Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Akun Facebook Beliau "Fiqhi"
Jawaban Pertanyaan
Hukum Orang Murtad, Anak-Anak Orang Murtad, dan Anak-Anak Kecil Kaum Kafir
Kepada Rafiq Ahmad Abu Ja'far
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Ta’ala Wabarakatuh, salam takzim,
Syekh yang mulia, saya memiliki pertanyaan yang saya harap Anda dapat menjawabnya:
Bukankah terdapat pertentangan antara sabda Rasulullah ﷺ ketika ditanya tentang anak-anak kecil dari orang murtad... beliau bersabda bahwa mereka di neraka. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda bahwa mereka dan ayah mereka di neraka, atau sebagaimana yang beliau ﷺ sabdakan. Bukankah ini bertentangan dengan sabda beliau ﷺ:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ... وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
"Pena diangkat dari tiga golongan... (salah satunya) dan dari anak kecil hingga ia bermimpi basah (balig)." (HR Abu Dawud)
Atau sebagaimana yang beliau ﷺ sabdakan?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
1- Disebutkan dalam kitab Al-Muqaddimah – Pasal 7: [Adapun butir (c) dari pasal ini, sesungguhnya Islam telah menetapkan hukum-hukum bagi orang murtad, di antaranya adalah dia dibunuh jika tidak kembali (ke Islam), berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْـتُلُوهُ
"Siapa saja yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia." (HR al-Bukhari dari Ibnu Abbas)
Ini berlaku bagi si murtad itu sendiri. Adapun mengenai anak-anaknya yang lahir bukan di atas agama Islam—yakni jika seorang Muslim murtad dan tidak dibunuh lalu tetap dalam agama murtadnya tersebut, misal menjadi Nasrani, Yahudi, atau musyrik, kemudian ia memiliki anak dalam keadaan tersebut, sehingga anak-anaknya lahir sebagai Nasrani, Yahudi, atau musyrik—apakah anak-anaknya dianggap sebagai orang murtad sehingga diperlakukan dengan perlakuan orang murtad, ataukah dianggap sesuai dengan agama tempat mereka dilahirkan?
Jawabannya adalah bahwa anak-anak orang murtad yang lahir sebelum ayahnya murtad, maka mereka secara pasti dianggap sebagai Muslim. Jika mereka mengikuti ayahnya dalam kemurtadan, maka mereka diperlakukan dengan perlakuan orang murtad. Adapun jika mereka lahir setelah ayahnya murtad dari istri yang kafir atau istri yang murtad, maka mereka dianggap sebagai orang kafir dan tidak dianggap sebagai orang murtad, sehingga mereka diperlakukan dengan perlakuan penganut agama tempat mereka dilahirkan. Jadi, setiap orang yang lahir dari orang murtad setelah kekafirannya dari istri yang kafir atau murtad, maka ia dihukumi sebagai orang kafir karena lahir dari kedua orang tua yang kafir.
Jika kedua orang tuanya menjadi Yahudi atau Nasrani—yakni termasuk Ahlul Kitab—maka ia diperlakukan dengan perlakuan Ahlul Kitab. Jika keduanya menjadi musyrik, maka ia diperlakukan dengan perlakuan kaum musyrik. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud:
أَنَّ النبيَّ ﷺ لَمَّا أَرَادَ قَتْلَ أَبِيكَ (عقبة بن أبي معيط) قَالَ مَنْ لِلصِّبْيَةِ قَالَ النَّارُ
"Bahwa Nabi ﷺ ketika hendak membunuh ayahmu (Uqbah bin Abi Mu’aith), ia bertanya: 'Siapa yang akan mengurus anak-anak kecil itu?' Beliau bersabda: 'Neraka'." (HR Abu Dawud dan al-Hakim, disahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi).
Dalam riwayat ad-Daraquthni disebutkan:
النَّارُ لَهُمْ وَلأَبِيهِمْ
"Neraka bagi mereka dan bagi ayah mereka."
Dan berdasarkan apa yang tetap dalam Shahih al-Bukhari pada Bab Ahlul Dar dari Kitab al-Jihad: dari Ibnu Abbas dari ash-Sha’bi bin Jatsamah, ia berkata:
مَرَّ بِيَ النَّبِيُّ ﷺ بِالأَبْوَاءِ - أَوْ بِوَدَّانَ - وَسُئِلَ عَنْ أَهْلِ الدَّارِ، يُبَيَّتُونَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَيُصَابُ مِنْ نِسَائِهِمْ وَذَرَارِيِّهِمْ، قَالَ ﷺ: هُمْ مِنْهُمْ
"Nabi ﷺ pernah melewatiku di al-Abwa’ atau di Waddan, lalu beliau ditanya tentang penduduk suatu negeri (kaum musyrik) yang diserang pada malam hari sehingga wanita dan anak-anak mereka terkena (serangan). Beliau ﷺ bersabda: 'Mereka (anak-anak dan wanita itu) adalah bagian dari mereka (kaum musyrik itu)'."
Maka setiap orang yang lahir dari kedua orang tua yang kafir dianggap sebagai orang kafir, dan hukumnya adalah hukum kaum kafir. Atas dasar itu, orang-orang yang murtad dari Islam dan menjadi kelompok-kelompok non-Islam seperti Druze, Bahai, dan Qadiani, tidak diperlakukan dengan perlakuan orang murtad, karena bukan mereka yang murtad sehingga diperlakukan sebagai orang murtad, melainkan kakek moyang mereka yang murtad. Mereka ini lahir dari kedua orang tua yang kafir, maka mereka dihukumi kafir dan diperlakukan dengan perlakuan orang kafir. Karena mereka tidak murtad ke salah satu agama Ahlul Kitab (Nasrani atau Yahudi), maka mereka diperlakukan dengan perlakuan kaum musyrik. Sembelihan mereka tidak boleh dimakan dan wanita mereka tidak boleh dinikahi. Sebab, orang non-Muslim itu kemungkinannya adalah Ahlul Kitab atau selain Ahlul Kitab (yakni kaum musyrik), tidak ada yang ketiga. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ bersabda mengenai Majusi Hajar sebagaimana riwayat al-Hasan bin Muhammad bin al-Hanafiyyah:
فَمَنْ أَسْلَمَ قُبِلَ مِنْهُ، وَمَنْ لَمْ يُسْلِمْ ضُرِبَتْ عَلَيْهِ الجِزْيَةُ، غَيْرَ نَاكِحِي نِسَائِهِمْ وِلاَ آكِلِي ذَبَائِحِهِمْ
"Maka barang siapa yang masuk Islam, akan diterima darinya. Dan barang siapa yang tidak masuk Islam, maka dikenakan jizyah atasnya, tanpa boleh menikahi wanita mereka dan tidak boleh memakan sembelihan mereka." (Al-Hafiz berkata dalam ad-Dirayah: Dikeluarkan oleh Abdurrazzak dan Ibnu Abi Syaibah, dan itu adalah hadis mursal dengan sanad yang baik).
Adapun keturunan dari orang-orang yang murtad dari Islam dan menjadi Nasrani, seperti yang terjadi di Lebanon seperti keluarga Shihab, di mana nenek moyang mereka adalah Muslim yang murtad menjadi Nasrani, lalu keturunan mereka lahir dalam agama Nasrani, maka mereka dan yang semisal dengan mereka diperlakukan dengan perlakuan Ahlul Kitab.] Selesai kutipan.
Dari sini jelas hukum bagi anak-anak yang lahir dari kedua orang tua yang kafir, mereka diperlakukan sesuai hukum agama orang tua mereka, kecuali jika mereka masuk Islam...
2- Saya telah menjawab pertanyaan serupa pada 22/07/2011, dan dalam jawaban tersebut disebutkan sebagai berikut:
[Tidak ada pertentangan. Yang pertama mengenai anak-anak kecil kaum kafir jika mereka mati dalam kekafiran mereka, maka setiap orang yang lahir dari kedua orang tua yang kafir dianggap sebagai kafir, dan hukumnya adalah hukum kaum kafir sebagaimana dalam dua hadis Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas yang Anda sebutkan dalam pertanyaan. Tentu saja ini jika mereka mati dalam kekafiran mereka sebelum mereka balig dan masuk Islam...
Adapun hadis Abu Dawud, itu khusus bagi kaum Muslim. Maka siapa saja di antara kaum Muslim yang masih kecil, ia tidak dibebani hukum syarak (taklif) hingga ia balig. Begitu pula orang yang tidur hingga ia bangun, dan orang gila hingga ia sadar...] Selesai kutipan.
Dengan demikian, tidak ada pertentangan di antara kedua keadaan tersebut, Wallahu a’lam wa ahkam.
3- Sebagai informasi, terdapat beberapa pendapat yang membatasi hukum ini di dunia saja, sedangkan di akhirat hukum mereka diserahkan kepada Allah. Di antara pendapat tersebut adalah:
a- An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim (Juz 12 hal. 55): [Sesungguhnya anak-anak kaum kafir hukumnya di dunia adalah hukum ayah-ayah mereka. Adapun di akhirat, jika mereka mati sebelum balig, terdapat tiga mazhab: Yang sahih adalah mereka di surga, kedua di neraka, dan ketiga tidak dapat dipastikan nasibnya (Lihat: al-Khathib 'ala Matan Abi Syuja' Juz 2 hal. 256)].
b- Nayl al-Awtar (11/465) [Bab Pengikutan Anak kepada Kedua Orang Tuanya dalam Kekafiran dan kepada yang Masuk Islam dari Keduanya, serta Sahnya Islam Anak yang Mumayyiz. 3224 - (Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ، كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ؟
"Tidak ada seorang bayi pun melainkan dilahirkan di atas fitrah, lalu kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi, sebagaimana binatang ternak melahirkan anaknya dalam keadaan utuh, apakah kalian melihat ada yang cacat padanya?" Kemudian Abu Hurairah berkata: "Itulah fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu" (QS Ar-Rum: 30). Muttafaq 'alayhi. Dalam riwayat lain yang juga muttafaq 'alayhi, para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang orang yang mati di antara mereka saat masih kecil? Beliau bersabda:
اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوا عَامِلِينَ
"Allah lebih mengetahui apa yang akan mereka kerjakan.")
Hadis Abu Hurairah ini mengandung dalil bahwa anak-anak kaum kafir dihukumi Islam saat kelahirannya, dan jika seorang anak ditemukan di Darul Islam tanpa kedua orang tuanya maka ia adalah Muslim, karena ia menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi disebabkan kedua orang tuanya. Jika keduanya tidak ada, maka ia tetap pada fitrah kelahirannya yaitu Islam.
Sabda beliau: "Allah lebih mengetahui apa yang akan mereka kerjakan" mengandung dalil bahwa hukum anak-anak kaum kafir di sisi Allah jika mati saat kecil tidak dipastikan sekarang, melainkan bergantung pada amal yang akan ia kerjakan seandainya ia hidup.] Selesai kutipan.
Bagaimanapun, pendapat kami adalah yang disebutkan pada poin (1 dan 2), Wallahu a’lam wa ahkam.
Saudara Kalian, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah
14 Rabiul Akhir 1444 H 08/11/2022 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook