1 - Tidak diperbolehkan berinteraksi dengan perusahaan-perusahaan dari negara yang berstatus muharriban fi’lan (negara yang memerangi kaum Muslim secara nyata). Adapun Cina, maka statusnya adalah muharriban hukman (negara yang secara hukum dianggap memerangi).
Oleh karena itu, bekerja sebagai pengajar bahasa Inggris di British Council (Majelis Kebudayaan Inggris) tidak diperbolehkan selama Inggris berstatus sebagai negara muharriban fi’lan.
Adapun pekerjaan Anda sebelumnya, Anda diperbolehkan memanfaatkan upah yang telah diterima selama Anda belum mengetahui hukumnya dan tidak memungkinkan bagi Anda untuk mengetahuinya saat itu. Hal ini dikarenakan pelanggaran seseorang dalam perbuatan yang tidak diketahuinya (karena ketidaktahuan yang wajar bagi orang seperti dia) tidak memengaruhi keabsahan akad. Maka semua harta yang telah Anda ambil dari hasil kerja Anda sebelum jawaban ini sampai kepada Anda adalah harta yang halal, dan Anda boleh memanfaatkannya.
Namun, setelah jawaban ini sampai kepada Anda, maka tidak sah lagi bagi Anda untuk bekerja di British Council.
Demikian pula, Anda tidak diperbolehkan menjadi delegasi atau perwakilan bagi cabang lembaga pendidikan yang berpusat di Inggris (Saint James Academy), karena lembaga tersebut berafiliasi dengan negara muharriban fi’lan, terlebih lagi lembaga tersebut menggunakan salib sebagai simbolnya.
2 - Ya, seluruh ahli dzimmah diterapkan atas mereka hukum-hukum syariat, kecuali hal-hal yang dikecualikan oleh syariat dengan dalil (nas) yang bersifat khusus. Hal itu karena syarat menjadi ahli dzimmah adalah tunduk pada hukum-hukum syariat.
حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
"Sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (QS At-Taubah [9]: 29).
Makna "tunduk" di sini adalah mereka tunduk pada hukum-hukum Islam.
Jadi, setiap hukum syariat yang datang dalam bentuk seruan (khithab) kepada kaum Muslim dalam sistem masyarakat (ekonomi, sosial, dan lain-lain) diterapkan kepada setiap orang yang memiliki kewarganegaraan (tabi’iyah), baik Muslim maupun non-Muslim. Kecuali hal-hal yang dikecualikan oleh syariat.
Oleh karena itu, ayat:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (QS An-Nur [24]: 31).
Serta ayat:
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." (QS Al-Ahzab [33]: 59).
Meskipun ayat-ayat tersebut ditujukan bagi Muslimah, namun tetap diterapkan kepada wanita non-Muslim yang ada di Darul Islam, karena tidak ada nas syariat yang mengecualikan pakaian bagi wanita kafir dari hukum pakaian wanita Muslimah.
Namun, sebagai contoh, terdapat nas syariat dalam masalah akidah mereka, di mana mereka tidak dipaksa untuk memeluk Islam:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama." (QS Al-Baqarah [2]: 256).
Juga terdapat pengecualian dalam hal makanan mereka; seperti daging babi yang haram dalam Islam, namun diperbolehkan bagi mereka dan dianggap sebagai harta milik mereka berdasarkan nas-nas syariat. Demikianlah, setiap hukum yang datang bagi kaum Muslim dan tidak mengecualikan ahli dzimmah dengan nas khusus, maka hukum tersebut diterapkan kepada ahli dzimmah.
Oleh karena itu, wajib bagi setiap wanita, baik Muslimah maupun kafir, yang menjadi warga negara Daulah Islamiyah untuk mengenakan pakaian syariat. Hal ini berlaku bukan hanya bagi ahli dzimmah, tetapi bagi siapa saja yang memasuki Darul Islam dengan jaminan keamanan (aman); maka diterapkan kepadanya hukum-hukum dan sanksi-sanksi, kecuali apa yang dikecualikan oleh nas, seperti kekebalan (immunity) bagi para utusan (diplomat).
3 - Pemberian kartu kredit oleh pemilik usaha kepada karyawannya untuk digunakan dalam keperluan tugas kantor, seperti membeli tiket perjalanan dinas, hukumnya boleh dan tidak ada dosa di dalamnya. Hal ini karena apa yang diterima karyawan dari pemilik usaha berupa upah maupun biaya operasional kerja adalah halal bagi karyawan tersebut, meskipun pemilik usaha memperoleh kekayaannya dengan cara yang tidak syar'i seperti riba. Dosanya ditanggung oleh pelaku riba (pemilik usaha), sedangkan karyawan yang mengambil upah dari harta pemilik usaha yang berinteraksi dengan riba tersebut, upahnya tetap halal.
Oleh karena itu, apa yang dibelanjakan oleh karyawan untuk keperluan kerjanya dengan menggunakan kartu kredit yang diberikan pemilik usaha adalah halal. Dosa kontrak kartu kredit tersebut ada pada pemiliknya, bukan pada karyawannya.
Adapun seseorang yang mengambil kartu kredit milik teman atau kerabatnya untuk membeli barang, kemudian ia melunasi harganya kepada pemilik kartu, maka fakta ini termasuk dalam kategori jaminan keuangan (dhaman mali/kafalah maliyah). Seolah-olah pemilik kartu adalah penjamin bagi temannya di hadapan pedagang untuk melunasi harga barang yang dibeli (dengan cara mencatat harga tersebut atas nama pemilik kartu).
Namun, agar hal ini sah, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a - Pihak yang diberi jaminan (al-madhmun lahu), yaitu pedagang, harus diketahui oleh pemilik kartu. Artinya, orang yang membawa kartu harus memberitahu pemilik kartu bahwa "saya ingin membeli barang tertentu dari pedagang si A".
b - Hak (utang) tersebut sudah wajib menjadi tanggungan pembeli atau akan segera wajib. Artinya, bisa jadi pembeli telah membeli barang secara utang dari pedagang dan ingin mengambil kartu milik temannya agar pedagang mencatatkan utang tersebut pada kartu (atas nama pemilik kartu). Atau, utang tersebut akan segera wajib, dalam arti ia mengambil kartu lalu pergi untuk membeli barang. Dalam kondisi ini, jaminan tersebut tergantung pada aktivitas pembelian barang, dan harga barang menjadi wajib dalam tanggungan pembeli saat pembelian terjadi. Artinya, utang tersebut belum ada saat kartu diambil, tetapi terjadi dalam waktu singkat setelahnya, yaitu saat ia pergi ke pedagang dan membeli barang. Jika demikian faktanya, maka hukumnya boleh.
Adapun jika ia mengambil kartu tersebut untuk membeli apa saja yang ia kehendaki, kapan saja, dan dari toko mana saja, maka hal ini tidak sah karena ketidaktahuan (jahalah) terhadap pihak yang diberi jaminan (al-madhmun lahu), serta ketidakjelasan hak yang wajib atau yang akan segera wajib.
Semua itu dengan syarat pemilik kartu tidak memungut dari temannya (pemakai kartu) selain harga pembelian saja tanpa tambahan apa pun, apa pun namanya, baik disebut biaya admin, bunga, jasa, atau upah. Hal ini tidak sah karena jaminan (kafalah) tidak boleh mengambil upah, selain itu pelunasan utang dengan nilai yang lebih banyak adalah riba.
25/02/2004 M.