Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Seputar Menceritakan Mimpi dan Hukum Jaminan Sosial

September 11, 2013
4191

** (Silsilah Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau) **

Kepada Syam al-Izz

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Barakallahu fikum dan semoga Allah memantapkan langkah Anda di jalan kebenaran.

  1. Apakah boleh menceritakan mimpi di halaman pribadi saya ataukah hal ini termasuk riya... mimpi itu khusus dan sangat penting.
  2. Saya bekerja sebagai apoteker dan diwajibkan bagi kami undang-undang jaminan sosial (at-takaful al-ijtima'i) yang bersifat mengikat; tidak ada izin kerja tanpa membayar iuran... mereka mengambil sejumlah uang dari kami untuk diputar di bank, demikian yang tertulis dalam klausulnya. Saat rekan apoteker meninggal dunia, dana jaminan sosial akan memberikan kepada keluarga apoteker tersebut sebesar 25 ribu dinar Yordania. Pertanyaannya: Apakah hal ini boleh?

Apa yang harus saya wasiatkan kepada keluarga saya terkait harta ini? Apakah boleh bagi mereka mengambil kembali apa yang telah saya bayarkan dan menyedekahkan sisanya, atau dikembalikan ke serikat, atau apa yang harus mereka lakukan? Jazakumullah khairan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

  1. Terkait menceritakan mimpi, Imam al-Bukhari telah mengeluarkan hadis dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    إِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ الرُّؤْيَا يُحِبُّهَا، فَإِنَّهَا مِنَ اللَّهِ، فَلْيَحْمَدِ اللَّهَ عَلَيْهَا وَلْيُحَدِّثْ بِهَا، وَإِذَا رَأَى غَيْرَ ذَلِكَ مِمَّا يَكْرَهُ، فَإِنَّما هِيَ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَلْيَسْتَعِذْ مِنْ شَرِّهَا، وَلاَ يَذْكُرْهَا لِأَحَدٍ، فَإِنَّهَا لَنْ تَضُرَّهُ

    "Jika salah seorang di antara kalian melihat mimpi yang ia sukai, maka sesungguhnya itu dari Allah, maka hendaklah ia memuji Allah atas mimpi itu dan ceritakanlah. Namun jika ia melihat selain itu dari hal yang ia benci, maka sesungguhnya itu dari setan, maka hendaklah ia memohon perlindungan dari keburukannya dan jangan menceritakannya kepada siapa pun, karena mimpi itu tidak akan membahayakannya." (HR. al-Bukhari)

    Adapun apakah menceritakan mimpi tertentu termasuk riya atau bukan, maka andalah yang menentukannya. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada anda dan menolong anda di atas setiap kebaikan.

  2. Mengenai undang-undang jaminan sosial (at-takaful al-ijtima'i), maknanya bisa berbeda-beda... Jika hal itu menyerupai aturan pensiun di serikat-serikat profesi, yaitu serikat apoteker mewajibkan anda ikut serta dalam aturan pensiun dan membayar iuran tertentu, serta anda tidak diizinkan bekerja sebagai apoteker tanpa kepesertaan tersebut—artinya anda tidak bisa mendapatkan izin kerja apoteker tanpa menjadi anggota dan melunasi iuran—kemudian setelah usia tertentu mereka memberikan gaji pensiun dan/atau jumlah tertentu saat meninggal dunia... Jika faktanya demikian, dan kepesertaan ini bersifat wajib di mana jika tidak ikut maka anda tidak diperbolehkan bekerja sebagai apoteker, maka boleh ikut serta di dalamnya karena hal ini berkedudukan seperti pengurusan izin kerja yang mubah, dan ini diperbolehkan. Namun, pada saat kepesertaan dan pembayaran iuran menjadi perkara opsional (pilihan) serta tidak mempengaruhi izin kerja, maka tidak boleh ikut serta di dalamnya.

    Adapun mengenai pemutaran dana serikat dalam riba, jika hal ini bergantung pada persetujuan anda—artinya jika anda setuju maka iuran anda diputar secara riba, dan jika tidak setuju maka tidak dilakukan—maka pada saat itu anda tidak boleh menyetujui pemutaran dana secara riba tersebut. Akan tetapi, jika pemutaran dana tersebut dilakukan tanpa persetujuan anda (di luar pilihan anda), maka tidak ada dosa bagi anda selama kepesertaan dan pembayaran iuran anda tidak melampaui batas keperluan untuk mendapatkan izin kerja.

    Sedangkan mengenai apa yang diberikan oleh dana tersebut kepada keluarga anda saat meninggal dunia dalam kondisi ini—yakni dalam kondisi kepesertaan anda hanya sebatas pada apa yang diwajibkan untuk mendapatkan izin kerja—maka boleh bagi mereka untuk mengambilnya, dan para ahli waris berhak atas dana tersebut... Dan saya lebih suka jika anda mewasiatkan sebagian darinya untuk kaum fakir dan miskin, karena itu lebih utama dan lebih baik. Semoga Allah memanjangkan umur anda untuk beramal saleh.

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah

Link jawaban dari halaman Amir di Facebook

Link jawaban dari situs Amir

Link jawaban dari halaman Amir di Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda