Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Dalil-Dalil Rinci Mengenai Hukum Zakat Barang Dagangan (Urudh at-Tijarah)

October 31, 2014
3758

(Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Halaman Facebook Beliau "Fikih")

Kepada Bilal Abu Munshar

Pertanyaan:

Sudilah kiranya Anda menyebutkan kepada kami sebuah hadis yang menunjukkan bahwa barang dagangan (urudh at-tijarah) termasuk jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, ataukah hal itu dimasukkan ke dalam jenis harta zakat melalui jalan opini (ra’yu) dan ijtihad?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Zakat barang dagangan (urudh at-tijarah) tidak dimasukkan ke dalam zakat melalui jalan opini dan ijtihad, melainkan telah datang dalil-dalil rincinya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah pada halaman 164, yang di dalamnya disebutkan:

(Urudh at-tijarah adalah segala sesuatu selain mata uang yang dijadikan sebagai objek perdagangan, baik dengan cara dijual maupun dibeli dengan tujuan mendapatkan laba, mulai dari bahan makanan, pakaian, perabot, hasil industri, hewan, barang tambang, tanah, bangunan, dan lain-lain dari hal-hal yang diperjualbelikan.

Barang-barang yang dijadikan sebagai komoditas perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya, tanpa ada perselisihan di antara para sahabat. Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub, ia berkata: "Amma ba'du, sesungguhnya Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami siapkan untuk dijual." (HR Abu Dawood).

أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

"Amma ba'du, sesungguhnya Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami siapkan untuk dijual." (HR Abu Dawood)

Diriwayatkan dari Abu Dzar dari Nabi saw., beliau bersabda:

وَفِي الْبَزِّ صَدَقَتُهُ

"Dan pada al-bazz terdapat zakatnya." (HR ad-Daruqutni dan al-Bayhaqi)

Al-bazz adalah pakaian dan kain yang diperdagangkan. Abu Ubaid meriwayatkan dari Abu ‘Amrah bin Hammas, dari ayahnya, ia berkata:

مَرَّ بِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ، فَقَالَ: يَا حَمَّاسُ، أَدِّ زَكَاةَ مَالِكَ، فَقُلْتُ: مَا لِي مَالٌ إِلَّا جِعَابٌ، وَأَدَمٌ. فَقَالَ: قَوِّمْهَا قِيمَةً، ثُمَّ أَدِّ زَكَاتَهَا

"Umar bin al-Khaththab melewatiku, lalu ia berkata: 'Wahai Hammas, tunaikanlah zakat hartamu.' Aku menjawab: 'Aku tidak memiliki harta kecuali kantong anak panah dan kulit.' Umar berkata: 'Nilailah harganya, kemudian tunaikanlah zakatnya'."

Dan dari Abdurrahman bin Abdul Qari’, ia berkata:

كُنْتُ عَلَى بَيْتِ الْمَالِ، زَمَنَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، فَكَانَ إِذَا خَرَجَ الْعَطَاءُ جَمَعَ أَمْوَالَ التُّجَّارِ، ثُمَّ حَسَبَهَا، شَاهِدَهَا وَغَائِبَهَا، ثُمَّ أَخَذَ الزَّكَاةَ مِنْ شَاهِدِ الْمَالِ عَلَى الشَّاهِدِ وَالْغَائِبِ

"Aku pernah bertugas di Baitul Mal pada masa Umar bin al-Khaththab. Apabila tiba waktu pembagian gaji (al-’atha’), beliau mengumpulkan harta para pedagang, kemudian menghitungnya, baik harta yang ada di tempat maupun yang tidak ada, kemudian beliau mengambil zakat dari harta yang ada untuk harta yang ada dan harta yang tidak ada." (HR Abu Ubaid).

Diriwayatkan juga dari Ibnu Umar, ia berkata:

مَا كَانَ مِنْ رَقِيقٍ أَوْ بَزٍّ يُرَادُ بِهِ التِّجَارَةُ، فَفِيهِ الزَّكَاةُ

"Apa saja baik budak atau kain (bazz) yang dimaksudkan untuk perdagangan, maka padanya terdapat zakat.") Selesai.

Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari situs web Amir: Situs Web Amir

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda