Abdurrahman bin Auf kepadanya di hadapan khalayak sahabat tanpa pengingkaran. Ini adalah Ijmak Sahabat tentang bolehnya seorang mujtahid bertaqlid kepada mujtahid lain, dan ini lebih utama lagi bagi kebolehan orang yang bukan mujtahid untuk bertaqlid kepada para mujtahid.

2- Kemudian, setiap orang yang mengikuti orang lain disebut muqallid. Jadi, ukurannya adalah mengikuti orang lain. Berdasarkan hal tersebut, manusia dalam mengenal hukum syara' terbagi menjadi dua: pertama adalah mujtahid, dan kedua adalah muqallid, tidak ada yang ketiga. Sebab faktanya, seseorang itu adakalanya mengambil apa yang ia capai sendiri melalui ijtihadnya, atau mengambil apa yang dicapai orang lain melalui ijtihadnya. Perkaranya tidak keluar dari dua keadaan ini. Oleh karena itu, setiap orang yang bukan mujtahid adalah muqallid apa pun jenisnya, baik muqallid tersebut adalah seorang muttabi' (mengikuti mujtahid dengan mengetahui dalilnya), maupun seorang awam ('ammi) yang mengikuti mujtahid tanpa mengetahui dalilnya melainkan karena kepercayaannya kepada mujtahid tersebut. Seorang mujtahid diperbolehkan bertaqlid kepada mujtahid lainnya dalam masalah apa pun yang belum pernah ia ijtihadi sebelumnya, dan pada saat itu ia menjadi muqallid dalam masalah tersebut. Karena ijtihad adalah fardhu kifayah dan bukan fardhu 'ain. Jika ia sudah mengetahui hukum syara' dalam suatu masalah (dari ijtihad orang lain), maka tidak wajib bagi mujtahid tersebut untuk berijtihad di dalamnya, melainkan ia boleh berijtihad dan boleh pula bertaqlid kepada mujtahid lain dalam masalah tersebut.

3- Jika seorang mujtahid telah berijtihad dalam suatu masalah, maka tidak boleh baginya bertaqlid kepada mujtahid lain yang menyelisihi hasil ijtihadnya. Ia tidak boleh meninggalkan dugaan kuatnya (zhann) atau meninggalkan pengamalan terhadap dugaan kuatnya dalam masalah tersebut, kecuali dalam empat keadaan:

Pertama - Jika tampak baginya bahwa dalil yang menjadi sandaran ijtihadnya lemah, dan dalil mujtahid lain lebih kuat dari dalilnya. Dalam kondisi ini, ia wajib meninggalkan hukum hasil ijtihadnya saat itu juga dan mengambil hukum yang dalilnya lebih kuat.

Kedua - Jika tampak baginya bahwa mujtahid lain lebih mampu dalam menghubungkan fakta dengan dalil (rabth), atau lebih memahami realitas, atau lebih kuat pemahamannya terhadap dalil, atau lebih menguasai dalil-dalil sam’i, atau hal lainnya, sehingga dalam dirinya muncul kecenderungan bahwa mujtahid lain tersebut lebih dekat pada kebenaran dalam memahami suatu masalah tertentu, atau dalam memahami masalah secara umum. Maka ia boleh meninggalkan hukum hasil ijtihadnya dan bertaqlid kepada mujtahid tersebut.

Ketiga - Khalifah mengadopsi (tabanni) suatu hukum yang menyelisihi hukum hasil ijtihadnya. Dalam kondisi ini, ia wajib meninggalkan pengamalan hasil ijtihadnya dan mengamalkan hukum yang diadopsi oleh Imam (Khalifah), karena Ijmak Sahabat telah menetapkan bahwa "perintah Imam menghilangkan perselisihan" (amrul imâm yarfa’ul khilâf) dan perintahnya berlaku efektif atas seluruh kaum Muslim.

Keempat - Adanya suatu pendapat yang dimaksudkan untuk menyatukan kalimat kaum Muslim demi kemaslahatan mereka. Dalam kondisi ini, boleh bagi mujtahid untuk meninggalkan hasil ijtihadnya dan mengambil hukum yang dimaksudkan untuk menyatukan kalimat kaum Muslim, sebagaimana yang terjadi pada Utsman.

4- Seorang muqallid, apabila ia telah bertaqlid kepada sebagian mujtahid dalam suatu hukum mengenai suatu peristiwa dan telah mengamalkan pendapatnya, maka ia tidak boleh kembali (pindah) dari hukum itu kepada yang lain kecuali dengan adanya faktor penguat (murajjih) yang berkaitan dengan upaya mencari ridha Allah SWT. Di antara murajjih tersebut adalah:

Aspek Keilmuan dan Pemahaman. Al-Hakim telah mengeluarkan dalam Al-Mustadrak dan berkata: "Ini adalah hadis yang sahih sanadnya namun keduanya (Bukhari-Muslim) tidak mengeluarkannya," dari Ibnu Mas’ud ra., ia berkata: Nabi SAW bersabda kepadaku:

يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ

"Wahai Abdullah bin Mas'ud."

Aku menjawab: "Labbaik, ya Rasulullah" (tiga kali). Beliau bersabda:

هَلْ تَدْرِي أَيُّ النَّاسِ أَعْلَمُ؟

"Tahukah kamu siapa manusia yang paling berilmu?"

Aku menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Beliau bersabda:

فَإِنَّ أَعْلَمَ النَّاسِ أَبْصَرُهُمْ بِالْحَقِّ إِذَا اخْتَلَفَتِ النَّاسُ...

"Sesungguhnya manusia yang paling berilmu adalah yang paling mengerti tentang kebenaran ketika manusia berselisih..."

Berdasarkan ini, seorang muqallid memilih siapa yang ia ketahui lebih berilmu.

Kemudian aspek Keadilan ('Adalah) pada orang yang ia ikuti dan darinya ia mengambil ilmu... maka ilmu syara' tidak diambil dari orang yang dikenal kefasikannya.

Kemudian Penyertaan Dalil pada Hukum. Jika seorang muqallid bertaqlid kepada seorang alim tanpa mengetahui dalilnya, kemudian ia dimudahkan melalui belajar dan mencari tahu untuk mengetahui dalil mujtahid lain, maka boleh bagi muqallid ini untuk mengikuti hukum yang disertai dalil tersebut dan meninggalkan hukum yang tadinya ia ambil tanpa mengetahui dalilnya.

Terdapat banyak murajjih muktabar lainnya yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan para muqallid. Bahkan bagi orang awam, cukup baginya dalam mengambil hukum adalah rasa percaya dan ketenangan hatinya terhadap perkataan ulama tempat ia mengambil hukum tersebut. Demikianlah, seorang muqallid diperbolehkan meninggalkan mujtahid yang ia ikuti dan berpindah ke mujtahid lain jika ia memiliki murajjih yang berkaitan dengan upaya mencari ridha Allah SWT. Artinya, ia tidak berpindah dari satu mujtahid ke mujtahid lain tanpa murajjih, karena ini berarti berpindah berdasarkan hawa nafsu, dan hal ini dilarang. Allah SWT berfirman:

فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى

"Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu." (QS An-Nisa [4]: 135)

5- Sekarang kita diskusikan pertanyaan Anda mengenai apa yang tercantum dalam Nizhamul Islam: ("Dan seorang muqallid, apabila ia telah bertaqlid kepada sebagian mujtahid dalam suatu hukum mengenai suatu peristiwa dan telah mengamalkan pendapat mujtahid itu, maka ia sama sekali tidak boleh kembali (pindah) dari hukum itu kepada yang lain secara mutlak."). Seolah-olah Anda memahami darinya bahwa tidak boleh bagi muqallid untuk berpindah dari hukum itu kepada yang lain sampai hari kiamat, gara-gara kata "mutlak" (muthlaqan)! Ini tidak benar. Jika Anda kembali melihat satu atau dua baris sebelumnya, Anda akan menemukan hal berikut: ("Berdasarkan hal itu, maka hukum syarak adalah apa yang digali oleh seorang mujtahid yang memiliki keahlian ijtihad. Hukum tersebut bagi dirinya adalah hukum Allah yang tidak boleh ia selisihi dan tidak boleh ia mengikuti orang lain secara mutlak. Demikian pula hukum tersebut bagi orang yang bertaqlid kepadanya adalah hukum Allah yang tidak boleh ia selisihi.") Di sini, sebagaimana yang Anda lihat, disebutkan juga bagi mujtahid ("tidak boleh ia selisihi dan tidak boleh ia mengikuti orang lain secara mutlak"), padahal di halaman sebelumnya dalam kitab yang sama telah disebutkan: ("Maka seorang mukalaf, jika ia telah memiliki keahlian ijtihad secara sempurna dalam suatu masalah atau dalam seluruh masalah, kemudian ia berijtihad di dalamnya dan ijtihadnya membawanya pada suatu hukum, maka semua sepakat bahwa ia tidak boleh bertaqlid kepada mujtahid lain yang menyalahi apa yang telah menjadi dugaan kuatnya, dan ia tidak boleh meninggalkan dugaan kuatnya kecuali dalam empat keadaan..."). Artinya, perkataan "tidak boleh baginya secara mutlak" tidak menghalangi perkataannya "kecuali dalam empat keadaan".

Demikianlah bahwa kata "mutlak" tidak menghalangi adanya pembatasan (taqyid), baik dari sisi usul maupun bahasa. Ini seperti teks mutlak (nash muthlaq), jika ada pembatasnya maka yang mutlak dibawa ke arah yang terikat (muqayyad). Contohnya firman Allah SWT:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُك

"Maka jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban." (QS Al-Baqarah [2]: 196)

Dalam ayat tersebut, kata (puasa, sedekah, kurban) adalah nakirah dalam konteks kalimat positif sehingga merupakan lafaz mutlak. Lafaz ini kemudian dibatasi oleh hadis yang membatasi puasa menjadi tiga hari, sedekah menjadi tiga sha’, dan kurban menjadi seekor kambing:

فَاحْلِقْ رَأْسَكَ، وَأَطْعِمْ فَرَقًا بَيْنَ سِتَّةِ مَسَاكِينَ، أَوْ صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ انْسُكْ نَسِيكَةً

"Cukurlah rambutmu, dan berilah makan satu faraq untuk enam orang miskin, atau berpuasalah tiga hari, atau sembelihlah kurban."

Ibnu Abi Najih berkata: "Maksudnya sembelihlah kambing." Satu faraq adalah tiga sha'. Diriwayatkan oleh Muslim dari jalur Ka'ab bin Ujrah.

Contoh lainnya, Ibnu Umar meriwayatkan:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

"Bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan atas manusia, satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas setiap orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kalangan Muslim." (Muttafaq 'Alaih).

Kata (sha'an) adalah nakirah positif sehingga merupakan lafaz mutlak. Kata ini kemudian dibatasi dengan sha' Madinah, bukan sembarang sha', dengan hadis Rasulullah SAW:

الْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ، وَالْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ

"Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah." (HR Abu Dawud).

Maka (sha') atau takaran yang ditetapkan Rasulullah SAW adalah sha' penduduk Madinah, yaitu lima rital sepertiga (dengan rithal Baghdad kuno). Ini adalah sha' Nabi SAW sebagaimana dikatakan Malik dan penduduk Hijaz. Saat ini nilainya untuk gandum adalah 2,176 kilogram.

Demikianlah bahwa kata "mutlak" tidak menghalangi pembatasan (taqyid). Hal ini jelas dalam Nizhamul Islam pada halaman yang sama dengan yang Anda kutip. Beliau telah menjelaskan bahwa mujtahid boleh menarik kembali pendapatnya dalam empat keadaan, meskipun beliau menyebutkan ("Hukum tersebut bagi dirinya adalah hukum Allah yang tidak boleh ia selisihi dan tidak boleh ia mengikuti orang lain secara mutlak"). Begitu pula bagi muqallid, hanya saja murajjih yang membolehkan muqallid meninggalkan pendapat yang ia ikuti berbeda dengan murajjih bagi mujtahid. Mujtahid berfokus pada dalil dan pengujiannya, sedangkan murajjih bagi muqallid—baik muttabi' maupun awam—adalah sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya.

Kesimpulannya adalah tidak boleh bagi muqallid meninggalkan pendapat mujtahid yang ia ikuti secara mutlak tanpa alasan yang mewajibkan. Namun jika ditemukan alasan, maka ia boleh (atau wajib, tergantung murajjih-nya) meninggalkan pendapat mujtahid tersebut dan mengambil pendapat lainnya sesuai dengan murajjih dan keadaan yang telah kami jelaskan, baik bagi mujtahid maupun muqallid. Hal itu karena kata "mutlak" tidak menghalangi adanya pembatasan (taqyid), sebab ia seperti teks mutlak yang bisa dibatasi.

Sekarang setelah saya menjawab masalah "mutlak", saya ingin menarik perhatian Anda bahwa gaya bahasa pertanyaan Anda kurang baik... Alih-alih bertanya tentang maksud kata "mutlak" dalam kalimat tersebut, Anda justru menetapkan maknanya sesuai lintasan pikiran Anda, bahkan menyusun pertanyaan-pertanyaan deklaratif seolah makna yang terlintas di pikiran Anda itu benar. Anda berkata dalam pertanyaan: ("Kata 'mutlak' di sini, saya tidak melihat di dalamnya apa yang selama ini kita pelajari bahwa ketika kita mengetahui suatu kesalahan, kita meninggalkannya dan berpindah kepada kebenaran. Bagaimana jika saya bertaqlid kepada seorang syekh yang kemudian saya ketahui dia adalah orang fasik dan munafik, apakah saya tetap bertahan pada taqlid saya kepadanya?"). Tidakkah Anda melihat bahwa gaya bertanya seperti ini kurang baik, semoga Allah merahmatimu?!

Kedua: Masalah kerelaan Utsman ra. untuk meninggalkan pendapatnya dan bertaqlid kepada Abu Bakar dan Umar... sesuai syarat yang diajukan oleh Abdurrahman bin Auf ra. di hadapan khalayak sahabat, yang kemudian disetujui oleh Utsman ra. tanpa ada pengingkaran dari para sahabat... Kisah ini adalah perkara yang dinukil secara luas (istifadhah). Saya sebutkan sebagian nukilannya:

  • Disebutkan dalam kitab "Ushul as-Sarkhasi" karya Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahl Syamsu al-Aimmah as-Sarkhasi (wafat 483 H):

("Kemudian Umar menjadikan urusan (khilafah) sebagai syura di antara enam orang. Mereka sepakat untuk menyerahkan penentuan urusan tersebut kepada Abdurrahman setelah ia mengeluarkan dirinya dari pencalonan. Lalu ia menawarkan kepada Ali untuk beramal dengan pendapat Abu Bakar dan Umar, namun Ali menjawab: 'Aku beramal dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, kemudian aku berijtihad dengan pendapatku.' Lalu syarat ini juga ditawarkan kepada Utsman, dan ia ridha (setuju) dengannya, maka ia bertaqlid.") Selesai.

  • Disebutkan dalam Al-Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir:

("Maka berdirilah kepadaku wahai Ali," lalu Ali berdiri di bawah mimbar, kemudian Abdurrahman memegang tangannya dan berkata: "Apakah engkau akan membaiatku berdasarkan Kitabullah, Sunnah Nabi-Nya SAW, serta perbuatan Abu Bakar dan Umar?" Ali menjawab: "Ya Allah tidak, tetapi berdasarkan kemampuanku dalam hal itu dan kesanggupanku...") Selesai.

  • Disebutkan dalam Tarikh ar-Rusul wal Muluk karya At-Thabari:

("Ia memanggil Ali dan berkata: 'Apakah engkau berjanji kepada Allah dan memegang teguh janji-Nya untuk beramal dengan Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, dan sirah dua khalifah setelahnya?' Ali menjawab: 'Aku berharap bisa melakukannya dan beramal sesuai batas ilmuku dan kesanggupanku...'") Selesai.

  • Kemudian, ini adalah perkara yang sangat masyhur bahkan di lembaga-lembaga riset era modern. Disebutkan dalam Majalah Universitas Islam Madinah, Depertemen Riset Ilmiah - 1423 H / 2002 M sebagai berikut:

("Abdurrahman bin Auf mengumpulkan kaum Muslim di masjid... lalu ia memanggil Ali, dan Abdurrahman telah diberi mandat untuk memilih Khalifah dengan syarat kaum Muslim mengikuti baiat yang dilakukannya. Abdurrahman meletakkan tangannya di tangan Ali seraya berkata: 'Kami membaiatmu agar engkau beramal dengan Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, dan ijtihad dua syekh—maksudnya Abu Bakar dan Umar—namun Ali tidak setuju pada ijtihad dua syekh tersebut dan berkata: Bahkan aku berijtihad dengan pendapatku, maka Abdurrahman melepaskan tangannya dan memanggil Utsman ra., lalu ia menerima ijtihad dua syekh tersebut.") Selesai.

Sebagaimana yang Anda lihat, riwayat-riwayat ini disebutkan dalam kitab-kitab muktabar. Seandainya pun tidak ada kecuali dalam Ushul as-Sarkhasi, itu sudah cukup untuk dijadikan sandaran... dan itu menunjukkan kerelaan Utsman untuk meninggalkan pendapatnya...

Meskipun ada riwayat-riwayat sahih yang tidak menyebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf memulai dari Ali, melainkan menyebutkan bahwa ia langsung bertanya kepada Utsman tanpa bertanya kepada Ali, namun riwayat-riwayat tersebut tetap menyebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf memegang tangan Utsman dan memberikan syarat kepadanya, lalu ia menerimanya di hadapan khalayak sahabat tanpa pengingkaran. Syarat tersebut tetap ada dalam semua riwayat, baik riwayat yang menyebut Abdurrahman bin Auf memulainya dari Ali maupun yang langsung kepada Utsman ra.

Bukhari mengeluarkan dalam Sahihnya: (...dari Az-Zuhri, bahwa Humaid bin Abdurrahman mengabarkan kepadanya bahwa Al-Miswar bin Makhramah mengabarkan kepadanya bahwa sekelompok orang yang ditunjuk Umar berkumpul dan bermusyawarah... hingga pada malam harinya kami membaiat Utsman. Al-Miswar berkata: Abdurrahman mendatangiku setelah lewat sebagian malam, ia mengetuk pintu hingga aku terbangun, lalu ia berkata: "Aku lihat engkau tertidur, demi Allah aku tidak bisa memejamkan mata untuk tidur nyenyak malam ini... ia berkata: 'Panggilkan Ali untukku'... kemudian berkata: 'Panggilkan Utsman untukku'..." Ketika ia selesai mengimami salat Subuh... saat mereka berkumpul, Abdurrahman bersyahadat, kemudian berkata: "Amma ba'du, wahai Ali, aku telah melihat urusan manusia, dan aku tidak melihat mereka beralih dari Utsman, maka janganlah engkau memberikan jalan (celah) atas dirimu." Lalu ia berkata kepada Utsman: "Aku membaiatmu berdasarkan Sunnah Allah, Rasul-Nya, dan dua khalifah setelahnya," maka Abdurrahman membaiatnya, dan orang-orang dari kalangan Muhajirin, Anshar, para pemimpin pasukan, serta kaum Muslim membaiatnya.) Selesai.

Abdurrazzaq as-Shan’ani mengeluarkan dalam Mushannaf-nya: (... dari Al-Miswar bin Makhramah, ia berkata: Abdurrahman bin Auf mendatangiku pada malam ketiga dari hari-hari syura, setelah sebagian malam berlalu... ia berkata: "Pergilah dan panggilkan si Fulan dan si Fulan—orang-orang terdahulu dari kalangan Anshar... kemudian ia berkata: 'Panggilkan Ali'... kemudian berkata: 'Panggilkan Utsman'... lalu ia berkata: 'Amma ba'du, sesungguhnya aku telah melihat manusia, dan aku tidak melihat mereka beralih dari Utsman, maka janganlah engkau wahai Ali memberikan jalan atas dirimu.' Kemudian ia berkata: "Engkau wahai Utsman, atasmu janji dan ikatan Allah serta perlindungan-Nya dan perlindungan Rasul-Nya SAW bahwa engkau akan beramal dengan Kitabullah, Sunnah Nabi-Nya SAW, dan dengan apa yang diamalkan oleh dua khalifah setelahnya." Utsman menjawab: "Ya." Maka Abdurrahman mengusap tangannya dan membaiatnya, kemudian orang-orang membaiatnya, lalu Ali membaiatnya kemudian ia keluar...) Selesai.

Kesimpulannya, penerimaan Utsman terhadap syarat merelakan pendapatnya... disebutkan dalam semua riwayat, baik riwayat yang dipersoalkan maupun riwayat sahih yang tidak dipersoalkan. Dalam semua riwayat ini disebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf mensyaratkan kepada Utsman dalam baiatnya untuk mengikuti apa yang diamalkan oleh dua khalifah (Abu Bakar dan Umar), dan Utsman ra. menyetujuinya. Artinya, setiap masalah yang terjadi pada masa Utsman, ia tidak berijtihad sendiri di dalamnya melainkan mengikuti Abu Bakar dan Umar jika masalah tersebut pernah terjadi pada masa mereka dan mereka telah memutuskannya. Jadi, itu adalah syarat untuk mengikuti Abu Bakar dan Umar dalam masalah-masalah tertentu, dan Utsman ra. menyetujuinya tanpa ada pengingkaran dari para sahabat, sehingga menjadi ijmak.

Ketiga: Nilai (Qimah):

Mengenai pertanyaan Anda tentang mempelajari ilmu tertentu dengan niat mencari ridha Allah sekaligus penghasilan materi, apakah itu berarti merealisasikan dua nilai...

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dijelaskan hal-hal berikut:

1- Hukum asal dari setiap perbuatan adalah keterikatan pada hukum syara'. Oleh karena itu, setiap amal yang dilakukan manusia harus sesuai dengan hukum syara' untuk amal tersebut. Dalam ibadah harus terikat, dalam muamalah dan perdagangan juga demikian, dalam akhlak, menolong orang yang kesusahan, dan lain-lain. Artinya, wajib bagi seorang hamba untuk menyadari hubungannya dengan Sang Khaliq saat melakukan setiap amal... dan secara alami, keterikatan pada hukum syara' tersebut akan membuahkan pahala (surga) dengan izin Allah, serta keridhaan dari Allah yang lebih besar.

2- Nilai (qimah) adalah sebuah istilah yang memiliki makna, yaitu tujuan pelaku dari amal tersebut, atau apa yang ingin ia capai dari perbuatannya. Maka setiap pelaku amal harus memiliki tujuan sebagai motif amalnya. Tujuan inilah yang menjadi nilai dari amal tersebut. Oleh karena itu, sudah semestinya setiap amal memiliki nilai yang diperhatikan manusia untuk dicapai saat melakukan amal, jika tidak maka amal itu hanyalah kesia-siaan ('abats). Tidak sepantasnya manusia melakukan perbuatan secara sia-sia tanpa tujuan, melainkan harus memperhatikan pencapaian nilai-nilai amal yang menjadi tujuan dilakukannya amal tersebut. Inilah makna dari istilah nilai (qimah).

3- Dengan mengamati fakta seluruh amal dan apa yang nampak sebagai tujuan pelakunya, jelaslah bahwa yang dimaksud dan nampak dari amal tersebut adalah:

Adakalanya berupa nilai materi (qimah mâdiyyah), seperti amal perdagangan, pertanian, industri, dan sejenisnya. Tujuan dari amal-amal ini adalah menghasilkan manfaat materi darinya, yaitu keuntungan, dan ini adalah nilai yang memiliki kedudukan dalam kehidupan... Adakalanya nilai amal tersebut bersifat kemanusiaan (insâniyyah) seperti menyelamatkan orang tenggelam dan menolong orang yang kesusahan. Tujuannya adalah menyelamatkan manusia tanpa memandang warna kulit, ras, agama, atau pertimbangan lain selain kemanusiaan... Adakalanya nilai amal tersebut bersifat akhlak (khuluqiyyah), seperti jujur, amanah, dan belas kasih. Tujuannya adalah sisi akhlaknya tanpa memandang manfaat materi atau sisi kemanusiaan. Sebab, akhlak bisa saja ditujukan kepada selain manusia, seperti menyayangi hewan dan burung. Terkadang dari amal akhlak bisa terjadi kerugian materi, namun merealisasikan nilainya tetap wajib, yaitu sisi akhlaknya... Dan adakalanya nilai amal tersebut bersifat ruhiyah (rûhiyyah) seperti ibadah-ibadah. Tujuannya bukanlah manfaat materi, sisi kemanusiaan, atau masalah akhlak, melainkan semata-mata ibadah. Oleh karena itu, harus diperhatikan pencapaian nilai ruhiyahnya saja tanpa memandang nilai-nilai lainnya. Nilai-nilai ini tidak saling bertingkat dan tidak sama secara zatnya, karena tidak ada karakteristik di antara mereka yang bisa dijadikan kaidah untuk menyamakan atau mengunggulkan satu di atas yang lain. Mereka hanyalah hasil yang dituju oleh manusia saat melakukan amal. Karena itu, nilai-nilai ini tidak bisa diletakkan dalam satu timbangan, juga tidak bisa diukur dengan satu standar, karena mereka berbeda bahkan kontradiktif.

Namun, semua perbuatan yang merealisasikan nilai materi, kemanusiaan, atau akhlak tersebut, semuanya harus dilakukan oleh seorang Muslim dengan terikat pada hukum syara' demi mendapatkan keridhaan Allah SWT... Artinya, ridha Allah tercapai dengan izin-Nya bagi Muslim yang terikat pada hukum syara' dalam semua jenis nilai tersebut.

4- Berdasarkan hal tersebut, pertanyaan Anda mengenai mempelajari suatu profesi misalnya agar bisa bekerja lalu mendapatkan penghasilan materi, maka Anda bermaksud merealisasikan nilai materi (qimah mâdiyyah). Adapun ridha Allah SWT, maka itu adalah hasil dari keterikatan pada hukum-hukum syara', dan itu tercapai dengan izin Allah dalam setiap nilai, selama manusia melakukan amal tersebut sebagai bentuk ketaatan pada perintah Allah SWT. Ini berkaitan dengan masalah hukum syara', bukan masalah nilai (qimah). Artinya, dengan ketaatan Anda pada hukum syara', Anda meraih ridha Allah dalam nilai materi, nilai ruhiyah, nilai akhlak, dan nilai kemanusiaan...

Oleh karena itu, ridha Allah bukanlah nilai yang terpisah dari empat nilai tersebut, melainkan ia tercapai dalam setiap nilai dari empat nilai yang ada jika hamba tersebut terikat pada hukum syara' selama usahanya merealisasikan nilai-nilai ini. Tampaknya Anda menyangka bahwa mempelajari profesi untuk bekerja sehingga mendapatkan nilai materi, lalu dengan keterikatan Anda pada hukum syara' dalam menuntut ilmu tersebut Anda meraih ridha Allah yang Anda anggap sebagai nilai ruhiyah. Perkaranya tidaklah demikian. Ridha Allah tidaklah khusus pada nilai tertentu, melainkan menyertai semua nilai selama Muslim tersebut terikat pada hukum syara' dalam merealisasikan nilai-nilai ini:

• Ridha Allah tercapai dengan izin-Nya dalam kondisi terikatnya seorang pedagang pada hukum syara' dalam perdagangannya yang merealisasikan nilai materi...

• Ridha Allah tercapai dengan izin-Nya dalam kondisi terikatnya orang yang salat pada hukum syara' dalam salatnya yang merealisasikan nilai ruhiyah...

• Ridha Allah tercapai dengan izin-Nya dalam kondisi terikatnya orang yang jujur pada hukum syara' dalam perkataannya yang merealisasikan nilai akhlak...

• Ridha Allah tercapai dengan izin-Nya dalam kondisi terikat pada hukum syara' saat menolong orang yang kesusahan untuk merealisasikan nilai kemanusiaan...

Kesimpulannya, dengan mempelajari profesi untuk bekerja, Anda merealisasikan nilai materi, dan Anda meraih ridha Allah selama Anda menuntut ilmu tersebut dengan terikat pada hukum syara'. Namun, tidak dikatakan bahwa dengan mempelajari profesi ini Anda merealisasikan nilai materi sekaligus nilai ruhiyah seolah-olah Anda sedang salat atau puasa... Sebab, nilai (qimah) adalah sebuah istilah yang diarahkan pada makna terminologisnya dan berhenti pada batas tersebut.

Saya memohon kepada Allah SWT agar jawaban ini mencukupi.

Saudara Anda, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda