Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan Fikih: 1- Hadits "Sungguh Aku akan membalas dengan mencincang tujuh puluh orang sebagai ganti posisimu" 2- Aurat Budak Perempuan (Amah)

July 09, 2018
5345

(Silsilah Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikih")

Kepada Om Ahmad

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullah, Syaikh dan Amir kami yang mulia, semoga Allah menjaga Anda dan meluruskan langkah Anda.

Saya tertahan pada sebuah hadits dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 2, pada bab Politik Perang halaman 192: "Demi Dzat yang aku bersumpah dengan-Nya, jika Allah memenangkanku atas mereka, sungguh aku akan membalas dengan mencincang tujuh puluh orang sebagai ganti posisimu." Ketika saya mencari hadits tersebut, saya mendapati bahwa hadits itu dha’if (lemah) dan tidak ada yang mensahihkannya atau mengambilnya sebagai hujah. Sejauh yang saya tahu, kita tidak mengambil hadits dha’if. Lantas, apa alasan penyandaran dengan hadits ini, atau adakah pemahaman lain dalam penggunaannya di sini? Apakah pemahaman saya benar bahwa hukum tersebut tidak diambil dari hadits, melainkan dari ayat yang mulia: "Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah..." sampai akhir ayat? Namun mengapa hadits itu dijadikan kesaksian (istisyhad)? Mohon penjelasannya. Jazaakumullah khairan.

Ada pertanyaan lain juga dalam kitab yang sama mengenai perbudakan dan hukumnya; yakni tentang aurat budak perempuan (amah). Mohon penjelasan lebih lanjut karena hal ini tidak disebutkan dalam kitab tersebut namun memicu perdebatan, dan saat mencarinya, pendapat para ulama berbeda-beda. Sudikah Anda memberikan pendapat yang paling kuat (rajih) kepada kami?

Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,

Pertama: Pertanyaan Pertama: Anda mengatakan, "Saya tertahan pada hadits At-Thabrani dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 2 pada bab Politik Perang halaman 192: 'Demi Dzat yang aku bersumpah dengan-Nya, jika Allah memenangkanku atas mereka, sungguh aku akan membalas dengan mencincang tujuh puluh orang sebagai ganti posisimu'..."

Jawaban: Topik pertanyaan tersebut terdapat dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 2 hal. 192 sebagai berikut:

(Telah diriwayatkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah karena kaum musyrik melakukan pencincangan (mutslah) terhadap kaum Muslim pada hari Uhud: mereka membelah perut, memotong kemaluan, dan merobek hidung-hidung; tidak ada seorang pun yang mereka tinggalkan melainkan mereka cincang, kecuali Hanzhalah bin ar-Rahib. Maka Rasulullah SAW berdiri di depan Hamzah yang telah dicincang, lalu beliau melihat pemandangan yang menyedihkan di mana perutnya telah dibelah dan hidungnya dipotong, maka beliau bersabda:

أَمَا وَالَّذِي أَحْلِفُ بِهِ لَئِنْ أَظْفَرَنِي اللهُ بِهِمْ لَأُمَثِّلَنَّ بِسَبْعِينَ مَكَانَكَ

"Adapun demi Dzat yang aku bersumpah dengan-Nya, jika Allah memenangkanku atas mereka, sungguh aku akan membalas dengan mencincang tujuh puluh orang sebagai ganti posisimu." (HR At-Thabrani dalam Al-Kabir). Maka turunlah ayat ini...) Selesai.

Benar, ada sebagian ulama yang mendha’ifkan hadits ini karena di dalam sanadnya terdapat Shalih al-Murri. Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata (2/592): "Ini adalah sanad yang di dalamnya terdapat kelemahan, karena Shalih adalah bin Basyir al-Murri, dan dia dha’if menurut para imam."

Namun di sisi lain, hal-hal berikut dapat dipertimbangkan:

1- Riwayat Shalih al-Murri dikeluarkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain selain oleh At-Thabrani dalam Al-Kabir. Ini adalah teks riwayat Al-Hakim (11/225, penomoran otomatis Syamilah):

4882 - Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Ishaq, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ahmad bin an-Nadhr, telah menceritakan kepada kami Khalid bin Khadasy, telah menceritakan kepada kami Shalih al-Murri, dari Sulaiman at-Taimi, dari Abu Utsman an-Nahdi, dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW melihat Hamzah pada hari Uhud dalam keadaan terbunuh dan telah dicincang, maka beliau melihat sebuah pemandangan yang belum pernah beliau lihat pemandangan yang lebih menyakitkan bagi hatinya darinya, juga tidak lebih mengejutkan, lalu beliau bersabda: "Rahmat Allah atasmu, sungguh engkau adalah orang yang sangat menyambung silaturahmi, banyak melakukan kebaikan. Seandainya bukan karena kesedihan orang-orang setelahmu atasmu, niscaya akan menyenangkanku untuk membiarkanmu hingga engkau dibangkitkan dari perut yang bermacam-macam (binatang buas dan burung)." Kemudian beliau bersumpah saat berdiri di tempatnya:

وَاللهِ لَأُمَثِّلَنَّ بِسَبْعِينَ مِنْهُمْ مَكَانَكَ

"Demi Allah, sungguh aku akan mencincang tujuh puluh orang dari mereka sebagai ganti posisimu."

Maka turunlah Al-Qur'an sementara beliau masih berdiri di tempatnya, beliau belum beranjak:

وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ

"Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar." (QS. An-Nahl [16]: 126)

Hingga beliau menyelesaikan surah tersebut, lalu Rasulullah SAW membayar kafarat atas sumpahnya dan menahan diri dari apa yang beliau inginkan.

Al-Hakim mendiamkannya, tidak mendha’ifkannya dan tidak pula mentautsiq-nya (menyatakan tsiqah)... meskipun demikian, beliau mengeluarkannya dalam Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain.

2- Hadits ini dijadikan sandaran oleh sebagian fukaha dalam kitab-kitab mereka:

a- Disebutkan oleh Abu Bakar asy-Syafi’i dalam Al-Fawa’id yang terkenal dengan sebutan Al-Ghaylaniyyat karena beliau mendiktekannya kepada muridnya, Abu Thalib Muhammad bin Ghaylan...

Adz-Dzahabi berkata tentang kitab tersebut dalam Al-Ibar (27): "Dan Ibnu Ghaylan adalah orang terakhir yang meriwayatkan darinya bagian-bagian tersebut, yang kedudukannya sangat tinggi di langit." Al-Kattani berkata dalam Ar-Risalah al-Mustathrafah (hal. 93): "Itu termasuk hadits yang paling tinggi (sanadnya) dan paling baik."

Berikut adalah apa yang ada dalam kitab Al-Fawa’id:

(232 - Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar asy-Syafi’i secara imla pada hari Jumat, tiga hari berlalu dari bulan Muharram tahun 354, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hamid bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin al-Walid, telah menceritakan kepada kami Shalih al-Murri, dari Sulaiman at-Taimi, dari Abu Utsman an-Nahdi, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW berdiri di depan Hamzah bin Abdul Muthalib saat beliau syahid, lalu beliau melihat sesuatu yang beliau belum pernah melihat sesuatu yang lebih menyakitkan bagi hatinya darinya, beliau melihat Hamzah telah dicincang, maka beliau bersabda: "Rahmat Allah atasmu, karena sesungguhnya engkau—sepanjang yang aku tahu—adalah orang yang banyak melakukan kebaikan dan menyambung silaturahmi. Seandainya bukan karena kesedihan orang-orang setelahku atasmu, niscaya akan menyenangkanku untuk membiarkanmu hingga engkau dihimpun dari perut yang bermacam-macam. Adapun demi Allah, bersamaan dengan itu aku akan mencincang tujuh puluh orang dari mereka." Ia berkata: Maka Jibril turun sementara Nabi SAW masih berdiri, dengan membawa penutup surah An-Nahl:

وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ

"Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar." (QS. An-Nahl [16]: 126)

Hingga akhir surah. Maka Rasulullah SAW bersabar, membayar kafarat atas sumpahnya, dan menahan diri dari apa yang beliau inginkan.)

b- Disebutkan pula dengan riwayat lain dari Abu Hurairah oleh penulis kitab Al-Binayah Syarh al-Hidayah, Abu Muhammad al-Hanafi Badruddin al-Ayni (wafat 855 H):

(Aku berkata: Adapun firman Allah Ta’ala: "Maka balaslah..." ayat tersebut, maka At-Thahawi—rahimahullah—meriwayatkan dari Miqsam, dari Ibnu Abbas dan dari Abu Hurairah RA: "Bahwa beliau SAW bersabda ketika Hamzah RA terbunuh dan dicincang: 'Sungguh jika aku menang atas mereka, aku akan mencincang tujuh puluh orang laki-laki.' Dalam sebuah riwayat: 'Demi Allah, sungguh aku akan mencincang tujuh puluh orang laki-laki dari mereka.' Maka Allah Ta’ala menurunkan:

وَإِنْ عَاقَبْتُمْ

"Dan jika kamu memberikan balasan" (QS. An-Nahl [16]: 126)

Ayat tersebut, maka Rasulullah SAW bersabar dan membayar kafarat atas sumpahnya." Maka diketahui bahwa ayat tersebut turun dalam makna ini...)

Dari semua itu, kita menyimpulkan bahwa:

Boleh mengambil hadits tersebut sebagai sabab nuzul (sebab turunnya) ayat dalam bab Politik Perang dari kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 2.

Kedua: Pertanyaan Kedua - berkaitan dengan aurat budak perempuan (amah):

Jawaban: Di awal saya katakan bahwa saya tidak tahu mengapa Anda menanyakan hal ini? Sebab saat ini tidak ada lagi budak perempuan! Bagaimanapun, para fukaha berbeda pendapat mengenai aurat budak perempuan di depan laki-laki asing (ajnabi). Di antara mereka ada yang menjadikannya seperti aurat perempuan merdeka (hurrah), ada yang menjadikannya seperti aurat laki-laki, dan ada yang menjadikannya seperti aurat perempuan di depan mahram-nya, yaitu pendapat mazhab Hanafi. Masing-masing memiliki ijtihadnya.

Pendapat yang saya cenderung kepadanya adalah pendapat mazhab Hanafi, yaitu aurat budak perempuan di hadapan laki-laki asing adalah seperti aurat perempuan di hadapan mahram-nya yang telah kami rincikan dalam kitab Nizham al-Ijtima’i (Sistem Pergaulan), yaitu (bagian-bagian tubuh yang biasanya tidak dihiasi/tidak menjadi tempat perhiasan, yaitu dari arah depan: dari lutut hingga pangkal kalung di leher, dan dari arah belakang: dari lutut hingga punggung bagian atas perempuan). Jadi, semua ini adalah aurat bagi budak perempuan... Artinya, boleh nampak darinya betis, leher, rambut, dan kedua lengan. Tidak benar (tidak boleh) terlihat apa yang ada di atas lutut hingga bagian bawah leher dari arah depan, dan apa yang ada di atas lutut hingga bagian bawah leher dari arah belakang. Seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali rambut, leher, betis, dan kedua lengan.

Tidak perlu masuk ke dalam rincian dalil-dalilnya karena Khalifah akan mengadopsi (tabanni) hukum syara' yang paling kuat menurutnya. Jika ia mengadopsi bahwa auratnya seperti aurat perempuan merdeka, maka itu yang dilaksanakan. Dan jika ia mengadopsi bahwa auratnya seperti aurat perempuan di depan mahram-nya—dan inilah yang saya cenderung kepadanya—maka itulah yang dilaksanakan.

Wallahu a'lam wa ahkam.

Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

24 Syawal 1439 H Bertepatan dengan 08/07/2018 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaga beliau): Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda