Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Perbedaan Pendapat Fikih, Contohnya Penetapan Awal Puasa Ramadan

April 07, 2021
4356

Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikih"

Jawaban Pertanyaan

Kepada Asadullah al-Qurashi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pertanyaan kepada Amir kami dan Syekh kami, Amir Hizbut Tahrir, Syekh al-Allamah Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, semoga Allah menjaga beliau dan menjadikan kemenangan Islam serta kemuliaannya melalui tangan beliau dan tangan sekelompok orang beriman dari syabab Hizbut Tahrir bersama beliau.

Syekh kami yang mulia, saya memiliki pertanyaan mengenai pendapat-pendapat fikih dari para imam empat mazhab dan para mujtahid lainnya yang menyelisihi pendapat fikih yang kami tabanni (adopsi) di dalam Hizb, yang masuk ke dalam apa yang disebut fikih al-khilaf. Contohnya: Penetapan puasa Ramadan melalui metode hisab falaki (perhitungan astronomi), yang mana sebagian fukaha terdahulu berpendapat demikian seperti Ibnu Suraij asy-Syafi'i berdasarkan rincian dalam pendapatnya, dan fukaha lainnya seperti Syekh Ahmad Syakir dari Mesir dan Syekh Mushthafa az-Zarqa al-Halabi al-Hanafi seingat saya.

Pertanyaannya: Bagaimana kita berinteraksi dengan pendapat-pendapat yang menyimpang dari apa yang kita tabanni di dalam Hizb, terutama jika pendapat itu berasal dari para imam mujtahid besar? Misalnya, dalam masalah penetapan puasa melalui hisab falaki, apakah kita menerima bahwa dalam masalah ini terdapat dua pendapat dan bahwa pendapat mayoritas (Jumhur) bersifat boleh (jawaz) bukan wajib, dan kita menerima perkataan orang yang berkata "saya tidak terikat dengan masalah yang diperselisihkan di antara para fukaha, dan pendapat mana pun yang saya taklid padanya maka itu boleh"?

Tujuan dari pertanyaan ini adalah agar terbentuk pada saya pemahaman tentang fikih al-khilaf; kapan sebuah pendapat kedua dianggap marjuh (lemah/kurang kuat), kapan pendapat kedua dianggap sebagai pendapat munkar yang wajib diperangi, dan kapan pendapat kedua itu dapat diterima meskipun marjuh menurut pandangan kita? Contohnya: Apa perbedaan antara masalah penetapan puasa Ramadan dengan hisab falaki ditinjau dari sisi penerimaan pendapat lain, dibandingkan dengan misalnya masalah aurat wanita terhadap laki-laki yang menyelisihi pendapat Hizb yang menyatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat?

Mohon maaf atas panjangnya pertanyaan ini. Namun saya berharap penjelasan mengapa cara pandangnya berbeda, tentu saja dari sudut pandang saya "dan mohon maaf jika saya salah"? Apakah penyebabnya adalah kedekatan atau kejauhan hukum-hukum ini dari kesatuan Khilafah dan penyatuan pandangan terhadapnya, atau ada alasan lain?

Jazaakumullah khairan, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Barakallahu fika atas doa baik Anda untuk kami, dan kami pun membalas Anda dengan doa kebaikan dan keberkahan...

Sesungguhnya hukum yang digali dari dalil-dalil syara' dengan ijtihad syar'i yang sahih adalah hukum syara' bagi pemiliknya dan merupakan pendapat Islami (ra'yun Islamiyyun), meskipun ia menyelisihi pendapat yang kami sampaikan dan pendapat yang kami tabanni. Terutama jika pendapat ini adalah pendapat seorang mujtahid dari imam mazhab yang masyhur ilmu dan ketakwaannya, seperti ijtihad para imam mazhab empat dan para mujtahid mazhab tersebut... Kami telah menjelaskan tata cara berinteraksi dengan pendapat-pendapat fikih yang menyelisihi pendapat fikih yang kami tabanni di lebih dari satu kitab dari kitab-kitab tsaqofah Hizb. Saya kutipkan untuk Anda dari dua tempat yang layak menjadi jawaban atas pertanyaan Anda, insya Allah:

1- Disebutkan dalam kitab Mafahim Hizbut Tahrir sebagai berikut:

[Beriman kepada Islam berbeda dengan memahami hukum-hukum dan tasyri'-nya. Sebab, iman kepada Islam ditetapkan melalui jalan akal, atau melalui jalan yang asalnya ditetapkan oleh akal, karena itu iman tidak dimasuki keraguan sedikit pun. Adapun memahami hukum-hukumnya, maka tidak hanya bergantung pada akal semata, melainkan bergantung pada pengetahuan bahasa Arab, adanya kemampuan istinbat (penggalian hukum), serta pengetahuan hadis sahih dari yang lemah. Oleh karena itu, pengemban dakwah harus menganggap pemahaman mereka terhadap hukum-hukum sebagai pemahaman yang benar namun mengandung kemungkinan salah, dan menganggap pemahaman orang lain sebagai salah namun mengandung kemungkinan benar. Hal itu agar memungkinkan bagi mereka untuk mendakwahkan Islam dan hukum-hukumnya sesuai dengan pemahaman dan istinbat mereka terhadapnya, serta mengubah pemahaman orang lain yang mereka anggap salah namun mengandung kemungkinan benar menjadi pemahaman mereka yang mereka anggap benar namun mengandung kemungkinan salah. Oleh karena itu, tidak benar jika pengemban dakwah mengatakan tentang pemahaman mereka bahwa "ini adalah pendapat Islam", melainkan mereka harus mengatakan tentang pendapat mereka bahwa "ini adalah sebuah pendapat Islami". Para pemilik mazhab dari kalangan mujtahid dahulu menganggap istinbat mereka terhadap hukum-hukum sebagai benar namun mengandung kemungkinan salah, dan masing-masing dari mereka berkata: "Jika hadis itu sahih maka itulah mazhabku, dan campakkanlah perkataanku ke dinding". Demikian pula para pengemban dakwah harus menganggap pendapat-pendapat yang mereka tabanni, atau yang mereka capai dari Islam ditinjau dari sisi pemahamannya, sebagai pendapat-pendapat yang benar namun mengandung kemungkinan salah...] Selesai.

2- Disebutkan dalam buklet Dukhul al-Mujtama’ sebagai berikut:

[... Adapun dari sisi masuknya pemikiran, maka sesungguhnya tidak boleh membiarkan masuk kecuali Islam saja secara murni dari segala campuran. Sebab, orang-orang kafir, penguasa, dan politisi akan mencoba memasukkan ide-ide non-Islami ke tengah masyarakat atas nama Islam, hingga tercipta pendangkalan (al-mayu'ah) di tengah masyarakat dari sisi Islam. Maka kaum Muslim harus memiliki kesadaran penuh dari sisi ini, mereka harus menyerang setiap ide yang menyimpang dari Islam sebagaimana menyerang setiap ide kufur, karena ia adalah kekufuran yang nyata.

Hanya saja, serangan ini hanya ditujukan pada ide-ide politik atau legislasi (tasyri’iyyah), yakni pada ide-ide yang berkaitan dengan hubungan-hubungan masyarakat yang sedang dibahas dalam urusan negara saat mengeluarkan ide tersebut atau saat pembahasan. Contohnya adalah pelarangan poligami, penghalalan koperasi (al-jam'iyyat al-ta'awuniyyah), partisipasi dalam kementerian, pendekatan antara penguasa negara-negara yang ada di dunia Islam dalam menjaga kelangsungan setiap penguasa pada kedudukannya, Liga Islam (al-jami’ah al-Islamiyyah), peningkatan standar hidup, memasukkan modal asing ke negara, dan ide-ide semacamnya. Semua ini adalah ide-ide non-Islami yang masuk dengan anggapan bahwa itu Islami atau tidak bertentangan dengan Islam. Maka ini semua wajib diserang, diperangi, dan tidak dimungkinkan masuk ke tengah masyarakat agar tidak terjadi pendangkalan di dalamnya. Adapun ide-ide Islami yang menyimpang dari apa yang di-tabanni oleh Hizb, maka dijelaskan kekeliruan pemahamannya, namun tidak diserang, melainkan dinyatakan bahwa itu adalah pendapat Islami tetapi dalilnya lemah (dha'if). Sebagai contoh, di antara mujtahid ada yang berpendapat bahwa Khalifah haruslah orang Quraisy atau dari Ahlul Bait, ada yang berpendapat tidak boleh wanita menjadi qadi (hakim), ada yang berpendapat boleh menimbun emas dan perak jika sudah dikeluarkan zakatnya, ada yang berpendapat boleh menyewakan tanah untuk pertanian, dan semacamnya. Pendapat-pendapat ini semuanya adalah pendapat Islami dan tidak dilarang masuk ke tengah masyarakat karena tidak menimbulkan pendangkalan, sebab ia adalah Islam sebagaimana pendapat-pendapat yang di-tabanni Hizb yang bersandar pada dalil atau syubhah (kemiripan) dalil. Cukuplah terhadap ide-ide Islami ini dengan menjelaskan kesalahannya.

Hanya saja, Hizb dalam surat kabar, buletin, dan diskusi-diskusinya tidak mengusung pendapat apa pun yang menyimpang dari pendapat yang telah di-tabanni secara mutlak. Namun, boleh mempublikasikan pendapat-pendapat yang belum pernah di-tabanni sebagai contoh pemahaman fikih atau tasyri', tetapi tidak dinisbatkan kepada siapa pendapat itu berasal, melainkan cukup dengan dalilnya. Ini dari sisi pendapat-pendapat yang dipublikasikan oleh Hizb. Adapun jika suatu pendapat Islami dipublikasikan bukan melalui jalur Hizb, dan pendapat ini menyimpang dari pendapat Hizb, maka Hizb cukup mendiskusikannya jika ada keperluan untuk mendiskusikannya, jika tidak maka Hizb mengabaikannya. Dengan semua itu, Hizb menghalangi terjadinya pendangkalan yang dikhawatirkan terjadi di tengah masyarakat. Dan pertempuran akan terus berlangsung antara Islam dan kekufuran hingga kekufuran dikalahkan dan Islam menang.] Selesai.

Jelas dari kutipan di atas bahwa Hizb tidak mengingkari orang lain yang berpegang pada pendapat-pendapat fikih yang menyimpang dari apa yang di-tabanni selama itu digali dengan ijtihad syar'i yang sahih. Jika keadaannya demikian, maka tidak diingkari, melainkan didiskusikan dan diupayakan untuk meyakinkan mereka akan kekeliruan pendapat mereka dan benarnya pendapat Hizb berdasarkan dalil-dalil. Hizb tidak memerangi pendapat mereka dan tidak menyerangnya, melainkan cukup dengan menjelaskan kesalahan di dalamnya, serta membiarkan keberadaannya di tengah masyarakat karena ia adalah pendapat Islami meskipun itu marjuh dan dalilnya lemah menurut Hizb...

  • Di antara contohnya adalah pendapat bahwa wajah wanita dan kedua telapak tangannya adalah aurat. Itu adalah pendapat fikih Islami yang dinyatakan oleh sebagian fukaha dan mujtahid. Kita tidak mengingkari orang yang berpendapat demikian, tetapi kita menyeru mereka kepada pendapat kita yang menyatakan bahwa wajah wanita dan kedua telapak tangannya bukanlah aurat, dan kita jelaskan kepada mereka dengan dalil-dalil syara' tentang kebenaran pendapat kita. Namun kita tidak menyerang pendapat mereka ini dan tidak mengingkari mereka yang mengikutinya karena itu adalah pendapat Islami yang dinyatakan oleh para fukaha mujtahid...

  • Adapun mengenai hisab falaki, terdapat lebih dari satu pendapat di antara para pendukungnya... Di antara mereka ada yang berpendapat jika hilal terbit di malam hari maka malam itu adalah awal Ramadan... Di antara mereka ada yang mengatakan jika hilal terbit di siang hari dan tenggelam setelah matahari terbenam berapapun durasi tenggelamnya maka ini malam Ramadan... Di antara mereka ada yang mencoba mengombinasikan antara hisab dan ru'yah (pengamatan), mereka berkata jika hilal terbit di siang hari dan tenggelam setelah matahari terbenam dengan durasi yang mengandung kemungkinan ru'yah bisa dilakukan, maka malam itu termasuk awal Ramadan... Kemudian mereka berselisih tentang durasi ini, apakah 10 menit, 15 menit, 20 menit, dan seterusnya... Saya pribadi tidak cenderung menganggap ini sebagai ijtihad yang sahih, sebab nas-nas sudah sangat jelas mengaitkan puasa dan berbuka dengan ru'yah:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal)." (HR Muslim)

Lalu bagaimana mereka bisa beralih dari hal itu ke hisab? Terlebih lagi Rasulullah ﷺ menjadikan kondisi tidak terlihatnya hilal karena mendung misalnya—meskipun hilal itu ada di balik mendung namun terhalang oleh mendung sehingga tidak terlihat—beliau menjadikan kondisi tidak terlihatnya hilal dalam keadaan ini sebagai kewajiban untuk menggenapkan Sya'ban 30 hari, meskipun hilal itu ada di balik mendung namun tidak terlihat:

فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ

"Jika tertutup mendung atas kalian, maka genapkanlah (hitungan bulan) menjadi tiga puluh hari." (HR Muslim)

Semua itu untuk menegaskan bahwa sebab puasa dan berbuka adalah ru'yah dan bukan sebab yang lain. Oleh karena itu, di dalam diri saya ada sesuatu (keraguan) untuk menganggap hisab falaki sebagai hasil penggalian dengan ijtihad syar'i yang sahih... Dan kami telah men-tabanni bahwa ru'yah syar'iyyah adalah yang menjadi pegangan berdasarkan ijtihad yang sahih sesuai dengan usul syari yang sahih, insya Allah.

  • Kesimpulannya, kita tidak menyerang pendapat Islami apa pun yang dinyatakan oleh para mujtahid yang kredibel selama digali dari Islam dengan ijtihad syar'i. Sebaliknya, kita mendiskusikan mereka dengan cara yang baik bahwa pendapat kita adalah yang benar dengan menyebutkan dalil-dalil dan mendengar dari mereka... Akan tetapi, kita berdiri dengan tegas menghadapi orang-orang yang ingin memasukkan ide-ide non-Islami dan menyesatkan manusia dengannya, padahal ide tersebut jauh dari Islam sejauh timur dan barat! Ide-ide seperti ini tidak boleh ditoleransi dalam menjelaskan kepalsuannya, seperti pendapat yang menghalalkan bunga riba, pendapat tentang bolehnya berpartisipasi dalam sistem kufur dan berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, bahkan keadaan sampai pada tahap mereka mengatakan bolehnya berdamai (salam) dengan Yahudi dan normalisasi hubungan dengan entitas mereka:

أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

"Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu." (QS an-Nahl [16]: 59)

Dan pendapat-pendapat semacam itu yang tersebar di zaman kita, padahal ia tidak digali dengan penggalian syar'i yang sahih, bahkan sebagiannya bertentangan dengan dalil-dalil qath'i dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ. Maka pendapat seperti ini tidak dianggap sebagai hukum syara' maupun pendapat Islami, dan pelakunya serta pengambilnya harus diingkari, diperangi, dan dicegah keberadaannya...

Semoga jawaban ini mencukupi. Wallahu a’lam wa ahkam.

Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

25 Sya'ban 1442 H Bertepatan dengan 07/04/2021 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau) Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaga beliau)

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda