** (Serial Jawaban Al-Alim Ata bin Khalil Abu al-Rashta, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung di Halaman Facebook Beliau "Fikri")**
Kepada Abdulnaser Fakhaydah - Ibrahim M Bader
Pertanyaan:
Abdulnaser Fakhaydah:
Assalamu’alaikum, semoga Allah menjaga Anda dan menuntun tangan Anda untuk memenangkan Islam. Pertanyaan saya adalah: Apakah mungkin wasail (sarana) disatukan ke dalam fikrah (ide), menurut pembagian mabdau menjadi fikrah dan thariqah? Putra dan saudara Anda: Abdul Nasser Hamid Abu Ahmed.
Ibrahim M Bader:
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh... Selanjutnya, beberapa pertanyaan tentang fikrah dan thariqah:
A- Apakah ada hukum-hukum dalam fikrah yang tidak memiliki hukum dalam thariqah? Jika jawabannya ya, apakah hukum-hukum yang memerlukan sanksi takzir dianggap sebagai contoh; seperti ikhtikar (penimbunan), ghisy (kecurangan), riba, dan ide-ide serupa lainnya, yang mana hal itu diserahkan kepada ijtihad Imam sehingga hukumannya berbeda-beda antara satu orang dengan yang lainnya?
B- Apakah ada hukum-hukum dalam thariqah yang berkaitan dengan individu, ataukah hukum tersebut hanya berkaitan dengan negara atau jamaah saja?
Jika tidak ada hukum yang berkaitan dengan individu, lalu apa sebutan untuk tindakan suami dalam menangani istri yang nusyuz, apa sebutan untuk pembelaan individu terhadap harta dan kehormatannya, jihad individu, serta tindakan ayah memukul anaknya (yang meninggalkan) shalat setelah usia sepuluh tahun...?
Barakallahu fika Syekh kami, dan semoga Allah membantu Anda dalam apa yang mendatangkan kebaikan bagi Islam dan kaum Muslim.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Kedua pertanyaan ini memiliki kemiripan dan keterkaitan, maka saya akan menjawab keduanya secara bersamaan:
Islam terdiri dari fikrah dan thariqah. Akidah dan hukum-hukum syariat yang mengobati (menyelesaikan) problematika manusia adalah fikrah. Sedangkan hukum-hukum syariat yang menjelaskan tata cara pelaksanaan pengobatan (solusi) tersebut, penjagaan terhadap akidah, serta pengembanan dakwah, adalah thariqah.
Wasail (sarana) adalah benda-benda materi yang digunakan manusia saat melakukan aktivitasnya, atau dengan ungkapan lain, wasail adalah alat-alat materi yang digunakan untuk melakukan pekerjaan (seperti komputer). Sedangkan asalib (uslub/teknis) adalah tata cara yang bersifat tidak baku (tidak tetap) yang dibuat oleh manusia untuk melakukan pekerjaannya, atau dengan ungkapan lain, uslub adalah tata cara tertentu untuk melakukan suatu pekerjaan, dan ia merupakan tata cara yang tidak permanen, seperti (cara mendistribusikan selebaran). Wasail dan asalib adalah perkara-perkara duniawi yang diserahkan pada penilaian manusia. Selama faktanya demikian, maka keduanya tidak dapat dimasukkan ke dalam istilah fikrah maupun istilah thariqah. Sebab, fikrah dan thariqah adalah perkara-perkara yang baku dan tidak berubah, serta tidak diambil kecuali dari Islam. Adapun wasail dan asalib dapat diambil dari Muslim maupun kafir serta berubah-ubah sesuai kebutuhan. Kedudukannya sama seperti ilmu-ilmu duniawi seperti matematika, fisika, teknik pengembangan buah dan pohon, industri senjata, dan sebagainya. Ini semua adalah perkara duniawi yang ditinggalkan Islam bagi manusia untuk dipelajari, baik dari sesama Muslim maupun dari orang kafir, karena hal tersebut tidak berkaitan dengan hadharah (sudut pandang tentang kehidupan). Dengan demikian, perkara-perkara duniawi seperti wasail, asalib, dan ilmu-ilmu duniawi yang tidak berkaitan dengan sudut pandang tentang kehidupan tidak termasuk dalam istilah fikrah maupun thariqah. Hal ini dikarenakan fikrah dan thariqah, sebagaimana disebutkan di atas, "adalah perkara-perkara yang baku dan tidak berubah, serta tidak diambil kecuali dari Islam. Adapun wasail dan asalib diambil dari Muslim maupun kafir serta berubah-ubah sesuai kebutuhan, sebagaimana halnya ilmu-ilmu duniawi...".
Tidak ada dalam Islam suatu fikrah yang tidak memiliki thariqah untuk pelaksanaannya:
Adapun sanksi takzir, yaitu sanksi atas kemaksiatan yang syariat tidak menetapkan sanksi bakunya, melainkan menyerahkan penetapan sanksinya kepada Imam atau hakim... maka itu termasuk hukum-hukum thariqah. Fakta bahwa syariat tidak menetapkan jenis sanksinya bukan berarti syariat sama sekali tidak menetapkan metode (thariqah) untuk melaksanakan hukum-hukum syariat yang dilanggar tersebut. Sebab, syariat telah mensyariatkan takzir dan menjelaskan rincian hukum-hukum serta jenis-jenisnya... syariat hanya memberikan wewenang kepada Imam untuk memilih di antara jenis-jenis hukuman yang telah dijelaskan oleh syariat, dengan kadar yang dianggapnya sesuai dengan fakta kemaksiatan dan kondisi pelakunya. Artinya, syariat telah menjelaskan tata cara penerapan hukum-hukum tersebut dengan tuntutannya untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang tidak terikat padanya, namun kadar sanksi dan jenisnya inilah yang diserahkan syariat kepada Imam atau wakilnya.
Hukum-hukum thariqah ada yang berkaitan dengan negara dan ada yang berkaitan dengan individu. Maka, mendidik anak, memberikan sanksi kepada istri saat nusyuz, dan beberapa hukum jihad yang berkaitan dengan pembelaan diri individu... termasuk dalam hukum-hukum thariqah, dan hal itu berkaitan dengan individu. Akan tetapi, pada umumnya hukum-hukum thariqah berkaitan dengan negara karena negara itu sendiri pada hakikatnya adalah thariqah (metode) untuk menerapkan hukum-hukum Islam.
Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashta
Link Jawaban dari Situs Amir
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir di Google Plus
