Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Seputar Vaksinasi dan Penimbunan (Ikhtikar)

April 02, 2014
3642

Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook-nya

Kepada Yusuf Adamu

Pertanyaan:

Assalamu alaykum, semoga Allah (SWT) menjaga Anda untuk umat dan memberikan kemenangan kepada umat melalui Anda. Mohon, saya memiliki dua pertanyaan dan saya berdoa semoga Allah memudahkannya bagi Anda.

1. Apa pandangan Anda menurut Islam mengenai vaksinasi polio yang diklaim oleh dunia Barat dan Amerika untuk membantu beberapa negara dunia ketiga secara gratis?

2. Apakah diperbolehkan menurut syariat untuk membeli hasil pertanian, misalnya kacang-kacangan, selama masa panen ketika jumlahnya melimpah untuk menyimpannya hingga periode ketika pasokan sedikit dan menjualnya dengan harga yang menguntungkan atau lebih tinggi? Jazakallahu Khayran.

Yusuf Adamu, Abuja, Nigeria.

Terjemahan Pertanyaan:

Assalamu alaikum, kami memohon kepada Allah SWT agar menjaga Anda dan menjaga umat, serta menjadikan kemenangannya di tangan Anda. Saya memiliki dua pertanyaan dan saya berdoa kepada Allah agar memudahkan bagi Anda:

  1. Apa pendapat Anda menurut Islam mengenai vaksinasi terhadap polio yang diklaim oleh dunia Barat dan Amerika bahwa mereka membantu beberapa negara dunia ketiga di dalamnya tanpa imbalan?

  2. Apakah diperbolehkan menurut syariat membeli produk-produk pertanian, contohnya kacang-kacangan, selama masa panen ketika terjadi kelebihan pasokan, lalu menyimpannya hingga penawaran berkurang, untuk menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar? Jazakallah khairan.

Jawaban:

Waalaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Pertama: Vaksinasi adalah obat, dan berobat (at-tadawi) hukumnya adalah mandub (disunnahkan) dan bukan fardu. Dalil mengenai hal ini adalah:

  1. Al-Bukhari meriwayatkan dari jalan Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

    مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

    "Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Dia juga menurunkan obatnya." (HR al-Bukhari)

    Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dari Nabi saw., beliau bersabda:

    لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

    "Setiap penyakit ada obatnya. Maka apabila obat itu mengenai penyakitnya, ia akan sembuh dengan izin Allah 'Azza wa Jalla." (HR Muslim)

    Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Abdullah bin Mas’ud:

    مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً، إِلَّا قَدْ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ، وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ

    "Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Dia telah menurunkan pula obatnya; ada orang yang mengetahuinya dan ada pula yang tidak mengetahuinya." (HR Ahmad)

    Hadits-hadits ini mengandung bimbingan bahwa setiap penyakit memiliki obat yang dapat menyembuhkannya, agar hal itu menjadi pendorong untuk berusaha melakukan pengobatan yang membawa pada kesembuhan penyakit dengan izin Allah SWT. Ini merupakan bimbingan (irsyad) dan bukan kewajiban (ijab).

  2. Ahmad meriwayatkan dari Anas, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

    إِنَّ اللَّهَ حَيْثُ خَلَقَ الدَّاءَ، خَلَقَ الدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا

    "Sesungguhnya Allah ketika menciptakan penyakit, Dia juga menciptakan obatnya, maka berobatlah kalian." (HR Ahmad)

    Abu Dawud meriwayatkan dari Usamah bin Syarik, ia berkata: Aku mendatangi Nabi saw. dan para sahabatnya yang seolah-olah di atas kepala mereka ada burung. Aku pun mengucapkan salam lalu duduk. Kemudian datanglah orang-orang Arab Badui dari sana-sini, lalu mereka bertanya: "Ya Rasulullah, apakah kami boleh berobat?" Beliau bersabda:

    تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ

    "Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla tidak menetapkan suatu penyakit kecuali Dia menetapkan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu masa tua (kematian)." (HR Abu Dawud)

    Dalam hadits pertama terdapat perintah untuk berobat, dan dalam hadits kedua terdapat jawaban bagi kaum Badui agar berobat, serta seruan kepada para hamba agar mereka berobat, karena sesungguhnya Allah tidak menetapkan penyakit melainkan menetapkan pula kesembuhannya. Seruan dalam kedua hadits tersebut datang dalam bentuk perintah (amr), dan perintah itu menunjukkan tuntutan secara mutlak (muthlaq ath-thalab), serta tidak menunjukkan kewajiban (wujub) kecuali jika ada perintah yang bersifat tegas (jazim). Ketegasan tersebut memerlukan qarinah (indikasi) yang menunjukkannya, sementara dalam kedua hadits tersebut tidak terdapat qarinah apa pun yang menunjukkan kewajiban. Selain itu, terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya meninggalkan pengobatan, yang menafikan status wajib dari kedua hadits di atas.

    Muslim meriwayatkan dari Imran bin Hushain bahwa Nabi saw. bersabda:

    يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفًا بِغَيْرِ حِسَابٍ

    "Tujuh puluh ribu orang dari umatku akan masuk surga tanpa hisab."

    Mereka bertanya: "Siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab:

    هُمُ الَّذِينَ لَا يَكْتَوُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ، وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

    "Mereka adalah orang-orang yang tidak melakukan kay (pengobatan dengan besi panas) dan tidak meminta diruqyah, serta hanya kepada Rabb mereka sajalah mereka bertawakal." (HR Muslim)

    Ruqyah dan kay termasuk dalam pengobatan. Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: ...Wanita berkulit hitam ini datang kepada Nabi saw. lalu berkata: "Sesungguhnya aku menderita penyakit ayan (epilepsi) hingga auratku tersingkap, maka berdoalah kepada Allah untukku." Beliau bersabda:

    إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الجَنَّةُ، وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ

    "Jika kamu mau, kamu bersabar dan bagimu surga. Namun jika kamu mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu."

    Wanita itu menjawab: "Aku akan bersabar." Kemudian ia berkata lagi: "Sesungguhnya auratku tersingkap, maka berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap." Maka beliau pun mendoakannya... (HR al-Bukhari). Kedua hadits ini menunjukkan bolehnya meninggalkan pengobatan.

    Semua itu menunjukkan bahwa perintah yang ada dalam kalimat "berobatlah kalian" bukan untuk kewajiban. Oleh karena itu, perintah di sini bisa berarti mubah atau mandub (sunnah). Namun karena kuatnya dorongan Rasulullah saw. untuk berobat, maka perintah berobat dalam hadits-hadits tersebut berstatus mandub.

    Berdasarkan hal tersebut, hukum vaksinasi adalah mandub, karena vaksinasi adalah obat, dan berobat itu hukumnya mandub, bukan fardu. Diperbolehkan juga berobat kepada dokter kafir, baik pengobatan itu dengan upah maupun berupa bantuan tanpa upah... Maka siapa saja yang ingin melakukan vaksinasi, hal itu diperbolehkan.

Hanya saja ada satu perkara yang ingin saya ingatkan: Sesungguhnya bantuan kaum kafir penjajah (kafir musta'mir) terhadap negeri-negeri kaum Muslim, baik berupa obat-obatan maupun selainnya, khususnya yang mereka sebut sebagai bantuan cuma-cuma, bantuan tersebut biasanya ditujukan untuk menciptakan pintu-pintu masuk bagi hegemoni dan pengaruh kaum kafir penjajah di negeri tersebut, serta untuk merampok kekayaan dan sumber dayanya. Negara-negara kapitalis tidak memberikan bantuan cuma-cuma begitu saja tanpa imbalan. Mereka tidak memiliki nilai-nilai spiritual yang mendorong mereka membantu orang-orang yang membutuhkan, melainkan nilai-nilai mereka bersifat materi demi memanen kepentingan-kepentingan jahat dari balik bantuan tersebut... Maka hendaknya kaum Muslim waspada terhadap hal ini.

Kedua: Penimbunan (ikhtikar) dilarang dalam Islam secara mutlak, hukumnya haram menurut syarak berdasarkan larangan tegas yang tertuang dalam hadits yang sahih. Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Said bin al-Musayyib, dari Ma’mar bin Abdullah, dari Rasulullah saw., beliau bersabda:

لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ

"Tidaklah melakukan penimbunan (ikhtikar) kecuali orang yang bersalah (berdosa)." (HR Muslim)

Larangan dalam hadits tersebut menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan perbuatan tersebut, serta mencela penimbun (muhtakir) dengan menyifatinya sebagai khati' (orang yang bersalah, berdosa, atau bermaksiat). Ini adalah qarinah yang menunjukkan bahwa tuntutan untuk meninggalkan perbuatan tersebut bersifat tegas (jazim). Dari sini, hadits tersebut menunjukkan keharaman ikhtikar.

Seorang penimbun (muhtakir) adalah orang yang mengumpulkan barang dagangan untuk menunggu kenaikan harganya, baik ia mengumpulkannya dengan cara membeli, maupun mengumpulkannya dari hasil tanahnya yang luas karena ia memonopoli jenis hasil pertanian tersebut, atau karena kelangkaan penanamannya, lalu ia mengumpulkannya dan menimbunnya hingga ia menjualnya dengan harga yang mahal, sekiranya menyulitkan penduduk negeri untuk membelinya. Dari sisi ini, yakni menaikkan harga terhadap orang banyak, perbuatan tersebut juga haram berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ دَخَلَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَسْعَارِ الْمُسْلِمِينَ لِيُغْلِيَهُ عَلَيْهِمْ، فَإِنَّ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يُقْعِدَهُ بِعُظْمٍ مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Siapa saja yang ikut campur dalam urusan harga kaum Muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya di tempat yang besar di neraka pada hari kiamat." (HR Ahmad)

Dengan demikian, penimbunan (ikhtikar) itu haram. Oleh karena itu, tidak boleh membeli produk-produk pertanian dengan harga rendah saat jumlahnya melimpah di pasar, lalu menyimpannya hingga pasokan berkurang atau hilang dari pasar, kemudian menawarkannya untuk dijual dengan harga tinggi, karena fakta ini adalah penimbunan (ikhtikar), dan itu haram sebagaimana telah kami jelaskan di atas.

Saudara Kalian, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah

Link Jawaban dari Laman Facebook Amir: Facebook

Link Jawaban dari Situs Web Amir: Situs Web Amir

Link Jawaban dari Laman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda