Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan Seputar: Kaidah Ma La Yatimmu al-Wajibu illa Bihi fahuwa Wajib dan Definisi Hadits Masyhur

September 04, 2015
13223

(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau "Fikih")

Kepada Bakr asy-Syarbati

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya memiliki beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan kepada Syekh kami yang mulia, semoga Allah menjaga beliau. Pertanyaan ini berkaitan dengan kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3.

Pertanyaan pertama mengenai topik ma la yatimmu al-wajibu illa bihi (sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna tanpanya), di mana disebutkan dalam kitab: "Adapun apa yang kewajibannya disyaratkan dengannya, maka tidak ada perselisihan bahwa mewujudkan syarat tersebut tidaklah wajib. Yang wajib hanyalah apa yang dalilnya menunjukkan kewajibannya, seperti kewajiban shalat tertentu, karena ia disyaratkan dengan adanya thaharah...". Kalimat ini dapat dipahami, namun contoh tersebut menjadi tempat kerancuan karena thaharah bukanlah syarat dalam wujub (kewajiban) shalat, melainkan syarat dalam ada’ (pelaksanaan/penunaian) shalat. Saya melihat dalam beberapa kitab ushul, mereka mencontohkan kalimat ini dengan istitha'ah (kemampuan) dalam haji, dan haul (genap satu tahun) untuk nishab zakat. Saya mendapati contoh-contoh tersebut lebih dekat dengan maksud yang diinginkan. Bagaimana pendapat Anda, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan?

Pertanyaan kedua mengenai topik Hadits Masyhur: Di mana definisinya dalam cetakan kedua adalah: "Hadits yang diriwayatkan dari kalangan sahabat dalam jumlah yang tidak mencapai batas mutawatir, kemudian menjadi mutawatir pada masa Tabiin dan Tabiut Tabiin." Kemudian diubah dalam cetakan ketiga menjadi: "Hadits yang jumlah perawinya lebih dari tiga di seluruh tingkatannya dan tidak mencapai batas mutawatir." Yang membingungkan saya di sini adalah sisa penjelasan setelah definisi serta contoh yang diberikan untuk hadits masyhur tetap sesuai dengan definisi cetakan kedua. Itu merupakan penjelasan dan contoh untuk definisi sebelumnya, bukan untuk definisi baru. Jazakumullah khairan dan semoga Allah memberkati Anda.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Pertama: Topik ma la yatimmu al-wajibu illa bihi:

Sebagaimana yang Anda lihat, wahai saudara yang mulia, awal topik ini adalah "ma la yatimmu al-wajibu illa bihi". Maka pembicaraannya adalah tentang pelaksanaan (tanfîdz) kewajiban, bukan tentang penetapan hukum syara’ apakah itu wajib, mandub, mubah, dan seterusnya. Jadi, topiknya adalah tentang pelaksanaan kewajiban. Jika pelaksanaan kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan suatu perkara tertentu, maka perkara tersebut menjadi wajib jika memenuhi syarat-syarat kaidah.

Saya tegaskan kembali bahwa topiknya adalah tentang pelaksanaan (tanfîdz) kewajiban, bukan tentang penetapan kewajibannya. Atas dasar inilah apa yang ada di dalam kitab dipahami. Saya akan menyebutkan apa yang ada di dalam kitab mengenai poin ini agar Anda dapat melihat bagaimana hal itu dipahami dalam konteks ini:

"Sesungguhnya apa yang suatu kewajiban tidak sempurna tanpanya ada dua bagian: Pertama, kewajibannya disyaratkan dengan sesuatu itu. Kedua, kewajibannya tidak disyaratkan dengannya, yakni dengan sesuatu itu. Adapun apa yang kewajibannya disyaratkan dengannya, maka tidak ada perselisihan bahwa mewujudkan syarat tersebut tidaklah wajib. Yang wajib hanyalah apa yang dalilnya menunjukkan kewajibannya, seperti kewajiban shalat tertentu, karena ia disyaratkan dengan adanya thaharah. Maka thaharah tidaklah wajib ditinjau dari khitab (seruan) shalat, *melainkan ia adalah syarat untuk penunaian (ada’) kewajiban tersebut*."

Sekarang perhatikan apa yang Anda tanyakan, yaitu "seperti kewajiban shalat tertentu, karena ia disyaratkan dengan adanya thaharah". Anda mengatakan dalam pertanyaan: "Contoh tersebut menjadi tempat kerancuan karena thaharah bukanlah syarat dalam kewajiban shalat melainkan syarat dalam pelaksanaannya (ada’)." Pernyataan ini benar, namun tidak bertentangan dengan apa yang disebutkan dalam kitab jika Anda memahami konteks penyebutannya. Hal itu disebutkan dalam konteks "ma la yatimmu al-wajibu illa bihi". Makna kalimat yang membingungkan Anda adalah sebagai berikut:

"Seperti kewajiban menyempurnakan penunaian shalat tertentu, maka ia disyaratkan dengan adanya thaharah." Artinya, pelaksanaan shalat tidak sempurna kecuali dengan adanya thaharah. Anda mungkin bertanya, lalu mengapa tambahan itu tidak disebutkan, yakni mengapa tidak disebutkan "kewajiban menyempurnakan penunaian shalat tertentu"? Jawabannya adalah karena pembahasannya ada pada penyempurnaan kewajiban (itmâm al-wâjib), bukan pada penetapan kewajiban (itsbât al-wujûb). Hal ini sudah lazim dalam kitab-kitab ushul, yaitu menyembunyikan (idhmâr) kata tertentu jika konteksnya sudah menunjukkan hal tersebut. Di sini, konteksnya memang menunjukkan demikian. Sebagaimana yang Anda lihat di akhir paragraf yang kami kutip dari kitab asy-Syakhshiyyah Juz 3, ia menyatakan: "... Maka thaharah tidaklah wajib ditinjau dari khitab shalat, melainkan ia adalah syarat untuk penunaian (ada’) kewajiban tersebut." Bukankah ini sama persis dengan apa yang Anda sebutkan dalam pertanyaan: "Karena thaharah bukanlah syarat dalam kewajiban shalat **melainkan syarat dalam pelaksanaannya (ada’)**"? Bukankah ini poin yang sama dengan yang disebutkan di dalam kitab, semoga Allah merahmati Anda?

Sebagaimana yang saya sebutkan sebelumnya, merupakan hal yang lumrah dalam kitab-kitab ushul untuk meringkas pembicaraan dengan menyembunyikan sesuatu jika konteksnya menunjukkan hal tersebut. Ini tampak jelas ketika mereka berbicara tentang "ma la yatimmu al-wajibu illa bihi":

Sebagai contoh, dalam kitab al-Mustashfa karya Abu Hamid al-Ghazali ath-Thusi, beliau mengatakan dalam bab: "Masalah ma la yatimmu al-wajibu illa bihi...": "Maka thaharah dalam shalat wajib disifati dengan kewajiban saat wajibnya shalat." Jelas sekali maknanya adalah: "seperti thaharah dalam shalat, wajib disifati dengan kewajiban saat wajibnya menyempurnakan shalat," yakni penunaian (ada’) shalat. Karena kewajiban shalat sebagai hukum syara’ bergantung pada dalil, bukan bergantung pada kewajiban thaharah.

Contoh lain, al-Amidi penulis kitab al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm mengenai masalah ini: "ma la yatimmu al-wajibu illa bihi" menjelaskan dengan sangat gamblang: "Seandainya asy-Syari’ (Allah) berfirman: Aku wajibkan atasmu shalat jika engkau dalam keadaan suci (mutathahhir)." Sangat jelas dari perkataan beliau ini bahwa maksudnya adalah: "Aku wajibkan atasmu penunaian shalat jika engkau dalam keadaan suci." Jelas bahwa maksudnya thaharah adalah syarat dalam penunaian shalat, bukan dalam kewajibannya. Namun konteks pembicaraan "ma la yatimmu al-wajibu illa bihi" membuat tidak perlu lagi menyebutkan penyempurnaan kewajiban atau penunaian karena sudah jelas dari konteksnya.

Contoh lainnya terdapat dalam Syarh Mukhtashar ar-Rawdah karya Sulaiman bin Abdul Qawi ath-Thufi as-Sarsari, ia berkata dalam masalah "ma la yatimmu al-wajibu illa bihi": "seperti bergantungnya keberadaan (wujûd) shalat pada thaharah." Barangkali ini sedikit lebih jelas daripada dua penulis sebelumnya dengan menyebutkan "keberadaan" alih-alih "kewajiban". Namun masing-masing dari mereka memaksudkan penunaian shalat karena konteks menunjukkan hal itu, sebab kaidahnya adalah "ma la yatimmu al-wajibu illa bihi", maka pembicaraannya adalah tentang penunaian.

Terdapat juga dalam kitab al-Madkhal ilâ Madzhab al-Imâm Ahmad karya Ibnu Badran. Tokoh ini menjelaskan maksudnya lebih gamblang lagi daripada rekan-rekannya yang lain. Beliau berkata dalam masalah "ma la yatimmu al-wajibu illa bihi":

"Ketahuilah bahwa masalah ini memiliki dua tinjauan: Pertama, apa yang bergantung pada wajibnya kewajiban (wujûb al-wâjib), dan ini tidaklah wajib menurut konsensus (ijma’), baik berupa sebab, syarat, atau ketiadaan penghalang (mâni’). Maka sebab adalah seperti nishab yang menjadi gantungan wajibnya zakat..." Anda bisa melihat bahwa kalimat "seperti nishab yang menjadi gantungan wajibnya zakat" bermakna wajibnya penunaian zakat.

Beliau juga berkata: "Dan syarat seperti mukim di suatu negeri karena ia adalah syarat bagi wajibnya penunaian puasa..." Di sini beliau menjelaskan masalahnya secara sempurna, dan tidak berkata "syarat bagi wajibnya puasa".

Beliau berkata pula: "Bisa jadi berupa syarat bagi terjadinya perbuatan (wuqû’ al-fi’li) atau bukan syarat. Jika ia merupakan syarat seperti thaharah dan syarat-syarat lainnya bagi shalat..." Di sini beliau menjelaskan bahwa thaharah adalah syarat bagi terjadinya perbuatan, yaitu terjadinya shalat, yakni penunaiannya.

Oleh karena itu, apa yang kami sebutkan dalam asy-Syakhshiyyah di awal pembahasan "ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajib", sekarang sudah jelas, bukan? Saya ulangi lagi:

"Sesungguhnya apa yang suatu kewajiban tidak sempurna tanpanya ada dua bagian: Pertama, kewajibannya disyaratkan dengan sesuatu itu. Kedua, kewajibannya tidak disyaratkan dengannya, yakni dengan sesuatu itu. Adapun apa yang kewajibannya disyaratkan dengannya, maka tidak ada perselisihan bahwa mewujudkan syarat tersebut tidaklah wajib. Yang wajib hanyalah apa yang dalilnya menunjukkan kewajibannya, seperti kewajiban shalat tertentu, karena ia disyaratkan dengan adanya thaharah. Maka thaharah tidaklah wajib ditinjau dari khitab shalat, *melainkan ia adalah syarat untuk penunaian (ada’) kewajiban tersebut*." Selesai.

Adapun apa yang Anda sebutkan di akhir pertanyaan bahwa Anda membaca dalam sebagian kitab ushul mereka "mencontohkan dengan istitha'ah untuk haji dan haul untuk nishab zakat", meskipun contoh tersebut agak jelas namun tidak jauh berbeda dengan apa yang kami sebutkan. Sebab istitha'ah adalah untuk penunaian haji, bukan karena haji itu wajib atau tidak wajib dalam Islam. Jadi istitha'ah berkaitan dengan penunaian (ada’). Adapun haul terhadap nishab zakat, yang masyhur dalam contoh ini adalah "nishab dalam penunaian zakat" sebagaimana yang kami sebutkan dalam kitab al-Madkhal ilâ Madzhab al-Imâm Ahmad. Jika Anda membaca contoh tersebut pada kaidah "ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajib", jika Anda membaca contoh "haul pada nishab", maka itu tidaklah akurat. Yang lebih akurat adalah nishab dalam kewajiban penunaian zakat, sementara haul adalah syarat bagi nishab. Karena yang wajib adalah zakat, bukan nishab. Dan apa yang suatu kewajiban tidak sempurna tanpanya—yakni tidak sempurna penunaian zakat tanpanya—adalah kepemilikan nishab, dan di sana ada syarat bagi nishab ini yaitu berlalunya haul atas nishab tersebut. Bagaimanapun juga, mungkin terjadi kerancuan kecuali jika Anda membacanya begini: (Nishab dan syarat haul di dalamnya adalah dua hal yang wajib bagi wajibnya penunaian zakat) atau semacam itu... Saya berharap masalah ini telah menjadi jelas benderang dengan izin Allah.

Kedua: Mengenai definisi Hadits Masyhur:

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, saya akan menyebutkan hal-hal berikut untuk diketahui sebagai pengantar jawaban:

1- Kami pernah ditanya sebelumnya mengenai definisi hadits masyhur yang terdapat dalam kitab-kitab kami, dan bahwa di sana terdapat beberapa perbedaan... Kami telah menjawab masalah ini sebagai berikut:

Kami katakan dalam asy-Syakhshiyyah Juz 3:

a- Halaman 80 dalam topik hadits: "Dan jika ia dinukil oleh sekelompok Tabiut Tabiin, dari sekelompok Tabiin, dari satu orang atau lebih dari kalangan Sahabat, yang jumlahnya tidak mencapai batas mutawatir, maka itulah yang masyhur..."

b- Dan pada halaman 83 di kitab yang sama tentang hadits masyhur: "Hadits masyhur adalah hadits yang perawinya lebih dari tiga di seluruh tingkatannya dan tidak mencapai batas mutawatir."

Kami juga telah menyebutkan kedua definisi ini dalam asy-Syakhshiyyah Juz 1.

Kedua definisi tersebut benar:

Definisi pertama adalah menurut kalangan Hanafi. Mereka tidak mensyaratkan jumlah perawi hadits pada masa Sahabat, melainkan cukup satu orang atau lebih. Namun mereka mensyaratkan jumlah pada masa Tabiin dan Tabiut Tabiin, yakni diriwayatkan secara mutawatir oleh sekelompok orang dan menjadi masyhur...

Definisi kedua adalah menurut jumhur (mayoritas), khususnya di kalangan ulama hadits. Mereka mensyaratkan jumlah pada tiga tingkatan ("Sahabat, Tabiin, dan Tabiut Tabiin"), dengan adanya perbedaan pendapat mengenai jumlahnya. Di antara mereka ada yang mensyaratkan di setiap tingkatan lebih dari dua orang, dan ada yang mensyaratkan lebih dari tiga orang...

Kami telah menyebutkan kedua definisi tersebut dalam kitab-kitab kami, dan keduanya adalah definisi yang benar. Oleh karena itu, tidak perlu menghapus salah satunya. Yang ada hanyalah kami mungkin akan menyandarkan masing-masing definisi kepada pemiliknya jika kami pandang perlu...

2- Sekarang kami menjawab apa yang Anda sampaikan di akhir pertanyaan tentang kerancuan karena tidak adanya perubahan pada penjelasan... Catatan Anda tepat pada tempatnya karena kami memang tidak mengubah penjelasannya. Namun saya ingin menarik perhatian Anda pada satu masalah dalam hadits masyhur, yaitu bahwa ada pihak yang tidak menyifatkan hadits masyhur sebagai bagian dari ahad. Mereka mengatakan bahwa ia memberikan faedah dugaan (zhann) yang mendekati keyakinan (yaqin). Maka kami memfokuskan bahwa dalam segala kondisinya, ia adalah khabar ahad. Perkaranya itu hanya antara zhann (dugaan) atau yaqin (keyakinan), tidak ada yang ketiga. Tidak ada sesuatu di antara zhann dan yaqin, tidak pula sesuatu yang dekat ke sini atau jauh ke sana. Karena itu, perkataan tersebut tidak ada maknanya. Hadits masyhur itu memberikan faedah zhann... Bahkan seandainya ia mutawatir pada masa Tabiin dan Tabiut Tabiin sebagaimana didefinisikan oleh sebagian ulama, ia tetap tidak menjadi mutawatir. Hal itu karena patokan mutawatir adalah kemutawatirannya dari Rasulullah ﷺ dan bukan hanya mutawatir pada masa Tabiin dan Tabiut Tabiin. Masalah ini sudah jelas dalam penjelasan. Meskipun demikian, kami akan meninjau kembali apakah akan dilakukan perubahan pada penjelasan atau membiarkannya sebagaimana adanya jika tidak mempengaruhi masalah yang disebutkan.

Sebagai informasi, masalah dalam definisi yang tidak tegas mengenai hadits masyhur bersumber dari makna kata "masyhur" itu sendiri. Ketersohoran (isyytihâr) suatu hadits bergantung pada orang yang berinteraksi dengan kemasyhuran tersebut. Bisa jadi seseorang merasa tenang dengan kemasyhuran hadits melalui jumlah tertentu yang berbeda dengan jumlah yang diambil oleh orang lain dalam kemasyhuran hadits. Jadi, ini adalah istilah di kalangan mujtahid dan ahli hadits. Di dalamnya terdapat sedikit perbedaan sebagaimana telah kami katakan sebelumnya dalam hal ketenangan terhadap makna kemasyhuran hadits. Namun dalam segala kondisi, ia tetap masuk dalam hitungan hadits-hadits ahad meskipun memberikan ketenangan lebih karena kemasyhurannya dan bertambahnya jumlah perawinya.

Penting untuk disebutkan bahwa kemasyhuran dalam hadits adalah kemasyhurannya pada masa Tabiin dan Tabiut Tabiin. Jika hadits tersebut baru masyhur setelah dua masa ini, maka hal itu tidak dianggap dan tidak dinamakan hadits masyhur jika hanya masyhur di tengah manusia setelah dua masa tersebut. Di antara hadits-hadits masyhur adalah sabda Rasulullah ﷺ:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّـيَّاتِ

"Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya." (HR Bukhari dan Muslim).

3- Sebagai penutup, meskipun kedua pertanyaan Anda memiliki sisi kebenaran, namun Anda telah berkata dalam pertanyaan pertama: "Bagaimana pendapat Anda, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan," dan Anda berkata dalam pertanyaan kedua: "Yang membingungkan saya di sini adalah sisa penjelasan..." Saya sangat mengagumi adab Anda dalam bertanya, ketajaman berpikir, dan baiknya tadabur terhadap apa yang tercantum dalam kitab-kitab kami. Semoga Allah memberkati Anda atas apa yang Allah karuniakan kepada Anda berupa akal yang sehat dan akhlak yang mulia. Allah senantiasa bersama Anda.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

Tautan Jawaban dari Laman Facebook Amir: Facebook

Tautan Jawaban dari Situs Web Amir: Amir

Tautan Jawaban dari Laman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda