Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan seputar "Haji bagi Orang Lanjut Usia" dan "Al-Haqiqah serta Al-Majaz"

May 15, 2013
4447

(Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Halaman Facebook-nya)

Kepada Hamzah Qashou (Hamed Qashou)

Pertanyaan Pertama:

Amir kami tercinta, semoga Allah menjagamu, melindungimu, dan memberikan kemenangan melalui tanganmu.

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh,

Dari Abdullah bin az-Zubair, ia berkata:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ (جَاءَ رَجُلٌ مِنْ خَثْعَمَ إلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إنَّ أَبِي أَدْرَكَهُ الْإِسْلَامُ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ رُكُوبَ الرَّحْلِ ، وَالْحَجُّ مَكْتُوبٌ عَلَيْهِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ ؟ قَالَ: أَنْتَ أَكْبَرُ وَلَدِهِ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، قَالَ: أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ عَنْهُ أَكَانَ يُجْزِي ذَلِكَ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَاحْجُجْ عَنْهُ)

"Seorang laki-laki dari kabilah Khats'am datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: 'Sesungguhnya ayahku mendapati Islam saat dia sudah sangat tua, dia tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan, padahal haji telah diwajibkan atasnya, apakah aku boleh berhaji untuknya?' Beliau bertanya: 'Apakah engkau anak tertuanya?' Ia menjawab: 'Ya'. Beliau bersabda: 'Bagaimana pendapatmu jika ayahmu memiliki hutang lalu engkau melunasinya, apakah itu akan mencukupinya (melunasinya)?' Ia menjawab: 'Ya'. Beliau bersabda: 'Maka berhajilah untuknya'." (HR. Ahmad dan an-Nasa'i dengan makna serupa).

Apakah hadits ini dipahami bahwa haji seorang anak untuk ayahnya adalah sebuah kewajiban, ataukah dalam konteks berbakti (birrul walidain) kepada ayahnya?

Sebab laki-laki tersebut menjelaskan kepada Rasulullah saw. bahwa ayahnya sudah sangat tua dan tidak mampu naik kendaraan...

Sedangkan yang diketahui adalah bahwa haji wajib bagi yang mampu secara finansial maupun fisik.

Dan yang kami pahami adalah bahwa orang yang tidak mampu, gugur darinya dosa karena tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Pertanyaan Kedua:

Bukankah frasa (menghidupkan tulang belulang) dalam firman Allah SWT:

قَالَ مَنْ يُحْيِ الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ

"Ia berkata: 'Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?'" (QS. Yasin [36]: 78)

Adalah termasuk bab majaz (metafora); di mana disebutkan sebagian (tulang) namun yang dimaksud adalah keseluruhan (manusia)?

Saya menanyakan hal ini di bawah topik ini.

Jazaakumullah khairan, semoga Allah senantiasa menjadikan Anda sandaran dan simpanan berharga bagi umat Islam yang agung, serta menguatkan Anda dengan pertolongan yang mulia dari sisi-Nya.

Hamzah.


Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Mengenai jawaban pertanyaan pertama Anda, saudaraku yang mulia:

Terkait hadits yang Anda sebutkan: Dari Yusuf bin az-Zubair, dari Abdullah bin az-Zubair, ia berkata: Seseorang dari Khats'am datang kepada Rasulullah saw. lalu bertanya: "Sesungguhnya ayahku adalah orang yang sangat tua, tidak mampu naik kendaraan, sementara kewajiban haji dari Allah telah mendatanginya, apakah memadai jika aku berhaji untuknya?" Beliau bertanya: "Apakah engkau anak tertuanya?" Ia menjawab: "Ya". Beliau bertanya: "Bagaimana pendapatmu seandainya ia punya hutang, apakah engkau akan melunasinya?" Ia menjawab: "Ya". Beliau bersabda: "Maka berhajilah untuknya."

Hadits ini dikeluarkan oleh an-Nasa'i. Yusuf bin az-Zubair menyendiri dalam menyebutkan kata "apakah engkau anak tertuanya", oleh karena itu sebagian peneliti (muhaqqiq) memberikan catatan karena hal tersebut. Adapun sisa hadits lainnya adalah shahih menurut mayoritas muhaqqiq, bahkan ada yang menshahihkannya hingga lafadz "anak tertuanya". Meskipun demikian, hadits ini juga diriwayatkan tanpa penyebutan "anak tertuanya" dari Ibnu Abbas:

Ibnu Hibban mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Sulaiman bin Yasar, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abbas, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw.: "Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku masuk Islam dalam keadaan sudah sangat tua, jika aku mengikatnya di atas kendaraan, aku khawatir akan membunuhnya, namun jika tidak aku ikat, ia tidak akan tetap tegak di atasnya, apakah aku boleh berhaji untuknya?" Rasulullah saw. bersabda:

«أرأيت لَو كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ عَنْهُ أَكَانَ يُجْزِئُ عَنْهُ؟» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَاحْجُجْ عن أبيك»

"Bagaimana pendapatmu seandainya ayahmu memiliki hutang lalu engkau melunasinya, apakah hal itu dapat melunasi hutangnya?" Ia menjawab: "Ya". Beliau bersabda: "Maka berhajilah untuk ayahmu."

Dari sini jelas bahwa Rasulullah saw. menjadikan tidak dilaksanakannya haji oleh orang tua yang tidak bisa duduk tegak di atas kendaraan sebagai hutang atasnya. Artinya, haji itu tetap wajib atasnya meskipun ia tidak mampu naik kendaraan karena faktor usia dan kelemahan fisiknya. Para fukaha telah membahas hadits ini dengan mempertimbangkan bahwa Allah SWT menjadikan kewajiban haji bergantung pada kemampuan (istitha'ah):

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran [3]: 97)

Maka sebagian fukaha menjadikan hadits tentang orang tua tersebut sebagai kasus khusus bagi penanya itu saja dan tidak berlaku bagi yang lain, agar hadits tersebut tidak bertentangan dengan syarat istitha'ah yang disebutkan dalam ayat. Adapun dalam kondisi selain itu, seorang anak tidak wajib menghajikan ayahnya yang tidak mampu kecuali dalam rangka berbakti kepada orang tua, dengan anggapan bahwa hukum itu khusus bagi si penanya, seperti hukum khusus bagi Abu Burdah dalam menyembelih kambing jadza'ah (kambing yang belum genap setahun umurnya), yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dari al-Bara bin Azib radhiyallahu 'anhuma... Abu Burdah bin Niyar berkata: "Ya Rasulullah, kami memiliki seekor anak kambing ('anaq) betina yang masih muda (jadza'ah), yang lebih aku sukai daripada dua ekor domba, apakah itu mencukupi bagiku?" Beliau bersabda: "Ya, dan itu tidak akan mencukupi bagi siapapun setelahmu." Kambing jadza'ah dari jenis kambing kacang tidak mencukupi untuk kurban, namun itu khusus bagi Abu Burdah.

Pendapat yang saya unggulkan (rajih) adalah menjamak (menggabungkan) antara hadits dan ayat sebelum beralih ke pendapat pengkhususan (khushush). Karena hukum asalnya adalah bahwa hukum-hukum itu ditujukan untuk seluruh manusia, dan tidak boleh dipalingkan ke pengkhususan kecuali jika ada nash yang menunjukkan hal itu, seperti kasus Abu Burdah dan sabda Rasulullah saw. kepadanya: "Ya, dan itu tidak akan mencukupi bagi siapapun setelahmu". Jika penggabungan itu sulit... namun dalam kasus ini tidak ada nash tentang pengkhususan, dan penggabungan pun tidaklah mustahil. Maka ayat dan hadits dapat digabungkan dengan pemahaman bahwa haji tidak wajib kecuali saat ada kemampuan finansial dan fisik, dikecualikan dari hal itu adalah kondisi seorang anak dengan ayahnya. Jika sang anak mampu sementara ayahnya tidak mampu, maka wajib bagi si anak untuk melaksanakan haji bagi ayahnya karena Rasulullah saw. menganggap haji untuk orang tua dalam kondisi ini seperti hutang yang wajib dilunasi oleh anak bagi ayahnya.

Oleh karena itu, jika Anda mampu menghajikan ayah Anda meskipun beliau tidak mampu, atau beliau telah wafat namun belum berhaji, maka Anda wajib menghajikan ayah Anda. Sebab haji tersebut laksana hutang bagi sang ayah, dan pelunasannya wajib bagi anak, kemudian bagi ahli waris sesuai dengan hukum-hukum syara' dalam bab ini.

Adapun jika Anda tidak mampu, baik secara fisik sendiri maupun dengan membayar orang lain, maka Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya. Jika suatu saat Anda mampu, maka lakukanlah hal itu, insya Allah.

Jawaban pertanyaan kedua Anda:

Makna majaz tidak digunakan kecuali jika makna hakiki (haqiqah) tidak memungkinkan/mustahil. Sebagai contoh firman-Nya:

يَجْعَلُونَ أَصَابِعَهُمْ فِي آذَانِهِمْ مِنَ الصَّوَاعِقِ حَذَرَ الْمَوْتِ

"Mereka menyumbat telinganya dengan anak jarinya, karena (mendengar suara) petir, sebab takut akan mati." (QS. al-Baqarah [2]: 19)

Kata "jari-jari mereka" adalah majaz yang bermakna ujung-ujung jari, karena secara hakiki, seluruh jari tidak mungkin dimasukkan ke dalam telinga, melainkan hanya ujung-ujung jari saja.

Contoh lainnya:

وَدَخَلَ مَعَهُ السِّجْنَ فَتَيَانِ قَالَ أَحَدُهُمَا إِنِّي أَرَانِي أَعْصِرُ خَمْرًا

"Dan bersama dengan dia masuk pula ke dalam penjara dua orang pemuda. Berkatalah salah seorang di antara keduanya: 'Sesungguhnya aku bermimpi, bahwa aku memeras khamar'." (QS. Yusuf [12]: 36)

Di sini "khamar" adalah majaz untuk anggur, karena khamar secara hakiki tidak diperas, melainkan yang diperas adalah anggur yang darinya khamar dibuat...

Adapun jika makna hakiki tidak mustahil, maka tidak boleh berpaling ke majaz. Firman-Nya:

وَضَرَبَ لَنَا مَثَلًا وَنَسِيَ خَلْقَهُ قَالَ مَنْ يُحْيِ الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ

"Dan dia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berkata: 'Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?'" (QS. Yasin [36]: 78)

Secara hakiki, menghidupkan tulang belulang tidaklah mustahil bagi Allah SWT. Oleh karena itu, kita katakan "menghidupkan..." adalah dalam makna hakiki, bukan majaz. Dari situ pula kita pahami bahwa tulang bangkai adalah najis (mati) juga.

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari situs web Amir: Situs Web

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda