Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Pemakan Riba

July 09, 2013
4717

(Seri Jawaban Ulama Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Akun Facebook Beliau)

Jawaban Pertanyaan: Pemakan Riba

Kepada Adi Victoria

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Amir kami yang tercinta, izinkan saya mengajukan pertanyaan seputar riba.

Apakah pemakan riba akan kekal di dalam neraka Jahanam atau tidak? Sebagaimana yang terdapat dalam kitab At-Taysir fi Ushul at-Tafsir saat menafsirkan surat al-Baqarah ayat 275.

Terima kasih akhi. Nama saya Adi Victoria dari kota Samarinda - Indonesia.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Sesungguhnya orang yang bertransaksi dengan riba ada dua jenis:

Pertama: Jenis orang yang beriman bahwa riba itu haram, namun ia tetap melakukan riba. Orang ini telah melakukan kemaksiatan besar. Ia berhak mendapatkan sanksi di dunia dari Negara Khilafah. Jika ia tidak dijatuhi sanksi sesuai hukum syara’ di dunia, maka ia akan mendapatkan azab di akhirat, sehingga ia masuk neraka namun tidak kekal di dalamnya selama ia tidak menghalalkannya (istihlal). Artinya, ia masih mengimani bahwa riba itu haram, tetapi ia tetap melakukan kemaksiatan tersebut. Seorang pelaku maksiat jika mati dalam keadaan Islam, maka ia tidak kekal di neraka berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ dalam hadits yang disepakati (muttafaq 'alayhi) dari Anas bin Malik, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ...

"Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan: Laa ilaha illallah..." (HR Bukhari dan Muslim).

Maksudnya, ia tidak kekal di dalamnya.

Kedua: Jenis orang yang menghalalkan riba, yakni ia mengatakan bahwa riba itu halal, lalu ia mati dalam keadaan seperti itu. Orang ini adalah kafir karena ia telah mengingkari apa yang telah diketahui sebagai bagian dari agama secara pasti (ma’lum min ad-din bi ad-darurah). Riba telah diharamkan di dalam Al-Qur'an dengan ayat-ayat yang bersifat qath’i tsubut (pasti sumbernya) dan qath’i dilalah (pasti maknanya). Maka siapa saja yang menghalalkan riba dan mati dalam keadaan demikian, maka ia kafir dan kekal di neraka. Artinya, orang yang melakukan riba dan mengingkari bahwa riba itu haram, maka ia mati dalam kekafiran dan kekal di neraka.

Dalil mengenai hal tersebut adalah firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 275:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُون

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS al-Baqarah [2]: 275).

Bagian akhir ayat tersebut merupakan komentar terhadap mereka yang berkata: (إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا) "sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba", artinya mereka menjadikan riba halal seperti jual beli sehingga mereka kufur terhadap firman-Nya: (وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا) "padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". Mereka itu, jika telah disampaikan kepadanya bahwa riba itu haram dan bukan halal, lalu mereka beriman, bertaubat, meninggalkan transaksi riba, dan mencukupkan diri dengan modal pokok mereka, maka Allah SWT akan mengampuni apa yang telah lalu dengan anugerah dan karunia-Nya. Namun jika mereka tetap bersikeras bahwa riba itu halal, dan terus melakukan riba sembari mengingkari firman Allah SWT: (وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا) "padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba", lalu mereka mati dalam keadaan demikian, maka mereka itulah: (أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُون) "penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya".

Kesimpulan yang dapat dipahami dari nash-nash syara' adalah:

  1. Bahwa siapa saja yang melakukan riba namun ia mengimani bahwa itu haram, maka ia adalah pelaku maksiat yang fasiq. Jika ia mati dalam keadaan Islam, ia tidak kekal di neraka, melainkan diazab sesuai kehendak Allah kemudian dikeluarkan dari neraka dengan izin-Nya.

  2. Bahwa siapa saja yang melakukan riba namun ia mengingkari keharamannya (menghalalkannya) dan mati dalam keadaan demikian, maka ia telah mati dalam keadaan kafir dan kekal di dalam neraka.

Semoga Allah SWT menjadikan kita termasuk orang-orang mukmin yang jujur, yang mengharamkan apa yang diharamkan Allah, menghalalkan apa yang dihalalkan Allah, dan terikat dengan hukum-hukum syara' sebagaimana mestinya. Mereka adalah orang-orang yang dimuliakan Allah dengan Islam di dunia, sehingga Dia menolong mereka atas musuh-musuh mereka; dan Allah muliakan mereka dengan Islam di akhirat, sehingga Dia memasukkan mereka ke dalam surga-surga-Nya, serta mengumpulkan mereka bersama para nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang saleh, dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah

Tautan Jawaban dari Laman Facebook Amir

Tautan Jawaban dari Situs Web Amir

Tautan Jawaban dari Laman Google Plus Amir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda