Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Kitab Sistem Sosial... Mukadimah... Al-Mafahim... Struktur Negara Khilafah

April 27, 2010
4484

Pertanyaan Pertama:

Dalam kitab Nizham al-Ijtima’i (Sistem Sosial) halaman 121, disebutkan syarat-syarat in’iqad (terjadinya akad) pernikahan yang jika tidak terpenuhi maka akad nikah batal. Pada halaman 122 disebutkan syarat-syarat sah pernikahan yang jika tidak terpenuhi maka akad nikah rusak (fasad). Namun, saya tidak menemukan "mahar" disebutkan di kedua bagian tersebut. Jika mahar bukan syarat in’iqad dan bukan pula syarat sah, yang berarti akad nikah tetap sah tanpa mahar, lalu apa kedudukan mahar dalam akad nikah?

Jawaban:

Mengenai mahar, benar bahwa ia bukan syarat in’iqad dan bukan pula syarat sah. Artinya, akad nikah jika telah memenuhi syarat-syarat in’iqad dan syarat-syarat sahnya, maka akad tersebut sah meskipun mahar tidak disebutkan. Akan tetapi, hukum-hukum syariat itu terbagi menjadi dua jenis:

Hukum Wadh’i, di antaranya adalah syarat, sebab, dan lain-lain. Serta hukum Taklif, di antaranya adalah haram, wajib, dan lain-lain. Hukum-hukum dalam masalah syariat tidak keluar dari kedua jenis ini. Terkadang hukumnya termasuk dalam hukum taklif, sehingga berupa fardu (wajib), mandub, mubah, makruh, atau haram. Terkadang pula hukumnya termasuk dalam hukum wadh’i, sehingga berupa sah, batal, fasad, syarat, sebab, penghalang (mani’), dan seterusnya.

Dengan mengkaji topik mahar, jelaslah bahwa mahar termasuk dalam hukum taklif. Mahar adalah fardu yang wajib diberikan oleh suami kepada istri. Jika mahar disebutkan (ditentukan jenis/jumlahnya), maka yang wajib adalah yang disebutkan itu. Jika tidak disebutkan, maka wajib membayar mahar mitsil.

Adapun alasan mengapa mahar itu wajib adalah berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh al-Bukhari melalui jalur Sahl bin Sa’ad:

فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ رسول الله صلى الله عليه وسلم زَوِّجْنِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَعِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ قَالَ مَا عِنْدِي مِنْ شَيْءٍ قَالَ وَلَا خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ قَالَ وَلَا خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ وَلَكِنْ أَشُقُّ بُرْدَتِي هَذِهِ فَأُعْطِيهَا النِّصْفَ وَآخُذُ النِّصْفَ قَالَ لَا هَلْ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ قَالَ نَعَمْ قَالَ اذْهَبْ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ

"Seorang pria dari kalangan sahabat Rasulullah saw. berkata: 'Nikahkanlah aku dengannya wahai Rasulullah.' Beliau bertanya: 'Apakah engkau memiliki sesuatu (untuk mahar)?' Ia menjawab: 'Aku tidak memiliki apa pun.' Beliau bertanya lagi: 'Meskipun hanya berupa cincin besi?' Ia menjawab: 'Tidak, meskipun hanya cincin besi. Namun, aku akan membagi jubahku ini, setengah untuknya dan setengah untukku.' Beliau bersabda: 'Tidak. Apakah engkau menghafal sesuatu dari Al-Qur'an?' Ia menjawab: 'Ya.' Beliau bersabda: 'Pergilah, aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang engkau hafal dari Al-Qur'an'." (HR Bukhari)

An-Nasa’i juga mengeluarkan hadits serupa dalam As-Sunan al-Kubra, dan dalam riwayatnya disebutkan:

وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي قَالَ سَهْلٌ مَا لَهُ رِدَاءٌ فَلَهَا نِصْفُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ

"...tetapi ini sarungku. Sahl berkata: 'Ia tidak memiliki jubah (atasan), maka untuk wanita itu setengahnya.' Maka Rasulullah saw. bersabda: 'Apa yang bisa engkau lakukan dengan sarungmu? Jika engkau memakainya, ia tidak mendapatkan bagian apa pun darinya, dan jika ia memakainya, engkau tidak mendapatkan bagian apa pun darinya...'" (HR An-Nasa'i)

Rasulullah saw. telah meminta pria yang ingin dinikahkan oleh Rasul dengan salah seorang wanita untuk membayar mahar meskipun hanya berupa cincin besi. Ketika pria tersebut tidak mampu karena tidak memiliki apa pun kecuali sarungnya, ia menawarkan untuk membagi sarungnya menjadi dua bagian dan memberikan setengahnya sebagai mahar. Karena sarung tersebut tidak akan cukup untuk menutup aurat suami dan istri secara bersamaan, Rasulullah saw. meminta pria itu untuk mengajarkan Al-Qur'an yang dihafalnya kepada wanita tersebut, dan upah mengajarnya menjadi maharnya. Semua ini merupakan qarinah (indikasi) yang tegas akan kewajiban mahar.

Adapun bahwa istri berhak mendapatkan mahar mitsil jika mahar tidak disebutkan, dasarnya adalah hadits yang dikeluarkan oleh at-Tirmidzi dari jalur Abdullah bin Mas’ud, dan ia berkata hadits ini hasan shahih:

أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا حَتَّى مَاتَ فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ لَهَا مِثْلُ صَدَاقِ نِسَائِهَا لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيرَاثُ فَقَامَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ الْأَشْجَعِيُّ فَقَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ امْرَأَةٍ مِنَّا مِثْلَ الَّذِي قَضَيْتَ فَفَرِحَ بِهَا ابْنُ مَسْعُودٍ

"Bahwa ia ditanya tentang seorang pria yang menikahi seorang wanita namun belum menentukan maharnya dan belum mencampurinya hingga ia meninggal. Ibnu Mas'ud berkata: 'Wanita itu berhak mendapatkan mahar yang semisal dengan mahar wanita-wanita kerabatnya, tidak kurang dan tidak lebih, ia wajib menjalani masa iddah, dan berhak mendapatkan warisan.' Lalu Ma'qil bin Sinan al-Asyja'i berdiri dan berkata: 'Rasulullah saw. telah memutuskan perkara Birwa' binti Wasyiq—seorang wanita dari kalangan kami—dengan keputusan yang sama seperti yang engkau putuskan.' Maka Ibnu Mas'ud pun merasa gembira dengan hal itu." (HR Tirmidzi)

Abu Dawud juga mengeluarkan hadits serupa dalam Sunan-nya. Ini adalah kasus seorang wanita yang menikah tanpa disebutkan maharnya, lalu Rasulullah saw. memutuskan bahwa ia berhak mendapatkan mahar mitsil (mahar yang sepadan dengan wanita di lingkungannya).

Oleh karena itu, meskipun mahar bukan syarat in’iqad dan bukan pula syarat sah, mahar tetap merupakan fardu yang wajib ditanggung suami untuk istrinya. Mahar wajib dibayarkan kepadanya, dan suami berdosa jika tidak membayarnya. Negara Islam akan mengambil mahar tersebut dari suami secara paksa untuk diberikan kepada istri sebagaimana hak-hak wajib lainnya, dan memberikan sanksi ta’zir jika suami menunda-nunda padahal ia mampu, dengan tujuan menyulitkan istri atau memakan haknya.

Kesimpulannya: Mahar bukanlah syarat, melainkan fardu dari suami untuk istri. Artinya, mahar berada dalam ranah hukum taklif, bukan hukum wadh’i.

Pertanyaan Kedua:

Dalam kitab Muqaddimah bagian pertama halaman 79 paragraf ketiga disebutkan sebagai berikut:

"...Dan ini mencakup tidak bolehnya menjatuhkan sanksi dengan apa yang Allah jadikan sebagai azab di akhirat yaitu api, artinya tidak boleh memberikan sanksi dengan cara membakar dengan api."

Namun di halaman 82 (tengah halaman) disebutkan:

"...Maka Syari' (Allah) telah menetapkan sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku dosa, yaitu: hukuman mati, cambuk, rajam, pengasingan, potong anggota tubuh, penjara, perusakan harta, denda, tasyhir (publikasi kesalahan), kai (penempelan besi panas) dengan api pada bagian tubuh mana pun, dan selain itu tidak boleh menghukum siapa pun dengannya."

Pertanyaannya, bagaimana menyelaraskan antara ketidakbolehan menyiksa dengan api lalu mengatakan boleh melakukan kai dengan api?

Jawaban:

  1. Membakar dengan api (al-harq) adalah menempelkan api pada tubuh seseorang, seperti menyalakan api lalu memasukkan orang tersebut ke dalamnya, atau memasukkan tangan atau kakinya ke dalamnya... atau menempelkan jenis api apa pun pada tubuhnya seperti menghubungkan tubuhnya dengan kabel listrik yang tersambung ke sumber listrik... atau hal-hal serupa yang disebut sebagai api yang membakar. Semua ini tidak boleh karena merupakan penyiksaan dengan api, yaitu membakar tubuh dengan sumber api yang memiliki sifat membakar.

  2. Adapun memanaskan batang besi atau paku dengan api, kemudian memegang batang atau paku tersebut dan menempelkannya pada tubuh seseorang, maka di sini Anda tidak menempelkan sumber api ke tubuhnya, melainkan menempelkan sesuatu yang dipanaskan dengan api dan sudah terpisah dari sumber apinya. Inilah yang disebut dengan kai dengan api. Hal ini lazim digunakan oleh orang Arab, dan hingga kini masih digunakan sebagai pengobatan; batang besi dipanaskan dengan api lalu ditempelkan (dikay) pada bagian yang sakit atau semacamnya.

  3. Anda mungkin bertanya dan mengatakan bahwa kai dengan api itu juga menyakitkan. Ya, itu memang menyakitkan karena itu adalah hukuman bagi yang berhak menerimanya, namun hal itu disyariatkan sesuai prosedurnya. Hanya saja, itu bukan membakar dengan api (al-harq), yakni bukan menempelkan sumber api langsung ke tubuh.

Kesimpulannya: Membakar dengan api (al-harq), yaitu menyiksa dengan menempelkan sumber api ke tubuh, adalah haram dan tidak boleh menurut nash-nash syariat. Sedangkan kai dengan api, yaitu memanaskan batang besi dengan api lalu menempelkan besi tersebut ke tubuh (bukan menempelkan apinya itu sendiri), maka kai ini diperbolehkan menurut nash-nash syariat.

Pertanyaan Ketiga:

Dalam kitab Al-Mafahim halaman 50 disebutkan: "Hanya saja banyak dari masya’ir haji seperti tawaf di sekeliling Ka’bah, menyentuh Hajar Aswad dan menciumnya, serta sa’i antara Shafa dan Marwah...". Kata "masya’ir" juga muncul di tempat lain dengan nada serupa.

Bukankah yang benar seharusnya dikatakan "sya’air haji" dan bukan "masya’ir haji"? Jika ini benar, apakah kata "masya’ir" akan dikoreksi menjadi "sya’air" di tempat-tempat penyebutannya?

Jawaban:

  1. Kata sya’irah (bentuk tunggal dari sya’air) dan masy’ar (bentuk tunggal dari masya’ir) memiliki makna yang sama. Hanya saja, penggunaan yang umum adalah menggunakan "masya’ir" untuk tanda-tanda (tempat-tempat) haji seperti Shafa, Marwah, Mina, Muzdalifah, Arafah, dan tempat melempar jamrah. Sedangkan penggunaan "sya’air" untuk perbuatan-perbuatan haji dan manasiknya seperti sa’i, tawaf, wukuf di Arafah, dan melempar jamrah.

  2. Namun yang benar adalah keduanya dapat saling menggantikan makna:

Allah Swt. berfirman:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ

"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah..." (QS Al-Baqarah [2]: 158)

Di sini kata sya’air digunakan untuk tanda-tanda haji (tempat), bukan mengenai aktivitas sa’i antara Shafa dan Marwah.

Allah Swt. juga berfirman:

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ

"Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafat, berzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam..." (QS Al-Baqarah [2]: 198)

Di sini kata "al-Masy’ar" digunakan untuk Muzdalifah, yaitu untuk tanda/tempat haji.

Disebutkan dalam kitab-kitab bahasa:

Dalam al-Qamus al-Muhith Jilid 1 / hal 434: "Syi’ar haji adalah manasik dan tanda-tandanya. Asy-Sya’irah, asy-Sya’arah, dan al-Masy’ar adalah bagian terbesarnya."

Dalam al-Muhith fi al-Lughah Jilid 1 hal 43: "Sya’air haji adalah amal perbuatan dan tanda-tandanya, bentuk tunggalnya adalah sya’irah."

Dalam Lisan al-Arab Jilid 4 hal 410: "Syi’ar haji adalah manasik, tanda-tanda, jejak-jejak, dan perbuatannya, bentuk jamak dari sya’irah... Asy-Sya’irah, asy-Sya’arah, dan al-Masy’ar maknanya seperti asy-Syi’ar... Al-Lihyani berkata: Sya’air haji adalah manasiknya, tunggalnya adalah sya’irah... Al-Masya’ir adalah rambu-rambu yang Allah anjurkan dan perintahkan untuk ditegakkan, dan dari sanalah muncul penamaan al-Masy’ar al-Haram. Az-Zajjaj berkata mengenai sya’airillah: maknanya adalah semua tempat ibadah kepada Allah yang Allah jadikan sebagai tanda (asy’araha), yakni menjadikannya rambu-rambu bagi kita... Dinamakan sya’air untuk setiap rambu dari apa saja yang dijadikan tempat ibadah... Karena itulah rambu-rambu yang menjadi tempat ibadah kepada Allah Ta’ala disebut sya’air... Al-Azhari berkata: Aku tidak mengetahui masya’ir haji kecuali dari fakta bahwa al-isy’ar adalah pemberitahuan (al-i’lam) dan asy-syi’ar adalah tanda (al-‘alamah), maka masya’ir haji adalah tanda-tanda baginya..."

  1. Dari sini jelas bahwa sya’air dan masya’ir dapat saling menggantikan makna. Meskipun sebagaimana kami sebutkan di awal, telah masyhur penggunaan "masya’ir" untuk tanda-tanda (tempat) haji seperti Shafa, Marwah, Mina, Muzdalifah, Arafah, dan jamrah... serta penggunaan "sya’air" untuk perbuatan haji dan manasiknya seperti sa’i, tawaf, wukuf, dan melempar jamrah.

  2. Adapun mengenai koreksi, jika jelas bagi kami bahwa penggunaan ini menimbulkan kerancuan dan dirasa perlu untuk diubah, maka saat itulah kami akan melakukannya insya Allah.

Pertanyaan Keempat:

Disebutkan dalam kitab "Ajhizah Dawlah al-Khilafah" (Struktur Negara Khilafah) halaman 136, baris ke-4 dari bawah: "Tatkala ia gugur, yakni Salim Mawla Abi Hudhaifah, di Yamamah, warisannya dibawa kepada Umar bin al-Khaththab...".

Sudah diketahui umum bahwa Perang Yamamah terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar, sementara dalam kutipan tersebut disebutkan Umar bin al-Khaththab. Bagaimana menyelaraskan hal ini?

Jawaban:

  1. Ya, disebutkan dalam Ajhizah al-Khilafah di halaman tersebut sebagai berikut: (Asy-Syafi’i meriwayatkan dalam al-Umm, dan dishahihkan oleh Ibnu Hajar dari Abdullah bin Wadi’ah, ia berkata: "Dahulu Salim Mawla Abi Hudhaifah adalah budak milik seorang wanita dari kalangan kami yang bernama Salma binti Ya’ar. Ia memerdekakannya sebagai saa'ibah di masa jahiliyah. Tatkala ia gugur di Yamamah, warisannya dibawa kepada Umar bin al-Khaththab. Maka Umar memanggil Wadi’ah bin Khidzam dan berkata: 'Ini adalah warisan bekas budak kalian dan kalian lebih berhak atasnya.' Ia menjawab: 'Wahai Amirul Mukminin, Allah telah mencukupkan kami darinya. Majikan kami telah memerdekakannya sebagai saa'ibah, maka kami tidak ingin mengambil apa pun dari urusannya.' Akhirnya Umar menjadikannya di Baitul Mal").

  2. Jelas dari teks tersebut bahwa warisannya sampai kepada Umar pada masa kekhalifahannya, padahal syahidnya Salim Mawla Abi Hudhaifah terjadi dalam Perang Yamamah yang berlangsung pada masa kekhalifahan Abu Bakar ra.

  3. Penjelasannya adalah bahwa Perang Yamamah terjadi di akhir masa perang melawan kaum murtad, dan terdapat perbedaan pendapat mengenai tanggal kejadiannya. Ibnu al-Atsir berkata dalam al-Kamil: "Telah terjadi perbedaan pendapat mengenai sejarah perang kaum Muslim melawan orang-orang murtad ini. Ibnu Ishaq berkata: Penaklukan Yamamah, Yaman, dan Bahrain serta pengiriman pasukan ke Syam terjadi pada tahun 12 Hijriah. Abu Ma’syar, Yazid bin Iyadh bin Ja’dabah, dan Abu Ubaidah bin Muhammad bin Ammar bin Yasir berkata: Semua penaklukan riddah oleh Khalid dan lainnya terjadi pada tahun 11 Hijriah, kecuali urusan Rabi’ah bin Bujair yang terjadi pada tahun 13 Hijriah."

Tampaknya pendapat yang lebih kuat adalah sesaat sebelum pengiriman pasukan ke Syam yang terjadi pada tahun 13 Hijriah. Jadi, sangat mungkin Perang Yamamah terjadi di akhir tahun 12 Hijriah atau awal tahun 13 Hijriah. Jika kita mengetahui bahwa kekhalifahan Umar dimulai pada akhir Jumadil Akhir tahun 13 Hijriah, ini berarti pendataan warisan Salim Mawla Abi Hudhaifah baru selesai setelah Abu Bakar ra. wafat dan Umar dibaiat sebagai Khalifah. Oleh karena itulah, perkara tersebut diajukan kepada Umar ra.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda