Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Seputar: 1. Jenis Tanaman dan Buah-buahan yang Wajib Dizakati; 2. Hukum-hukum Terkait Rikaz

November 08, 2013
4997

(Seri Jawaban Ulama Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Ameer Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau)

Jawaban Pertanyaan Seputar: 1. Jenis Tanaman dan Buah-buahan yang Wajib Dizakati 2. Hukum-hukum Terkait Rikaz

Kepada: At-Tsiqah billah

Pertanyaan:

Ameer dan Syekh kami yang mulia: Apa saja jenis tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati? Sebagai contoh, ada orang yang mengeluarkan zakat untuk minyak zaitun, lalu apa standar (dhabith) dalam masalah ini?

Sebagaimana diketahui bahwa rikaz dikenakan kewajiban seperlima (khumus). Pertanyaan saya: Ada sebagian orang yang menemukan aset-aset Utsmani (kotak logistik tentara), apakah penemunya berhak memilikinya setelah mengeluarkan seperlima, ataukah itu milik negara Islam yang harus dijaga sebagai amanah dan dikembalikan kepada Daulah Khilafah saat tegaknya nanti dalam waktu dekat dengan izin Allah Ta’ala?

Semoga Allah memberkati Anda. (Abu Husamuddin / Tarqumiyah / al-Khalil / Palestina)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

  1. Terkait jenis tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati, maka jenisnya adalah gandum (al-hinthah/al-qamh), jelai (ash-sya’ir), kurma (at-tamr), dan kismis (az-zabib). Hal ini disebutkan dalam hadis-hadis secara eksklusif (terbatas), sehingga tanaman lainnya tidak termasuk ke dalamnya. Dalil-dalilnya adalah:

    a- Musa bin Thalhah meriwayatkan dari Umar bahwa ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah saw. menetapkan zakat hanya pada empat hal ini: gandum, jelai, kurma, dan kismis." (HR Ath-Thabrani). Juga dari Musa bin Thalhah, ia berkata: "Rasulullah saw. memerintahkan Mu'adz bin Jabal—saat mengutusnya ke Yaman—untuk mengambil sedekah (zakat) dari gandum, jelai, pohon kurma, dan anggur (kismis)." (HR Abu Ubaid). Hadis-hadis ini menjelaskan bahwa zakat pada tanaman dan buah-buahan hanya diambil dari empat jenis ini saja, dan tidak diambil dari jenis tanaman atau buah-buahan lainnya. Hal itu karena hadis pertama dimulai dengan kata innama yang menunjukkan pembatasan (al-hashr).

    b- Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani mengeluarkan hadis dari Abu Musa dan Mu’adz saat Nabi saw. mengutus keduanya ke Yaman untuk mengajarkan perkara agama kepada manusia, beliau bersabda: "Janganlah kalian berdua mengambil sedekah (zakat) kecuali dari empat jenis ini: jelai, gandum, kismis, dan kurma." Al-Baihaqi berkata tentang hadis ini: Para perawinya tsiqah dan sanadnya bersambung (muttashil). Hadis ini sangat jelas membatasi pengambilan zakat tanaman dan buah-buahan pada empat jenis ini; karena kata illa (kecuali) jika didahului oleh perangkat peniadaan (nafi) atau larangan (nahyu), maka memberikan faedah membatasi (qashr) apa yang sebelumnya pada apa yang sesudahnya, yakni membatasi pengambilan zakat pada empat jenis yang disebutkan setelahnya.

    c- Karena lafaz-lafaz gandum (al-hinthah), jelai (ash-sya’ir), kurma (at-tamr), dan kismis (az-zabib) yang tertuang dalam hadis-hadis tersebut adalah nama-nama benda (asma’ jamidah). Maka lafaznya tidak mencakup selainnya, baik secara tersurat (manthuq) maupun tersirat (mafhum), karena itu bukan nama sifat atau nama makna, melainkan terbatas pada benda-benda yang dinamai dengannya. Oleh karena itu, tidak boleh mengambil makna "makanan pokok", "kering", atau "dapat disimpan" dari lafaz tersebut, karena lafaz-lafaz itu tidak menunjukkan makna atau sifat-sifat tersebut. Hadis-hadis ini—yang membatasi kewajiban zakat pada empat jenis ini—menjadi pengkhusus (mukhashshish) bagi lafaz-lafaz umum yang terdapat dalam hadis: "Pada tanaman yang diairi oleh air langit, zakatnya sepersepuluh (10%), dan yang diairi dengan kincir atau timba, zakatnya setengah dari sepersepuluh (5%)." Dengan demikian, maknanya adalah pada apa yang diairi oleh air langit berupa gandum, jelai, kurma, dan kismis, zakatnya sepersepuluh... dan seterusnya.

    d- Zakat tidak wajib pada selain empat jenis tanaman dan buah-buahan ini. Karena itu, zakat tidak diambil dari jagung, beras, kacang buncis, kacang arab (hummush), miju-miju (adas), dan biji-bijian atau polong-polongan lainnya. Sebagaimana tidak diambil dari apel, pir, persik, aprikot, delima, jeruk, pisang, dan jenis buah-buahan lainnya; karena biji-bijian dan buah-buahan ini tidak tercakup dalam lafaz gandum, jelai, kurma, dan kismis. Selain itu, tidak ada nas sahih yang dapat dijadikan sandaran, tidak ada ijmak, dan tidak pula masuk ke dalamnya qiyas; karena zakat termasuk urusan ibadah, dan ibadah tidak dimasuki oleh qiyas, serta harus mencukupkan diri pada batasan nas. Demikian pula zakat tidak diambil dari sayur-sayuran, seperti mentimun, ketimun, labu, terong, lobak, wortel, dan lainnya. Telah diriwayatkan dari Umar, Ali, Mujahid, dan selain mereka bahwa tidak ada sedekah (zakat) pada sayur-sayuran, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Ubaid, Al-Baihaqi, dan lainnya.

  2. Adapun bagian kedua dari pertanyaan mengenai rikaz, maka siapa saja yang menemukan rikaz, ia wajib mengeluarkan seperlimanya (khumus) untuk diserahkan kepada negara Islam agar diletakkan bagi kepentingan kaum Muslim, sedangkan empat perlima lainnya adalah milik penemunya, dengan syarat ia tidak menemukannya di tanah milik orang lain.

    Jika negara Islam belum tegak seperti hari ini, maka orang yang menemukan rikaz tersebut mengeluarkan seperlimanya untuk fakir miskin dan kemaslahatan kaum Muslim... ia berupaya mencari kebenaran dalam hal itu, dan sisanya adalah miliknya.

    Adapun dalilnya:

    a. Rikaz adalah harta yang terpendam di dalam tanah, baik berupa perak, emas, permata, mutiara, atau lainnya seperti perhiasan dan senjata, baik itu harta karun yang dipendam oleh kaum terdahulu, seperti Mesir kuno, Babilonia, Asyur, Sasania, Romawi, Yunani, dan lainnya, seperti mata uang, perhiasan, dan permata yang ditemukan di kuburan raja-raja dan pembesar mereka, atau di reruntuhan kota kuno mereka, maupun berupa mata uang emas atau perak yang diletakkan di dalam bejana atau lainnya yang disembunyikan di dalam tanah sejak zaman Jahiliyah atau zaman Islam masa lalu. Semua itu dianggap sebagai rikaz.

    Rikaz berasal dari kata rakaza-yarkuzu, seperti gharaza-yagharizu jika sesuatu itu tersembunyi. Dikatakan: rakaza ar-rimha jika ia menancapkannya ke tanah. Dari sana muncul istilah ar-rikzu yaitu suara yang samar. Allah SWT berfirman:

    أَوْ تَسْمَعُ لَهُمْ رِكْزًا

    "Atau kamu dengar suara mereka yang samar-samar?" (QS Maryam [19]: 98)

    Adapun tambang (ma’dan) adalah apa yang diciptakan Allah di bumi saat menciptakan langit dan bumi, berupa emas, perak, tembaga, timah, dan lainnya. Ma’dan berasal dari kata ’adana fi al-makani jika ia menetap di sana, dan dari sana dinamakan Surga ’Adn karena merupakan tempat tinggal yang kekal. Jadi, tambang adalah ciptaan Allah, bukan pendaman manusia, sehingga berbeda dengan rikaz; karena rikaz adalah pendaman manusia.

    b. Dasar hukum mengenai rikaz dan tambang adalah riwayat Abu Hurairah dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda: "Luka karena binatang itu sia-sia (tidak ada tebusannya), dan pada rikaz ada (kewajiban) seperlima." (HR Abu Ubaid). Dan riwayat dari Abdullah bin Amr bahwa Nabi saw. ditanya tentang harta yang ditemukan di reruntuhan kuno, beliau bersabda: "Padanya dan pada rikaz (wajib dikeluarkan) seperlima." Juga riwayat dari Ali bin Abi Thalib dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: "Dan pada suyub ada (kewajiban) seperlima. Ia berkata: Suyub adalah urat-urat emas dan perak yang berada di bawah tanah." Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.

    c. Berdasarkan hal tersebut, maka setiap harta yang terpendam baik berupa emas, perak, perhiasan, permata, atau lainnya, yang ditemukan di kuburan, reruntuhan, atau kota-kota umat terdahulu, atau ditemukan di tanah mati, atau reruntuhan kuno (peninggalan kaum 'Ad), baik dari pendaman Jahiliyah maupun pendaman kaum Muslim pada masa Islam lampau, maka itu menjadi milik penemunya, dan ia wajib menunaikan seperlimanya ke Baitul Mal.

    Demikian pula setiap barang tambang yang jumlahnya sedikit (bukan deposit besar), baik berupa urat-urat maupun bijih, yang ditemukan di tanah mati yang tidak dimiliki oleh siapa pun, maka itu milik penemunya, dan ia wajib menunaikan seperlimanya ke Baitul Mal. Adapun jika jumlahnya besar (deposit besar) seperti tambang yang bukan jumlah terbatas yang terpendam, maka ini mengambil hukum kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang memiliki rincian tersendiri.

    Seperlima yang diambil dari penemu rikaz dan barang tambang (yang sedikit) tersebut berstatus sebagai fai’, mengikuti hukumnya, diletakkan di Baitul Mal pada Diwan al-Fai’ wa al-Kharaj, dan disalurkan sesuai penyaluran fai’ dan kharaj. Urusannya diserahkan kepada Khalifah untuk menafkahkannya guna pemeliharaan urusan umat dan memenuhi kemaslahatan mereka sesuai pendapat dan ijtihadnya demi kebaikan dan kemaslahatan.

    d. Siapa yang menemukan rikaz atau barang tambang di tanah miliknya atau bangunannya, maka ia memilikinya, baik ia mewarisi tanah/bangunan tersebut maupun membelinya dari orang lain. Namun, siapa yang menemukan rikaz atau barang tambang di tanah milik orang lain atau bangunannya, maka rikaz atau barang tambang tersebut adalah milik pemilik tanah atau pemilik bangunan, bukan milik orang yang menemukannya.

Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

Link Jawaban dari Halaman Facebook Ameer: Facebook

Link Jawaban dari Situs Web Ameer: Situs Web Ameer

Link Jawaban dari Halaman Google Plus Ameer: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda