Saudara yang mulia, setelah salam,
Berikut adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut:
Pertanyaan Pertama: Bertransaksi dengan uang kertas
Jawaban: Ya, terhadap uang kertas berlaku ketentuan yang berlaku pada emas dan perak dalam hal riba dan hukum-hukum mata uang (naqd) lainnya. Hal itu karena terwujudnya illat (naqdiyah, yaitu penggunaannya sebagai harga dan upah) pada uang kertas ini menjadikannya mengambil hukum-hukum mata uang (naqd).
Oleh karena itu, pembelian jenis-jenis barang ribawi (ashnaf ribawiyah) dengan uang kertas ini berlaku padanya apa yang tercantum dalam hadis (yadan bi yadin), yakni bukan utang (kredit).
Pembahasannya adalah sebagai berikut:
1 - Rasulullah saw. bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama, dan dari tangan ke tangan (tunai). Jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dari tangan ke tangan (tunai)." (HR Bukhari dan Muslim dari jalur Ubadah bin ash-Shamit ra.)
Teks tersebut jelas ketika jenis-jenis barang ribawi ini berbeda, maka penjualannya adalah "sesuka kalian", artinya kesamaan jumlah (mislan bi mislin) bukan lagi syarat, namun serah terima secara langsung (taqabudh) tetap menjadi syarat. Lafaz al-ashnaf (jenis-jenis) bersifat umum mencakup seluruh jenis barang ribawi dan tidak ada yang dikecualikan darinya kecuali dengan dalil (nas). Selama tidak ada dalil, maka hukumnya adalah boleh (menukar) gandum dengan jelai, atau gandum dengan emas, atau jelai dengan perak, atau kurma dengan garam, atau kurma dengan emas, atau garam dengan perak... dan seterusnya, berapapun perbedaan nilai tukar dan harganya, namun harus yadan bi yadin (tunai) bukan utang. Apa yang berlaku pada emas dan perak juga berlaku pada uang kertas karena adanya kesamaan illat (naqdiyah, yaitu penggunaannya sebagai harga dan upah).
2 - Terdapat pengecualian dari (kewajiban serah terima langsung saat menjual jenis barang ribawi dan tidak sahnya utang) dalam kondisi gadai (rahn), berdasarkan hadis Rasulullah saw.:
اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَأَعْطَاهُ دِرْعًا لَهُ رَهْنًا
"Rasulullah saw. membeli makanan dari seorang Yahudi secara tempo (utang) dan beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan (gadai)."
Artinya, Rasulullah saw. membeli makanan secara utang namun dengan adanya gadai. Makanan mereka saat itu termasuk jenis barang ribawi. Sebagaimana dalam hadis:
الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الشَّعِيرَ
"Makanan dengan makanan harus semisal dengan semisal, dan makanan kami saat itu adalah jelai." (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Muslim dari jalur Mu’ammar bin Abdullah). Berdasarkan hal ini, boleh membeli jenis barang ribawi secara utang jika ada sesuatu yang digadaikan kepada penjual hingga harga (pembayarannya) diserahkan.
3 - Di antara para fuqaha ada yang membolehkan pembelian jenis barang ribawi secara utang, namun tanpa dalil yang dianggap (mu'tabar) baik dari Al-Kitab, As-Sunnah, Ijma Sahabat, maupun Qiyas. Bahkan sebagian dari mereka mengatakannya "berdasarkan kesepakatan ulama" (ittifaqul ulama) sebagaimana tercantum dalam Subulus Salam Syarah Bulughul Maram. Akan tetapi, "kesepakatan ulama" ini tidak dianggap sebagai dalil yang dapat dijadikan hujah bagi kami.
Kesimpulannya: Pendapat yang kuat (rajih) adalah tidak boleh membeli jenis barang ribawi secara utang. Bagi siapa saja yang ingin membeli namun tidak memiliki uang, ia dapat meminjam uang dari seseorang dan menggunakannya untuk membeli barang ribawi yang ia inginkan secara yadan bi yadin (tunai).
Pertanyaan Kedua: Apakah boleh bertransaksi secara tidak langsung dengan Syirkah Musahamah (perusahaan saham), misalnya dengan toko yang membeli barang dari Syirkah Musahamah?
Jawaban Kedua: Bertransaksi secara langsung dengan Syirkah Musahamah adalah haram, karena akad Syirkah Musahamah adalah batil. Oleh karena itu, perusahaan tersebut tidak memiliki kewenangan (shalahiyah) untuk melakukan akad. Adapun jika pihak lain membeli barang dari Syirkah Musahamah kemudian ia ingin menjualnya kepada orang lain, maka penjualannya kepada mereka adalah sah, dan dosanya ditanggung oleh pihak yang membeli secara langsung dari Syirkah Musahamah tersebut, karena keharaman tidak berkaitan dengan dua tanggungan (dzimmataini).
Pertanyaan Ketiga: Seorang pria terikat kontrak dengan perusahaan milik negara untuk memasok barang-barang halal, kemudian perusahaan ini berubah menjadi Syirkah Musahamah. Apakah ia boleh melanjutkan kontraknya atau tidak?
Jawaban Ketiga: Jika akad perusahaan berubah dari sah (shahih) menjadi batil, maka bertransaksi dengan perusahaan tersebut dalam kondisi ini menjadi batil. Maka orang yang sebelumnya terikat kontrak dengan perusahaan tersebut saat masih milik negara, wajib mengakhiri kontraknya ketika perusahaan tersebut berubah menjadi Syirkah Musahamah.
Terimalah salam hormat saya.
11/07/2004 M.
Saudara Anda