Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan Mengenai Darah dan Penggunaannya

January 28, 2011
4321

Pertanyaan:

a- Orang-orang menyumbangkan darah secara gratis ke bank darah untuk alasan yang diketahui. Bank darah memeriksa darah ini; jika sehat, maka digunakan untuk pasien lain, dan jika darah tersebut tercemar dan mengandung virus seperti Hepatitis atau AIDS misalnya, maka bank darah akan memusnahkan jumlah darah yang sakit tersebut.

Sekarang kami membutuhkan darah yang tercemar ini untuk melakukan tes di laboratorium kami. Apakah boleh kami mengambil darah ini secara gratis dari bank darah dan melakukan tes padanya, kemudian memusnahkan sisanya dengan cara yang benar sehingga tidak membahayakan siapa pun dan tidak merusak lingkungan?

b- Terkadang kami melakukan penyaringan virus yang ada di dalam darah melalui prosedur ilmiah yang rumit dan mahal secara finansial hingga kami mendapatkan virus yang murni. Kami menggunakan sebagian darinya di laboratorium kami untuk pengembangan riset ilmiah dalam pembuatan alat deteksi (reagen), dan kami menjual bagian sisanya ke laboratorium lain. Dalam kondisi kami tidak bisa mendapatkan virus murni tersebut, kami membelinya dari laboratorium lain. Apakah boleh menjual dan membeli virus-virus ini untuk tujuan tersebut?

Jawaban:

Sebelum menjawab, kami jelaskan hal-hal berikut:

  1. Darah adalah najis dan hukumnya haram.

Adapun dalil atas kenajisan darah manusia adalah hadits Bukhari dan Muslim dari Asma ra., ia berkata:

جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ؟ قَالَ: تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

"Seorang wanita datang kepada Nabi saw. dan bertanya: 'Salah seorang di antara kami pakaiannya terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?' Beliau bersabda: 'Engkau kerik (darah itu), lalu gosoklah dengan air, kemudian siramlah, setelah itu engkau boleh shalat dengan pakaian tersebut'."

Perintah untuk mencucinya sebelum shalat adalah dalil atas kenajisannya.

Adapun dalil atas keharamannya (memakan dan meminumnya), adalah firman Allah SWT:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi..." (QS Al-Ma'idah [5]: 3)

Dan firman-Nya:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Katakanlah: 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi—karena sesungguhnya semua itu kotor (rijsun)—atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'." (QS Al-An'am [6]: 145)

  1. Memanfaatkan benda najis dan haram adalah haram, di antara dalil-dalilnya:
  • Dikeluarkan oleh al-Bukhari dari Jabir bin Abdullah ra., bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada tahun penaklukan Mekah (Fathu Makkah):

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung-patung.' Lalu ditanyakan: 'Ya Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai, karena ia digunakan untuk mengecat kapal, meminyaki kulit, dan digunakan orang untuk lampu?' Beliau bersabda: 'Tidak boleh, itu haram.' Kemudian Rasulullah saw. bersabda ketika itu: 'Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, sesungguhnya Allah tatkala mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan harganya'."

  • Dalam Tahdzib al-Atsar karya ath-Thabari dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

لَا تَنْتَفِعوا مِنَ الميْتَةِ بِشَيْءٍ

"Janganlah kalian mengambil manfaat sedikit pun dari bangkai."

  • Telah dikecualikan kulit bangkai sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Dawud dari Ibnu Abbas, Musaddad dan Wahab berkata dari Maimunah, ia berkata: Seorang budak wanita milik kami diberi seekor kambing dari sedekah, lalu kambing itu mati. Nabi saw. melewatinya dan bersabda:

أَلَا دَبَغْتُمْ إِهَابَهَا وَاسْتَنْفَعْتُمْ بِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حُرِّمَ أَكْلُهَا

"Mengapa kalian tidak menyamak kulitnya lalu memanfaatkannya?' Mereka berkata: 'Ya Rasulullah, kambing ini sudah jadi bangkai.' Beliau bersabda: 'Yang diharamkan itu hanyalah memakannya'."

  • Al-Bukhari mengeluarkan dari Jabir bin Abdullah ra. bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada tahun Fathu Makkah:

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ

"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan menjual khamar."

  • Al-Bukhari juga mengeluarkan dari Anas ra.: Aku sedang memberi minum orang-orang di rumah Abu Thalhah, dan khamar mereka saat itu adalah al-fadhikh (khamar dari kurma), lalu Rasulullah saw. memerintahkan seorang penyeru untuk berseru:

أَلَا إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ

"Ketahuilah bahwa sesungguhnya khamar telah diharamkan." Anas berkata: Maka Abu Thalhah berkata kepadaku: "Keluarlah dan tumpahkanlah." Maka aku keluar dan menumpahkannya sehingga mengalir di jalan-jalan Madinah.

  • Abu Dawud mengeluarkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

"Sesungguhnya Allah mengharamkan khamar dan harganya, mengharamkan bangkai dan harganya, serta mengharamkan babi dan harganya."

  1. Dikecualikan dari keharaman tersebut adalah pengobatan (at-tadawi), maka berobat dengan benda haram dan najis tidaklah haram:
  • Adapun berobat dengan benda haram tidaklah haram berdasarkan hadits Muslim dari Anas:

رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ رُخِّصَ لِلزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا

"Rasulullah saw. memberi keringanan (rukhsah) kepada az-Zubair bin al-Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk mengenakan sutra karena penyakit gatal yang mereka derita." Mengenakan sutra bagi laki-laki adalah haram, namun dibolehkan untuk pengobatan. Demikian pula hadits an-Nasa'i, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi, dan lafaznya menurut an-Nasa'i: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Tharafah dari kakeknya Arfajah bin As'ad bahwa hidungnya terputus pada hari al-Kulab pada masa Jahiliyah, lalu ia menggunakan hidung dari perak, namun hidung itu membusuk:

فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

"Maka Nabi saw. memerintahkannya untuk menggunakan hidung dari emas." Emas bagi laki-laki adalah haram, namun dibolehkan untuk pengobatan.

  • Adapun berobat dengan najis tidaklah haram berdasarkan hadits al-Bukhari dari Anas ra.:

أَنَّ نَاسًا اجْتَوَوْا فِي الْمَدِينَةِ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْحَقُوا بِرَاعِيهِ يَعْنِي الْإِبِلَ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَلَحِقُوا بِرَاعِيهِ فَشَرِبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا...

"Bahwa ada sekelompok orang yang merasa tidak cocok dengan udara Madinah (sakit), maka Nabi saw. memerintahkan mereka untuk menemui penggembala unta beliau dan meminum susu serta air kencingnya. Maka mereka menemui penggembala itu lalu meminum susu dan air kencingnya..." Makna ijtawau adalah makanan atau suasananya tidak cocok bagi mereka sehingga mereka jatuh sakit. Rasulullah saw. membolehkan bagi mereka "air kencing" untuk pengobatan, padahal itu najis. Al-Bukhari telah mengeluarkan dari Abu Hurairah bahwa ia berkata:

قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ، فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ، فَقَالَ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ -أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ- فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ

"Seorang Arab Badui berdiri lalu kencing di masjid, maka orang-orang menghardiknya. Lalu Nabi saw. bersabda kepada mereka: 'Biarkan dia, dan siramlah bekas kencingnya dengan seember air—atau setimba air—karena sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan dan bukan untuk menyulitkan'." Kata sajlan dan dzanuban berarti ember yang penuh.

  1. Hukum asal benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan. Di antara dalil-dalilnya adalah firman Allah SWT:

أَلَمْ تَرَوا أنَّ اللهَ سخَّرَ لَكُمْ مَا في السَّمواتِ ومَا في الأرْضِ

"Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi." (QS Luqman [31]: 20)

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ

"Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi." (QS Al-Hajj [22]: 65)

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ

"Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya." (QS Al-Jasiyah [45]: 13)

Dari teks-teks ini jelas bahwa Asy-Syari' (Allah) membolehkan segala sesuatu, dalam artian menghalalkannya. Mubah pada benda-benda maknanya adalah halal, yaitu lawan dari haram. Dengan demikian, pengharaman sebagian benda memerlukan nash yang mengecualikannya dari apa yang asalnya dibolehkan. Begitulah, asal pada benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan.

Hal ini berbeda dengan perbuatan, di mana asal pada perbuatan adalah terikat dengan hukum syarak taklifi dan wadhi' (fardhu, mandub... sebab, syarat...) sebagaimana yang dikenal dalam ilmu ushul.

Adapun jawaban atas kedua pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama: Jika pemeriksaan pada darah yang tercemar tersebut adalah pemeriksaan medis, yaitu untuk mengetahui penyakit dan pengobatannya dengan obat-obatan yang sesuai dan semacamnya, maka itu boleh. Namun jika pemeriksaan pada darah yang tercemar tersebut tidak ada kaitannya dengan pembuatan obat untuk menyembuhkan penyakit atau semacamnya, maka itu tidak boleh.

Hal itu karena darah adalah najis dan haram, dan memanfaatkan najis serta benda haram adalah haram kecuali untuk pengobatan (at-tadawi).

Kedua: Jika pemisahan "virus" dari darah ditujukan untuk melakukan eksperimen dan riset medis, maka itu boleh. Artinya, jika proses laboratorium terhadap darah yang tercemar untuk memisahkan virus darinya ditujukan untuk melakukan eksperimen medis pada virus tersebut guna mengetahui obat yang sesuai, maka hal itu boleh.

Adapun jika pemisahan virus dari darah ditujukan untuk melakukan eksperimen selain pengobatan, maka tidak boleh, karena darah yang tercemar adalah najis dan haram, dan memanfaatkannya tidak diperbolehkan.

Ketiga: Virus-virus tersebut statusnya adalah suci (thahir) karena ia merupakan sesuatu yang tidak ada dalil atas pengharamannya, sehingga ia suci menurut kaidah syarak yang telah disebutkan. Atas dasar itu, jika virus tersebut ditemukan sendirian, artinya tidak tercemar dengan darah, maka boleh membelinya, menjualnya, dan melakukan riset ilmiah apa pun padanya. Tentu saja, riset ilmiah harus ditujukan untuk manfaat manusia dan bukan untuk menimbulkan bahaya baginya, karena Rasulullah saw. bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain."

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda