Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Soal: Tanah yang Dirampas (Ghasab) | Fasilitas Serikat Pekerja

March 04, 2004
2209

Pertanyaan Pertama: Kita mengetahui bahwa segala bentuk perampasan (ghashab) adalah haram. Jika negara merampas tanah milik rakyat kemudian menjualnya, atau membangun bangunan di atasnya lalu menjualnya, apakah boleh membeli tanah tersebut beserta bangunannya? Jika pihak kedua membeli tanah tersebut dari negara, apakah boleh membelinya dari pihak kedua itu? Dan jika pihak kedua membangun di atasnya, apakah boleh membeli bangunan tersebut darinya?

Jawaban:

1 - Benar, segala bentuk perampasan (ghashab) adalah haram. Barangsiapa merampas tanah, maka ia telah melakukan keharaman dan dosa besar berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الْأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

"Barangsiapa yang berbuat zalim (dengan mengambil) tanah meski hanya seukuran satu jengkal, niscaya dia akan dikalungi dengan tujuh lapis bumi." (HR Muslim dari hadis Aisyah ra.)

Artinya, siapa pun yang merampas apa pun dari tanah, baik sedikit maupun banyak, telah melakukan dosa yang akan dihisab di akhirat. Di dunia, ia berhak mendapatkan sanksi takzir dan wajib mengembalikan apa yang dirampasnya kepada pemiliknya dalam keadaan semula saat ia merampasnya, berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدَّى

"Tangan yang mengambil sesuatu bertanggung jawab sampai ia menunaikannya (mengembalikannya)." (HR Tirmidzi)

Jika barang yang dirampas tersebut rusak di tangan perampas atau berubah bentuknya—seperti kain yang dirampas kemudian dijahit, logam yang dirampas kemudian dilebur, atau hewan yang dirampas kemudian disembelih—maka ia harus menanggung (dhaman) nilainya kepada pemilik.

2 - Jika perampas membangun bangunan di atas tanah tersebut, maka ia tidak memilikinya. Pemilik tanah yang dirampas berhak menuntut perampas untuk meruntuhkan bangunan tersebut dengan biaya dari si perampas. Jika dalam proses tersebut terjadi kerusakan pada tanah, perampas wajib membayar ganti ruginya. Rasulullah saw. bersabda:

لَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ

"Tidak ada hak bagi akar (tanaman) yang zalim."

Maka, apa pun yang diadakan oleh perampas di atas tanah rampasan tersebut, baik berupa tanaman maupun bangunan, bukanlah miliknya, baik tanahnya maupun bangunannya. Tidak diperbolehkan membeli dari perampas, baik tanah rampasan tersebut maupun bangunan yang ia bangun di atasnya.

3 - Orang-orang yang membeli tanah tersebut, berapa pun urutan mata rantainya—yakni pembeli dari perampas, pembeli dari pembeli pertama, dan seterusnya—selama mereka mengetahui bahwa tanah itu adalah hasil rampasan, maka mereka berdosa dan tidak boleh melakukannya. Tanah tersebut tetap menjadi hak pemilik aslinya yang dirampas.

4 - Jika kondisi tanah berubah, misalnya telah dibangun bangunan di atasnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan fukaha mengenai hukum bangunan tersebut; apakah nilainya lebih tinggi dari tanah atau lebih rendah, dan apakah pembangunnya adalah si perampas atau para pembeli.

Pendapat yang saya pegang adalah sebagai berikut:

  1. Haram membeli bangunan dari perampas, atau dari orang yang menerima bangunan itu dari perampas melalui hibah, hadiah, pemberian, atau dari orang yang mengambilnya karena jabatannya di otoritas kekuasaan. Misalnya, negara merampas tanah si A dan si B, lalu membagikannya kepada para pejabat otoritas. Hukum mereka adalah hukum negara yang merampas, yakni hukum pelaku langsung perampasan. Maka, tidak boleh membeli dari mereka.

  2. Jika pihak kedua membeli tanah tersebut dari negara dengan harga pasar yang biasa, lalu ia membangun bangunan di atasnya yang nilainya melebihi nilai tanah tersebut, maka bangunan ini boleh dibeli oleh pihak ketiga dari pihak kedua. Bangunan ini menjadi hak milik yang terjaga karena hak pemilik asli telah berpindah dari zat tanahnya menjadi nilai tanahnya, sebagaimana jika barang rampasan diubah menjadi materi lain, maka tanggung jawabnya (dhaman) ada pada nilainya, bukan pada zatnya. Mengingat perampasnya adalah negara, maka negaralah penanggung (dhamin) yang wajib membayar nilai tanah tersebut secara penuh, serta memberikan kompensasi atas kerugian selama masa perampasan. Artinya, nilai tanah yang dirampas itu ditanggung oleh negara. Oleh karena itu, boleh membeli dari pihak kedua atas bangunan di atas tanah rampasan tersebut dengan syarat:

    1. Perampasnya adalah negara, yakni merupakan bentuk mazhalim (kezaliman) negara, sehingga negaralah yang merampas nilai tanah tersebut, dengan demikian pembeli dari pihak kedua tidak terkena kewajiban membayar nilai tanah. Namun jika perampas pertamanya adalah individu (bukan negara), maka tanggung jawab nilai tanah ada pada tanggungan para pembeli (pertama, kedua, dst).
    2. Pihak kedua telah membeli tanah tersebut dari negara dengan harga pasar yang umum.
    3. Bangunan di atas tanah rampasan tersebut nilainya lebih tinggi dari nilai tanahnya.

Berdasarkan hal tersebut, jawaban atas pertanyaan Anda adalah:

Tidak boleh membeli dari negara yang merampas, namun boleh membeli dari orang yang membeli dari negara dengan dua syarat:

Pertama: Jika ia membeli tanah tersebut dari negara dengan harga pasar yang umum, baik pembelinya adalah sebuah perkumpulan/asosiasi atau individu tertentu; yakni ia tidak mengambilnya sebagai hibah, hadiah, atau pemberian cuma-cuma karena jabatan di pemerintahan atau sejenisnya.

Kedua: Bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut nilainya harus melebihi nilai tanahnya.

Ditambahkan syarat ketiga jika pembeli dari negara tersebut adalah sebuah perkumpulan/asosiasi. Dalam hal ini, agar pembelian dari asosiasi tersebut sah, maka asosiasi tersebut haruslah berbentuk jamaah/perserikatan yang sah secara syarak, bukan misalnya berupa syarikah musahamah (perseroan terbatas) atau sejenisnya.

Pertanyaan Kedua: Apakah boleh memanfaatkan fasilitas serikat pekerja (نقابات - niqabat) bagi para anggotanya, seperti penjualan secara kredit (cicilan) dan bantuan keuangan dalam kondisi tertentu?

Jawaban: Kami berpendapat untuk tidak bergabung dengan serikat-serikat pekerja kecuali sebagai rukhshah (keringanan) untuk bekerja. Jika seseorang tidak bisa menjalankan profesinya kecuali dengan bergabung ke serikat tersebut—artinya pendaftarannya bersifat wajib (mandatori)—maka bergabungnya dia demi mendapatkan izin kerja adalah boleh.

Jika realitasnya memang demikian, yaitu bersifat wajib, maka boleh mendaftar untuk mendapatkan izin kerja. Dalam kondisi ini, ia boleh memanfaatkan layanan-layanan serikat yang tidak menyalahi syariat, yakni bukan mengambil bantuan keuangan yang mengandung riba, misalnya.

Kesimpulannya: Jika bergabungnya sah, maka pemanfaatan layanan serikat yang sesuai syariat juga sah. Bergabung dengan serikat dianggap sah jika bersifat wajib bagi setiap pemilik profesi.

04/03/2004 M

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda