Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau "Fikhi"
Kepada Jaber Thawabta
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullah,
Pertanyaan mengenai jual beli:
Kami ingin menyewa lahan untuk diambil batunya dengan imbalan sejumlah uang. Dalam kondisi batunya tidak layak, kami mengubah transaksi tersebut menjadi sistem persentase. Apakah jual beli ini sah atau batil karena termasuk akad di dalam akad? Mohon jawabannya sesegera mungkin.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wabarakatuh,
Saudaraku, sesungguhnya memasukkan satu akad ke dalam akad lainnya sehingga akad tersebut menjadi syarat bagi akad yang lain adalah tidak boleh. Anda di sini mengatakan bahwa akad yang pertama adalah sewa menyewa (ijarah) dan disyaratkan bahwa jika batunya tidak layak, maka akadnya berubah menjadi jual beli dengan sistem persentase... Meskipun hal ini kurang jelas dalam pertanyaan Anda—karena Anda tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan kata "sistem persentase"—namun makna yang paling kuat adalah bahwa itu menjadi akad yang lain, yakni bukan lagi akad sewa menyewa yang pertama, melainkan berubah menjadi akad yang lain.
Berdasarkan penguatan makna ini, maka hadits-hadits Rasulullah ﷺ yang melarang dua jual beli dalam satu jual beli (bi’ataini fi bi’ah) dan dua akad dalam satu akad (shafqataini fi shafqah) berlaku dalam kasus ini:
- Tirmidzi mengeluarkan dalam Sunan-nya dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
"Rasulullah ﷺ melarang dua jual beli dalam satu jual beli." (HR at-Tirmidzi). Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: Hadits Abu Hurairah ini adalah hadits hasan shahih.
- Ahmad mengeluarkan dalam Musnad-nya dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud, dari ayahnya, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ
"Rasulullah ﷺ melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan." (HR Ahmad).
Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II pada bab Jual Beli Kredit (Bay' at-Taqsit) sebagai berikut:
"...Kesimpulannya adalah jika salah seorang dari dua pihak yang bertransaksi berkata kepada yang lain: 'Aku menjual rumahku kepadamu seharga seribu dengan syarat kamu menjual rumahmu kepadaku seharga seribu,' lalu dia menjawab: 'Aku setuju,' maka ini adalah satu akad jual beli yang di dalamnya terdapat dua jual beli, sehingga tidak boleh (tidak sah), karena Nabi ﷺ melarang dua jual beli dalam satu jual beli, dan dari dua kesepakatan dalam satu kesepakatan..."
Oleh karena itu, akad ini tidak sah. Sebagaimana yang telah saya katakan, jawaban ini berdasarkan penguatan makna dari kata "sistem persentase" bahwa kata ini berarti akad baru, dan bukan lagi akad sewa menyewa, melainkan akad jual beli batu dengan persentase. Dengan kata lain, mengubah akad sewa menyewa dengan upah/biaya tertentu menjadi akad jual beli batu yang dihasilkan dengan sistem persentase... Namun, jika maksudnya bukan demikian, maka silakan ajukan kembali pertanyaan Anda dengan format yang lebih jelas. Semoga Allah menyertai Anda.
Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah
26 Rabiul Awal 1440 H 04 Desember 2018 M
Link jawaban dari laman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook
Link jawaban dari laman Google Plus Amir (semoga Allah menjaga beliau): Google Plus
Link jawaban dari situs resmi Amir (semoga Allah menjaga beliau): Web