** (Silsilah Jawaban Syekh Al-Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Halaman Facebook-nya)**
Ke: Samih Raihan Abu Maisarah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, saya memiliki dua pertanyaan:
Pertama: Apakah istilah Khilafah bagi Daulah Islamiah merupakan istilah fikih yang Allah wajibkan atas negara ini, ataukah itu istilah politik?
Kedua: Diketahui dalam Islam bahwa jika seorang hamba bermaksiat lalu Khalifah menjatuhkan sanksi berupa hudud, qishash, atau ta’zir, maka azab atas maksiat tersebut gugur di hari kiamat. Pertanyaannya:
Saat ini kita berada di bawah hukum diktator sekuler dan hidup di Darul Kufur. Jika seorang hamba berdosa lalu dihukum dengan sanksi yang dikeluarkan oleh undang-undang buatan manusia, seperti (membunuh lalu dihukum mati) atau (mencuri lalu dipenjara), padahal sanksi pencurian adalah potong tangan, apakah dosa maksiat tersebut gugur darinya di hari kiamat? Semoga Allah membalas Anda dan kaum Muslim dengan segala kebaikan. Selesai.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Mengenai pertanyaan pertama, sesungguhnya sistem pemerintahan yang Allah wajibkan atas umat adalah Khilafah. Oleh karena itu, Khilafah adalah istilah fikih, yakni haqiqah syar'iyyah (fakta syariat). Demikian pula, Khilafah adalah sistem pemerintahan, yang berarti di dalamnya terdapat aktivitas politik yang dilakukan oleh Khalifah. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Khilafah adalah istilah fikih (haqiqah syar'iyyah) karena dalil-dalil syarak menunjukkan hal tersebut. Di antara dalil-dalil tersebut adalah:
- Allah SWT berfirman:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
"Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kalian yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa (berkhilafah) di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridai untuk mereka, dan Dia benar-benar akan mengubah (keadaan) mereka, setelah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak menyekutukan sesuatu pun dengan-Ku. Tetapi barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. An-Nur [24]: 55)
- Ahmad dan Abu Dawud al-Thayalisi meriwayatkan dari Hudzaifah bin al-Yaman bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّكُمْ فِي النُّبُوَّةِ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ، فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا، فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ جَبْرِيَّةً، فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ
"Kalian berada dalam masa kenabian selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah berdasarkan manhaj kenabian, yang ada selama Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kerajaan yang menggigit (mulkan 'adhdhan), yang ada selama Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kerajaan yang memaksakan kehendak/diktator (jabbariyah), yang ada selama Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah berdasarkan manhaj kenabian." Kemudian beliau diam.
- Syaikhain (Bukhari dan Muslim) meriwayatkan dari Abu Hazim, ia berkata: "Aku telah duduk bersama Abu Hurairah selama lima tahun, lalu aku mendengarnya menyampaikan hadis dari Nabi SAW, beliau bersabda:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ
"Dahulu Bani Israil dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, nabi lainnya menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, namun akan ada para Khalifah dan jumlah mereka banyak." Para sahabat bertanya: "Apa yang engkau perintahkan kepada kami?" Beliau menjawab: "Penuhilah baiat yang pertama kemudian yang pertama, dan berikanlah hak mereka, karena Allah akan menanyai mereka tentang apa yang mereka pimpin." (HR. Muslim)
- Muslim meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ، فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا
"Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya." (HR. Muslim)
Dalil-dalil syarak telah menjelaskan bahwa sistem tersebut adalah "Khilafah" dan para penguasa dalam sistem ini adalah "Khulafa" (para Khalifah). Demikianlah Rasulullah SAW menyebut mereka dan demikian pula para Khulafaur Rasyidin disebut. Khalifah adalah Amirul Mukminin dan Imam kaum Muslim yang memimpin mereka dengan syariat Allah SWT. Artinya, "Khilafah" dan "Khalifah" adalah istilah fikih (haqiqah syar'iyyah) yang ditetapkan oleh syarak, sebagaimana dalil-dalil yang disebutkan di atas.
- Adapun mengenai sistem Khilafah itu fardu (wajib), hal ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Kitab, As-Sunnah, dan Ijmak Sahabat, di antaranya:
Adapun Al-Kitab, Allah SWT telah berfirman menyapa Rasulullah SAW:
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
"Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." (QS. Al-Maidah [5]: 48)
Dan firman-Nya:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْك
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah Allah turunkan kepadamu." (QS. Al-Maidah [5]: 49)
Seruan (khithab) kepada Rasulullah SAW untuk memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah adalah juga seruan bagi umatnya. Pengertiannya adalah agar mereka mewujudkan seorang penguasa setelah Rasulullah SAW yang memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang telah Allah turunkan. Perintah dalam seruan tersebut mengandung tuntutan yang pasti (jazm), karena topik seruannya adalah kewajiban. Ini merupakan qarinah (indikasi) atas ketegasan tuntutan tersebut sebagaimana dalam ilmu usul fikih. Penguasa yang memutuskan perkara di antara kaum Muslim dengan apa yang Allah turunkan setelah Rasulullah SAW adalah Khalifah. Dan sistem pemerintahan dengan cara seperti ini adalah sistem Khilafah. Belum lagi fakta bahwa penegakan hudud dan seluruh hukum lainnya adalah wajib, dan hal ini tidak dapat ditegakkan kecuali oleh penguasa. Suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib (ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajib). Artinya, mewujudkan penguasa yang menegakkan syariat adalah wajib. Penguasa dalam konteks ini adalah Khalifah, dan sistem pemerintahannya adalah sistem Khilafah.
Adapun As-Sunnah, diriwayatkan dari Nafi’, ia berkata: Abdullah bin Umar berkata kepadaku: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
"Barang siapa yang melepaskan tangan dari ketaatan, maka dia akan menjumpai Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujah. Dan barang siapa yang mati sementara di lehernya tidak ada baiat, maka dia mati seperti mati jahiliah." (HR. Muslim)
Nabi SAW mewajibkan atas setiap Muslim untuk memiliki baiat di lehernya, dan beliau menyifatkan orang yang mati tanpa memiliki baiat di lehernya bahwa ia mati seperti mati jahiliah. Baiat setelah Rasulullah SAW tidak diberikan kecuali kepada Khalifah, tidak yang lain. Hadis ini mewajibkan adanya baiat di leher setiap Muslim, yang berarti menuntut adanya seorang Khalifah yang berhak mendapatkan baiat dari setiap Muslim dengan keberadaannya. Jika tidak, maka orang yang lalai tersebut mati dengan kematian jahiliah, yang menunjukkan besarnya dosa akibat tidak bekerja untuk mewujudkan Khalifah yang memerintah dengan Islam.
Adapun Ijmak Sahabat, sesungguhnya mereka (semoga Allah rida kepada mereka) telah bersepakat atas kewajiban mengangkat seorang Khalifah bagi Rasulullah SAW setelah wafatnya beliau. Penegasan Ijmak Sahabat untuk mengangkat Khalifah tampak jelas dari tindakan mereka menunda pemakaman jenazah Rasulullah SAW setelah wafatnya, dan kesibukan mereka untuk mengangkat pengganti (Khalifah) bagi beliau, padahal memakamkan jenazah setelah wafatnya adalah sebuah kewajiban. Para sahabat yang seharusnya sibuk dalam pengurusan jenazah dan pemakaman Rasulullah, sebagian dari mereka justru sibuk dengan pengangkatan Khalifah daripada mengurus pemakaman Rasulullah. Sebagian lainnya diam atas kesibukan ini, dan mereka ikut serta dalam menunda pemakaman selama dua malam padahal mereka mampu untuk mengingkarinya dan mampu untuk memakamkannya. Rasulullah SAW wafat pada waktu duha hari Senin, dan beliau tetap tidak dimakamkan pada malam Selasa dan siang hari Selasa, di mana Abu Bakar ra. dibaiat, kemudian Rasulullah SAW dimakamkan pada tengah malam, yaitu malam Rabu. Artinya, pemakaman tertunda selama dua malam, dan Abu Bakar dibaiat sebelum pemakaman Rasulullah SAW. Hal itu merupakan Ijmak untuk menyibukkan diri mengangkat Khalifah daripada memakamkan jenazah. Hal ini tidak akan terjadi kecuali jika mengangkat Khalifah lebih wajib daripada memakamkan jenazah.
- Berdasarkan hal tersebut, maka menegakkan Khilafah adalah fardu, dan dengan demikian mewujudkan Khalifah adalah fardu, bahkan merupakan fardu yang sangat penting.
- Adapun mengenai fakta bahwa Khilafah sebagai sistem pemerintahan dalam Islam mengandung aktivitas politik yang dilakukan oleh Khalifah, hal itu karena politik (siyasah) berarti mengurus urusan (ri’ayatu syu-un). Tugas utama Khilafah dan Khalifah adalah mengurus urusan umat, dan pengurusan urusan umat oleh penguasa adalah politik (siyasah).
Kata siyasah secara bahasa berasal dari saasa-yasuusu yang berarti penguasa mengurus urusan rakyat. Disebutkan dalam Al-Qamus al-Muhith: "Aku memimpin rakyat dengan kepemimpinan (sustu ar-ra'iyyata siyasatan): yakni aku memerintah dan melarang mereka." Disebutkan pula dalam Mukhtar ash-Shihah pada entri "s-w-s": (saasa ar-ra'iyyata yasuusu-ha siyasatan dengan kasrah pada huruf sin).
Telah ada hadis-hadis yang mengaitkan pengurusan urusan umat dengan Khalifah, di antaranya:
Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Syihab... bahwa Salim menyampaikan kepadanya: Abdullah bin Umar berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ...
"Setiap kalian adalah pemimpin (pengurus) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya (yang dipimpinnya). Seorang imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya..."
Jadi, tugas Khalifah adalah mengurus urusan rakyat, dan pengurusan urusan oleh penguasa adalah politik (siyasah) sesuai dengan makna bahasanya.
- Adapun pertanyaan lainnya: Apakah hukuman menghapuskan dosa di hari kiamat? Hal ini benar jika hukuman tersebut adalah sanksi syariat dari negara Islam, yaitu dari negara yang memerintah dengan syariat Allah, bukan memerintah dengan undang-undang buatan manusia. Rinciannya sebagai berikut:
- Muslim meriwayatkan dari Ubadah bin al-Samit, ia berkata: Kami sedang bersama Rasulullah SAW dalam suatu majelis, lalu beliau bersabda:
تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا، وَلَا تَزْنُوا، وَلَا تَسْرِقُوا، وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللهِ، وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَسَتَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ، فَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ
"Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak berzina, tidak mencuri, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Barang siapa di antara kalian yang menunaikannya, maka pahalanya ada pada Allah. Dan barang siapa yang melanggar salah satu dari hal itu lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu menjadi kaffarah (penebus dosa) baginya. Dan barang siapa yang melanggar salah satu dari hal itu kemudian Allah menutupinya, maka urusannya terserah kepada Allah; jika Allah berkehendak, Dia akan memaafkannya, dan jika Allah berkehendak, Dia akan menyiksanya."
Hadis ini menjelaskan bahwa siapa saja yang dihukum di dunia, maka hukumannya merupakan kaffarah baginya di hari kiamat, sehingga ia tidak akan diazab atas dosa tersebut di akhirat. Jelas pula dari hadis tersebut bahwa hukuman yang menjadi penebus dosa adalah hukuman dari Daulah Islamiah, tempat seorang Khalifah dibaiat untuk memerintah dengan Islam. Sebab, hadis Rasulullah SAW tersebut dimulai dengan perkataan: "Berbaiatlah kalian kepadaku... barang siapa yang melanggar salah satu dari hal itu lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu menjadi kaffarah baginya." Jadi, sanksi yang menjadi penebus dosa bergantung pada adanya baiat, sedangkan baiat diberikan kepada penguasa yang memerintah dengan Islam. Oleh karena itu, sanksi duniawi yang menghapuskan dosa di akhirat adalah sanksi dari negara yang memerintah dengan Islam. Wallahu a'lam wa ahkam.
Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah
Link Jawaban dari Halaman Amir di Facebook
Link Jawaban dari Situs Amir
Link Jawaban dari Halaman Amir di Google Plus