Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Masa Iddah Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya

April 13, 2019
5946

(Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau “Fiqhi”)

Jawaban Pertanyaan

Kepada Waseem Sajjad

Pertanyaan:

Assalam u Alaikum - A Teacher of Sociology has raised a question regarding the Edat (time break after a women husband dies which is 4 month and 10 days). He says that as philosophy behind this time is to came to know about women pregnancy after her husband death, so if medically it is proved that widow is not pregnant then the time of Edat should be reduced accordingly? Need your answer and guidance.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,

1- Hukum asal mengenai masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah firman Allah SWT:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah isteri-isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS. Al-Baqarah [2]: 234)

Jelas dari ayat ini bahwa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari. Ini adalah nash umum untuk setiap wanita yang ditinggal mati suaminya, baik dia hamil maupun tidak hamil...

2- Ada ayat mulia lainnya:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. At-Talaq [65]: 4)

Ayat ini men-takhshish (mengkhususkan) keumuman ayat sebelumnya bagi wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan tidak hamil. Artinya, wanita yang tidak hamil yang ditinggal mati suaminya masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, sedangkan wanita hamil yang ditinggal mati suaminya masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan... Oleh karena itu, jika terbukti secara medis bahwa wanita yang ditinggal mati suaminya itu tidak hamil, maka iddahnya tetap empat bulan sepuluh hari secara pasti. Maka dari itu, orang yang mengatakan kepada Anda bahwa jika terbukti wanita tersebut tidak hamil maka tidak ada iddah baginya, sesungguhnya dia telah membalikkan hukum. Kemungkinannya, dia adalah orang jahil yang tidak mengerti bagaimana hukum diambil dan digali (istimbat), atau dia adalah seorang sekuler yang melakukan tipu daya terhadap Islam dengan mengubah hukum-hukum melalui penyesatan...

3- Kami telah menjelaskan hal tersebut dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz III pada bab Kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur'an, halaman 77 (file word):

"Men-takhshish keumumannya: Sungguh telah ada di dalam Al-Qur'an lafaz-lafaz umum, lalu Sunnah datang dan mengkhususkan (takhshish) keumuman ini... Di antaranya adalah firman Allah SWT: (وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا). Sesungguhnya ayat ini menunjukkan masa iddah wafat, lalu ayat ini dikhususkan oleh hadits Subai'ah al-Aslamiyyah, saat ia melahirkan setelah wafat suaminya selang dua puluh lima hari, maka Rasulullah SAW memberitahunya bahwa ia telah halal (selesai iddah). Hal ini menjelaskan bahwa ayat tersebut dikhususkan bagi wanita yang tidak hamil."

4- Begitu juga yang kami sampaikan dalam kitab yang sama pada bab Takhshish Al-Kitab dengan Al-Kitab (halaman 256 file word):

"Boleh men-takhshish Al-Kitab dengan Al-Kitab; karena masing-masing dari keduanya datang melalui wahyu baik lafaz maupun maknanya, maka sah jika salah satunya menjadi pengkhusus bagi yang lain. Terlebih lagi, takhshish itu memang benar-benar terjadi dalam Al-Qur'an dengan Al-Qur'an. Di antaranya adalah firman Allah SWT: (وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ). Sesungguhnya ayat ini datang sebagai pengkhusus bagi firman Allah SWT: (وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا)."

5- Artinya, wanita yang ditinggal mati suaminya iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Namun jika ia hamil, maka iddahnya sampai melahirkan. Ini adalah pendapat Jumhur (mayoritas fukaha)... Ada pendapat marjuh (lemah) yang dikemukakan oleh sebagian fukaha, yaitu bahwa iddah dalam kondisi ini adalah masa yang paling lama di antara dua masa (melahirkan atau empat bulan sepuluh hari)... Adapun apa yang dikatakan orang itu kepada Anda bahwa jika wanita itu terbukti tidak hamil maka tidak ada iddah, hal itu sama sekali tidak benar. Sebagaimana yang kami katakan sebelumnya: "Sesungguhnya orang yang mengatakan kepada Anda bahwa jika terbukti wanita tersebut tidak hamil maka tidak ada iddah baginya, dia telah membalikkan hukum. Kemungkinannya, dia adalah orang jahil yang tidak mengerti bagaimana hukum diambil dan digali, atau dia adalah seorang sekuler yang melakukan tipu daya terhadap Islam dengan mengubah hukum-hukum melalui penyesatan..."

6- Hal ini juga telah disebutkan dalam tafsir-tafsir yang mu'tabar, dan saya cukupkan dengan salah satunya:

Disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir saat menafsirkan ayat mulia: (وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ):

"Firman Allah SWT: (وأولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ), Allah SWT berfirman: Barangsiapa yang hamil maka masa iddahnya adalah dengan melahirkan, meskipun itu terjadi setelah perceraian atau kematian dalam waktu sesaat (seperahan susu unta) menurut pendapat mayoritas ulama salaf maupun khalaf, sebagaimana ditegaskan oleh nash ayat mulia ini, dan sebagaimana pula yang disebutkan dalam Sunnah Nabawiyyah. Diriwayatkan dari Ali dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum bahwa keduanya berpendapat bagi wanita yang ditinggal mati suaminya agar beriddah dengan waktu yang paling lama di antara melahirkan atau hitungan bulan, demi mengamalkan ayat ini dan juga ayat yang ada di surah 'Al-Baqarah'. Al-Bukhari berkata: (Saad bin Hafsh menceritakan kepada kami, Syaiban menceritakan kepada kami, dari Yahya ia berkata: Abu Salamah memberitahuku, ia berkata: Seseorang mendatangi Ibnu Abbas —sementara Abu Hurairah sedang duduk— lalu ia berkata: Berikanlah fatwa kepadaku tentang seorang wanita yang melahirkan empat puluh malam setelah suaminya wafat. Ibnu Abbas berkata: Iddahnya adalah waktu yang paling akhir dari dua masa. Aku (Abu Salamah) berkata: (وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ). Abu Hurairah berkata: Aku sependapat dengan anak saudaraku —yakni Abu Salamah—. Lalu Ibnu Abbas mengutus pelayannya, Kuraib, menemui Ummu Salamah untuk menanyakannya. Ummu Salamah menjawab: Suami Subai'ah al-Aslamiyyah terbunuh saat ia sedang hamil, lalu ia melahirkan empat puluh malam setelah kematian suaminya. Kemudian ia dipinang, maka Rasulullah SAW menikahkannya, dan Abu as-Sanabil adalah salah satu yang meminangnya). Demikianlah Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini di sini secara ringkas. Muslim juga meriwayatkannya dengan lafaz:

(Abu ath-Thahir menceritakan kepadaku, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, Yunus bin Yazid menceritakan kepadaku, dari Ibnu Syihab, Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah menceritakan kepadaku: Bahwa ayahnya menulis surat kepada Umar bin Abdullah bin Al-Arqam Az-Zuhri memerintahkannya agar menemui Subai'ah binti Al-Harits Al-Aslamiyyah untuk menanyakan haditsnya dan apa yang dikatakan Rasulullah SAW kepadanya ketika ia meminta fatwa. Umar bin Abdullah lalu menulis surat memberitahunya bahwa Subai'ah mengabarkan kepadanya bahwa ia dahulu diperistri oleh Saad bin Khaulah —ia termasuk orang yang ikut Perang Badar— lalu suaminya wafat pada saat Haji Wada' sementara ia sedang hamil. Tidak lama kemudian ia melahirkan setelah kematian suaminya. Ketika ia telah suci dari nifasnya, ia berhias untuk para peminang. Lalu Abu as-Sanabil bin Ba'kak menemuinya dan berkata: Mengapa aku melihatmu berhias? Barangkali engkau berharap untuk menikah? Demi Allah, engkau tidak boleh menikah sampai berlalu empat bulan sepuluh hari bagimu. Subai'ah berkata: Ketika ia mengatakan hal itu kepadaku, aku merapikan pakaianku di sore hari lalu aku mendatangi Rasulullah SAW dan menanyakan hal itu. Beliau memberi fatwa bahwa aku telah halal (selesai iddah) ketika aku melahirkan, dan beliau memerintahkanku untuk menikah jika aku menginginkannya)."

Kesimpulan:

Bahwa masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya telah dijelaskan dalam Kitabullah SWT dan Sunnah Rasul-Nya SAW, yaitu:

1- Jika ia tidak hamil, maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari berdasarkan ayat surah Al-Baqarah (وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا). Jika ia hamil, maka iddahnya adalah sampai ia melahirkan berdasarkan ayat surah At-Talaq (وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ) sesuai dengan penjelasan yang telah kami paparkan di atas.

2- Adapun orang yang mengatakan kepada Anda bahwa jika terbukti wanita tidak hamil maka tidak ada iddah baginya, ia telah membalikkan hukum. Sebagaimana yang kami sampaikan tadi (kemungkinannya dia adalah orang jahil yang tidak mengerti bagaimana hukum diambil dan digali, atau dia adalah seorang sekuler yang melakukan tipu daya terhadap Islam dengan mengubah hukum-hukum melalui penyesatan...).

Saudara Kalian, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

07 Sya'ban 1440 H Bertepatan dengan 13/04/2019 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda