Pertanyaan Pertama:
Apakah boleh bagi seorang pengacara Muslim menulis wasiat untuk klien non-Muslim menurut hukum Inggris (English Law), di mana ia mungkin mewasiatkan sebagian atau seluruh hartanya kepada pihak-pihak yang mungkin asing atau haram, seperti lembaga perawatan anjing atau tempat hiburan malam...
Pertanyaan Kedua:
Disebutkan dalam sebagian besar nasyrah dan kitab-kitab kita mengenai mata uang (naqd) bahwa mata uang adalah emas dan perak, baik dalam bentuk fisik maupun kertas yang dijamin (backed). Terdapat pula dalam kitab Al-Amwal karya Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah mengenai topik yang sama, bahwa negara dapat menggunakan emas, perak, dan logam lain yang sesuai selama emas tetap menjadi mata uang utama. Apakah negara bisa menggunakan mata uang yang dijamin dengan logam mulia lainnya selain emas dan perak seperti platinum, atau permata berharga seperti intan dan sebagainya?
Jawaban Pertanyaan Pertama:
- Jika transaksi antara pemilik wasiat yang kafir dan pengacara Muslim adalah transaksi ijarah (sewa-menyewa jasa) untuk menulis wasiat bagi orang kafir tersebut sebagaimana yang ia diktekan kepada penulis Muslim yang disewa, maka ini adalah akad ijarah atas penulisan wasiat. Pengacara tersebut menuliskan apa yang didiktekan oleh orang kafir itu, kemudian ia mengambil upahnya dan tidak memiliki kaitan lagi setelah itu dengan isi wasiat tersebut... Jika keadaannya demikian, maka hukumnya boleh dengan syarat tidak disebutkan dalam wasiat tersebut hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam. Sebab, menuliskan sesuatu yang bertentangan dengan akidah Islam memiliki status hukum yang sama dengan mengucapkan hal tersebut, dan itu tidak diperbolehkan.
Meskipun demikian, yang lebih utama (awla) adalah tidak menuliskan wasiat tersebut selama di dalamnya terdapat hukum-hukum yang menyelisihi hukum Islam, hal ini demi menjauhkan diri dari syubhat keridaan terhadap hukum-hukum yang tercantum dalam wasiat orang kafir tersebut.
- Adapun jika transaksi antara pemilik wasiat dan pengacara adalah transaksi wakalah (perwakilan), yaitu pengacara bertindak sebagai wakil bagi pemilik wasiat untuk melaksanakan wasiat tersebut... seperti menghubungi pihak-pihak terkait dan memperlihatkan wasiat itu kepada mereka, serta melakukan prosedur pelaksanaannya sebagai wakil bagi pemilik wasiat... maka hal ini tidak diperbolehkan. Karena dalam kondisi ini, ia melakukan pelaksanaan wasiat yang menyalahi hukum syara' yang diyakini oleh seorang Muslim...
Jawaban Pertanyaan Kedua:
Mata uang dalam Islam adalah emas dan perak secara langsung, atau penggunaan sarana lain seperti kertas dengan syarat harus ada padanan (cadangan) di Baitul Mal berupa emas dan perak.
Logam murah dapat digunakan untuk pecahan kecil (muhaqqarat al-asyya'), misalnya tembaga sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Amwal. Hal ini karena pencetakan satuan emas atau perak untuk transaksi barang-barang yang remeh akan menghasilkan berat yang sangat kecil sehingga tidak kuat untuk digunakan dan tidak praktis selama peredaran. Oleh karena itu, dicetak dari logam yang lebih murah seperti tembaga, atau emas dan perak yang beratnya sangat kecil dicampur dengan persentase logam murah yang besar agar campurannya memiliki berat yang sesuai untuk peredaran dalam pembelian barang-barang yang sangat murah.
Disebutkan dalam kitab Al-Amwal:
"...sebagaimana negara juga mencetak satuan-satuan yang lebih kecil dari perak untuk memudahkan perolehan barang-barang yang remeh (muhaqqarat al-asyya'). Mengingat kandungan perak dalam satuan-satuan ini sangat sedikit dan sulit untuk diperjualbelikan sebagai koin murni, maka ditambahkan padanya bagian-bagian tertentu dari logam yang tidak berharga, dengan syarat kadar berat perak dalam satuan koin yang dicetak tersebut dijelaskan secara transparan sehingga tidak menimbulkan kekeliruan apa pun.
Dengan demikian, kaum Muslim telah berjalan di atas kaidah emas dan perak, yakni kaidah dua logam (bimetallism). Pada akhir masa Bani Abbasiyah dan masa Atabeg di Mesir, kaum Muslim mencetak uang dari tembaga di samping emas dan perak untuk membeli barang-barang yang remeh, dengan pertimbangan bahwa nilai intrinsik tembaga itu sedikit. Tembaga tersebut bukan sebagai pengganti emas dan perak, melainkan berdiri sendiri berdasarkan nilainya sebagai tembaga. Karena itulah ia digunakan untuk membeli barang-barang remeh..."
Demikianlah, logam yang digunakan selain emas dan perak biasanya berasal dari jenis yang murah. Namun, logam mulia yang lebih mahal dari emas dan perak tidak digunakan dalam peredaran, karena tujuannya adalah untuk barang-barang remeh yang memerlukan berat yang sesuai untuk peredaran. Jika menggunakan emas dan perak, maka ukurannya akan sangat kecil, sehingga digunakan logam murah agar beratnya sesuai untuk penggunaan. Hal ini tidak akan tercapai dengan menggunakan logam yang lebih mahal dalam peredaran.
Adapun mengenai kebolehan menjadikan mata uang syar'i dari logam yang lebih mahal dari emas dan perak seperti platinum atau permata berharga seperti intan... maka hal itu tidak diperbolehkan. Sebab, dalil-dalil syara' yang menyatakan bahwa mata uang adalah emas dan perak sudah maklum (diketahui). Tidak boleh menjadikan cadangan di Baitul Mal berupa logam lain meskipun lebih mahal dari emas dan perak, karena cadangan mata uang menurut hukum-hukum syara' adalah emas dan perak. Logam lainnya tidak lebih dari sekadar komoditas (sil'ah) di antara komoditas-komoditas yang ada.