Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan para Pengikut di Akun Facebook Beliau "Fikhi"
Jawaban Pertanyaan Kedudukan Hadits sebagai Dalil dalam Hukum-hukum Syariat Kepada Agus Trisa
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.
Semoga Allah selalu melindungimu dan memberimu banyak kebaikan.
Saya ingin bertanya.
Dalam kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz 1 dinyatakan bahwa hadits ahad tidak dapat digunakan sebagai dalil. Jadi, itulah pendapat yang diadopsi oleh Hizb.
Kenyataannya, para ulama seringkali memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai kualitas suatu hadits. Terkadang satu ulama menilainya shahih, lalu ulama lainnya menilainya lemah (dhaif).
Lalu bagaimana sikap kita sebagai syabab mengenai hal ini?
Atas jawaban yang diberikan, saya sampaikan banyak terima kasih dan semoga Allah membalas Anda dengan salam yang terbaik.
Wassalamu 'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuhu.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuhu.
Kami telah menjelaskan masalah ini dalam kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz I pada bab "Kedudukan Hadits sebagai Dalil dalam Hukum-hukum Syariat" halaman 345, di mana kami katakan:
"Kedudukan Hadits sebagai Dalil dalam Hukum-hukum Syariat:
Dalil untuk akidah haruslah dalil yang yaqini dan qath’i (pasti) keshahihannya. Karena itu, khabar ahad tidak layak menjadi dalil untuk akidah, meskipun hadits tersebut shahih secara riwayat maupun dirayah. Adapun hukum syara’, maka cukup dalilnya bersifat zhanni (dugaan kuat). Oleh karena itu, sebagaimana hadits mutawatir layak menjadi dalil bagi hukum syara’, demikian pula khabar ahad layak menjadi dalil bagi hukum syara’. Hanya saja, khabar ahad yang layak menjadi dalil bagi hukum syara’ adalah hadits shahih dan hadits hasan. Adapun hadits dhaif (lemah), maka tidak layak menjadi dalil syara’ secara mutlak. Siapa pun yang berdalil dengannya, maka dia dianggap tidak berdalil dengan dalil syara’.
Hanya saja, penilaian suatu hadits sebagai shahih atau hasan adalah menurut orang yang berdalil dengannya—jika ia memiliki keahlian untuk mengetahui hadits—dan bukan menurut seluruh ahli hadits (muhadditsin). Hal itu karena terdapat perawi-perawi yang dianggap tsiqah (terpercaya) menurut sebagian ahli hadits, namun dianggap tidak tsiqah menurut sebagian yang lain; atau dianggap termasuk orang yang tidak dikenal (majhul) menurut sebagian ahli hadits, namun dikenal oleh ahli hadits lainnya. Ada pula hadits-hadits yang tidak shahih melalui satu jalur, namun shahih melalui jalur yang lain. Terdapat jalur-jalur yang tidak shahih menurut sebagian pihak, namun shahih menurut pihak lain. Ada hadits-hadits yang tidak dianggap oleh sebagian ahli hadits dan mereka mencelanya, namun dianggap dan dijadikan hujah oleh ahli hadits lainnya...
Oleh karena itu, janganlah terburu-buru mencela atau menolak hadits, kecuali jika perawinya dikenal sebagai orang yang dicela secara umum, atau hadits tersebut ditolak oleh semua pihak, atau tidak dijadikan hujah kecuali oleh sebagian fukaha yang tidak memiliki pengetahuan tentang hadits. Dalam kondisi seperti itulah hadits tersebut dicela dan ditolak. Maka wajib untuk bersikap tenang dan memikirkan hadits tersebut sebelum memutuskan untuk mencela atau menolaknya.
Siapa pun yang meneliti para perawi dan hadits-hadits akan menemukan banyak perbedaan di antara para ahli hadits mengenai hal tersebut, dan contohnya sangat banyak.
Misalnya: Abu Dawud meriwayatkan dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ، ويَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ، وَيُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ، وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ، يَرُدُّ مُشِدُّهُمْ عَلَى مُضْعِفِهِمْ، وَمُتَسَرِّيهِمْ عَلَى قَاعِدِهِمْ
"Darah kaum Muslim itu setara, jaminan keamanan yang diberikan oleh orang yang paling rendah di antara mereka adalah berlaku bagi mereka semua, orang yang paling jauh di antara mereka pun dapat memberikan jaminan keamanan atas mereka, dan mereka adalah satu tangan (kekuatan) menghadapi orang-orang selain mereka. Pasukan yang kuat di antara mereka memberikan bagian rampasan kepada yang lemah, dan detasemen pasukan yang berangkat berperang memberikan bagian kepada mereka yang tetap tinggal (di markas)."
Perawi hadits ini adalah Amr bin Syuaib. Riwayat Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya merupakan perbincangan yang masyhur. Meskipun demikian, banyak ulama yang berhujah dengan haditsnya, sementara yang lain menolaknya. At-Tirmidzi berkata: Muhammad bin Ismail berkata bahwa ia melihat Ahmad dan Ishaq—dan ia menyebutkan ulama lainnya—berhujah dengan hadits Amr bin Syuaib. Ia berkata bahwa Syuaib bin Muhammad telah mendengar dari Abdullah bin Umar. Abu Isa berkata: Orang yang membicarakan (mencela) hadits Amr bin Syuaib hanyalah mendhaifkannya karena ia meriwayatkan dari shahifah (catatan) kakeknya, seolah-olah mereka melihat bahwa ia tidak mendengar hadits-hadits ini dari kakeknya. Ali bin Abi Abdullah al-Madini berkata: Yahya bin Said berkata: Hadits Amr bin Syuaib menurut kami adalah wahi (sangat lemah). Berdasarkan hal ini, jika seseorang berdalil untuk suatu hukum syara’ dengan hadits yang diriwayatkan oleh Amr bin Syuaib, maka dalilnya dianggap sebagai dalil syara’, karena Amr bin Syuaib termasuk orang yang haditsnya dijadikan hujah oleh sebagian ahli hadits.
Contoh lain, dalam ad-Daraquthni dari al-Hasan, dari Ubadah dan Anas bin Malik bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَا وُزِنَ مِثْلٌ بِمِثْلٍ إِذَا كَانَ نَوْعاً وَاحِداً، وَمَا كَيْلَ فَمِثْلُ ذَلِكَ، فَإِذَا اخْتَلَفَ النَّوْعَانِ فَلَا بَأْسَ بِهِ
"Apa yang ditimbang maka (penukarannya) harus serupa dengan serupa jika jenisnya sama, dan apa yang ditakar maka (penukarannya) juga harus demikian. Jika jenisnya berbeda, maka tidak mengapa (jika ukurannya berbeda)."
Hadits ini dalam sanadnya terdapat ar-Rabi’ bin Shabih; Abu Zur’ah menyatakannya tsiqah sementara segolongan ulama mendhaifkannya. Al-Bazzar juga mengeluarkan hadits ini dan dianggap sebagai hadits shahih. Jika seseorang berdalil dengan hadits ini atau dengan hadits yang dalam sanadnya terdapat ar-Rabi’ bin Shabih, maka ia dianggap telah berdalil dengan dalil syara’, karena hadits ini shahih menurut segolongan ulama, dan karena ar-Rabi’ adalah tsiqah menurut segolongan yang lain. Tidak bisa dikatakan di sini bahwa jika seseorang dinilai adil (ta'dil) sekaligus dicela (jarh), maka celaan (jarh) lebih didahulukan daripada ta'dil. Sebab, hal itu hanya berlaku jika keduanya muncul terhadap orang yang sama dari penilai yang sama. Adapun jika muncul dari dua orang yang berbeda, di mana salah satunya menganggap celaan tersebut berpengaruh sementara yang lain tidak menganggapnya sebagai celaan, maka hal itu diperbolehkan. Dari sinilah muncul perbedaan penilaian perawi antara sebagian ulama dengan sebagian lainnya... dst.
Demikianlah, menjadi jelas adanya banyak perbedaan mengenai hadits, perawi, dan jalur periwayatan di antara para ahli hadits. Sering terjadi perbedaan antara para ahli hadits, fukaha secara umum, dan sebagian mujtahid. Jika sebuah hadits ditolak karena adanya perbedaan ini, maka banyak hadits yang dianggap shahih atau hasan akan tertolak, dan banyak dalil syara’ yang akan gugur, padahal hal ini tidak boleh terjadi. Oleh karena itu, hadits tidak boleh ditolak kecuali karena alasan shahih yang diakui oleh para ahli hadits secara umum, atau jika hadits tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan dalam hadits shahih dan hadits hasan. Diperbolehkan berdalil dengan hadits mana pun jika hadits tersebut diakui oleh sebagian ahli hadits dan memenuhi syarat hadits shahih atau hadits hasan, dan ia dianggap sebagai dalil syara’ yang menunjukkan bahwa hukum tersebut adalah hukum syara’..."]. Selesai kutipan.
Semoga penjelasan ini mencukupi. Wallahu a’lam wa ahkam.
Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah
13 Rabi’ul Awal 1444 H 09 Oktober 2022 M