Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Mengenai Hukum Bekerja di Perusahaan Pemasaran Berjenjang (Network Marketing)

September 05, 2015
6870

(Silsilah Jawaban Ulama Besar Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikhi")

Pertanyaan:

Pertanyaan Zdig For'Allah:

Syaikhuna yang mulia, Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Pertanyaan saya adalah mengenai hukum bekerja di perusahaan pemasaran berjenjang (network marketing). Semoga Allah memberkati Anda dan melindungi Anda demi kemenangan dakwah.

Pertanyaan Houssem Eddine:

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Saya ingin bertanya mengenai hukum perusahaan Q-Net yang berdiri di atas ide penjualan jaringan (network marketing). Perlu diketahui bahwa penjualan di perusahaan ini memasarkan produk secara jaringan, dan setiap kali seseorang mendapatkan lebih banyak pelanggan di jaringannya, ia mendapatkan komisi lebih banyak, meskipun ia tidak melakukan upaya penjualan. Misalnya, jika orang ke-100 melakukan penjualan, pendiri jaringan tersebut mendapatkan uang meskipun ia tidak melakukan upaya apa pun yang berarti, melainkan mendapatkannya hanya karena ia menjadi bagian atau pendiri jaringan penjualan tersebut. Kami mohon penjelasan dari Anda karena model penjualan ini tersebar cepat di sebagian besar negeri Islam, termasuk negeri-negeri Arab.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu,

Pertanyaan Anda berdua adalah tentang satu topik yang sama. Meskipun Anda berdua tidak merincinya, namun jenis penjualan ini telah tersebar luas, dan telah sampai kepada saya pertanyaan mengenai hal tersebut dari lebih dari satu wilayah. Saya akan menyebutkan beberapa pertanyaan yang datang dari Asia Tenggara dan Asia Tengah untuk memperjelas gambaran, kemudian saya akan menyebutkan jawaban mengenai jenis penjualan ini:

  1. Pertanyaan dari Asia Tenggara:

(Sebuah perusahaan perdagangan produk kesehatan berinteraksi dengan pelanggannya sebagai berikut:

Jika seorang pelanggan membeli produk kesehatan darinya, ia berhak mendapatkan (komisi) atas dua orang pembeli yang ia bawa ke perusahaan tersebut. Setiap dari dua orang yang ia bawa tersebut, segera setelah mereka membeli produk kesehatan dari perusahaan, masing-masing berhak membawa dua orang lainnya dan mendapatkan (komisi atas keduanya). Selain itu, pembeli pertama berhak mendapatkan (komisi tambahan) atas empat orang yang dibawa oleh dua pembeli yang dibawa oleh orang pertama tadi.

Demikian seterusnya, apakah hal ini diperbolehkan?) Selesai.

  1. Pertanyaan dari Asia Tengah:

(Di tempat kami ada transaksi perdagangan untuk perusahaan (Quest Net), yang bentuknya sebagai berikut:

"Jaringan (Quest Net) memiliki produk-produk..., dan mensyaratkan bagi siapa saja yang ingin memasarkan produknya untuk membeli sesuatu dari produk-produk tersebut. Setelah ia membeli produknya, ia berhak membawa orang lain juga untuk membeli darinya dengan imbalan komisi atas orang-orang yang ia bawa. Jika ia berhasil membawa enam orang untuk membeli darinya, perusahaan membayar komisi kepadanya sebesar 250 dolar. Kemudian proses tersebut berlanjut secara berantai: misalnya, pemasar pertama membawa dua orang untuk membeli produk dari perusahaan, kemudian masing-masing dari keduanya membawa dua orang, sehingga totalnya menjadi enam orang. Maka pemasar pertama menerima 250 dolar, sementara dua pemasar lainnya tidak menerima apa pun sampai masing-masing dari mereka membawa enam orang pembeli, dan saat itulah masing-masing dari keduanya menerima 250 dolar, dan pemasar pertama menerima 500 dolar karena semua orang tersebut adalah pengikutnya dalam pembelian produk...

Ini terjadi jika pembeli ingin memasarkan produk perusahaan untuk mendapatkan kekayaan! Di mana hal inilah yang menjadi motif iming-iming di balik pembelian produk perusahaan, yaitu ekspektasi untuk mendapatkan kekayaan, dan bukan karena keinginan untuk membeli produknya, sebab nilai produk tersebut tidak mencapai sepersepuluh dari harga yang ditetapkan oleh perusahaan untuk produk tersebut.

Adapun jika pembeli tidak mampu memasarkan produk tersebut, yakni tidak mampu membawa pembeli lain yang membeli dari perusahaan..., maka produk yang ia beli tetap berada di tangannya dengan harga sangat mahal yang telah ia bayar, tanpa ia mengambil sepeser pun uang dari perusahaan. Pengaturan tersebut menyebabkan kerugian bagi para pembeli yang tidak mampu membawa orang lain atau mereka yang berada di barisan akhir pembeli. Banyak orang di wilayah kami di sini, "Asia Tengah", yang menekuni pekerjaan ini... Apakah transaksi ini diperbolehkan?") Selesai.

Sangat jelas bahwa persoalannya adalah satu, dengan perbedaan jumlah pelanggan yang membuat pemasar yang membawa mereka berhak atas komisi. Persoalan ini sama saja baik di Asia Tenggara maupun Asia Tengah, dan tidak diragukan lagi inilah realitas dari pertanyaan Anda berdua. Jawabannya adalah satu, dan karena topik dari Asia Tengah lebih menyeluruh, maka saya akan memfokuskan jawaban padanya:

Setelah mempelajari realitas perusahaan "Quest Net" dan berbagai metode interaksinya—meskipun idenya sama, yaitu perusahaan berinteraksi dengan para pemasar yang membawa pembeli (pelanggan) untuknya, dan memberi mereka komisi sesuai syarat tertentu, yang artinya mereka adalah para calo (simsâr) bagi perusahaan yang membawa pembeli dan mengambil komisi dari mereka—maka siapa saja yang merenungkan realitas transaksi ini akan menjadi jelas hal-hal sebagai berikut:

Pertama: Jenis perusahaan seperti ini menjalankan jaringan pemasaran ini pada beberapa produk. Perusahaan-perusahaan ini mensyaratkan orang yang memasarkan produknya untuk membeli sesuatu dari produk tersebut, dan setelah itu perusahaan memberinya hak untuk membawa pelanggan, serta memberinya komisi sebagai imbalannya (yakni ia menjadi calo bagi perusahaan yang membawakan pembeli dan mengambil komisi atas mereka). Ia tidak diberi komisi sampai ia membawa enam orang pembeli menurut pertanyaan dari Asia Tengah, dan sampai ia membawa dua orang pembeli menurut pertanyaan dari wilayah lain... yakni sesuai dengan program yang dibuat perusahaan untuk tujuan tersebut.

Dengan kata lain, pembeli pertama mengambil komisi atas dua orang (atau enam orang) yang ia bawa sendiri, ditambah komisi lainnya atas empat orang yang dibawa oleh dua orang pertama tadi, atau atas enam orang yang dibawa oleh dua orang pertama...

Pekerjaan pemasaran (simsârah) ini terus berlanjut seperti itu, yakni dalam bentuk rangkaian percaloan atau jaringan pemasaran (network marketing).

Kedua: Jenis pekerjaan bisnis ini menyalahi syarak, penjelasannya adalah:

  1. Perusahaan mensyaratkan kewajiban membeli bagi "pemasar" dari produk-produknya agar ia memiliki hak untuk bekerja padanya sebagai calo dengan komisi, yakni ia membawakan pelanggan dan mengambil komisi atas mereka, baik komisi itu diberikan setelah membawa enam orang pembeli maupun setelah membawa dua orang pembeli.

Ini berarti akad pembelian dan akad percaloan (simsârah) adalah dua akad dalam satu akad, atau dua transaksi dalam satu transaksi, karena keduanya saling dipersyaratkan satu sama lain. Ini adalah haram, sebab:

نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ

"Rasulullah saw. telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (transaksi)." (HR Ahmad dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud dari ayahnya).

Yaitu seolah-olah saya berkata kepada Anda: "Jika Anda menjual kepada saya, maka saya akan menyewa dari Anda, atau saya menjadi calo untuk Anda, atau saya membeli dari Anda... dsb." Jelas bahwa realitas ini ada berdasarkan pertanyaan di atas, di mana jual beli dan percaloan berada dalam satu akad. Artinya, kewajiban membeli dari perusahaan merupakan syarat untuk pekerjaan percaloan, yakni untuk pemasaran dengan komisi atas para pembeli yang dibawa ke perusahaan.

  1. Percaloan (simsârah) adalah akad antara penjual dengan orang yang membawakan pelanggan kepadanya. Komisi percaloan dalam akad ini wajib diberikan atas orang yang dibawa langsung oleh orang tersebut ke perusahaan, bukan atas orang yang dibawa oleh orang lain. Mengingat komisi percaloan dalam transaksi perusahaan tersebut diambil oleh calo (pemasar) atas pelanggan yang ia bawa sendiri untuk membeli dari perusahaan, juga atas orang-orang yang dibawa oleh orang lain, maka hal ini menyalahi akad percaloan.

  2. Harga pembelian dari perusahaan disertai dengan ghaban fâhish (penipuan harga yang sangat mencolok). Meskipun pembeli mengetahui hal itu, namun masalahnya tidak terlepas dari tipu daya akibat metode "berliku" yang digunakan perusahaan dalam mempromosikan bisnisnya, sehingga menggiring pembeli untuk membayar harga yang sangat mahal untuk produk perusahaan yang nilainya tidak sebanding dengan harga sebenarnya... Semua itu karena apa yang dipromosikan perusahaan tentang masa depan yang "cerah" bagi pembeli ini karena ia akan memiliki kesempatan memasarkan produk perusahaan dengan imbalan komisi atas (pembeli) yang ia bawa ke perusahaan, juga atas pembeli yang akan dibawa oleh orang-orang yang ia bawa sebelumnya!

Ketika pembeli tidak mampu membawa pembeli lain, terutama mereka yang berada di akhir rangkaian pembeli, maka penipuan telah meliputi dirinya, dan ia kehilangan harga mahal yang telah ia bayar untuk produk yang nilainya tidak mencapai sepersepuluh dari apa yang ia bayar! Sedangkan penipuan dalam Islam adalah haram. Rasulullah saw. bersabda:

الخَدِيعَةُ فِي النَّارِ...

"Penipuan (makar) itu di neraka..." (HR Bukhari dari Ibnu Abi Awfa).

Rasulullah saw. juga bersabda kepada seseorang yang sering tertipu dalam jual beli:

إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ

"Jika engkau berjual beli, maka katakanlah: 'Tidak ada penipuan'." (HR Bukhari dari Abdullah bin Umar ra.).

Al-Khilâbah adalah penipuan (al-khid’ah). Ini adalah bunyi (mantuk) hadis tersebut, dan pemahamannya (mafhum) menunjukkan bahwa penipuan itu haram.

Dengan demikian, transaksi ini tidak diperbolehkan secara syarak.

Ringkasnya, transaksi perusahaan Quest Net dengan bentuk sebagaimana yang dijelaskan dalam pertanyaan-pertanyaan di atas adalah transaksi yang menyalahi syarak. Saya memohon kepada Allah Swt. agar memberikan taufik kepada kita dengan anugerah dan karunia-Nya Swt. untuk menegakkan Khilafah dan menerapkan sistem ekonomi dalam Islam yang menjelaskan transaksi ekonomi yang bersih dan murni, yang menjamin kehidupan yang sejahtera dan tenang bagi seluruh individu rakyat. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu

Saudara Anda, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari situs web Amir: Situs Amir

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda