Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Berbagai Pertanyaan: Pengumpulan Al-Quran – Qira’at Sab’ah – Tafsir Ayat (Wallahu Khalaqakum Wa Ma Ta’malun)

September 25, 2013
8391

(Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook-nya)

Kepada Kamalkamal Kamal

Pertanyaan:

Saudaraku yang mulia, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

  1. Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3 – topik "Dalil Pertama – Al-Kitab", poin "Keempat", disebutkan di dalamnya: "Sesungguhnya pembahasannya bukanlah pada statusnya sebagai Al-Quran, melainkan pada urutan (mendahulukan atau mengakhirkan) ayat-ayat tersebut...". Apa maksud dari pernyataan itu?

  2. Mengenai qira’at, sebagian ulama menganggap qira’at mutawatir berjumlah tujuh, sementara sebagian lainnya menganggap sepuluh. Bagaimana pendapat Anda dalam masalah ini?

  3. Bagaimana kita menyikapi qira’at yang diriwayatkan secara ahad namun sesuai dengan rasm utsmani dan sesuai dengan kaidah bahasa Arab? Apakah boleh membaca Al-Quran dengan qira’at tersebut? Begitu pula dengan qira’at syadz yang diriwayatkan secara ahad tetapi tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam mushaf, bagaimana kita menyikapinya?

  4. Apakah Anda memiliki kecenderungan pendapat (tarjih) tertentu mengenai masalah tujuh huruf (al-ahruf as-sab’ah)?

  5. Saya memiliki pertanyaan lain, meskipun terkait dengan tafsir, dan saya harap tidak memberatkan Anda. Pertanyaan tersebut mengenai tafsir ayat yang mulia: (وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ). Sebagian tafsir yang saya baca menyatakan: boleh jika ما adalah mashdariyyah dan boleh juga jika ما adalah mawshulah. Bagaimana kita men-tarjih di antara keduanya di sini? Dan apa pengaruhnya terhadap mazhab-mazhab Islam terkait masalah Qadha’ dan Qadar?

Semoga Allah memberkati Anda dan membukakan karunia-Nya untuk Anda. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

  1. Apa yang Anda sebutkan mengenai teks dalam Asy-Syakhshiyyah Juz 3 tersebut mengandung kekurangjelasan (al-itibas). Hal itu telah ditinjau kembali dan dikoreksi menjadi sebagai berikut:

    "Keempat: Bahwa pengumpulan Al-Quran itu berbeda dengan penukilannya (naql) dari Rasulullah saw. Karena penukilan adalah mendengar langsung dari Rasulullah saw. secara lisan, dan inilah topik pembahasannya. Adapun pengumpulan ayat-ayat Al-Quran dalam satu mushaf, pembahasannya bukanlah pada statusnya sebagai Al-Quran, dan pengumpulan Al-Quran itu bukan penulisan dari hafalan para penghafal, melainkan merupakan pengumpulan lembaran-lembaran (suhuf) yang ditulis di hadapan Rasulullah saw., lalu menyusunnya satu demi satu dalam setiap surah sebagaimana yang ditetapkan oleh Rasulullah saw., serta mencocokkan apa yang ada pada para penghafal Al-Quran dengannya, kemudian menempatkannya dalam satu tempat..."

  2. Qira’at Mutawatir:

    a. Qira’at Sab’ah (Qira'at Tujuh) adalah mutawatir. Inilah yang dibaca oleh kaum Muslim sejak zaman Rasulullah saw. sampai waktu yang dikehendaki Allah. Qira’at inilah yang terhimpun dalam mushaf-mushaf Utsman r.a. baik secara lafaz maupun tulisan (rasm). Sejumlah tabi'in dan pengikut mereka dari kalangan ulama qira’at telah mengumpulkan qira'at ini beserta sanad-sanadnya, serta menetapkannya dalam kitab-kitab dengan merinci sanad yang sampai kepada mereka dan menguatkan segala hal yang berkaitan dengannya.

    Berikut adalah para imam pemilik Qira’at Sab’ah yang terkemuka:

    • Nafi' bin Abdurrahman bin Abi Nu'aim al-Laitsi (Maula mereka), Abu Ruwaim al-Muqri' al-Madani, wafat tahun 169 H di Madinah. Dua perawinya adalah "Qalun", wafat di Madinah sekitar tahun 220 H, dan "Warsh", wafat di Mesir tahun 197 H.
    • Abdullah bin Katsir Abu Ma'bad, maula Amru bin Alqamah al-Kinani ad-Dari al-Makki, lahir di Makkah tahun 45 H dan wafat di sana tahun 120 H. Dua perawinya: "Al-Bazzi", Ibnu Abi Bazzah muazin Makkah, wafat di Makkah tahun 250 H, dan "Qunbul" al-Makki al-Makhzumi, wafat di Makkah tahun 291 H.
    • Abu 'Amr bin al-Ala' al-Mazini, ahli qira'at penduduk Bashrah. Lahir di Makkah tahun 68 H atau 70 H, tumbuh di Bashrah, dan wafat di Kufah tahun 154 H. Dua perawinya: "Ad-Duri" (Ad-Dur adalah tempat di Baghdad), wafat tahun 246 H, dan "As-Susi", wafat tahun 261 H.
    • Abdullah bin 'Amir al-Yahshubi, imam penduduk Syam dalam hal qira'at. Ia termasuk kalangan tabi'in dan wafat di Damaskus tahun 118 H. Dua perawinya: Hisyam bin Ammar ad-Dimasyqi, wafat tahun 245 H, dan Ibnu Zakwan ad-Dimasyqi, lahir tahun 173 H dan wafat di Damaskus tahun 242 H.
    • Ashim bin Abi an-Najud al-Asadi (Maula mereka) al-Kufi, wafat pada akhir tahun 127 H. Dua perawinya: Syu'bah al-Kufi al-Asadi, wafat di Kufah tahun 194 H, dan Hafsh al-Asadi al-Bazzaz al-Kufi, wafat sekitar tahun 190 H.
    • Hamzah bin Habib az-Zayyat al-Kufi, lahir tahun 80 H dan wafat tahun 156 H di Hulwan. Dua perawinya: Khalaf bin Hisyam al-Bazzar, wafat di Baghdad tahun 229 H, dan Khallad bin Khalid al-Kufi, wafat di sana tahun 220 H.
    • Al-Kisa’i (disebut demikian karena ia berihram dengan mengenakan kain kisa’) al-Kufi, ahli qira'at dan ahli nahwu. Lahir sekitar tahun 120 H dan wafat di Ranbuwayh tahun 189 H. Dua perawinya: Abul Harits al-Laits bin Khalid al-Baghdadi, wafat tahun 240 H, dan Hafsh ad-Duri (perawi yang sama dari Abu 'Amr).

    Mushaf-mushaf yang dicetak saat ini umumnya mengikuti qira'at Hafsh dari Ashim dengan rasm yang sama seperti yang disalin oleh Utsman r.a. Ada pula mushaf lain yang dicetak sesuai qira'at Nafi' ("Warsh" atau "Qalun"), khususnya di beberapa wilayah Afrika.

    Di antara ulama yang terkenal mengumpulkan Qira’at Sab’ah adalah Imam Ahmad bin Musa bin al-Abbas, yang masyhur dengan nama Ibnu Mujahid (wafat 324 H). Ia mengkhususkan tujuh qira'at yang dikenal tersebut dan membukukannya dalam kitabnya: "As-Sab’ah fi al-Qira’at". Di sana ia menyebutkan tujuh ulama qira'at. Qira'at yang tujuh ini pun menempati posisinya dalam kodifikasi dan menjadi rujukan para penuntut ilmu qira'at. Ibnu Mujahid membangun pilihannya ini di atas syarat-syarat yang sangat ketat; ia tidak mengambil riwayat kecuali dari imam yang masyhur ketelitiannya (dhabith), kejujurannya, serta panjang usianya dalam menekuni ilmu qira'at, dengan adanya kesepakatan untuk mengambil dan menerima riwayat darinya. Dari situlah ia menetapkan qira'at tujuh imam yang telah kami sebutkan.

    b. Ketika Syamsuddin Abu al-Khair ibn al-Jazari, Muhammad bin Muhammad bin Yusuf (wafat 833 H) datang, ia meneliti sanad-sanad qira'at dan menemukan tiga qira'at lainnya yang ia pandang sama seperti Qira’at Sab’ah yang mutawatir, tidak menyalahi rasm utsmani. Ia menetapkannya dalam kitabnya "An-Nasyr fi al-Qira’at al-’Asyr" dengan menyebutkan tiga nama imam yang ia tambahkan, yaitu:

    • Abu Ja’far Yazid bin al-Qa’qa’ al-Madani (wafat 130 H).
    • Ya’qub bin Ishaq al-Hadhrami al-Kufi (wafat 205 H).
    • Khalaf bin Hisyam Abu Muhammad al-Bazzar al-Asadi al-Baghdadi (wafat 229 H).

    Perhatian saya terfokus pada Qira’at Sab’ah yang mutawatir, dan telah saya sebutkan dalam kitab saya "Taysīr al-Wushūl ila al-Ushūl" beserta sanad-sanad dan para perawinya. Saya belum mengkaji secara mendalam tiga qira'at lainnya yang disebutkan oleh Al-Jazari, meskipun Al-Jazari dan ulama lainnya menempatkannya setingkat dengan Qira’at Sab’ah yang mutawatir. Barangkali saya akan membahasnya secara rinci di masa mendatang, insya Allah. Di atas setiap orang yang berilmu, ada yang Maha Mengetahui.

  3. Adapun membaca Al-Quran dengan qira'at yang tidak mutawatir, baik yang sesuai dengan penulisan mushaf Utsmani maupun tidak, maka tidak boleh membacanya. Itu bukanlah Al-Quran. Al-Quran hanyalah apa yang dinukil secara mutawatir dari Rasulullah saw.

  4. Turunnya Al-Quran dalam tujuh huruf (sab’ah ahruf):

    Rasulullah saw. bersabda:

    إِنَّ هَذَا القُرْآنَ أُنْزِلَ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ، فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ "Sesungguhnya Al-Quran ini diturunkan dalam tujuh huruf, maka bacalah apa yang mudah darinya." (Muttafaq 'alayh)

    Beliau juga bersabda:

    أَقْرَأَنِي جِبْرِيلُ عَلَى حَرْفٍ فَرَاجَعْتُهُ، فَلَمْ أَزَلْ أَسْتَزِيدُهُ وَيَزِيدُنِي حَتَّى انْتَهَى إِلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ "Jibril membacakan kepadaku dalam satu huruf, lalu aku memintanya mengulanginya, maka aku senantiasa meminta tambahan kepadanya dan ia pun menambahinya hingga berakhir pada tujuh huruf." (HR Al-Bukhari)

    Para ulama berbeda pendapat mengenai apa yang dimaksud dengan "tujuh huruf". Sebagian mereka meneliti aspek-aspek perbedaan linguistik dalam qira'at mutawatir dan mengelompokkannya ke dalam tujuh kelompok (seperti aspek i'rab, penambahan dan pengurangan, mendahulukan dan mengakhirkan, penggantian huruf, serta jenis pelafalan seperti tarqiq, tafkhim, imalah, dan fath). Sebagian lainnya meneliti dialek-dialek Arab yang tidak keluar darinya qira'at mutawatir.

    Setelah saya mempelajari masalah ini, saya ber-tarjih bahwa tujuh huruf tersebut adalah bahasa-bahasa (dialek/lahjah) kabilah-kabilah Arab yang menjadi sumber lisan Arab, yang menjadi pusat persaingan kefasihan pada saat turunnya Al-Quran. Hal itu karena qira'at mutawatir tidak keluar dari bahasa (dialek) kabilah-kabilah ini, yaitu tujuh kabilah yang masyhur kefasihannya saat turunnya Al-Quran: (• Quraisy • Tamim • Qais • Asad • Hudzail • Sebagian Kinanah • Sebagian Thā'i).

    Inilah yang saya tarjih dalam masalah ini, yaitu bahwa makna tujuh huruf adalah dialek tujuh kabilah Arab yang telah disebutkan sebelumnya. Namun, ini tidak berarti boleh membaca Al-Quran pada setiap katanya dengan dialek tujuh kabilah tersebut, melainkan hanya pada apa yang telah sampai secara mutawatir dari Rasulullah saw. Sebab, membaca dengan selain yang mutawatir tidaklah diperbolehkan, karena yang tidak mutawatir bukanlah Al-Quran.

  5. Mengenai tafsir ayat:

    وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ "Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu." (QS Ash-Shaffat [37]: 96)

    Sesungguhnya ما di sini adalah ma mawshulah, artinya Allah Swt. menciptakan kalian dan menciptakan berhala-berhala yang kalian sembah. Teks ayat tersebut menunjukkan hal itu, di mana Allah Swt. berfirman:

    فَرَاغَ إِلَى آلِهَتِهِمْ فَقَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (91) مَا لَكُمْ لَا تَنْطِقُونَ (92) فَرَاغَ عَلَيْهِمْ ضَرْبًا بِالْيَمِينِ (93) فَأَقْبَلُوا إِلَيْهِ يَزِفُّونَ (94) قَالَ أَتَعْبُدُونَ مَا تَنْحِتُونَ (95) وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ "Kemudian ia pergi dengan diam-diam kepada berhala-berhala mereka; lalu ia berkata: 'Apakah kamu tidak makan?' Mengapa kamu tidak menjawab? Lalu dihadapinya berhala-berhala itu sambil memukulnya dengan tangan kanannya (dengan kuat). Kemudian betapa terkejutnya mereka (kaumnya) datang kepadanya dengan bergegas. Ibrahim berkata: 'Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat itu? Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu'." (QS Ash-Shaffat [37]: 91-96)

    Sangat jelas bahwa ayat (وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ) terletak setelah (قَالَ أَتَعْبُدُونَ مَا تَنْحِتُونَ), sehingga pembicaraan tersebut mengenai berhala-berhala.

    Adapun mereka yang menafsirkan ما sebagai mashdariyyah sehingga maknanya menjadi "Allah menciptakan kalian dan amal perbuatan kalian", lalu memahami bahwa Allah menciptakan perbuatan manusia; jika pemahaman mereka berhenti pada aspek penciptaan—dalam arti Allah menciptakan manusia dan menciptakan potensi untuk berbuat (yakni menciptakan energi melakukan perbuatan dalam diri manusia)—maka mereka tidaklah terlalu jauh melenceng. Akan tetapi, mereka menafsirkan "Allah menciptakan perbuatan kalian" dengan makna "memaksa kalian untuk melakukannya". Artinya, Allah Swt. memaksa kita atas seluruh perbuatan kita, sehingga kita tidak memiliki pilihan dalam melakukan apa pun, baik perbuatan baik maupun buruk. Tentu saja ini adalah pemahaman yang salah, karena ada perbuatan-perbuatan pilihan (ikhtiyariyyah) bagi manusia yang karenanya ia diberi pahala atau siksa. Maka, perkataan bahwa Allah Swt. memaksa kita untuk melakukan semua perbuatan tanpa adanya pilihan bagi kita adalah perkataan yang keliru.

    فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ "Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula." (QS Az-Zalzalah [99]: 7-8)

    Adapun topik Qadha’ dan Qadar serta hubungannya dengan firqah-firqah Islam, itu merupakan pembahasan yang panjang dan telah disebutkan rinciannya dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 1. Silakan rujuk kembali pada babnya. Semoga Allah senantiasa bersama Anda.

Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir

Link Jawaban dari Situs Web Amir

Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda