Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Melunasi Utang dengan Baik (Husnu al-Qadha’)

April 21, 2018
5026

(Silsilah Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut Halaman Facebook Beliau "Fiqhi")

Kepada: Asma Jube - Om Ahmad - Al-Wathiqah bi Wa'dillah

Pertanyaan dari:

1- Asma Jube

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Jika seseorang meminjam satu ton besi seperti dalam contoh, lalu ia mengembalikannya satu ton lebih atas kehendak bebasnya sendiri tanpa permintaan atau tekanan dari pemberi pinjaman... Bukankah itu termasuk dalam husnu al-qadha’ (melunasi dengan baik)?... Mohon penjelasannya. Selesai.

2- Om Ahmad

Sebagaimana disebutkan, tidak halal meminjamkan sesuatu untuk dikembalikan kepada Anda lebih sedikit atau lebih banyak, melainkan harus sesuai jenis dan ukurannya. Jazaakallah khairan. Namun, saya mengalami kebingungan dengan istilah husnu al-qadha’. Mengapa itu tidak dianggap riba, padahal disebutkan dalam jawaban sebelumnya bahwa setiap tambahan dalam jenis dan ukuran dianggap riba? Bisakah Anda menjelaskan mengapa kita menganggap hadits Rasulullah ketika meminjam unta muda (bakr) dan mengembalikannya dengan unta dewasa yang bagus (khiyaran ruba’iyan) sebagai husnu al-qadha’, sementara kita menganggap orang yang meminjam satu ton besi dan mengembalikannya satu setengah ton sebagai riba? Bukankah disebutkan bahwa tidak boleh ada penambahan dalam jenis dan ukuran? Selesai.

3- Al-Wathiqah bi Wa'dillah

Assalamu’alaikum Syekh kami yang mulia, jazaakallah khairan... Disebutkan dalam jawaban... "utang wajib dikembalikan kepada pemiliknya tanpa tambahan 'manfaat', jika tidak maka itu adalah riba..." Apakah yang Anda maksud dengan tambahan tersebut adalah tambahan yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman saat akad pinjam-meminjam... ataukah tanpa penyebutan syarat pun tambahan tetap tidak diperbolehkan? Selesai.

Jawaban atas ketiga pertanyaan tersebut karena membahas topik yang sama:

(Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Mengenai apa yang tercantum dalam hadits Rasulullah saw. tentang husnu al-qadha’ (melunasi utang dengan baik), hal itu bukan berarti penambahan dalam jumlah, berat, atau takaran. Melainkan, jumlah, berat, dan takarannya tetap sama, namun diperbolehkan mengembalikannya dengan kualitas yang lebih baik.

Jika seseorang meminjam gandum seberat 10 kg misalnya, maka ia boleh mengembalikannya dengan gandum yang kualitasnya lebih baik tetapi dengan berat yang sama, yaitu 10 kg. Jika ia meminjam sepuluh sha’ beras misalnya, maka ia boleh mengembalikannya dengan beras yang lebih berkualitas tetapi dengan takaran yang sama, yaitu sepuluh sha’. Jika ia meminjam seekor kambing, maka ia boleh mengembalikan seekor kambing yang lebih bagus, namun bukan dua ekor kambing... Inilah yang dimaksud dengan ahsanuhum qadha’ (paling baik dalam melunasi utang), dan bukan dengan menambah berat, takaran, atau jumlahnya.

Berdasarkan hal ini, hendaknya dipahami hadits Rasulullah saw. yang tercantum dalam jawaban kami sebelumnya, yang bunyinya sebagai berikut:

عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ اسْتَسْلَفَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَكْرًا فَجَاءَتْهُ إِبِلٌ مِنْ الصَّدَقَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ فَقُلْتُ لَمْ أَجِدْ فِي الْإِبِلِ إِلَّا جَمَلًا خِيَارًا رَبَاعِيًا فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَعْطِهِ إِيَّاهُ فَإِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً

"Dari Abu Rafi', ia berkata: Rasulullah saw. pernah meminjam seekor unta muda (bakr), lalu datanglah beberapa ekor unta dari harta zakat. Beliau pun memerintahkanku untuk melunasi utang unta kepada orang tersebut. Lalu aku berkata: Aku tidak menemukan di antara unta-unta tersebut kecuali unta dewasa yang bagus (jamalan khiyaran ruba’iyan). Maka Nabi saw. bersabda: 'Berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam melunasi utang'." (HR Abu Dawud dan yang lainnya).

Artinya, beliau mengembalikan seekor unta yang lebih utama dan lebih berkualitas daripada unta yang beliau pinjam, namun dengan jumlah yang sama, yaitu beliau melunasinya dengan seekor unta saja.

Inilah yang tercantum dalam jawaban kami mengenai peminjaman satu ton besi dan mengembalikannya menjadi satu setengah ton misalnya, maka itu tidak boleh, melainkan harus dengan berat yang sama.

Kesimpulannya, ahsanuhum qadha’ bukan berarti menambah berat, takaran, atau jumlah, melainkan dengan berat, takaran, dan jumlah yang sama. Akan tetapi, diperbolehkan berasal dari jenis yang lebih baik jika peminjam ingin melunasi dengan yang lebih baik tanpa adanya pensyaratan dari pemberi pinjaman, karena Rasulullah saw. melunasi dengan yang lebih berkualitas dan lebih baik tanpa syarat dari pihak pemberi pinjaman.

Disebutkan dalam kitab An-Nidzam al-Iqtishadi pada bab Riba:

"(Adapun pinjam-meminjam (al-qardh), hukumnya boleh pada keenam komoditas tersebut, maupun pada selainnya, serta pada segala sesuatu yang dapat dimiliki dan sah untuk dikeluarkan dari kepemilikan. Riba tidak masuk ke dalamnya kecuali jika pinjaman tersebut menarik manfaat, berdasarkan riwayat Al-Harits bin Abi Usamah dari hadits Ali ra. dengan lafadz:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً

'Bahwa Nabi saw. melarang pinjaman yang menarik manfaat.'

Dan dalam riwayat lain:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

'Setiap pinjaman yang menarik manfaat maka itu adalah riba.'

Dikecualikan dari hal itu adalah apa yang termasuk dalam kategori husnu al-qadha’ tanpa adanya penambahan (kuantitas), berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Rafi', ia berkata: 'Rasulullah saw. meminjam seekor unta muda (bakr), lalu datanglah unta zakat, maka beliau memerintahkanku untuk melunasi utang orang itu. Aku berkata: Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali unta dewasa yang bagus (jamalan khiyaran ruba'iyan). Beliau bersabda: Berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya'.)"

Tidak dapat dikatakan bahwa hibah dan hadiah itu boleh, sehingga jika utang dilunasi dengan berat, jumlah, atau takaran yang lebih banyak atas dasar kerelaan hati tanpa syarat maka hukumnya boleh. Hal itu tidak bisa dikatakan demikian karena pemberian (hibah/hadiah) itu boleh jika tidak berkaitan dengan masalah utang. Sementara itu, tambahan di sini terjadi karena adanya utang, sehingga ia merupakan manfaat dari utang tersebut yang tercakup dalam larangan yang diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah dari hadits Ali ra. dengan lafadz:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً

"Bahwa Nabi saw. melarang pinjaman yang menarik manfaat."

Dan dalam riwayat lain:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

"Setiap pinjaman yang menarik manfaat maka itu adalah riba."

Demikian pula, tidak dapat dikatakan bahwa kualitas jenis yang lebih baik itu adalah "manfaat" (yang dilarang), karena Rasulullah saw. telah membolehkannya dan menganggapnya sebagai bagian dari husnu al-qadha’ sebagaimana dalam hadits Abu Rafi' yang disebutkan di atas.

Semoga penjelasan ini mencukupi, insya Allah.

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

05 Sya'ban 1439 H 21/04/2018 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaga beliau): Google Plus

Link jawaban dari halaman Twitter Amir (semoga Allah menjaga beliau): Twitter

Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaga beliau): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda