(Seri Jawaban Al-Alim Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau)
Jawaban Pertanyaan: Seputar Alkohol dan Penggunaannya
Kepada: Ghadeer Rooz - Mustafa Abdel Aal - Abu Mahmoud al-Khalili - Iklil al-Jabal - Manal Bader
Pertanyaan:
Ghadeer Rooz: Tetapi wahai Syekh, sekarang alkohol telah dicampur dengan bahan-bahan beracun untuk mencegah sifat memabukkannya—sehingga menjadi bahan beracun dan tidak memabukkan—Pertanyaannya di sini, apakah "alkohol beracun yang diproduksi untuk parfum" itu najis sehingga merusak kesucian pakaian?
Abu Mahmoud al-Khalili: Alkohol yang terdapat dalam parfum ada dua jenis; salah satunya memabukkan yang dikenal sebagai etil alkohol (etanol), sedangkan yang beracun dikenal sebagai metil alkohol (metanol). Apakah hukum keduanya sama?
Mustafa Abdel Aal: Bagaimana jika tidak diminum wahai Syekh?
Iklil al-Jabal: Apakah hukum ini juga berlaku untuk sediaan medis? Terutama karena banyak pembersih tangan di sebagian besar sektor kesehatan berupa sediaan alkohol "ethanol + isopropanol", begitu juga dengan obat kumur. Kami juga menggunakan alkohol dalam beberapa industri farmasi sebagai pelarut atau pengawet.
Manal Bader
Assalamu alaikum dear sheikh barak allahu feek as you kindly mentioned above that alcohol if consumed will result in a drunken state...whereas sd or denatured alcohol is used in perfumes deodorant lotions and facial creams... in these cases they cannot be consumed internally (due to the change of its chemical state) what is hukm for its use? In another situation, the fuel we use for our cars is also derived from alcohol, is this also the same issue of a haram hukm? Jazak allahu kul khair & May ect you. (Assalamu’alaikum Syekh yang mulia, barakallahu feek. Sebagaimana yang Anda sebutkan di atas bahwa alkohol jika dikonsumsi akan mengakibatkan keadaan mabuk... sedangkan alkohol sd atau alkohol terdenaturasi digunakan dalam parfum, losion deodoran, dan krim wajah... dalam kasus ini, bahan tersebut tidak dapat dikonsumsi secara internal (karena perubahan kondisi kimianya), lantas apa hukum penggunaannya? Dalam situasi lain, bahan bakar yang kita gunakan untuk mobil juga berasal dari alkohol, apakah ini juga masalah hukum haram yang sama? Jazakallahu khair...)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut memiliki kemiripan, dan saya akan merangkum jawabannya untuk Anda sebagai berikut:
Ada jenis alkohol yang disebut metil (metanol). Telah disampaikan kepada saya bahwa jenis ini tidak memabukkan tetapi beracun dan mematikan. Spiritus bakar adalah jenis metil ini, yang diambil dari serbuk kayu dan lainnya. Meminumnya dapat menyebabkan kebutaan dan kematian dalam hitungan hari. Berdasarkan hal ini, metil bukanlah khamr, dan tidak mengambil hukum khamr dari sisi najis maupun keharamannya, kecuali dari sisi penggunaan metil sebagai racun sesuai kaidah bahaya (dharar). Ibnu Majah telah mengeluarkan hadits dari Ubadah bin ash-Shamit:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR Ibnu Majah)
Ada juga jenis yang disebut etil (etanol). Inilah yang digunakan dalam minuman keras yang difermentasi atau didistilasi. Spiritus medis termasuk jenis ini. Etil alkohol juga digunakan dalam industri sebagai pengawet beberapa bahan, pengering kelembapan, pelarut untuk beberapa zat alkali dan lemak, anti-beku, pelarut obat-obatan, pelarut zat aromatik seperti cologne dan wewangian, serta masuk dalam industri pertukangan kayu. Penggunaan ini terbagi menjadi tiga bagian:
a. Bagian di mana alkohol hanya digunakan sebagai pelarut, atau sebagai tambahan pada beberapa bahan. Penggunaan ini tidak menghilangkan esensi alkohol maupun karakteristiknya, melainkan tetap pada komposisi dan sifat memabukkannya. Bagian ini haram digunakan secara mutlak. Contohnya adalah cologne. Cologne tidak boleh digunakan dan tetap najis karena kenajisan (alkohol) telah bercampur dengannya, sementara alkohol yang memabukkan tersebut tetap pada sifat aslinya. Maka, bahan tersebut adalah bahan yang bercampur dengan khamr, sedangkan khamr itu najis. Dalilnya adalah hadits al-Khushani:
Ad-Daraquthni mengeluarkan hadits dari al-Khushani, ia berkata: "Aku bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami bercampur (hidup berdampingan) dengan orang-orang musyrik dan kami tidak memiliki periuk serta wadah selain wadah mereka." Beliau bersabda:
اسْتَغْنُوا عَنْهَا مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ فَإِنَّ الْمَاءَ طَهُورُهَا ثُمَّ اطْبُخُوا فِيهَا
"Janganlah kalian gunakan wadah-wadah itu selama kalian masih mendapatkan yang lain. Jika kalian tidak mendapatkan yang lain, maka cucilah dengan air, karena air itu mensucikannya, kemudian memasaklah kalian di dalamnya."
Rasulullah saw. bersabda: "karena air itu mensucikannya", artinya wadah-wadah tersebut menjadi najis karena diletakkannya khamr di dalamnya, dan menjadi suci setelah dicuci. Ini adalah dalil bahwa khamr itu najis. Pertanyaan tersebut adalah tentang wadah yang diisi khamr, sebagaimana terdapat dalam riwayat al-Khushani menurut Abu Dawud dari Abu Tsa’labah al-Khushani, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw.: "Sesungguhnya kami bertetangga dengan Ahli Kitab, sedangkan mereka memasak babi di dalam periuk mereka dan meminum khamr di dalam wadah mereka." Maka Rasulullah saw. bersabda:
إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
"Jika kalian mendapatkan yang lainnya, maka makan dan minumlah di dalamnya. Namun jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah dengan air dan makan serta minumlah (menggunakan wadah tersebut)."
Maka babi dan khamr adalah dua hal yang najis, sehingga wadah yang digunakan untuk keduanya menjadi najis, dan wajib dicuci untuk mensucikannya sebelum digunakan.
b. Bagian di mana alkohol berubah dari esensinya, kehilangan karakteristik memabukkannya, dan membentuk bahan baru bersama bahan lainnya yang memiliki spesifikasi berbeda dari spesifikasi alkohol, namun tidak beracun. Ini adalah bahan baru yang tidak mengambil hukum khamr dan statusnya suci sebagaimana bahan lainnya yang berlaku padanya kaidah: "Hukum asal benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya."
c. Bagian di mana alkohol berubah dari esensinya, kehilangan karakteristik memabukkannya, dan membentuk bahan baru bersama bahan lainnya yang memiliki spesifikasi berbeda dari alkohol, tetapi bersifat racun. Hukumnya adalah hukum racun: suci, tetapi haram digunakan untuk diminum atau untuk membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Berdasarkan hal tersebut, etil alkohol jika dicampur dengan bahan lain, maka hukumnya bergantung pada pengetahuan apakah campuran etil tersebut kehilangan sifat memabukkannya atau tidak, dan apakah campurannya beracun atau tidak... Hal ini memerlukan tahqiqul manat (penilaian fakta) menurut para ahli dan pakar. Jika terbukti secara ilmiah atau praktis bahwa campuran ini memabukkan, maka ia mengambil hukum khamr, dan ini menunjukkan bahwa etil dalam campuran tersebut belum kehilangan karakteristik dan esensinya. Adapun jika terbukti secara ilmiah atau praktis bahwa campuran ini tidak lagi memabukkan dan tidak beracun, maka ia tidak mengambil hukum khamr maupun hukum racun. Dan jika terbukti secara ilmiah atau praktis bahwa campuran ini tidak lagi memabukkan tetapi beracun, maka ia tidak mengambil hukum khamr, melainkan mengambil hukum racun.
Berdasarkan hal ini:
• Pertanyaan Ghadeer Rooz yang mengatakan "dicampur dengan alkohol bahan-bahan beracun untuk mencegah sifat memabukkannya—sehingga menjadi bahan beracun dan tidak memabukkan", jawabannya adalah jika hal ini dipastikan oleh para ahli bahwa campuran tersebut dalam kondisi ini tidak memabukkan melainkan merupakan bahan beracun, maka ia tidak mengambil hukum khamr dan tidak najis. Sebaliknya, berlaku padanya hukum racun, yaitu bahwa penggunaannya untuk diminum atau untuk membahayakan orang lain adalah haram.
• Pertanyaan Saudara Abu Mahmoud al-Khalili yang mengatakan "Alkohol yang terdapat dalam parfum ada dua jenis; salah satunya memabukkan yang dikenal sebagai etil alkohol, sedangkan yang beracun dikenal sebagai metil alkohol. Apakah hukum keduanya sama?"
Jawabannya adalah hukum keduanya tidak sama. Yang memabukkan mengambil hukum khamr. Adapun campuran dengan metil alkohol yang beracun mengambil hukum racun. Namun parfum, sebagaimana yang disampaikan kepada saya, tidak dimasukkan metil ke dalamnya melainkan etil. Maka pastikan masalah ini dari para ahli, karena hukumnya bergantung pada apakah ia memabukkan atau beracun yang tidak memabukkan.
• Pertanyaan Saudara Mustafa Abdel Aal: "Bagaimana jika tidak diminum wahai Syekh?"
Jika campuran yang dihasilkan bersifat memabukkan seperti cologne, maka ia mengambil hukum khamr. Khamr diharamkan dalam sepuluh perkara, bukan hanya jika diminum. At-Tirmidzi mengeluarkan hadits dari Anas bin Malik, ia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَسَاقِيَهَا، وَبَائعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا، وَالمُشْتَرِي لَهَا، وَالمُشْتَرَاةُ لَهُ
"Rasulullah saw. melala'nat sepuluh golongan terkait khamr: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya, dan yang minta dibelikan." (HR at-Tirmidzi)
Maka siapapun dari sepuluh golongan ini hukumnya haram.
• Pertanyaan Iklil al-Jabal: "Apakah hukum ini juga berlaku untuk sediaan medis? Terutama karena banyak pembersih tangan di sebagian besar sektor kesehatan berupa sediaan alkohol (ethanol+isopropanol), begitu juga dengan obat kumur. Kami juga menggunakan alkohol dalam beberapa industri farmasi sebagai pelarut atau pengawet?"
Jawabannya adalah bahwa penggunaan khamr dalam obat, demikian pula obat yang di dalamnya terdapat alkohol... hukumnya adalah boleh disertai makruh (makruh tanzih). Dalilnya adalah:
Ibnu Majah mengeluarkan hadits melalui Thariq bin Suwayd al-Hadhrami, ia berkata: "Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya di negeri kami ada anggur yang kami peras lalu kami minum darinya.' Beliau bersabda: 'Tidak boleh.' Lalu aku mengulanginya lagi dan berkata: 'Sesungguhnya kami menjadikannya sebagai kesembuhan bagi orang yang sakit.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya itu bukan kesembuhan, melainkan penyakit.'" Ini adalah larangan menggunakan sesuatu yang najis atau haram (khamr) sebagai obat. Namun, Rasulullah saw. membolehkan berobat dengan sesuatu yang najis (urin unta). Al-Bukhari mengeluarkan hadits melalui Anas ra.:
أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ اجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَرَخَّصَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَأْتُوا إِبِلَ الصَّدَقَةِ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا...
"Bahwa ada sekelompok orang dari Urainah merasa tidak cocok dengan udara Madinah (sehingga sakit), maka Rasulullah saw. memberikan keringanan bagi mereka untuk mendatangi unta sedekah (zakat) lalu meminum susunya dan urinnya..."
Ijtatwau al-Madinah artinya mereka tidak cocok dengan udaranya lalu jatuh sakit. Rasulullah saw. membolehkan mereka berobat dengan urin unta padahal urin itu najis. Demikian pula Rasulullah saw. membolehkan berobat dengan sesuatu yang haram (memakai sutra). At-Tirmidzi dan Ahmad mengeluarkan hadits (teks menurut at-Tirmidzi) melalui Anas:
أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ شَكَيَا الْقَمْلَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي غَزَاةٍ لَهُمَا، فَرَخَّصَ لَهُمْا فِي قُمُصِ الْحَرِيرِ. قَالَ: وَرَأَيْتُهُ عَلَيْهِمَا
"Bahwa Abdurrahman bin Auf dan az-Zubair bin al-Awwam mengadukan kutu kepada Nabi saw. dalam sebuah peperangan mereka, maka beliau memberikan keringanan bagi keduanya untuk memakai baju sutra. Anas berkata: Aku melihat keduanya memakainya."
Kedua hadits ini merupakan qarinah (indikasi) bahwa larangan dalam hadits Ibnu Majah adalah larangan yang tidak tegas, artinya berobat dengan yang najis dan haram itu hukumnya makruh.
Oleh karena itu, penggunaan obat yang mengandung alkohol dalam produksinya hukumnya boleh disertai makruh. Yang terbaik adalah tidak menggunakan alkohol dalam industri obat, tetapi jika digunakan dalam industri obat maka hukumnya makruh. Demikian pula jika pasien mengonsumsi obat yang mengandung alkohol maka hukumnya makruh. Semua itu berlaku jika campuran yang mengandung alkohol tersebut memang benar-benar obat menurut pendapat para ahli, bukan sesuatu yang lain.
• Pertanyaan Saudari Manal Bader
Assalamu alaikum dear sheikh barak allahu feek as you kindly mentioned above that alcohol if consumed will result in a drunken state...whereas sd or denatured alcohol is used in perfumes deodorant lotions and facial creams... in these cases they cannot be consumed internally (due to the change of its chemical state) what is hukm for its use? In another situation, the fuel we use for our cars is also derived from alcohol, is this also the same issue of a haram hukm? Jazak allahu kul khair & May ect you.
Jawabannya adalah Anda telah menyebutkan salah satu jenis alkohol yaitu jenis "SD" atau alkohol yang diproses secara kimiawi, dan Anda mengatakan bahwa itu adalah "etanol beracun". Saya tidak tahu apakah jenis ini termasuk ke dalam etil atau metil, namun garis besarnya adalah jika campuran yang dihasilkan tidak memabukkan melainkan beracun, maka ia tidak mengambil hukum khamr melainkan mengambil hukum racun. Maka haram hukumnya jika seseorang menggunakannya sebagai racun untuk membahayakan dirinya sendiri atau orang lain, dan bahan tersebut statusnya suci jika tidak ada nash yang menyatakan kenajisan bahan yang dihasilkan tersebut.
Adapun jika campuran yang dihasilkan itu memabukkan, maka hukumnya adalah hukum khamr, yang haram bukan hanya jika diminum tetapi dalam sepuluh perkara.
Adapun mengenai bahan bakar mobil yang dicampur alkohol, maka garis besarnya sama: jika kenyataannya memabukkan jika diminum maka ia mengambil hukum khamr, dan jika tidak memabukkan melainkan beracun maka ia mengambil hukum racun. Hal ini diputuskan oleh para ahli.
Saudara kalian, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah
Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari situs web Amir: Situs Web
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus