Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: - Waktu Melempar Jamarat bagi Jamaah Haji - Qurban dengan Anak Sapi yang Digemukkan - Hukum Qurban dengan Unggas

June 09, 2024
2296

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikih"

Jawaban Pertanyaan

1- Waktu Melempar Jamarat bagi Jamaah Haji 2- Qurban dengan Anak Sapi yang Digemukkan 3- Hukum Qurban dengan Unggas

Kepada Ameer Torman, Amjad al-Tamari, Haitham Abu Shkhaidem, Noman Almur


Pertanyaan Pertama: Waktu Melempar Jamarat bagi Jamaah Haji

Pertanyaan Ameer Torman

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Bagaimana kabar Anda, Amir kami? Saya berdoa kepada Allah agar Anda senantiasa dalam keadaan baik dan sehat, serta memohon kepada-Nya agar membukakan jalan bagi Anda dan mengalirkan kebaikan melalui tangan Anda.. Aamiin. Saya berniat, atas izin Allah, untuk menunaikan ibadah haji tahun ini dan saya memiliki pertanyaan. Terkait melempar jamarat, ada sebagian orang yang melempar pertama kali sebelum tengah malam, lalu tetap berada di tempat tersebut hingga lewat tengah malam kemudian melempar untuk kedua kalinya. Saya berpendapat bahwa hal itu keliru. Karena itu, menurut saya, jamaah haji seharusnya melempar sebelum matahari terbenam pada hari itu, lalu menunggu setelah matahari terbenam untuk melempar yang kedua kalinya, karena hari itu berakhir dengan terbenamnya matahari. Apakah ini benar?

Barakallahu fikum dan semoga Allah meluruskan langkah Anda di atas kebenaran.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sebagai permulaan, saya berdoa kepada Allah SWT agar memudahkan jalanmu, melancarkan urusanmu, menetapkan bagimu haji yang mabrur dan diterima, serta semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosamu karenanya.

Saya menyarankanmu sebelum memulai ibadah haji untuk mempelajari hukum-hukumnya dengan cermat. Buku-buku yang membahas hukum haji sangat banyak, dan terdapat pelajaran serta penjelasan yang memadai dari para ahli ilmu mengenai haji beserta hukum-hukumnya yang disertai gambar dan ilustrasi. Begitu pula, engkau dapat merujuk kepada para ahli di bidang ini selama pelaksanaan haji untuk menanyakan hal-hal yang sulit bagimu, karena mereka banyak tersedia di sana. Berikut adalah jawaban atas pertanyaanmu:

  1. Melempar jamarat dilakukan pada hari Nahar tanggal 10 Dzulhijjah (hari raya pertama), dan dilakukan juga pada tiga hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, yang merupakan hari raya kedua, ketiga, dan keempat. Melempar pada tanggal 13 Dzulhijjah (hari raya keempat) diperuntukkan bagi mereka yang tidak mengambil nafar awwal (tidak menyegerakan diri). Adapun bagi yang mengambil nafar awwal, maka pelemparannya dilakukan pada hari raya dan dua hari setelahnya dari hari-hari Tasyrik, yaitu tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah.

  2. Mengenai awal dan akhir waktu melempar, yang saya rajihkan (dan saya katakan rajih karena ada pendapat lain) adalah sebagai berikut:

    a- Awal Waktu Melempar:

    • Pada hari raya, pelemparan hanya dilakukan untuk Jamratul Aqabah al-Kubra saja dengan tujuh batu kecil, tidak melempar yang lainnya. Waktu yang paling utama untuk melemparnya adalah waktu dhuha pada hari Nahar sebagai bentuk tasabbu' (mengikuti contoh) Rasulullah ﷺ. Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Jabir RA, ia berkata:

      رَمَى النَّبِيُّ ﷺ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى وَرَمَى بَعْدَ ذَلِكَ بَعْدَ الزَّوَالِ

      "Nabi ﷺ melempar (jamrah) pada hari nahar di waktu dhuha, dan melempar setelah itu setelah matahari tergelincir (zawal)." (HR. Bukhari)

      Dalam riwayat Muslim:

      رَمَى رَسُولُ اللهِ ﷺ الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى وَأَمَّا بَعْدُ فَإِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ

      "Rasulullah ﷺ melempar jamrah pada hari nahar di waktu dhuha, adapun setelah itu maka jika matahari telah tergelincir." (HR. Muslim)

      Dan berdasarkan riwayat at-Tirmidzi dalam Sunan-nya dari Ibnu Abbas:

      أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَدَّمَ ضَعَفَةَ أَهْلِهِ وَقَالَ لَا تَرْمُوا الْجَمْرَةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ

      "Bahwa Nabi ﷺ mendahulukan orang-orang yang lemah dari keluarganya dan bersabda: 'Janganlah kalian melempar jamrah hingga matahari terbit'." (Abu Isa berkata: Hadits Ibnu Abbas ini adalah hadits hasan shahih).

    • Adapun pada tiga hari Tasyrik, yang saya rajihkan mengenai awal waktu melempar adalah setelah matahari tergelincir (ba'da zawal), hal ini berdasarkan:

      • Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Jabir RA yang telah disebutkan di atas.
      • Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Aisyah RA, ia berkata:

      أَفَاضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ مِنْ آخِرِ يَوْمِهِ حِينَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مِنًى فَمَكَثَ بِهَا لَيَالِيَ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ يَرْمِي الْجَمْرَةَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ كُلُّ جَمْرَةٍ بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ مَعَ كُلِّ حَصَاةٍ وَيَقِفُ عِنْدَ الْأُولَى وَالثَّانِيَةِ فَيُطِيلُ الْقِيَامَ وَيَتَضَرَّعُ وَيَرْمِي الثَّالِثَةَ وَلَا يَقِفُ عِنْدَهَا

      "Rasulullah ﷺ melakukan ifadhah pada akhir harinya ketika shalat Zhuhur, kemudian kembali ke Mina dan tinggal di sana selama malam-malam hari Tasyrik. Beliau melempar jamrah apabila matahari telah tergelincir, setiap jamrah dengan tujuh batu kecil, beliau bertakbir pada setiap batu, dan berdiri di jamrah pertama dan kedua dengan berdiri yang lama sambil berdoa dengan penuh ketundukan, dan melempar jamrah ketiga namun tidak berdiri di sana."

      • Disebutkan dalam al-Mughni karya Ibnu Qudamah (3/399) – Fasal: Melempar pada hari nafar sebelum zawal dan pada hari-hari Tasyrik setelah zawal: "Fasal: Dan tidaklah melempar pada hari-hari Tasyrik kecuali setelah zawal. Jika melempar sebelum zawal, maka ia harus mengulanginya. Hal ini ditegaskan oleh beliau. Dan diriwayatkan pula dari Ibnu Umar. Pendapat ini juga dipegang oleh Malik, ats-Tsauri, asy-Syafi'i, Ishaq, dan Ashabur Ra'yi. Diriwayatkan dari al-Hasan dan Atha', hanya saja Ishaq dan Ashabur Ra'yi memberi keringanan (rukhshah) dalam melempar pada hari nafar sebelum zawal, namun tidak boleh beranjak (nafar) kecuali setelah zawal...

        Bagi kami (hujjah kami) adalah bahwa Nabi ﷺ hanyalah melempar setelah zawal; berdasarkan perkataan Aisyah: 'Beliau melempar jamrah apabila matahari telah tergelincir'. Dan perkataan Jabir mengenai sifat haji Nabi ﷺ: 'Aku melihat Rasulullah ﷺ melempar jamrah pada waktu dhuha hari Nahar, dan melempar setelah itu setelah matahari tergelincir'. Padahal Nabi ﷺ telah bersabda: 'Ambillah dariku manasik kalian'. Ibnu Umar berkata: 'Kami menunggu waktu matahari tergelincir, barulah kami melempar'. Dan kapan pun melempar setelah zawal maka itu sah, namun yang dianjurkan adalah bersegera melakukannya saat matahari tergelincir, sebagaimana dikatakan Ibnu Umar. Ibnu Abbas berkata: 'Bahwa Rasulullah ﷺ melempar jamarat apabila matahari telah tergelincir, dalam ukuran waktu sekiranya jika selesai melempar beliau shalat Zhuhur'. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah]." Selesai.

    b- Adapun mengenai akhir waktu melempar, yang saya rajihkan adalah sebagai berikut:

    • Waktu melempar Jamratul Aqabah berlangsung dari (waktu dhuha) hari Nahar (hari raya pertama) hingga fajar hari raya kedua. Hal ini karena Nabi ﷺ membolehkan melempar pada malam hari. Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: "Nabi ﷺ ditanya pada hari Nahar di Mina, lalu beliau bersabda: 'Tidak ada dosa (la haraj)'. Seorang pria bertanya: 'Aku mencukur sebelum menyembelih?', Beliau bersabda: 'Sembelihlah dan tidak ada dosa'. Pria lain berkata: 'Aku melempar setelah masuk waktu sore', beliau bersabda: 'Tidak ada dosa'." Begitu pula ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir mengeluarkan riwayat dari Atha' dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ memberi keringanan bagi para penggembala untuk melempar pada malam hari. Malam itu berakhir dengan masuknya waktu fajar.
    • Adapun akhir waktu melempar pada hari-hari Tasyrik adalah fajar hari berikutnya, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas di atas yang membolehkan melempar di sore hari (termasuk malam). Dan malam berakhir dengan masuknya fajar.

    c- Dikecualikan dari hal itu adalah hari raya ketiga bagi mereka yang mengambil nafar awwal, maka akhir waktu melempar adalah sebelum matahari terbenam. Hal ini agar tidak masuk ke hari keempat Idul Adha sementara ia masih di Mina, karena jika matahari terbenam pada hari ketiga sementara ia belum meninggalkan Mina, maka ia wajib menetap di Mina hingga hari keempat. Dikecualikan juga hari keempat Idul Adha, di mana akhir waktu melempar adalah sebelum matahari terbenam karena itu adalah hari terakhir pelemparan.

  3. Berdasarkan penjelasan di atas, maka skenario yang disebutkan dalam pertanyaanmu tidak relevan. Engkau mengatakan: "ada sebagian orang yang melempar pertama kali sebelum tengah malam dan tetap di tempat tersebut hingga lewat tengah malam kemudian melempar untuk kedua kalinya...", jelas yang engkau maksud adalah melempar pada hari-hari Tasyrik:

    a- Skenario pertamamu: Melempar sebelum tengah malam tanggal 11 Dzulhijjah untuk pelemparan hari Tasyrik pertama. Pelemparan ini sah. Namun, pelemparannya setelah tengah malam tanggal 11 Dzulhijjah untuk hari ke-12 Dzulhijjah adalah tidak sah karena dilakukan sebelum zawal (tergelincirnya matahari) tanggal 12 Dzulhijjah. Demikian pula untuk hari-hari Tasyrik lainnya.

    b- Skenario keduamu: Melempar sebelum matahari terbenam tanggal 11 Dzulhijjah untuk hari Tasyrik pertama. Pelemparan ini sah. Namun, pelemparannya setelah matahari terbenam tanggal 11 Dzulhijjah untuk hari ke-12 Dzulhijjah adalah tidak sah karena dilakukan sebelum zawal tanggal 12 Dzulhijjah. Demikian pula untuk hari-hari Tasyrik lainnya.

Dengan demikian, akhir waktu melempar pada hari Nahar dan hari-hari Tasyrik adalah sebagaimana yang telah kami jelaskan pada poin (2-b) di atas.

Saya berharap masalah ini sekarang sudah menjadi jelas.

============

Pertanyaan Kedua: Qurban dengan Anak Sapi yang Digemukkan

Pertanyaan Amjad al-Tamari

Amir kami yang tercinta, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya berdoa kepada Allah agar Anda senantiasa dalam keadaan sehat dan afiat.

Pertanyaan saya: Apakah sah berqurban dengan anak sapi yang digemukkan jika usianya kurang dari dua tahun?

Pertanyaan Haitham Abu Shkhaidem

Assalamu’alaikum.

Apakah boleh berqurban dengan anak sapi yang digemukkan yang usianya kurang dari dua tahun?

Jawaban:

Pertanyaan kalian berdua adalah mengenai topik yang sama, berikut jawabannya:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

  1. Qurban adalah ibadah dan Rasulullah ﷺ telah menjelaskan syarat serta hukum-hukumnya. Di antara syarat qurban adalah usianya. Rasulullah ﷺ bersabda:

    لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

    "Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (telah cukup umur), kecuali jika hal itu sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza'ah dari domba." (HR. Muslim)

    Musinnah untuk sapi adalah yang telah mencapai usia dua tahun atau lebih. Pernyataan adanya ijma' ulama bahwa qurban sapi sah meskipun di bawah usia dua tahun jika kondisinya gemuk dan banyak dagingnya adalah pernyataan yang tidak benar. Tidak ada yang berpendapat bolehnya qurban sapi yang kurang dari dua tahun jika banyak dagingnya kecuali segelintir ahli fatwa di zaman sekarang, dan fatwa mereka ini menyelisihi dalil serta menyelisihi apa yang diadopsi dari pendapat para mujtahid ulama salafus shalih.

    Ketentuan dan kadar syariat adalah ketetapan syara' yang tidak bersifat mu'allal (tidak memiliki alasan rasional/illat), sehingga yang diperhatikan adalah ketetapan atau kadarnya tanpa mencari-cari alasan. Hadits Rasulullah ﷺ sangat jelas: "Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah", dan musinnah pada sapi adalah yang telah mencapai usia dua tahun dan masuk tahun ketiga. Larangan di sini bersifat tegas (jazim), dan indikasi ketegasannya jelas dalam teks yaitu adanya pengecualian bagi orang yang kesulitan untuk menyembelih jadza'ah domba (domba usia minimal 6 bulan).

    Maka menyembelih qurban adalah ibadah yang bersifat tawqifiyyah, sebagaimana ibadah-ibadah lainnya yang dilakukan sesuai dengan syarat dan sebabnya yang telah dijelaskan oleh Syara'. Syarat-syarat tersebut tidak bersifat mu'allal (tidak dinalar illatnya) dan qurban tidak sah kecuali sesuai dengan ketentuan tersebut.

  2. Disebutkan dalam kitab al-Mafahim hal. 34: "Sistem-sistem Islam adalah hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan ibadah, akhlak, makanan, pakaian, muamalah, dan sanksi (uqubat). Hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan ibadah, akhlak, makanan, dan pakaian tidak memiliki illat (tidak mu'allal). Nabi ﷺ bersabda: 'Khamar diharamkan karena zatnya'. Adapun hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan muamalah dan sanksi, maka hukum-hukum tersebut memiliki illat, karena hukum syara' di dalamnya dibangun di atas suatu illat yang menjadi pendorong pensyariatan hukum tersebut. Banyak orang terbiasa memberikan illat pada semua hukum dengan asas kemanfaatan (naf'iyah), karena terpengaruh oleh kepemimpinan intelektual Barat dan peradaban Barat yang menjadikan manfaat semata sebagai asas bagi seluruh perbuatan. Hal ini bertentangan dengan kepemimpinan intelektual Islam yang menjadikan ruh sebagai asas bagi seluruh perbuatan, dan menjadikan perpaduannya dengan materi sebagai pengendali perbuatan. Atas dasar ini, maka hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan ibadah, akhlak, makanan, dan pakaian sama sekali tidak memiliki illat, karena memang tidak ada illat untuk hukum-hukum ini. Hukum-hukum tersebut diambil sebagaimana yang terdapat dalam nash dan tidak dibangun di atas suatu illat sama sekali. Maka shalat, puasa, haji, zakat, tata cara shalat dan jumlah rakaatnya, masya'ir haji, kadar zakat, dan yang serupa dengan itu diambil secara tawqifi sebagaimana yang datang (dalam nash), dan diterima dengan sikap tunduk serta pasrah tanpa melihat illat-nya, bahkan tidak boleh dicari-cari illat-nya..."

Dengan demikian, usia hewan qurban tidak boleh dilanggar, baik anak sapi itu sangat gemuk maupun tidak, karena nash menyebutkan usia tanpa menyebutkan illat, sehingga hal itu bersifat mengikat.

=============

Pertanyaan Ketiga: Hukum Qurban dengan Unggas

Pertanyaan Noman Almur

Assalamu’alaikum...

Apa hukum qurban dengan unggas... mengingat ada perkataan dari Sayyidina Bilal tentang berqurban dengan seekor ayam jantan (jago)?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pertama: Qurban adalah nusuk (ibadah penyembelihan) dan syiar dari syiar-syiar Islam. Qurban harus dilaksanakan sesuai dengan dalil-dalil syara' yang ada tanpa keluar darinya. Melalui pelacakan dalil-dalil syara' terkait, menjadi jelas hal-hal berikut:

  1. Al-Qur'an al-Karim menyebutkan nusuk (sembelihan) dikaitkan dengan bahimatul an'am (hewan ternak), yaitu dalam firman Allah SWT:

    وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

    "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. al-Hajj [22]: 34)

    Disebutkan dalam Tafsir al-Qurthubi mengenai ayat ini sebagai berikut: "Firman Allah SWT: (Walikulli ummatin ja’alna mansakan liyadzkurūsmallāhi ‘alā mā razaqahum min bahīmatil-an’ām...) ketika Allah menyebutkan tentang binatang-binatang sembelihan, Dia menjelaskan bahwa tidak ada satu umat pun yang luput darinya. Mansak adalah penyembelihan dan pengaliran darah, demikian menurut Mujahid. Dikatakan: nasaka jika ia menyembelih. Binatang sembelihan disebut nasīkah, jamaknya nusuk... Al-Azhari berkata: bahwa ayat ini menunjukkan tempat menyembelih (nahr) dalam konteks ini... Jelas dari tafsir ayat yang mulia ini bahwa nusuk yang paling kuat adalah penyembelihan, dan itu berasal dari bahimatul an'am. Ayat ini memberikan isyarat bahwa syiar tersebut dilakukan dengan menyembelih bahimatul an'am, artinya yang sah dalam syiar dan nusuk ini adalah menyembelih bahimatul an'am. Hal ini berlaku pula pada qurban dalam kapasitasnya sebagai nusuk dan syiar."

  2. Semua nash syara' yang berbicara tentang hewan qurban yang dipersembahkan oleh Rasulullah ﷺ maupun para sahabat beliau, semuanya terbatas pada bahimatul an'am. Sebagai contoh:

    • Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik RA, ia berkata: "Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor domba jantan, dan aku pun berkurban dengan dua ekor domba jantan."
    • Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah ﷺ "mendatangi dua ekor domba jantan yang bertanduk dan berwarna putih bercampur hitam, lalu beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri."
    • Dalam Shahih Bukhari juga dari Aisyah RA: "Rasulullah ﷺ berkurban atas nama istri-istrinya dengan sapi."
    • Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits riwayat at-Tirmidzi: "Tidak ada amal anak Adam pada hari Nahar yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah (menyembelih qurban)..."

    Kenyataan bahwa penyembelihan qurban pada masa Nabi ﷺ terbatas pada bahimatul an'am saja, menunjukkan bahwa selain bahimatul an'am tidak sah dalam qurban.

  3. Nash syara' yang datang mengenai syarat-syarat qurban baik dari segi usia, kesehatan anggota tubuh, dan lainnya, semuanya datang terkait bahimatul an'am. Tidak ada satu pun nash syara' yang menetapkan syarat pada selain bahimatul an'am. Contohnya riwayat Muslim dari Jabir: "Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah...". Juga riwayat mengenai larangan hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, dan sangat kurus.

    a- Semua hadits ini berbicara tentang bahimatul an'am, dan tidak ada pembicaraan tentang hewan lain atau unggas. Hadits-hadits ini menjelaskan kemujmalam firman Allah: "Maka shalatlah untuk Tuhanmu dan menyembelihlah (nahr)." Maka tidak boleh beralih kepada selain bahimatul an'am dalam qurban karena hal itu tidak termasuk dalam penjelasan (bayan) syariat.

    b- Persyaratan usia pada bahimatul an'am dan syarat bebas dari cacat menunjukkan bahwa jika hewan dari jenis bahimatul an'am saja tidak memenuhi syarat tersebut maka tidak sah sebagai qurban, apalagi hewan yang bukan jenis bahimatul an'am yang sama sekali tidak ada dalilnya?! Ini menunjukkan bahwa selain bahimatul an'am lebih tidak sah lagi.

Kedua: Adapun argumen yang digunakan oleh Ibnu Hazm mengenai bolehnya berkurban dengan selain bahimatul an'am, maka hal itu tidak dapat dijadikan hujjah (argumen). Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla menyatakan bahwa qurban boleh dengan setiap hewan yang dimakan dagingnya baik berkaki empat maupun burung/unggas, seperti kuda, unta, sapi liar, ayam jantan, dan semua burung.

  1. Argumen Ibnu Hazm dengan melakukan amal qurbah (pendekatan diri) dengan apa yang dimudahkan dalam qurban tidaklah tepat, karena Syara' telah menjelaskan hukum qurban dan dengan hewan apa ia dilakukan. Begitu pula argumennya dengan hadits keutamaan orang yang datang awal untuk shalat Jumat (yang menyebutkan kurban unta, sapi, domba, ayam, hingga telur). Hadits tersebut bukan tentang penyembelihan nusuk, melainkan tentang mendekatkan diri kepada Allah dengan sedekah apa pun. Buktinya adalah penyebutan telur di akhir hadits. Padahal telur jelas tidak termasuk qurban karena qurban mensyaratkan pengaliran darah.

  2. Adapun argumennya dengan apa yang dinukil dari Bilal RA: "Aku tidak peduli seandainya aku berkurban dengan seekor ayam jantan, dan sekiranya aku mengambil uang harga qurban lalu aku sedekahkan kepada orang miskin yang sangat membutuhkan, itu lebih aku sukai daripada berkurban." Ini pun argumen yang tidak pada tempatnya. Perkataan Bilal tidak cukup kuat untuk menentang dalil dari perkataan dan perbuatan Nabi ﷺ, serta apa yang dinukil dari seluruh sahabat lainnya yang berkurban hanya dengan bahimatul an'am. Lagipula, Bilal tidak pernah benar-benar berkurban dengan ayam, dan perkataannya itu bukan dalam bab menjelaskan apa yang sah dalam qurban, melainkan untuk menjelaskan ketidakwajibannya dan bahwa sedekah menurut pendapatnya lebih utama, sebagaimana jelas dalam perkataannya tersebut.

  3. Demikian pula argumen Ibnu Hazm tentang Ibnu Abbas yang membeli daging seharga dua dirham lalu berkata "ini adalah qurban Ibnu Abbas". Jelas ini tidak tepat karena apa yang dilakukan Ibnu Abbas bukan qurban menurut urf syara'. Hewan qurban harus disembelih, sedangkan membeli daging dari pasar dan membagikannya tidak dianggap sebagai qurban secara syar'i dan tidak menempati posisi qurban, melainkan itu adalah salah satu jenis sedekah.

Berdasarkan hal tersebut, kita dapat mengatakan dengan keyakinan besar bahwa qurban tidak sah dengan unggas, dan secara syar'i qurban hanya boleh dengan bahimatul an'am (unta, sapi, dan kambing/domba) sesuai syarat-syarat yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syara'.

Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah

02 Dzulhijjah 1445 H 08 Juni 2024 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda