Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Pendapat-pendapat Fikih Mengenai Mengqada Puasa

May 13, 2019
7023

Serial Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau (Fikih)

Jawaban Pertanyaan Pendapat-pendapat Fikih Mengenai Mengqada Puasa

Kepada Ig Purwantama

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Wahai Syekh kami, saya ingin mengetahui hukum Allah dalam masalah ini agar hati saya tenang.

Dulu saya berada dalam masa jahiliyyah dan meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa uzur. Kemudian alhamdulillah, Allah merahmati saya sehingga saya bertobat kepada-Nya.

Bagaimana cara saya mengqada puasa yang telah lewat tersebut? Apakah saya wajib membayar fidyah untuk setiap tahunnya atau cukup dengan qada saja?

Semoga Anda berkenan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, wahai Syekh kami.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Wahai saudaraku, Anda mengatakan bahwa Anda tidak berpuasa selama beberapa waktu dengan sengaja tanpa uzur, kemudian setelah bertahun-tahun itu Allah memberikan hidayah kepada Anda ke jalan yang lurus sehingga Anda sekarang berpuasa dan tidak lagi berbuka (meninggalkan puasa)...

Dan karena dorongan ketakwaan, Anda ingin mengqada bulan-bulan Ramadan yang tidak Anda lalui dengan berpuasa sebelumnya... Saya memuji Allah yang telah memberi Anda hidayah menuju ketaatan yang baik, bahkan Anda tidak cukup hanya dengan berpuasa setelah Allah memberi hidayah, tetapi Anda sangat berkeinginan untuk mengqada bulan-bulan Ramadan yang belum Anda puasakan. Semoga Allah memberkati Anda dan dalam diri Anda, menerima tobat Anda dengan baik, serta melimpahkan nikmat dan rahmat-Nya kepada Anda.

Saudaraku yang mulia, kami tidak melakukan tabanni (mengadopsi pendapat tertentu) dalam masalah ibadah, melainkan kami menyerahkan urusannya kepada setiap Muslim untuk mengikuti mazhab mana pun dalam hal puasa, salat, dan lain-lain. Di sini, saya akan menyebutkan beberapa pendapat fikih mengenai mengqada puasa, dan apa yang membuat dada Anda lapang serta hati Anda tenang dengannya, maka Anda dapat mengikutinya:

1- Disebutkan dalam kitab Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab karya Abdul Malik al-Juwayni, yang dijuluki Imam al-Haramayn (wafat: 478 H), yang merupakan literatur fikih Syafi'i:

"(Barang siapa yang terlewat puasa beberapa hari dari bulan Ramadan, dan dia mampu untuk mengqadanya, maka tidak boleh baginya menunda qadanya hingga bulan Ramadan pada tahun berikutnya. Apa yang kami sebutkan ini bukanlah sekadar anjuran (istihbab), melainkan sebuah kewajiban, selama ada kemampuan dan hilangnya uzur-uzur. Jika diasumsikan penundaan qada hingga tahun berikutnya tanpa uzur, maka wajib beserta qada tersebut membayar satu mudd makanan untuk setiap harinya. Jika dia menunda qada selama dua tahun atau bertahun-tahun, maka mengenai penggandaan fidyah ada dua pendapat: Salah satunya adalah fidyah tidak berlipat ganda, dan tidak wajib karena penundaan bertahun-tahun kecuali apa yang diwajibkan dalam satu tahun... Namun yang lebih sahih adalah berbilangnya fidyah dan pembaharuannya, sehingga wajib sebagai konsekuensi penundaan pada setiap tahunnya satu mudd. Jika dia menunda dua tahun, maka wajib beserta qada setiap harinya dua mudd. Demikian seterusnya bertambah seiring bertambahnya tahun; ini adalah kedudukan dalam masalah fidyah...)." Ini berarti bahwa mengqada puasa Ramadan bagi orang yang tidak berpuasa, maka ia harus mengqadanya sebelum Ramadan berikutnya datang. Jika tertunda setelah kedatangan Ramadan (berikutnya), maka ia wajib mengqada dan membayar fidyah... Dan ada pendapat lain bahwa jika qada tertunda selama dua tahun misalnya, maka wajib dua fidyah beserta qada, dan demikian seterusnya.

2- Disebutkan dalam kitab Kasysyaf al-Qina' 'an Matn al-Iqna' karya Manshur bin Yunus al-Buhuti al-Hanbali (wafat: 1051 H):

"(Barang siapa yang terlewat puasa Ramadan seluruhnya, baik bulan itu sempurna (30 hari) atau kurang (29 hari)... maka ia mengqada sesuai jumlah harinya... Dan boleh menunda qadanya selama waktunya belum habis, yaitu sampai hilangnya hilal Ramadan berikutnya... Maka tidak boleh menundanya sampai Ramadan berikutnya tanpa uzur... Jika ia menundanya sampai Ramadan berikutnya atau sampai beberapa kali Ramadan, maka ia wajib mengqada dan memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya dengan kadar yang mencukupi dalam kafarat. Fidyah tersebut tidak berulang (berlipat ganda) dengan berbilangnya Ramadan; karena banyaknya penundaan tidak menambah kewajiban, sebagaimana jika seseorang menunda haji yang wajib selama bertahun-tahun, ia tidak wajib melakukan lebih dari satu kali perbuatan haji tersebut.)..." Ini berarti bahwa barang siapa yang terlewat puasa Ramadan dan tidak mengqadanya sebelum datang Ramadan berikutnya, maka ia wajib mengqada dan membayar fidyah.

3- Adapun dalam mazhab Abu Hanifah, betapa pun lamanya penundaan qada, maka tidak diwajibkan kecuali qada saja. Jika datang Ramadan lainnya... maka ia mengqada puasa yang terlewat, dan tidak ada kewajiban fidyah baginya karena penundaan tersebut:

  • Disebutkan dalam kitab al-Mabsuth karya as-Sarakhsi (wafat 483 H) (Fikih Hanafi):

Ia berkata: (Seorang laki-laki yang memiliki kewajiban qada beberapa hari dari bulan Ramadan lalu ia tidak mengqadanya hingga masuk Ramadan tahun berikutnya... Maka ia wajib mengqada Ramadan yang lalu dan tidak ada fidyah baginya menurut pendapat kami. Sedangkan menurut asy-Syafi'i rahimahullahu ta'ala, ia wajib beserta qada memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya... Bagi kami (dalilnya) adalah zahir firman Allah Ta'ala:

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS Al-Baqarah [2]: 184)

Di dalamnya tidak ada pembatasan waktu (tauqit), dan pembatasan waktu di antara dua Ramadan merupakan sebuah tambahan. Kemudian ini adalah ibadah yang ditentukan waktunya (muwaqqatah), namun mengqadanya tidaklah dibatasi waktu...).

  • Disebutkan dalam kitab Bada'i' as-Sana'i' fi Tartib asy-Syara'i' karya Alauddin al-Kasani al-Hanafi (wafat: 587 H):

(... Mazhab di kalangan sahabat-sahabat kami (ulama Hanafi) adalah bahwa kewajiban qada tidaklah dibatasi waktu karena apa yang telah kami sebutkan bahwa perintah qada itu bersifat mutlak tanpa penentuan sebagian waktu di atas sebagian yang lain, maka ia berjalan sesuai kemutlakannya. Atas dasar ini, sahabat-sahabat kami berkata: Sesungguhnya jika seseorang menunda qada Ramadan hingga masuk Ramadan yang lain, maka tidak ada fidyah baginya...).

Ini berarti bahwa menurut mazhab Abu Hanifah, yang wajib adalah qada tanpa fidyah, yaitu ia cukup mengqada bulan-bulan yang tidak ia puasakan saja.

Sebagaimana yang saya sebutkan kepada Anda di awal, kami tidak melakukan tabanni dalam masalah ibadah, namun saya telah menyebutkan kepada Anda beberapa pendapat dari mazhab Abu Hanifah, asy-Syafi'i, dan pakar fikih Hanbali. Apa yang membuat dada Anda lapang, maka lakukanlah... Semoga Allah memberikan taufik kepada Anda menuju apa yang Dia cintai dan ridai.

Saya berharap penjelasan ini sudah mencukupi, dan Allah Mahatahu lagi Maha Bijaksana.

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

08 Ramadan 1440 H Bertepatan dengan 13 Mei 2019 M

Tautan Jawaban dari Halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya)

Tautan Jawaban dari Situs Web Amir (semoga Allah menjaganya)

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda