(Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau)
Kepada: Zaman al-Ghurba
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ada sebuah pertanyaan yang terdiri dari dua bagian yang terlintas di benak saya dan sering membuat saya berhenti (berpikir keras) saat membaca kitab An-Nizham al-Iqtishadi mengenai tanah mawat di tanah kharajiyah. Topik ini juga berulang dalam kitab Al-Amwal dengan redaksi yang sama; yaitu bahwa tanah mawat di wilayah kharajiyah diperlakukan sebagaimana tanah usyriyah bagi seorang Muslim, sehingga ia berhak untuk mematok (tahjir) dan memilikinya tanpa dikenakan kharaj, melainkan hanya usyur (zakat). Sedangkan bagi seorang dzimmi, ia tidak berhak memilikinya dan harus membayar kharaj atas tanah tersebut.
Pertanyaannya: Mengapa dia (dzimmi) tidak bisa memilikinya padahal tanah itu diperlakukan seperti tanah usyur, sementara dia berhak mematok dan memiliki di tanah usyur? Seharusnya secara asal ia diperlakukan sebagaimana perlakuan tanah usyriyah sebagaimana Muslim; ini untuk pertanyaan pertama.
Adapun pertanyaan kedua: Mengapa kita katakan bahwa seorang dzimmi harus membayar kharaj atas tanah usyur, padahal kharaj itu tidak ada pada tanah usyur? Seharusnya ia diperlakukan sesuai hukum asalnya dan kita tidak menyebutnya sebagai kharaj, karena istilah tersebut memiliki konsep syar'i tertentu. Di sini kita seolah menyalahi definisi dengan menamakan harta yang diambil dari dzimmi atas tanah usyur sebagai kharaj. Mengapa tidak ada ijtihad dalam penamaan harta ini? Jazakallahu khair.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
1- Tanah mati (al-ardh al-maitah) adakalanya berada di tanah usyriyah atau berada di tanah kharajiyah:
a- Adapun tanah usyriyah, maka menghidupkan tanah mati (ihya’ al-mawat) di sana tetap menjadikannya sebagai tanah usyriyah. Jika seorang Muslim menghidupkannya, maka ia memiliki raqabah (zat) dan manfaatnya, serta membayar usyur sebagai zakat atasnya. Jika orang kafir dzimmi menghidupkannya, tanah itu tetap berstatus usyriyah, ia memiliki raqabah dan manfaatnya, akan tetapi ia membayar kharaj atasnya dan bukan usyur. Sebab, usyur adalah zakat, dan zakat tidak diambil dari orang kafir. Karena tanah pertanian itu pilihannya adalah dibayar usyur-nya sesuai hukum-hukum syara', atau dibayar kharaj-nya; dan karena usyur tidak dipungut dari orang kafir, maka ia membayar kharaj.
b- Adapun tanah kharajiyah yang mati, maka ada dua jenis:
Tanah kharajiyah yang sebelumnya sudah pernah ditetapkan kharaj di atasnya, kemudian menjadi mati. Tanah ini jika dihidupkan oleh seorang Muslim atau orang kafir, maka sifatnya tidak berubah, melainkan tetap menjadi tanah kharajiyah di mana Muslim maupun kafir membayar kharaj atasnya.
Jenis lainnya adalah tanah kharajiyah yang belum pernah ditetapkan kharaj di atasnya. Jika tanah ini dihidupkan oleh seorang Muslim, maka ia menjadi tanah usyriyah dan ia membayar usyur atasnya. Adapun jika dihidupkan oleh orang kafir dzimmi, maka sifatnya tidak berubah, melainkan tetap menjadi tanah kharajiyah yang dikenai kharaj.
c- Adapun mengapa kita katakan bahwa seorang dzimmi harus membayar kharaj atas tanah usyriyah jika ia memilikinya, hal itu karena tanah tidak boleh kosong dari fungsi (beban kewajiban finansial). Tanah tersebut adalah tanah usyriyah yang dibayar zakat usyur-nya oleh Muslim. Karena zakat tidak diambil dari dzimmi, dan karena tanah pertanian tidak boleh kosong dari fungsi menurut hukum-hukum syara', maka dzimmi tersebut membayar kharaj jika ia memilikinya.
- Untuk memperjelas perkara ini, yakni bagaimana tanah pertanian tidak boleh kosong dari fungsi, kami katakan:
Sesungguhnya dalil-dalil hukum tanah pertanian tidak menjadikan suatu tanah pun kecuali berstatus usyriyah atau kharajiyah.
Adapun bagaimana hal itu terjadi, berikut adalah penjelasannya:
Sesungguhnya dalil-dalil hukum tanah pertanian yang terdapat dalam syara' adalah:
• Dalil-dalil umum pada setiap tanah, yang mewajibkan adanya zakat usyur (sepersepuluh) atau setengah usyur sesuai hukum-hukum syara':
فِيمَا سَقَتْ الأَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُورُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ الْعُشْرِ
"Pada tanaman yang diairi oleh sungai dan hujan (zakatnya) adalah sepersepuluh (al-usyur), dan pada tanaman yang diairi dengan sarana pengangkut air (zakatnya) adalah setengah dari sepersepuluh (nishful usyur)." dan hadits lainnya.
• Setelah penaklukan (al-fath), muncul masalah baru mengenai tanah-tanah yang dikeluarkan dari nash umum tersebut dan ditetapkan kharaj di atasnya. Abu Ubaid berkata: Yazid bin Harun menuturkan kepada kami, dari Ibnu Abi Dzibi, dari Az-Zuhri, ia berkata: "Rasulullah saw. menerima jizyah dari orang Majusi Bahrain." Az-Zuhri berkata: "Maka siapa saja yang masuk Islam di antara mereka, maka keislamannya diterima, dan keislamannya itu melindungi nyawa dan hartanya kecuali tanah, karena tanah tersebut merupakan fai’ bagi kaum Muslim, dikarenakan ia tidak masuk Islam sejak awal saat ia masih memiliki kekuatan pertahanan (man’ah)." Inilah yang diputuskan oleh Umar ra. di tanah Sawad dengan perkataannya:
وقد رأيت أن أحبس الأرضين بعلوجها، وأضع فيها الخراج...
"Dan aku berpendapat untuk menahan tanah-tanah itu beserta para penggarapnya (penduduk aslinya), dan aku menetapkan kharaj di atasnya..." dan riwayat lainnya.
• Oleh karena itu, setiap tanah pertanian di Darul Islam dikenakan zakat sesuai hukum-hukum syara', kecuali jenis tertentu yang dikenakan kharaj.
• Jadi, hukum umum berlaku pada keumumannya, yaitu "setiap tanah pertanian di Darul Islam padanya terdapat zakat" sesuai hukum-hukum syara', dan tidak keluar dari keumuman itu kecuali apa yang dikhususkan dengan nash lain, yaitu "tanah kharajiyah".
2- Inilah hukum tanah-tanah pertanian, yaitu: adakalanya usyriyah atau kharajiyah. Inilah klasifikasi tanah pertanian, sehingga ia tidak kosong dari fungsi; artinya tidak ada tanah pertanian yang tidak dinamakan usyriyah atau kharajiyah.
3- Adapun perkataan Anda bahwa kharaj memiliki konsep syar'i sehingga jika dzimmi membayar kharaj atas tanah usyur maka kita menyalahi konsep syar'i bagi kharaj, maka perkataan ini tidak benar. Sebab, tanah kharajiyah tidak di-illat-kan (memiliki alasan hukum) dengan sifat yang memberikan pemahaman berbeda pada fakta tanah tersebut antara menjadi usyriyah atau kharajiyah. Tanah tetaplah tanah, yakni sebuah lafadz jamid (statis). Ini tanah usyriyah, dan bisa jadi di dekatnya ada tanah kharajiyah, tidak ada perbedaan di antara keduanya baik pada tanahnya maupun tanamannya. Jadi, kata kharaj bukanlah sebuah sifat yang memberi pemahaman tertentu (washfan mufhiman) yang terikat dengan hukum. Oleh karena itu, pembayaran kharaj oleh dzimmi atas tanah usyur yang ia miliki tidak mengandung pelanggaran terhadap konsep kharaj.
Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook
Link Jawaban dari Situs Web Amir: Situs Web Amir
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Google Plus