Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Masa Iddah Wanita yang Dipinang (Makhthubah) yang Ditinggal Mati Suaminya

July 08, 2020
13121

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"

Jawaban Pertanyaan

Kepada Malik Salim dan Abu Bakar Al-Fuqaha

Pertanyaan Malik Salim:

Syaikh, jika diperkenankan, saya ingin bertanya: Apakah seorang wanita yang telah dipinang (makhthubah) namun suaminya (calon suaminya) meninggal dunia memiliki masa iddah? Dan apakah dia berhak mewarisi harta tunangannya tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan.

Pertanyaan Abu Bakar Al-Fuqaha:

Semoga Allah membalas kebaikan Syaikh kami. Apakah masa iddah ditetapkan hanya melalui dukhul (hubungan suami istri) atau cukup dengan akad saja? Karena ada kasus-kasus perceraian di mana dukhul belum dilakukan karena alasan tertentu, apakah masa iddahnya sama?

Jawaban:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Kedua pertanyaan ini saling berdekatan, karena itu kami akan menjawab keduanya secara bersamaan, dengan izin Allah.

  1. Jika yang dimaksud dengan wanita yang dipinang (makhthubah) dalam pertanyaan tersebut adalah seorang wanita yang baru dipinang oleh seorang laki-laki dan telah ada kesepakatan awal untuk menikah, namun belum dilakukan akad nikah—yakni belum terjadi apa yang oleh sebagian orang disebut sebagai al-imlak, sehingga belum ada ijab dan qabul sesuai dengan hukum-hukum syarak yang terkait... Jika yang dimaksud dengan makhthubah adalah kondisi pertunangan yang umum di sebagian negeri kaum Muslim, yaitu sekadar persetujuan awal untuk menikah tetapi tanpa akad nikah... Maka kondisi ini tidak dianggap sebagai pernikahan. Wanita tersebut tidak dianggap sebagai istri dan kedudukannya tetap sebagai orang asing (ajnabiyah) bagi laki-laki yang meminangnya. Tidak boleh baginya untuk ber-khaywah* (berduaan) dengannya dan tidak boleh baginya menyingkap aurat di depan laki-laki tersebut. Pertunangan dalam pengertian ini tidak menimbulkan konsekuensi hukum apa pun yang biasanya muncul dari akad nikah, baik itu masa iddah, mahar, warisan, dan lain sebagainya.

  2. Adapun jika yang dimaksud dengan wanita yang dipinang (makhthubah) dalam pertanyaan adalah wanita yang telah dinikahi oleh peminangnya dengan akad nikah syar’i, maka dia telah menjadi istrinya secara syah. Akad nikah syar’i tersebut memunculkan berbagai konsekuensi hukum sesuai dengan rincian yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih, dan kami akan menjelaskan sebagian di antaranya pada poin-poin berikut, dengan izin Allah.

  3. Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya sebelum ia di-dukhul (dicampuri), yakni setelah dilakukan akad nikah namun sebelum terjadi hubungan suami istri; wanita ini dianggap sebagai istri dari laki-laki yang meninggal tersebut. Ia wajib menjalankan masa iddah syar’i bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari, berdasarkan firman Allah SWT:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً

"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari." (QS Al-Baqarah [2]: 234)

Serta berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan yang lainnya dari Ibnu Mas’ud, bahwasanya ia ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita namun belum menentukan maharnya dan belum pula menyentuhnya (dukhul) hingga laki-laki itu meninggal dunia. Ibnu Mas’ud berkata: "Wanita itu berhak mendapatkan mahar yang semisal dengan mahar wanita-wanita kerabatnya (mahr mithl) tanpa kurang dan tanpa lebih, ia wajib melaksanakan iddah, dan ia berhak mendapatkan warisan." Lalu Ma’qil bin Sinan Al-Asyja’i berdiri dan berkata: "Rasulullah ﷺ telah memberikan keputusan terhadap Birwa’ binti Washiq—seorang wanita dari kalangan kami—dengan keputusan yang sama seperti yang engkau putuskan." Maka Ibnu Mas’ud pun merasa senang karenanya... Abu Isa (Imam At-Tirmidzi) berkata: "Hadits Ibnu Mas’ud adalah hadits hasan shahih."

Demikian pula, wanita tersebut berhak mewarisi suaminya yang meninggal meskipun belum dilakukan dukhul, berdasarkan firman Allah SWT:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutangmu." (QS An-Nisa' [4]: 12)

Dan juga berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud yang telah disebutkan di atas.

  1. Wanita yang diceraikan oleh suaminya setelah akad nikah namun sebelum dukhul, hukum masa iddahnya berbeda dengan wanita yang ditinggal mati suaminya. Wanita yang diceraikan sebelum dukhul tidak memiliki masa iddah sama sekali, berdasarkan firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya." (QS Al-Ahzab [33]: 49)

Namun ada satu kondisi yang diperselisihkan, yaitu jika sebelum perceraian dan sebelum dukhul sempat terjadi khalwat (berduaan) antara suami dengan istrinya tersebut. Khalwat ini, menurut sebagian fukaha, mewajibkan adanya masa iddah juga. Berikut saya kutipkan beberapa pendapat fukaha mengenai masalah khalwat:

  • Disebutkan dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah: (Masalah: Ia berkata—semoga Allah merahmatinya—: "Apabila seorang laki-laki menceraikan istrinya setelah ia sempat ber-khalwat dengannya, maka masa iddahnya adalah tiga kali suci, di luar masa suci saat ia diceraikan." Dalam masalah ini ada tiga pasal: Pasal pertama: Bahwa iddah wajib atas setiap wanita yang suaminya telah ber-khalwat dengannya, meskipun ia belum menyentuhnya (dukhul). Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli ilmu mengenai wajibnya iddah bagi wanita yang diceraikan setelah berhubungan badan. Adapun jika suami telah ber-khalwat dengannya namun tidak menyentuhnya, kemudian ia menceraikannya, maka mazhab Ahmad menyatakan wajibnya iddah atas wanita tersebut.)

(Imam Ahmad dan Al-Atsram meriwayatkan dengan sanad mereka dari Zurarah bin Aufa, ia berkata: "Para Khalifah Rasyidin telah memutuskan bahwa barang siapa yang telah menutup tirai atau menutup pintu, maka mahar telah wajib dan iddah pun telah wajib." Al-Atsram juga meriwayatkannya dari Al-Ahnaf, dari Umar dan Ali, serta dari Sa’id bin Al-Musayyib, dari Umar dan Zaid bin Tsabit.)

Hal itu juga diriwayatkan dari para Khalifah Rasyidin, Zaid, dan Ibnu Umar. Pendapat ini juga dipegang oleh Urwah, Ali bin Al-Husain, Atha’, Az-Zuhri, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Ishaq, Ash-habur Ra’yi (mazhab Hanafi), serta Asy-Syafi’i dalam Qaul Qadim-nya.

  • Namun Asy-Syafi’i dalam Qaul Jadid-nya berkata: Tidak ada masa iddah baginya; berdasarkan firman Allah SWT: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya" [Al-Ahzab: 49]. Ini adalah nash, dan karena ia adalah wanita yang diceraikan namun belum disentuh, maka ia serupa dengan wanita yang belum pernah ber-khalwat dengan suaminya.

Kesimpulannya adalah bahwa wanita yang diceraikan sebelum dukhul tidak memiliki masa iddah, kecuali jika ia telah sempat ber-khalwat dengan suaminya, yakni terbukti bahwa ia bertemu dengannya di dalam kamar dan pintu ditutup hanya untuk mereka berdua saja. Dalam kondisi ini, ia wajib menjalankan masa iddah menurut Imam Ahmad.

Semoga jawaban ini mencukupi. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

16 Dzulqa’dah 1441 H 07/07/2020 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook

Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaga beliau): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda