Pertanyaan Pertama:
Apakah boleh bagi seorang pengacara Muslim menulis wasiat untuk klien non-Muslim sesuai dengan English Law (hukum Inggris), di mana ia mungkin mewasiatkan sebagian atau seluruh kekayaannya kepada pihak-pihak yang mungkin asing atau bahkan haram, seperti lembaga perawatan anjing atau tempat hiburan malam?
Pertanyaan Kedua:
Kami telah menyebutkan dalam sebagian besar buletin dan buku-kuku kami mengenai mata uang bahwa mata uang tersebut adalah emas dan perak, baik berupa logam mulia maupun kertas yang dijamin (backed). Disebutkan dalam kitab Al-Amwal karya Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah mengenai topik yang sama bahwa negara dapat menggunakan emas, perak, dan logam lain yang sesuai selama emas tetap menjadi mata uang utama. Lantas, apakah negara dapat menggunakan mata uang yang dijamin dengan logam mulia lainnya selain emas dan perak, seperti platinum atau permata berharga seperti berlian dan lainnya?
Jawaban Pertanyaan Pertama:
Jika transaksi antara pemilik wasiat yang kafir dan pengacara Muslim adalah transaksi jasa (ijarah) untuk menuliskan wasiat bagi si kafir sebagaimana yang ia diktekan kepada penulis Muslim yang dikontrak (ajir) tersebut, maka ini adalah akad ijarah atas penulisan wasiat. Pengacara tersebut menuliskan apa yang didiktekan oleh si kafir, kemudian ia mengambil upahnya dan tidak ada hubungannya lagi setelah itu dengan isi wasiat tersebut. Jika keadaannya demikian, maka hukumnya boleh dengan syarat tidak disebutkan di dalam wasiat tersebut hal apa pun yang bertentangan dengan akidah Islam, karena menulis sesuatu yang bertentangan dengan akidah Islam memiliki status hukum yang sama dengan mengucapkannya, dan hal ini tidak diperbolehkan. Meskipun demikian, yang lebih utama adalah tidak menulis wasiat tersebut selama di dalamnya terdapat hukum-hukum yang menyelisihi hukum Islam, hal ini demi menjauhkan diri dari syubhat keridaan terhadap hukum-hukum yang ada dalam wasiat orang kafir tersebut.
Adapun jika transaksi antara pemilik wasiat dan pengacara adalah transaksi perwakilan (wakalah), yakni pengacara tersebut menjadi wakil bagi pemilik wasiat untuk melaksanakan wasiat tersebut, seperti menghubungi pihak-pihak terkait, memberitahukan isi wasiat kepada mereka, dan menempuh prosedur pelaksanaannya sebagai wakil dari pemilik wasiat, maka hal ini tidak diperbolehkan. Sebab, dalam kondisi ini ia melaksanakan wasiat yang menyelisihi hukum syarak Islam yang diyakini oleh seorang Muslim.
Jawaban Pertanyaan Kedua:
Mata uang dalam Islam adalah emas dan perak secara langsung, atau penggunaan sarana lain seperti kertas dengan syarat harus ada padanan emas dan perak di Baitul Mal.
Logam murah dapat digunakan untuk barang-barang yang nilainya sangat rendah (muhaqqarat al-asyya’), misalnya dari tembaga sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Amwal. Hal ini karena mencetak unit-unit dari emas atau perak untuk barang-barang yang nilainya rendah akan menghasilkan berat yang sangat kecil sehingga tidak kuat untuk digunakan dan tidak sesuai untuk peredaran. Oleh karena itu, dicetaklah dari logam yang lebih murah seperti tembaga, atau emas dan perak yang beratnya sangat kecil tersebut dicampur dengan persentase logam murah yang besar agar campurannya memiliki berat yang sesuai untuk peredaran dalam pembelian barang-barang yang sangat murah.
Disebutkan dalam kitab Al-Amwal:
"...Sebagaimana negara juga melakukan pencetakan unit-unit yang lebih kecil dari itu, yaitu dari perak, untuk memudahkan perolehan barang-barang yang nilainya sangat rendah (muhaqqarat al-asyya’). Mengingat kandungan perak dalam unit-unit ini sangat sedikit dan sulit untuk dipergunakan sebagai koin murni, maka ditambahkan padanya bagian tertentu dari logam yang tidak berharga, dengan syarat harus dijelaskan kadar berat perak dalam unit-unit yang dicetak tersebut sedemikian rupa sehingga mencegah terjadinya kekeliruan di dalamnya.
Dengan demikian, kaum Muslim telah berjalan di atas basis emas dan perak, yakni basis dua logam. Pada akhir masa Abbasiyah dan masa Atabeg di Mesir, kaum Muslim mencetak mata uang dari tembaga di samping emas dan perak untuk membeli barang-barang yang nilainya rendah, mengingat nilai intrinsik tembaga itu kecil. Mata uang tembaga tersebut bukanlah pengganti emas dan perak, melainkan berdiri sendiri berdasarkan nilainya sebagai tembaga. Oleh karena itu, ia digunakan untuk membeli barang-barang yang nilainya rendah..."
Dengan demikian, logam yang digunakan selain emas dan perak biasanya berasal dari jenis yang murah. Namun, dalam peredaran tidak digunakan logam mulia yang lebih mahal daripada emas dan perak karena tujuannya adalah untuk barang-barang bernilai rendah yang memerlukan berat yang sesuai untuk peredaran. Jika menggunakan emas dan perak (untuk nilai serendah itu), maka beratnya akan sangat kecil. Maka, digunakanlah logam murah agar beratnya sesuai untuk penggunaan, dan ini tidak dilakukan dengan menggunakan logam yang lebih mahal dalam peredarannya.
Adapun mengenai kebolehan menjadikan mata uang syar’i dari logam yang lebih mahal daripada emas dan perak seperti platinum atau permata berharga seperti berlian, maka hal itu tidak diperbolehkan karena dalil-dalil syarak yang menunjukkan bahwa mata uang adalah emas dan perak sudah diketahui secara pasti. Tidak diperbolehkan menjadikan padanan di Baitul Mal berupa logam lain apa pun, meskipun lebih mahal daripada emas dan perak, karena padanan moneter adalah emas dan perak sesuai dengan hukum-hukum syarak. Sedangkan logam lainnya tidak lebih dari sekadar komoditas biasa (sil'ah).