Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Zakat dan Mata Uang Kertas

March 16, 2018
6156

(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikih")

Jawaban Pertanyaan Zakat dan Mata Uang Kertas

Kepada: Hisham Jaawan - Mohammad Alissa - Said Ghorzi - Abu Ahmad - Ayman Mahmoud Hamdi - Ashraf Majed Khalil Ibrahim

Pertanyaan dari:

1- Hisham Jaawan Jika saya memiliki sejumlah uang, apakah saya membandingkannya dengan nisab emas atau perak... maksud saya, berapakah nisab mata uang lokal?

2- Mohammad Alissa Apakah ada zakat dalam perdagangan properti (real estate)?

3- Said Ghorzi Ada persoalan lain, yaitu apakah boleh bertransaksi dengan mata uang kertas yang beredar di tempat kami? Sebab, para ulama salaf tidak membolehkan bertransaksi dengannya karena tidak sesuai dengan definisi mata uang menurut Abu Bakar ash-Shiddiq. Telah tampak jelas bagi kami bahayanya dengan munculnya inflasi, yang merupakan hasil dari mata uang kertas. Nilainya akan hilang seiring hilangnya negara yang menjaminnya, berbeda dengan emas dan perak. Bukti terbaik adalah meskipun Daulah Utsmaniyah runtuh pada abad kedua puluh, penjajah merampas seluruh mata uangnya di negara-negara jajahannya seperti Aljazair, Tunisia, Libya, dan Maroko. Seorang peneliti Spanyol menegaskan bahwa umat Islam tidak akan bangkit kecuali dengan mengikuti metode ekonomi yang sukses, dan ekonomi umat tidak akan sukses kecuali dengan menghidupkan kembali Dinar emas dan Dirham perak Islam.

4- Abu Ahmad Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, apakah zakat ditunaikan jika mencapai nisab emas atau perak? Yang terakhir diperkirakan seribu Dinar Yordania dan emas dua setengah ribu? Salam.

5- Ayman Mahmoud Hamdi At-Thamaniyyah (sifat moneter/harga) adalah illat akliyah (rasional), apakah tepat memasukkannya ke dalam hukum-hukum syariat?

6- Ashraf Majed Khalil Ibrahim Jika Anda memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (haul), maka di dalamnya ada zakat lima dirham. Apakah yang dimaksud di sini adalah sedekah ar-riqqah atau nisab zakat 200 dirham?

Jawaban atas keenam pertanyaan tersebut karena memiliki keterkaitan dengan topik yang sama:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

1- Nisab emas adalah dua puluh dinar yang setara dengan "85 gram emas". Hal ini karena satu dinar sama dengan 4,25 gram emas, sehingga jika dikalikan dua puluh dinar maka nisabnya adalah "85 gram emas". Nisab perak adalah dua ratus dirham yang setara dengan "595 gram perak" karena satu dirham beratnya "2,975 gram perak", maka jika dikalikan dua ratus dirham nisabnya menjadi "595 gram perak"... Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam Al-Amwal dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيْسَ فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالا مِنَ الذَّهَبِ، وَلَا فِي أَقَلَّ مِنْ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ صَدَقَةٌ

"Tidak ada sedekah (zakat) pada emas yang kurang dari dua puluh mitsqal, dan tidak ada pula pada perak yang kurang dari dua ratus dirham."

Dan apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Yahya bin Umarah bin Abi al-Hasan: Bahwa ia mendengar Abu Sa’id radhiyallahu 'anhu berkata: Nabi ﷺ bersabda:

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ

"Tidak ada sedekah (zakat) pada perak yang kurang dari lima uqiyah."

Dan jumlahnya jika dihitung adalah dua ratus dirham; karena setiap uqiyah adalah empat puluh dirham.

2- Jika emas telah mencapai nisab "85 gram" atau perak telah mencapai nisab "595 gram", maka belum wajib zakat padanya hingga berlalu satu tahun (haul) sejak tercapainya nisab tersebut. Artinya, perhitungan tahun dimulai sejak hari di mana emas atau perak tersebut mencapai nisab. Perhitungannya menggunakan kalender Hijriah. Jika harta mencapai nisab pada tanggal sepuluh Muharram misalnya, maka zakat wajib dikeluarkan pada harta tersebut ketika tiba tanggal sepuluh Muharram pada tahun Hijriah berikutnya... Hal ini berdasarkan riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar, ia berkata: "Siapa saja yang mendapatkan harta, maka tidak ada zakat padanya hingga berlalu satu tahun (haul) di sisi pemiliknya." Besarnya zakat yang wajib pada emas dan perak adalah seperempat puluh (2,5%). Dari nisab perak adalah lima dirham yaitu "14,875 gram" perak dan dari nisab emas adalah setengah dinar yaitu "2,125 gram" emas. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Majah dari Abdullah bin Waqid, dari Ibnu Umar dan Aisyah, bahwa Nabi ﷺ:

كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ، وَمِنَ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا

"Beliau mengambil dari setiap dua puluh dinar atau lebih, sebanyak setengah dinar, dan dari empat puluh dinar sebanyak satu dinar."

Dan berdasarkan riwayat Tirmidzi dari Ali, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

فَهَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ: مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمًا، وَلَيْسَ فِي تِسْعِينَ وَمِائَةٍ شَيْءٌ، فَإِذَا بَلَغَتْ مِائَتَيْنِ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ

"Berikanlah sedekah perak (ar-riqqah): dari setiap empat puluh dirham, satu dirham. Dan tidak ada zakat pada seratus sembilan puluh dirham, namun jika telah mencapai dua ratus dirham maka di dalamnya ada zakat lima dirham."

3- Sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, zakat wajib pada emas dan perak jika telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul) atas nisab tersebut. Zakat dikeluarkan dari seluruh jumlah harta tersebut, bukan hanya dari kelebihan di atas nisab saja. Misalnya, siapa yang memiliki "170 gram" emas dan telah berlalu satu tahun, maka ia mengeluarkan zakat dari "170 gram" tersebut, yaitu seperempat puluh dari "170 gram" yakni: "4,25 gram" emas (setara satu dinar penuh), dan ia tidak hanya mengeluarkan zakat dari "85 gram" yang melebihi nisab saja (yaitu 2,125 gram emas atau setengah dinar)... Demikian pula halnya dengan perak, wajib mengeluarkan seperempat puluh dari seluruh jumlah harta selama telah mencapai nisab dan berlalu satu tahun.

4- Hukum zakat pada emas dikhususkan untuk emas murni "24 karat", demikian pula hukum zakat pada perak dikhususkan untuk perak murni. Jika emas dicampur dengan bahan lain atau perak dicampur dengan bahan lain, maka berat bahan campuran tersebut dikurangi sehingga sisa berat emas murninya mencapai nisab. Jika seseorang memiliki "85 gram" emas kadar "18" karat, maka ia belum dianggap memiliki nisab karena kandungan emas murninya kurang dari 85 gram... Jadi, zakat satu batangan emas 24 karat berbeda dengan zakat emas 18 karat dengan berat yang sama. Emas murni harus diperkirakan saat menghitung nisab. Nisab emas 24 adalah 85 gram, tetapi nisab emas 18 lebih dari itu karena bercampur dengan bahan non-emas sebanyak seperempat bagian. Artinya, emas kadar 18 mengandung emas murni setara tiga perempat dari emas 24 karat. Oleh karena itu, nisab emas 18 adalah satu sepertiga kali dari nisab emas murni, yaitu 113,33 gram. Dengan demikian, orang yang memiliki 85 gram emas murni 24 dianggap telah memiliki nisab, dan jika berlalu satu tahun ia membayar zakatnya 2,5% dari beratnya. Namun, orang yang memiliki 85 gram emas 18 belum mencapai nisab sampai ia memiliki 113,33 gram, dan jika berlalu satu tahun ia membayar zakatnya 2,5% dari beratnya. Di sini jelas bahwa patokan dalam zakat adalah emas murninya.

5- Zakat adalah ibadah individual, maka tidak wajib pada harta seorang muslim sampai hartanya mencapai nisab secara mandiri. Jika seorang suami memiliki 60 gram emas dan istrinya memiliki 60 gram emas, maka tidak wajib zakat baik atas suami maupun istri, meskipun total gabungan harta mereka melebihi nisab. Zakat baru wajib jika harta salah satu dari mereka mencapai nisab secara terpisah. Jika harta suami bertambah hingga memiliki 120 gram emas misalnya, maka wajib zakat pada hartanya tersebut, dan tidak digabungkan dengan harta istrinya yang "60 gram" emas.

6- Jika harta yang akan dizakati berupa mata uang wajib (nuqud ilzamiyyah) atau barang dagangan (urudh tijarah), maka nilainya ditaksir dengan salah satu dari dua nisab (emas atau perak). Jika kedua nisab tersebut berbeda nilainya sebagaimana terjadi saat ini, di mana nisab perak jauh lebih rendah nilainya dibandingkan nisab emas, maka pendapat yang saya pegang adalah penaksiran dilakukan dengan nisab yang paling rendah, yaitu dengan nisab perak bukan nisab emas. Saya katakan dengan nisab yang terendah karena jika seseorang telah mencapai nisab yang lebih rendah, maka ia telah menjadi ahli zakat (muzaki), sehingga tidak boleh melampauinya demi menunggu nisab yang lebih tinggi. Sebaliknya, ia harus mencatat tanggal saat ia mulai menjadi ahli zakat tersebut, kemudian setelah berlalu satu tahun ia membayar zakatnya. Hal ini karena zakat adalah hak bagi fakir dan miskin...

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin..." (QS At-Taubah [9]: 60)

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ * لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

"Dan orang-orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan yang tidak meminta." (QS Al-Ma’arij [70]: 24-25)

Dan Nabi ﷺ bersabda:

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

"Maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." (HR Al-Bukhari)

Oleh karena itu, kemaslahatan pemilik hak (mustahik) itulah yang dipertimbangkan. Berdasarkan hal ini, nisab ditaksir dengan nilai yang lebih rendah, yang berarti ditaksir dengan nisab perak. Inilah pendapat saya, wallahu a'lam wa ahkam.

7- Adapun mengapa uang kertas harus dizakati, itu disebabkan oleh illat syar'iyyah yang digali dari nash-nash. Illat syar'iyyah ada empat macam sebagaimana disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz III pada bab "Adillatul Illah":

(Tampak jelas dari penelaahan terhadap nash-nash syara' dalam Al-Kitab dan As-Sunnah bahwa nash syara' menunjukkan illat melalui: baik secara eksplisit (sharahatan), implisit (dalalatan), ekstraksi (istinbathan), atau analogi (qiyasan). Tidak ada penunjukan apapun atas illat syar'iyyah dari syara', yakni dari nash-nash yang dianggap sebagai nash syara', selain dari empat keadaan ini saja.

Nash syara' adakalanya menunjukkan illat secara eksplisit di dalam nash, adakalanya menunjukkan illat secara dalalah (makna yang tersirat), yakni lafaz-lafaz nash atau struktur atau urutannya menunjukkannya. Adakalanya digali secara istinbath dari satu nash atau dari berbagai nash tertentu yang dipahami dari kandungan maknanya yang spesifik—bukan dari keseluruhannya—bahwa sesuatu itu adalah illat. Dan adakalanya secara qiyas (analogi), yaitu dengan menganalogikan illat yang tidak terdapat dalam nash maupun ijmak sahabat, kepada illat lain yang telah ada dalam Al-Kitab atau As-Sunnah (nash) atau ijmak sahabat; karena mengandung apa yang menjadi sebab pertimbangan syara' dalam menetapkan illat tersebut. Artinya, illat yang tidak disebutkan oleh nash ini mengandung hal yang sama dengan apa yang dianggap oleh Syari' (Allah) sebagai pendorong baginya untuk menjadi illat, sehingga sisi illiyah (alasan hukum) di dalamnya adalah sama dengan sisi illiyah yang ada pada illat yang disebutkan dalam nash.) Selesai.

  • Contohnya: Illat sharih (eksplisit) yang disebutkan dalam nash seperti:

«كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخارِ لُحُومِ الأَضاحِي لأَجْلِ الدّافَّةِ فَادَّخِرُوها» "Dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban karena adanya tamu yang datang dalam jumlah banyak (ad-daffah), sekarang simpanlah."

«إِنَّمَا جُعِلَ الاِسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ» "Sesungguhnya meminta izin itu dijadikan (diwajibkan) hanyalah karena untuk menjaga pandangan."

Maka illat-nya disebutkan secara eksplisit "karena alasan begini/begitu..."

  • Contoh illat dalalah misalnya:

a- Dengan penunjukan peringatan dan isyarat (tanbih wa ima'): Sabda Nabi ﷺ: «مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ» ("Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu miliknya") dengan menggunakan huruf fa' yang bermakna akibat dan sebab. Sabda Nabi ﷺ: «مَلَكْتِ نَفْسَكِ فَاخْتَارِي» ("Kamu telah memiliki dirimu sendiri, maka pilihlah").

b- Dengan menggunakan deskripsi yang memberi pemahaman tentang alasan hukum (washf mufhim): «الْقَاتِلُ لاَ يَرِثُ» ("Pembunuh tidak mendapat warisan"), beliau mengeluarkan pembunuh dari daftar ahli waris karena dia adalah pembunuh - ini adalah deskripsi yang memberi pemahaman (washf mufhim). «فِيْ الْغَنَمِ السّائِمَةِ زَكَاةٌ» ("Pada kambing yang digembalakan ada zakat"), beliau menetapkan zakat pada kambing yang tidak diberi makan oleh pemiliknya tetapi merumput di padang rumput (sa'imah) - deskripsi yang memberi pemahaman. Dan seperti: «أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ؟» ("Apakah kurma basah berkurang jika mengering?") Mereka menjawab: Ya. Beliau bersabda: «فَلا إِذًا» ("Kalau begitu tidak boleh"). Maka dipahami darinya bahwa pengurangan (berat/kadar) adalah illat dilarangnya menjual kurma basah dengan kurma kering... dst.

  • Contoh illat istinbath (ekstraksi):

Yaitu nash memberikan pemahaman melalui strukturnya tentang ekstraksi suatu illat bagi hukum, dan illat ini tidak disebutkan secara eksplisit maupun dalalah:

  • Diriwayatkan bahwa Umar bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang ciuman orang yang berpuasa apakah membatalkan puasa? Maka Nabi ﷺ bersabda: «أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ أَكَانَ ذَلِكَ يُفْسِدُ الصَّوْمَ؟» ("Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur-kumur, apakah itu membatalkan puasa?"). Umar menjawab: Tidak... Maka darinya di-istinbath-kan bahwa ciuman tidak membatalkan puasa sebagaimana berkumur tidak membatalkan puasa, kecuali jika menyebabkan masuknya air ke dalam kerongkongan. Dengan demikian, ciuman tidak membatalkan puasa kecuali jika menyebabkan keluarnya mani. Maka di-istinbath-kan dari situ illat batalnya puasa karena ciuman adalah keluarnya mani. Illat ini—keluarnya mani—disebut illat mustanbathah (yang diekstraksi).

  • ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ﴾ (QS Al-Jumu'ah [62]: 9). Ayat ini ditujukan untuk menjelaskan hukum-hukum Jumat, bukan untuk menjelaskan hukum jual beli. Jika larangan jual beli bukan merupakan illat untuk pencegahan dari bersegera (sa'yu) yang wajib menuju salat Jumat, tentu ia tidak akan dikaitkan dengan hukum-hukum Jumat. Firman-Nya: ﴿وَذَرُوا الْبَيْعَ﴾ ("dan tinggalkanlah jual beli") meskipun dalam bentuk perintah untuk meninggalkan (yakni larangan), namun ia adalah larangan yang tegas (jazim) karena adanya qarinah (petunjuk) berupa penyertaan perintah tersebut dengan pelarangan sesuatu yang mubah (jual beli), ditambah lagi topik khitah (seruan) tersebut adalah bersegera menuju salat Jumat, dan ini adalah fardu. Maka larangan jual beli pada saat azan dikumandangkan adalah larangan yang tegas.

Dari ayat ini, di-istinbath-kan suatu illat bagi pengharaman jual beli pada waktu azan yaitu kesibukan yang melalaikan dari salat. Ini disebut illat mustanbathah yang hukum berputar bersamanya di mana pun ia berada. Maka haram jual beli, haram sewa-menyewa, dan haram setiap pekerjaan yang melalaikan dari salat pada waktu azan melalui metode qiyas.

  • Contoh illat qiyasiyah (analogi):

Jika dalam nash terdapat illat dalalah dan terdapat hubungan berpengaruh (alaqah mu'atstsirah) antara illat dalalah tersebut dengan hukum asal, maka hubungan ini dapat digunakan dalam menganalogikan illat baru terhadap illat dalalah yang ada dalam nash. Illat baru ini disebut illat qiyasiyah. Ia digunakan dalam qiyas untuk menghasilkan hukum-hukum baru sebagaimana penggunaan jenis-jenis illat lainnya. Perlu dicatat bahwa hubungan yang berpengaruh antara illat dan hukum tidak ada kecuali jika illat dalalah tersebut berupa washf mufhim (deskripsi yang memberi pemahaman tentang pensyariatan dan sisi illiyah-nya), yakni memberikan pemahaman bahwa sifat tersebut adalah illat sekaligus memberikan pemahaman tentang sebab mengapa sifat itu dianggap sebagai illat, karena sebab inilah yang menentukan hubungan berpengaruh antara illat dan hukum.

  • Rasulullah ﷺ bersabda: «لَا يَقْضِي الْقَاضِي وَهُوَ غَضْبَانُ» ("Janganlah seorang hakim memutuskan perkara saat ia sedang marah"). (Marah) adalah washf mufhim yang disebutkan bersama hukum sebagai alasan (mu'allalan). Namun illat yang disebutkan secara dalalah ini (yakni marah) adalah deskripsi yang memberikan pemahaman tentang pengaruh marah terhadap proses pengadilan. Terdapat hubungan berpengaruh antara illat dalalah (marah) dan hukum asal (larangan mengadili). Hubungan berpengaruh ini adalah kekacauan berpikir dan ketidakstabilan kondisi. Setiap deskripsi baru yang memberikan pemahaman serupa dan mengandung hubungan berpengaruh ini, seperti lapar misalnya, maka ia dianalogikan kepada illat dalalah dalam nash dengan titik temu (jami') berupa hubungan tersebut. Deskripsi baru (lapar) ini disebut illat qiyasiyah, sehingga marah menjadi illat dalalah dan lapar menjadi illat qiyasiyah dengan titik temu hubungan berpengaruh yang ada pada kedua illat tersebut.

Semua illat ini adalah illat syar'iyyah karena semuanya bersandar pada nash syara' baik secara eksplisit, dalalah, istinbath, maupun qiyas, dan tidak satu pun disebut sebagai illat akliyah (rasional). Oleh karena itu, ketika illat naqdiyyah (sifat moneter) di-istinbath-kan dari nash-nash syara' terkait zakat uang kertas dan pengharaman riba di dalamnya, maka ia adalah illat syar'iyyah yang di-istinbath-kan dengan cara yang kami jelaskan dalam kitab Al-Amwal:

(Akan tetapi, karena mata uang kertas wajib (awraq ilzamiyyah) ini telah disepakati secara istilah untuk dijadikan sebagai mata uang dan harga (atstman) bagi segala sesuatu, serta upah bagi manfaat dan jasa, dan dengannya emas serta perak dibeli, sebagaimana barang-barang (urudh) dan benda-benda lainnya juga dibeli, maka padanya telah terwujud sifat mata uang (naqdiyyah) dan sifat harga (thamaniyyah), yang keduanya terwujud pada emas dan perak yang dicetak menjadi dinar dan dirham.

Hal itu karena nash-nash yang ada mengenai zakat emas dan perak terbagi menjadi dua bagian: Pertama: Dalil-dalil yang menetapkan zakat emas dan perak sebagai nama jenis, yaitu pada benda emas dan perak itu sendiri. Ini adalah nama-nama benda (asma' jamidah) yang tidak dapat dijadikan alasan hukum (la tushlihu lil ta'lil), sehingga tidak bisa di-qiyas-kan kepadanya. Karena itu, tidak ada zakat pada logam lain seperti besi, tembaga, dan lainnya. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "... dan tidaklah seorang pun pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (zakat), melainkan pada hari kiamat akan dibuatkan baginya lempengan-lempengan dari api..." (HR Lima perawi kecuali Tirmidzi). Dalam hadits ini, muncul lafaz "emas dan perak" yang merupakan nama benda mati yang tidak memiliki illat.

Kedua: Dalil-dalil yang menetapkan zakat emas dan perak sebagai mata uang yang digunakan manusia sebagai harga dan upah. Dari dalil-dalil ini dapat di-istinbath-kan suatu illat, yaitu sifat moneter (naqdiyyah), sehingga mata uang kertas wajib dapat di-qiyas-kan kepadanya karena terwujudnya illat ini padanya. Maka hukum-hukum zakat mata uang diterapkan padanya dengan menghitung nilainya di pasar terhadap emas atau perak. Dari Ali bin Abi Thalib, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Jika kamu memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun, maka di dalamnya ada zakat lima dirham. Dan tidak ada kewajiban atasmu—maksudnya dalam emas—hingga mencapai dua puluh dinar. Jika kamu memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun, maka di dalamnya ada zakat setengah dinar." (HR Abu Dawud). Juga diriwayatkan dari Ali perkataannya: "Pada setiap dua puluh dinar ada zakat setengah dinar, dan pada setiap empat puluh dinar ada zakat satu dinar." Dan dari Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "... maka berikanlah sedekah ar-riqqah (perak), pada setiap empat puluh dirham ada satu dirham, dan tidak ada zakat pada seratus sembilan puluh dirham. Jika telah mencapai dua ratus dirham, maka di dalamnya ada zakat lima dirham." (HR Al-Bukhari dan Ahmad). Sebagaimana Abdurrahman al-Anshari meriwayatkan dalam kitab Rasulullah ﷺ dan kitab Umar mengenai sedekah: "... dan perak (al-wariq) tidak diambil darinya sesuatu pun hingga mencapai dua ratus dirham." (HR Abu Ubaid).

Semua hadits ini menunjukkan sifat mata uang (naqdiyyah) dan sifat harga (thamaniyyah); karena lafaz ar-riqqah disertai dengan petunjuk "pada setiap empat puluh dirham", serta lafaz al-wariq, dinar, dan dirham, adalah istilah yang digunakan untuk emas dan perak yang dicetak dan ditempa, yaitu yang berfungsi sebagai mata uang dan harga. Penggunaan lafaz-lafaz ini menunjukkan bahwa sifat mata uang dan harga adalah hal yang dimaksud dari hadits-hadits ini, dan dengannya banyak hukum syara' terkait, seperti zakat, diat, kafarat, potong tangan bagi pencuri, dan hukum lainnya.

Karena mata uang kertas wajib telah terwujud padanya sifat mata uang dan harga ini, maka ia tercakup dalam hadits-hadits kewajiban zakat pada dua mata uang emas dan perak. Maka wajib zakat padanya sebagaimana wajib pada emas dan perak, dan nilainya ditaksir dengan emas dan perak. Siapa yang memiliki sejumlah mata uang kertas wajib ini yang nilainya setara dengan dua puluh dinar emas—yaitu 85 gram emas—yang merupakan nisab emas, atau ia memiliki jumlah yang setara dengan nilai 200 dirham perak—yaitu 595 gram perak—dan telah berlalu satu tahun, maka wajib baginya mengeluarkan zakat padanya, dan wajib baginya mengeluarkan seperempat puluh (2,5%).) Selesai.

Berdasarkan hal tersebut, tidak dapat dikatakan bahwa naqdiyyah dan thamaniyyah adalah illat akliyah, melainkan keduanya adalah illat syar'iyyah yang di-istinbath-kan dari dalil-dalil syara'. Keduanya termasuk jenis illat yang telah disebutkan di atas dalam klasifikasi illat (sharih, dalalah, istinbath, qiyas), yang semuanya merupakan illat syar'iyyah karena merujuk pada nash syara'.

8- Barang dagangan (urudh tijarah) ada zakat padanya baik berupa properti, kain, biji-bijian, kambing, dan lain-lain. Kami telah menjelaskan dalil-dalilnya dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah sebagai berikut:

(Urudh tijarah adalah segala sesuatu selain mata uang yang dijadikan objek perdagangan, baik dibeli maupun dijual dengan tujuan mencari keuntungan, mulai dari makanan, pakaian, perabotan, barang manufaktur, hewan, logam, tanah, bangunan, dan hal lainnya yang diperjualbelikan.

Barang-barang yang dijadikan objek perdagangan wajib dizakati tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan sahabat. Dari Samurah bin Jundub, ia berkata: "Amma ba'du, sesungguhnya Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah (zakat) dari barang-barang yang kami siapkan untuk dijual." (HR Abu Dawud). Dari Abu Dzar, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Dan pada kain (al-bazz) ada sedekahnya." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi). Al-Bazz adalah pakaian dan kain yang diperdagangkan. Abu Ubaid meriwayatkan dari Abu Amrah bin Hamas dari ayahnya, ia berkata: "Umar bin al-Khattab melewatiku lalu berkata: Wahai Hamas, tunaikanlah zakat hartamu. Aku menjawab: Aku tidak punya harta kecuali wadah anak panah dan kulit yang sedang disamak. Umar berkata: Taksirlah nilainya, kemudian tunaikanlah zakatnya." Dan dari Abdurrahman bin Abdul Qari, ia berkata: "Aku bertugas di Baitul Mal pada masa Umar bin al-Khattab. Jika waktu pemberian tunjangan tiba, beliau mengumpulkan harta para pedagang, lalu menghitungnya, baik harta yang ada di tempat maupun yang sedang tidak ada di tempat, kemudian beliau mengambil zakat dari harta yang ada di tempat untuk harta yang ada dan yang sedang tidak ada." (HR Abu Ubaid). Beliau juga meriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: "Apa saja yang berupa budak atau kain yang dimaksudkan untuk perdagangan, maka padanya ada zakat." Kewajiban zakat pada perdagangan telah diriwayatkan dari Umar, putranya (Ibnu Umar), Ibnu Abbas, tujuh fukaha Madinah, Hasan al-Bashri, Jabir, Thawus, An-Nakha'i, Ats-Tsauri, Al-Auza'i, Asy-Syafi'i, Ahmad, Abu Ubaid, Ashabur Ra'yi, Abu Hanifah, dan lainnya.

Zakat wajib pada barang dagangan jika nilainya telah mencapai nisab emas atau nisab perak, dan telah berlalu satu tahun.

Jika seorang pedagang memulai perdagangannya dengan modal kurang dari nisab, kemudian di akhir tahun modalnya mencapai nisab, maka ia belum wajib zakat; karena nisab tersebut belum berlalu satu tahun padanya. Zakat baru wajib pada nisab ini setelah berlalu satu tahun penuh berikutnya.

Jika pedagang memulai bisnisnya dengan modal yang sudah mencapai nisab, misalnya ia memulai bisnis dengan seribu dinar, lalu di akhir tahun bisnisnya berkembang dan untung sehingga nilainya menjadi tiga ribu dinar, maka ia wajib mengeluarkan zakat dari tiga ribu dinar tersebut, bukan hanya dari seribu dinar awal; karena pertambahan nilai (nama') mengikuti asalnya.) Selesai. Dengan demikian, properti yang disiapkan untuk diperdagangkan ada zakat padanya sebagaimana penjelasan di atas.

9- Jika harta Anda telah mencapai nisab, Anda dapat mengatur urusan zakat harta Anda sebagai berikut:

  • Catat tanggal Hijriah saat harta Anda mencapai nisab.
  • Setelah satu tahun Hijriah penuh, hitunglah harta yang Anda miliki, apakah masih mencapai nisab atau lebih.
  • Bayarlah zakat dari seluruh harta yang Anda miliki saat itu, bukan hanya kelebihan dari nisab, melainkan seluruh harta tersebut (nisab dan tambahannya).
  • Kemudian hitunglah harta Anda setiap tahun pada tanggal tersebut dan zakatilah seluruhnya jika masih mencapai nisab atau lebih.

10- Jika seseorang lupa tanggal di mana hartanya mencapai nisab, maka ia harus memperkirakannya dengan taksiran yang kuat dan memperhatikan kemaslahatan para mustahik zakat saat melakukan perkiraan tersebut, karena hak mereka dalam harta tersebut lebih didahulukan daripada haknya sebagai pemilik harta... Artinya, jika perkiraannya berkisar antara bulan Muharram dan Sya'ban, hendaknya ia menjadikan awal haul-nya pada bulan Muharram, bukan Sya'ban. Hal ini lebih berhati-hati (ahwath) bagi agamanya, insya Allah.

Kami memohon kepada Allah SWT semoga penjelasan ini memberikan kejelasan dan kecukupan.

Saudara Kalian, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

27 Jumadil Akhir 1439 H 15 Maret 2018 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus

Link jawaban dari halaman Twitter Amir: Twitter

Link jawaban dari situs web Amir: Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda