Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Zakat Madu dan Seluruh Barang Dagangan ('Urudh at-Tijarah)

November 13, 2020
3778

Seri Jawaban Syekh Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"

Jawab Pertanyaan

Zakat Madu dan Seluruh Barang Dagangan ('Urudh at-Tijarah) Amel Ht dan Soufien HT

Pertanyaan:

Pertanyaan Amel Ht:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allah memberkati upaya Anda dan memberikan manfaat bagi umat melalui Anda, wahai Amir kami yang mulia, serta menguatkan Anda dengan pertolongan dan kemudahan (tamkin), dan menjadikannya sebagai timbangan amal kebaikan Anda, insya Allah. Saya memiliki sebuah pertanyaan jika Anda berkenan. Pertanyaan saya: Apakah madu ada zakatnya? Jika ada, berapa nisab-nya?

Pertanyaan Soufien HT:

Assalamu’alaikum. Semoga Allah memberkati Anda dan amal perbuatan Anda serta menjadikannya dalam timbangan amal kebaikan Anda. Pertanyaan saya: Saya bekerja di titik penjualan emas yang sudah jadi, yaitu menjual perhiasan. Pertanyaan saya: Bagaimana cara menghitung zakatnya? Mengingat emas tersebut bertahtakan batu permata, apakah zakat dikeluarkan berdasarkan perhitungan emas murni saja tanpa batu permata, ataukah emas dan batu permatanya ditimbang lalu zakatnya dikeluarkan berdasarkan berat total? Dan bagaimana zakat batu permata (berlian, rubi, zamrud...)? Jazakumullah khaira.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Sesungguhnya kedua pertanyaan kalian berada dalam satu bab yang sama, oleh karena itu kami menjawab keduanya secara bersamaan dengan izin Allah:

1- Zakat tidak wajib kecuali pada harta yang telah ditentukan oleh Syarak untuk diambil zakatnya, yaitu mata uang (naqd), barang dagangan ('urudh at-tijarah), hewan ternak (mawasyi), dan biji-bijian. "Pengambilan zakat dibatasi hanya pada harta yang disebutkan dalam nash syariat. Maka zakat tidak diambil kecuali dari hal-hal yang disebutkan dalam nash-nash yang sahih, yaitu unta, sapi, kambing, emas, perak, gandum (al-hinthah), jelai (asy-sya'ir), kurma, dan kismis." Kami telah menjelaskan dalil-dalil mengenai hal ini seluruhnya dalam penjelasan Pasal 143 di kitab Muqaddimah ad-Dustur Jilid Kedua, silakan merujuk ke sana untuk rincian lebih lanjut.

2- Tidak ada kewajiban zakat pada madu. Kami telah menyebutkan dalam kitab Al-Muqaddimah Jilid Kedua saat menjelaskan Pasal 143 mengenai madu sebagai berikut: (Adapun apa yang diriwayatkan dari Abu Sayyarah al-Mut'ai, ia berkata:

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ لِي نَحْلاً، قَالَ: فَأَدِّ العُشُورَ، قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ، احْمِ لِي جَبَلَهَا، قَالَ: فَحَمَى لِي جَبَلَهَا

"Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki lebah.' Beliau bersabda: 'Maka bayarlah sepersepuluhnya (al-ushur).' Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, lindungilah gunungnya untukku.' Maka beliau melindungi gunungnya untukku.'"

Dan dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata:

جَاءَ هِلالٌ، أَحَدُ بَنِي مُتْعَانَ، إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِعُشُورِ نَحْلٍ لَهُ، وَكَانَ سَأَلَهُ أَنْ يَحْمِيَ لَهُ وَادِياً يُقَالُ لَهُ سَلَبَةُ، فَحَمَى لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ذَلِكَ الْوَادِي. فَلَمَّا وُلِّيَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رضي الله عنه كَتَبَ سُفْيَانُ بْنُ وَهْبٍ إِلَى عُمَرَ بْنُ الْخَطَّابِ يَسْأَلُهُ عن ذَلِكَ فَكَتَبَ عُمَرُ: إِنْ أَدَّى إِلَيْكَ مَا كَانَ يُؤَدِّي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنْ عُشُورِ نَحْلِهِ، فَاحْمِ لَهُ سَلَبَةَ، وَإِلاَّ فَإِنَّمَا هُوَ ذُبَابُ غَيْثٍ يَأْكُلُهُ مَنْ يَشَاءُ

"Hilal, salah seorang dari Bani Mut'an, datang kepada Rasulullah ﷺ membawa sepersepuluh (zakat) madu miliknya, dan ia telah meminta beliau untuk melindungi lembah miliknya yang disebut Salabah, maka Rasulullah ﷺ melindungi lembah itu untuknya. Ketika Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu menjabat, Sufyan bin Wahb menulis surat kepada Umar bin al-Khattab menanyakan hal itu, lalu Umar membalas: 'Jika ia memberikan kepadamu apa yang dulu ia berikan kepada Rasulullah ﷺ berupa sepersepuluh madunya, maka lindungilah Salabah untuknya, jika tidak, maka itu hanyalah lalat hujan yang boleh dimakan oleh siapa saja yang mau.'"

Maka hadits ini tidak layak dijadikan pendalilan bahwa pada madu terdapat zakat. Hadits Abu Sayyarah adalah hadits munqathi' karena merupakan riwayat Sulaiman bin Musa dari Abu Sayyarah, dan Al-Bukhari berkata: "Sulaiman tidak mendapati seorang pun dari kalangan Sahabat dan tidak ada satu pun riwayat yang sahih tentang zakat madu." Sedangkan hadits Amr bin Syuaib diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i, dan telah di-hasan-kan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzkar, namun meski begitu tidak menunjukkan kewajiban zakat pada madu, karena apa yang ia bayarkan adalah sukarela (tathawwu') dan beliau memberikan perlindungan sebagai imbalan dari apa yang diambil, berdasarkan bukti dari apa yang dilakukan Umar, karena beliau memahami illat-nya sehingga memerintahkan hal yang serupa. Hal ini dikuatkan oleh apa yang diriwayatkan dari Sa'd bin Abi Dzubab:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ اسْتَعْمَلَهُ عَلَى قَوْمِهِ وَأَنَّهُ قَالَ لَهُمْ: أَدُّوُا العُشْرَ فِي الْعَسَلِ

"Bahwa Nabi ﷺ mengangkatnya untuk memimpin kaumnya dan ia berkata kepada mereka: 'Bayarlah sepersepuluh pada madu.'"

Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah, namun di-dhaif-kan oleh Al-Bukhari, Al-Azdi, dan selain keduanya. Meskipun demikian, Asy-Syafi'i berkata: "Sa'd bin Abi Dzubab menceritakan apa yang menunjukkan bahwa:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمْ يَأْمُرْهُ فِيهِ بِشَيْءٍ، وَأَنَّهُ شَيْءٌ رَآهُ هُوَ فَتَطَوَّعَ لَهُ بِهِ قَوْمُهُ

'Nabi ﷺ tidak memerintahkannya sedikit pun tentang hal itu, dan itu adalah sesuatu yang ia pandang sendiri lalu kaumnya memberikannya secara sukarela kepadanya.'"

Semua ini menunjukkan bahwa tidak ada zakat pada madu, bahkan hadits-hadits yang mereka gunakan sebagai dalil justru menunjukkan bahwa tidak ada zakat wajib padanya.) Selesai kutipan.

3- Demikian pula tidak wajib zakat pada batu permata karena Syarak tidak menjadikannya sebagai harta zakat. Oleh karena itu, emas yang bercampur dengan batu permata dikeluarkan zakatnya setelah dikurangi berat batu permatanya, karena batu permata tersebut tidak termasuk dalam zakat. Zakat dikenakan pada emas yang tersisa setelah dikurangi campuran di dalamnya sesuai dengan hukum-hukum syariat yang terkait.

4- Adapun jika madu dan batu permata tersebut disiapkan untuk diperdagangkan, maka ada zakat padanya. Kami telah menjelaskan rincian hal itu dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah dan dalam jawaban pertanyaan yang kami keluarkan pada 25 Jumadil Akhir 1437 H / 03 April 2016 M, yang teksnya sebagai berikut:

[Urudh at-tijarah adalah segala sesuatu selain mata uang (naqd) yang digunakan untuk diperdagangkan, baik melalui jual maupun beli dengan tujuan mencari keuntungan, mulai dari bahan makanan, pakaian, perabot, barang industri, hewan, mineral, tanah, bangunan, dan hal lainnya yang diperjualbelikan.

Barang-barang yang dijadikan komoditas perdagangan wajib dizakati, dari Samurah bin Jundub ia berkata:

أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نَعُدُّ لِلْبَيْعِ

"Amma ba'du, sesungguhnya Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah (zakat) dari apa yang kami siapkan untuk dijual." (HR. Abu Dawud).

Dari Abu Dzarr dari Nabi ﷺ beliau bersabda:

وَفِي الْبَزِّ صَدَقَتُهُ

"Dan pada kain dagangan (al-bazz) ada sedekahnya (zakatnya)." (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi). Al-bazz adalah pakaian dan kain yang diperdagangkan.

Abu Ubaid meriwayatkan dari Abu 'Amrah bin Hamas dari ayahnya, ia berkata: "Umar bin al-Khattab melewatiku, lalu berkata: 'Wahai Hamas, tunaikanlah zakat hartamu.' Aku menjawab: 'Aku tidak punya harta kecuali wadah anak panah dan kulit.' Umar berkata: 'Taksirlah nilainya, kemudian tunaikanlah zakatnya.'"

Dari Abdurrahman bin Abdul Qari, ia berkata: "Aku bertugas di Baitul Mal pada masa Umar bin al-Khattab. Apabila waktu pembagian santunan tiba, beliau mengumpulkan harta para pedagang, kemudian menghitungnya, baik yang ada di tempat maupun yang sedang tidak ada, lalu mengambil zakat dari harta yang ada di tempat untuk harta yang ada dan yang tidak ada." (HR. Abu Ubaid).

  • Ahmad mengeluarkan dalam Musnad-nya dari Malik bin Aus bin al-Hadatsan an-Nashri, dari Abu Dzarr, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

فِي الْإِبِلِ صَدَقَتُهَا، وَفِي الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا، وَفِي الْبَقَرِ صَدَقَتُهَا، وَفِي الْبَزِّ صَدَقَتُهُ

"Pada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, pada sapi ada zakatnya, dan pada kain dagangan (al-bazz) ada zakatnya." Al-bazz yakni pakaian yang disiapkan untuk perdagangan.

  • An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab:

(Zakat wajib pada barang dagangan berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Dzarr ra. bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Pada unta ada zakatnya, pada sapi ada zakatnya, dan pada kain dagangan (al-bazz) ada zakatnya," dan karena perdagangan itu ditujukan untuk pengembangan harta (nama’ al-mal), maka zakat berkaitan dengannya sebagaimana hewan ternak yang digembalakan (as-saum)... Perkataan beliau "dan pada al-bazz ada zakatnya" adalah dengan huruf ba' yang di-fathah dan huruf zay, demikianlah yang diriwayatkan oleh seluruh perawi, dan ditegaskan dengan huruf zay oleh Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi. Nash-nash Asy-Syafi'i ra., baik yang lama (qadim) maupun yang baru (jadid), saling mendukung mengenai kewajiban zakat perdagangan... Dan yang masyhur di kalangan para pengikut mazhab adalah kesepakatan bahwa mazhab Asy-Syafi'i ra. mewajibkannya...).

  • Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni:

(Wajib zakat pada nilai barang dagangan menurut pendapat mayoritas ulama. Ibnu al-Mundzir berkata: "Para ulama telah bersepakat bahwa pada barang-barang yang dimaksudkan untuk perdagangan terdapat zakat apabila telah mencapai satu tahun (haul)... Dan bagi kami, adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanadnya dari Samurah bin Jundub, ia berkata: 'Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami siapkan untuk dijual.' Dan Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Abu Dzarr, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Pada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, dan pada kain dagangan (al-bazz) ada zakatnya.' Beliau mengucapkannya dengan huruf zay, dan tidak ada perselisihan bahwa zakat tersebut tidak wajib pada zat barangnya, namun tetap wajib pada nilainya. Dan dari Abu 'Amr bin Hamas dari ayahnya, ia berkata: Umar memerintahkanku, seraya berkata: 'Tunaikanlah zakat hartamu.' Aku menjawab: 'Aku tidak punya harta kecuali wadah anak panah dan kulit.' Umar berkata: 'Taksirlah harganya kemudian tunaikanlah zakatnya.' Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Ubaid.") Selesai kutipan.

  • Al-Baihaqi mengeluarkan dalam As-Sunan al-Kubra:

(Dan Ahmad bin Muhammad bin al-Harits al-Faqih mengabarkan kepada kami, Ali bin Umar al-Hafizh memberitahu, Abu Bakar an-Naisaburi menceritakan, Ahmad bin Manshur menceritakan, Abu Ashim menceritakan, dari Musa bin Ubaidah, Imran bin Abi Anas menceritakan kepadaku, dari Malik bin Aus bin al-Hadatsan ia berkata: Ketika aku sedang duduk di dekat Utsman, datanglah Abu Dzarr lalu menyebutkan hadits tersebut, ia berkata: Mereka bertanya: 'Wahai Abu Dzarr, ceritakanlah kepada kami dari Rasulullah ﷺ.' Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Pada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, pada sapi ada zakatnya, dan pada kain dagangan (al-bazz) ada zakatnya." Beliau mengucapkannya dengan huruf zay.) Selesai kutipan.

Zakat pada barang dagangan wajib ditunaikan apabila nilainya telah mencapai nisab emas atau nisab perak, dan telah melewati satu tahun (haul).

Jika seorang pedagang memulai perdagangannya dengan harta yang kurang dari nisab, lalu pada akhir tahun harta tersebut mencapai nisab, maka ia belum wajib zakat, karena nisab tersebut belum melewati satu tahun (haul). Ia baru wajib zakat pada nisab ini setelah berlalu satu tahun penuh baginya.

Jika pedagang memulai usahanya dengan harta yang melebihi nisab, misalnya ia memulai usahanya dengan seribu dinar, lalu di akhir tahun usahanya berkembang dan beruntung sehingga nilainya menjadi tiga ribu dinar, maka ia wajib mengeluarkan zakat dari tiga ribu dinar tersebut, bukan dari seribu dinar saat memulai. Hal ini karena pertumbuhannya mengikuti asalnya, dan haul keuntungan yang dihasilkan darinya adalah sama dengan haul asalnya. Sebagaimana anak kambing mengikuti induknya, mereka dihitung bersama dan dizakati karena haul-nya mengikuti induknya. Demikian pula keuntungan harta, haul-nya mengikuti haul harta asal yang menghasilkan laba tersebut.

Apabila haul telah berakhir, pedagang menaksir barang dagangannya, baik barang yang pada zatnya wajib zakat (seperti unta, sapi, kambing) maupun yang pada zatnya tidak wajib zakat (seperti pakaian, barang industri, atau seperti tanah dan bangunan). Ia menaksir semuanya dengan satu penilaian berdasarkan emas atau perak, lalu mengeluarkan zakatnya sebesar seperempat dari sepersepuluh (rub’ul ushr atau 2,5%) jika nilainya mencapai nisab emas atau nisab perak. Ia mengeluarkan zakatnya dengan mata uang yang berlaku, dan boleh juga mengeluarkan zakatnya dari barang itu sendiri jika itu memudahkan baginya. Seperti orang yang berdagang kambing, sapi, atau pakaian, dan nilai zakat yang wajib ia keluarkan setara dengan harga seekor kambing, sapi, atau sehelai pakaian, maka ia boleh mengeluarkan uang tunai atau boleh juga mengeluarkan kambing, sapi, atau pakaian tersebut; mana saja yang ia kehendaki.

Barang dagangan yang pada zatnya wajib dizakati, seperti unta, sapi, dan kambing, dizakati sebagai zakat barang dagangan ('urudh at-tijarah), bukan zakat hewan ternak (mawasyi), karena tujuan kepemilikannya adalah untuk perdagangan, bukan untuk dipelihara/dikoleksi (al-qin-yah).

Dengan memahami realitas syariat ini, maka jawaban atas pertanyaan Anda adalah sebagai berikut:

a- Barang dagangan ditaksir berdasarkan harga pasarnya, yaitu nilai jualnya saat jatuh tempo kewajiban zakat, karena inilah nilai riil dari barang tersebut. Barang tidak ditaksir berdasarkan harga beli, karena harga beli bisa jadi lebih rendah atau lebih tinggi dari harga pasar yang mencerminkan harga sebenarnya dari komoditas tersebut. Oleh karena itu, yang menjadi acuan adalah harga pasar.

b- Jika pedagang tersebut adalah pedagang grosir, maka ia menaksir barangnya dengan harga grosir. Jika ia menjual secara eceran, maka ia menaksirnya dengan harga eceran. Jika ia mencampur antara penjualan grosir dan eceran, maka ia mengambil rasio antara kedua jenis penjualan tersebut dan menjadikannya acuan. Misalnya, jika ia menjual setengah barang secara grosir dan setengah lainnya secara eceran, maka ia menaksir setengah barangnya dengan harga grosir dan setengah lainnya dengan harga eceran... demikian seterusnya, karena inilah gambaran yang paling mendekati kenyataan mengenai nilai barang tersebut.

c- Barang ditaksir berdasarkan harga pasar di negeri tempat barang itu berada, bukan di negeri asal pedagang, karena harga pasar di tempat barang berada lebih mendekati nilai riilnya.

d- Semua barang ditaksir ketika hendak mengeluarkan zakat, baik barang yang laku keras maupun yang macet (kasidah), karena barang-barang tersebut pada hakikatnya adalah harta. Barang yang macet ditaksir berdasarkan harga pasarnya saat tiba waktu pengeluaran zakat, dan dalam kondisi ini nilainya tentu saja lebih rendah dibandingkan nilainya sebelum macet. Hal ini dilakukan setiap tahun karena barang tersebut adalah uang dalam bentuk komoditas, sehingga wajib dizakati sebagaimana uang wajib dizakati setiap tahun.

e- Apa yang dikeluarkan sebagai zakat barang dagangan adalah berupa uang tunai, namun boleh juga berupa barang itu sendiri. Jika zakat yang wajib dikeluarkan adalah senilai 2000, sedangkan harga satu unit barang adalah 500, maka muzaki boleh mengeluarkan 4 unit barang sebagai zakat barang dagangannya. Ini bisa menjadi solusi yang tepat untuk barang-barang yang macet, sehingga harta yang dikeluarkan untuk zakat bukan dari uang tunai melainkan dari barang tersebut, dengan tetap memperhatikan kemaslahatan muzaki.

Inilah pendapat yang saya kuatkan dalam masalah ini, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.] Selesai kutipan.

Saya sengaja menyebutkan kembali jawaban tersebut secara utuh untuk menjelaskan bagaimana tindakan yang harus diambil saat mengeluarkan zakat madu dan batu permata yang disiapkan untuk perdagangan, serta seluruh barang dagangan lainnya...

Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

27 Rabiul Awal 1442 H 13 November 2020 M

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda