(Silsilah Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikihi")
Kepada Ezzeddine Ibn Abd al-Salam dan kepada Nidal Nazzal
Pertanyaan-pertanyaan:
Pertanyaan Ezzeddine Ibn Abd al-Salam:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Syaikh kami yang mulia, saya berharap surat saya ini menjumpai Anda dan pribadi Anda yang mulia dalam keadaan sehat wal afiat... Adapun setelah itu, saya berharap kelapangan hati Anda untuk pertanyaan saya yang akan saya rumuskan sebagai berikut: Seorang pembeli pergi ke penjual untuk membeli rumah atau sebidang tanah, dan penjualan dilakukan secara angsuran dengan pembayaran yang mereka sepakati. Pembeli tersebut mengambil rumah atau tanah itu, namun ia tidak memilikinya secara sempurna kecuali pada angsuran terakhir. Pembeli tersebut melakukan hampir semua tindakan terhadap apa yang ia beli kecuali menjualnya; ia tidak bisa, misalnya, menjual apa yang ia beli kecuali pada angsuran terakhir. Pertanyaannya di sini: "Masyarakat mendatangi syabab Hizb menanyakan kepada mereka tentang transaksi ini karena kepercayaan mereka kepada syabab. Jawaban para syabab berbeda-beda antara yang melarang dan yang membolehkan sebagai berikut: Mereka yang membolehkan, membolehkan penjualan tersebut dengan berargumen memasukkan gadai (rahn) ke dalam masalah ini, yakni akadnya adalah akad gadai, atau mereka membolehkannya dari sisi al-uqud al-mu'allaqah (kontrak bersyarat). Sedangkan mereka yang melarang berargumen bahwa penjualan secara tunai maupun tangguh wajib di dalamnya ada penyerahan total (takhliyah), mengingat kepemilikan individu adalah 'hukum syara' yang ditentukan pada zat atau manfaat yang menuntut adanya pemberdayaan bagi siapa yang disandarkan kepadanya untuk memanfaatkan barang tersebut dan mengambil kompensasi darinya'. Karena pentingnya masalah ini, wahai Syaikh kami yang mulia, dalam muamalah masyarakat dan pertanyaan yang berulang kepada kami, kami sampaikan persoalan ini kepada Anda yang mulia, semoga Allah memberkati Anda. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh."
Pertanyaan Nidal Nazzal:
Assalamu’alaikum, mohon penjelasan hukum syara' dalam masalah berikut: Bolehkah saya membeli mobil dari seseorang secara angsuran dan penjual mensyaratkan tidak mendaftarkan mobil atas nama saya serta tidak melakukan balik nama kecuali setelah pelunasan angsuran terakhir, dengan catatan mobil tersebut sudah berada dalam penguasaan saya dan saya gunakan? Apakah hal itu boleh? Semoga Allah memberkati Anda.
Jawaban:
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pertanyaan saudara Ezzeddine dan saudara Nidal adalah dua pertanyaan yang serupa dalam satu tema, oleh karena itu jawabannya adalah untuk keduanya sekaligus:
Masalah ini dikenal dalam fikihi dengan nama rahn al-mabi' 'ala tsamanihi (menggadaikan barang yang dijual atas harganya), yaitu barang yang dijual tetap menjadi jaminan (tergadai) di sisi penjual sampai pembeli melunasi harganya. Masalah ini tidak akan muncul jika penjual dan pembeli bersikap sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw. dalam hadis yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari dari Jabir bin Abdullah r.a.:
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى
"Semoga Allah merahmati seseorang yang toleran ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih haknya." (HR Bukhari)
Tetapi terkadang keduanya berselisih tentang siapa yang menerima barang terlebih dahulu atau membayar harga terlebih dahulu. Terkadang penjual, setelah akad jual beli, sengaja menahan barang tersebut yakni menggadaikannya di sisinya sampai harganya dilunasi. Dari sinilah muncul masalah ini, dan ini diperselisihkan di antara para fuqaha; di antara mereka ada yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu, ada yang tidak membolehkannya, dan ada yang membolehkannya dalam satu kondisi namun tidak di kondisi lain... dan sebagainya.
Adapun yang saya rajihkan setelah mempelajari masalah ini adalah sebagai berikut:
**Pertama: Jenis Barang yang Dijual (Al-Mabi'):**
- Barang yang dijual berupa makiil (ditakar), mauzuun (ditimbang), atau madzruu' (diukur panjangnya)... dsb, seperti penjualan beras, kapas, atau kain... dsb.
- Barang yang dijual bukan berupa makiil atau mauzuun... dsb, seperti penjualan mobil, rumah, atau hewan... dsb.
**Kedua: Harga Barang (Tsamun al-Mabi'):**
- Tunai (haallan), yakni kontan, seperti Anda membeli barang seharga sepuluh ribu secara kontan yang dibayar saat itu juga.
- Tangguh (mu'ajjalan) untuk jangka waktu tertentu, seperti Anda membeli barang seharga sepuluh ribu yang Anda bayar setelah satu tahun.
- Sebagian dibayar di muka (mu'ajjal) dan sebagian lagi ditangguh (mu'ajjal), seperti Anda membeli barang lalu membayar uang muka lima ribu, dan membayar lima ribu sisanya setelah satu tahun misalnya, atau Anda mengangsurnya dengan angsuran bulanan...
Ketiga: Hukum syara' berbeda-beda sesuai dengan perbedaan hal-hal yang disebutkan di atas:
Kondisi Pertama: Barang yang dijual bukan makiil dan bukan mauzuun... yakni seperti penjualan rumah, mobil, atau hewan...:
- Harga tunai, yakni Anda membeli mobil seharga sepuluh ribu tunai, dan hal ini ditetapkan dalam akad.
Dalam kondisi ini, boleh bagi penjual untuk menahan barang tersebut, yakni tetap menjadi jaminan di sisinya sampai harga tunai dibayarkan sesuai akad. Dalilnya adalah hadis mulia yang dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata tentangnya "hadis hasan" dari Abu Umamah, ia berkata: Aku mendengar Nabi saw. bersabda dalam khutbah pada tahun Haji Wada':
العَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ، وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ، وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ
"Pinjaman harus dikembalikan, penjamin harus menanggung, dan utang itu harus ditunaikan."
Sisi pendalilan dalam hadis tersebut adalah pada sabda beliau saw. وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ karena pembeli jika menerima barang sebelum membayar harganya, maka ia telah membelinya secara utang, dan "utang itu harus ditunaikan", yakni prioritasnya adalah pelunasan utang selama pembelian tersebut dilakukan secara tunai. Dengan ungkapan lain, harga harus dibayar terlebih dahulu selama harga dalam akad adalah tunai saat itu... Al-Kasani dalam Bada'i ash-Shana'i mengatakan saat mengomentari hadis tersebut: (Sabda beliau saw. «الدَّيْنُ مَقْضِيٌّ», beliau saw. mensifati utang dengan sifat وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ secara umum atau mutlak. Jika penyerahan harga terlambat dari penyerahan barang yang dijual, maka utang ini belum menjadi maqdhîyan (ditunaikan), dan ini menyelisihi nash).
Oleh karena itu, boleh bagi penjual untuk menahan barang di sisinya sampai pembeli membayar harganya, sehingga dengan demikian tidak ada utang, dan ini sesuai dengan akad karena jual beli tersebut bukan dengan utang melainkan dengan harga tunai.
Harga ditangguh, seperti Anda membeli mobil seharga sepuluh ribu yang Anda lunasi setelah satu tahun. Dalam kondisi ini, tidak boleh menahan barang sampai harga dilunasi karena harga tersebut ditangguh sesuai akad dengan persetujuan penjual. Maka tidak boleh baginya menahan barang untuk menjamin harganya selama ia telah menjualnya dengan harga tangguh, sehingga ia telah menggugurkan haknya sendiri untuk menahan barang. Oleh karena itu, ia tidak boleh menahan barang melainkan harus menyerahkannya kepada pembeli.
Harga sebagian dibayar di muka dan sebagian ditangguh, seperti Anda membeli mobil dengan uang muka lima ribu yang Anda bayar tunai saat itu juga, dan lima ribu sisanya Anda bayar setelah satu tahun sekaligus, atau Anda bayar secara angsuran pada waktu-waktu mendatang.
Dalam kondisi ini, boleh bagi penjual menahan barang sampai uang muka yang tunai tersebut dilunasi. Setelah itu, tidak boleh baginya menahan barang untuk menagih angsuran-angsuran yang ditangguh, hal ini berdasarkan apa yang telah kami sebutkan pada poin 1 dan 2.
Kesimpulannya adalah boleh bagi penjual menggadaikan barang atas harganya yang tunai, yakni jika akad jual beli dilakukan dengan harga tunai yang dibayar saat itu juga, maka boleh bagi penjual menahan barang di sisinya sampai pembeli membayar harga tunai tersebut sesuai akad jual beli.
Demikian pula boleh bagi penjual menahan barang di sisinya sampai pembeli membayar uang muka sesuai akad jual beli.
Tidak boleh dikatakan di sini bagaimana pembeli menggadaikan barangnya sebelum menerimanya (qabd), yakni sebelum ia memilikinya? Hal itu karena gadai tidak boleh kecuali pada apa yang boleh dijual, dan sementara barang yang dibeli tidak boleh dijual kecuali setelah diterima (qabd) berdasarkan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, dari Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah saw. bersabda kepada 'Attab bin Asid:
إِنِّي قَدْ بَعَثْتُكَ إِلَى أَهْلِ اللَّهِ، وَأَهْلِ مَكَّةَ، فَانْهَهُمْ عَنْ بَيْعِ مَا لَمْ يَقْبِضُوا
"Sesungguhnya aku telah mengutusmu kepada penduduk Allah dan penduduk Makkah, maka laranglah mereka dari menjual apa yang belum mereka terima." (HR Baihaqi)
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Hakim bin Hizam ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku banyak melakukan transaksi jual beli, maka apa yang halal bagiku darinya dan apa yang haram atasku? Beliau bersabda:
لَا تَبِيعَنَّ مَا لَمْ تَقْبِضْ
"Janganlah kamu menjual apa yang belum kamu terima." (HR Ath-Thabrani)
Hadis-hadis ini tegas dalam melarang penjualan apa yang belum diterima, lalu bagaimana mungkin menggadaikan barang yang dijual sebelum diterima?
Hal itu tidak bisa dikatakan demikian karena kedua hadis ini ditujukan untuk barang yang dijual berupa makiil (ditakar) dan mauzuun (ditimbang)... Adapun jika barang yang dijual selain dari itu seperti rumah, mobil, dan hewan... maka boleh menjualnya sebelum diterima (qabd) berdasarkan hadis Rasul saw. yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar r.a., ia berkata: Kami pernah bersama Nabi saw. dalam suatu perjalanan, aku mengendarai seekor unta muda milik Umar yang sulit dikendalikan, unta itu selalu mendahuluiku di depan orang-orang, lalu Umar membentaknya dan mengembalikannya, kemudian ia maju lagi ke depan lalu Umar membentaknya dan mengembalikannya. Maka Nabi saw. bersabda kepada Umar: "Juallah ia kepadaku." Umar menjawab: "Itu untukmu wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Juallah ia kepadaku." Maka Umar menjualnya kepada Rasulullah saw., lalu Nabi saw. bersabda:
هُوَ لَكَ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، تَصْنَعُ بِهِ مَا شِئْتَ
"Itu untukmu wahai Abdullah bin Umar, berbuatlah sesukamu terhadapnya." (HR Bukhari)
Ini adalah tindakan hukum terhadap barang yang dijual berupa hibah sebelum diterima (qabd), yang menunjukkan sempurnanya kepemilikan barang yang dijual sebelum diterima, dan menunjukkan bolehnya menjualnya karena kepemilikan penjual atas barang tersebut telah sempurna.
Oleh karena itu, diperbolehkan menggadaikan barang yang dijual sebelum diterima selama boleh menjualnya sebelum diterima, namun ini hanya berlaku jika barang yang dijual bukan dari jenis makiil (ditakar) dan mauzuun (ditimbang)... seperti rumah, mobil, hewan, dan semacamnya. Dan dalam kondisi akad jual beli dilakukan dengan harga tunai, atau dalam kondisi adanya uang muka dalam akad jual beli, maka boleh menggadaikan barang yang dijual sebelum diterima sampai harga tunai atau uang muka tersebut dibayarkan.
Kondisi Kedua: Barang yang dijual berasal dari jenis makiil (ditakar) dan mauzuun (ditimbang)... seperti membeli beras dalam jumlah tertentu, atau kapas atau kain dalam jumlah tertentu... Maka dalam kondisi ini tidak boleh menahan barang yang dijual atas harganya bagaimanapun fakta harganya: apakah tunai, atau tangguh sekaligus, maupun angsuran:
Jika harganya ditangguh, maka ia tidak boleh menahan barang sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.
Jika harganya tunai, maka ia juga tidak boleh menahan barang, yakni menggadaikannya, karena tidak boleh menggadaikan barang yang ditakar dan ditimbang sebelum diterima (qabd) sesuai hadis Rasul saw. yang telah kami sebutkan di atas. Penjual di sini dalam kondisi penjualan dengan harga tunai berada di antara dua pilihan:
Antara ia menjual barang tersebut dengan harga tunai lalu menyerahkannya dan bersabar terhadap pembeli baik ia memberinya harga saat itu juga atau setelah beberapa saat tanpa menggadaikan barang tersebut... Atau ia tidak menjual barang tersebut, yakni tanpa menggadaikan barang sama sekali.
Berdasarkan hal tersebut, jika jual beli dilangsungkan dengan harga tunai maupun tangguh dalam kondisi barang yang dijual berupa makiil (ditakar) atau mauzuun (ditimbang), maka tidak boleh bagi penjual menggadaikan barang tersebut di sisinya hingga pelunasan harga.
• Inilah yang saya rajihkan, Wallahu A'lam wa Ahkam.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
Link jawaban dari halaman Amir di Facebook: Facebook
Link jawaban dari situs web Amir
Link jawaban dari halaman Amir di Google Plus: Google Plus