(Seri Jawaban Ulama Al-Jaliil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan-Pertanyaan di Laman Facebook Beliau "Fikih")
Jawaban Pertanyaan
Kepada Mahmoud Ahmed
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, saya orang Mesir dan ini pertama kalinya saya mengunjungi situs Anda. Ada beberapa kendala bagi saya terkait informasi sebelumnya, dan ketika saya membaca jawaban Anda atas pertanyaan orang-orang, muncul beberapa keraguan. Apakah Anda berkenan menjelaskannya, terima kasih...
"Kedua hadis tersebut tidak lepas dari pembicaraan (kritik), karena itulah sebagian ahli hadis mendifkannya, namun kami menganggap hadis tersebut hasan karena tercantum dalam kitab-kitab para fuqaha dan mereka menggunakannya dalam mengistinbat hukum." Kalimat ini muncul dalam jawaban Syekh Abu ar-Rasytah mengenai hadis "Sahabatku laksana bintang". Namun yang saya ketahui adalah bahwa ahli hadislah yang menghukumi suatu hadis. Ataukah mungkin suatu hadis menurut seorang faqih itu sahih namun menurut ahli hadis itu maudhu' (palsu) misalnya... Inilah pertanyaan saya.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Tampaknya terjadi kerancuan pada Anda terkait jawaban kami mengenai hadis "Sahabatku laksana bintang", sehingga Anda menyangka bahwa ahli hadis mendifkan suatu hadis sementara fuqaha menghasankannya. Padahal urusannya tidaklah demikian. Jika para ahli hadis telah bersepakat (ijma') atas kedaifan suatu hadis, maka para fuqaha tidak akan menghasankannya.
Persoalan ini, saudaraku, berkaitan dengan hadis daif yang diperselisihkan oleh ahli hadis; di mana sebagian dari mereka menganggapnya daif sehingga tidak bisa dijadikan dalil, sementara sebagian lainnya menganggapnya layak untuk dijadikan dalil. Hal itu karena terdapat perawi yang dianggap tsiqah (terpercaya) oleh sebagian ahli hadis, namun dianggap tidak tsiqah oleh yang lain, atau dianggap majhul (tidak dikenal) oleh sebagian ahli hadis namun dikenal oleh yang lain. Ada pula hadis-hadis yang tidak sahih melalui satu jalur, namun sahih melalui jalur yang lain... Maka, orang yang melihat adanya perawi majhul dalam sanad hadis akan menganggapnya daif dan tidak menggunakannya sebagai dalil. Sedangkan orang yang mengenali sosok majhul tersebut dan memandangnya tsiqah, maka ia menganggap hadis tersebut hasan dan menjadikannya dalil... Dan orang yang berpandangan bahwa salah satu perawi dalam sanad tidak mendengar dari orang yang ia riwayatkan darinya (tidak ada sima'), maka ia menganggap hadis itu daif karena adanya keterputusan (inqitha'). Namun bagi orang yang terbukti baginya bahwa pendengaran (sima') itu benar-benar terjadi sesuai kaidah, maka hadis tersebut menurutnya adalah hasan dan bisa dijadikan dalil...
Saya akan sebutkan beberapa contoh perbedaan pendapat di kalangan ahli hadis sesuai dengan penjelasan di atas:
- Sebagai contoh: Abu Dawud, Ahmad, an-Nasa'i, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Ya Rasulullah, kami mengarungi lautan dan kami hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudu dengannya, kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudu dengan air laut?" Maka beliau bersabda:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
"Air laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR. Abu Dawud, Ahmad, an-Nasa'i, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi)
At-Tirmidzi telah menukil dari al-Bukhari tentang kesahihannya, dan Ibnu Abdil Barr menghukuminya sahih karena para ulama menerimanya (talaqqi bil qabul). Ibnu al-Mundzir juga mensahihkannya. Ibnu al-Atsir dalam Syarh al-Musnad berkata: "Ini adalah hadis sahih yang masyhur yang dikeluarkan oleh para imam dalam kitab-kitab mereka, mereka berhujah dengannya, dan para perawinya adalah tsiqah." Namun, asy-Syafi'i berkata tentang sanad hadis ini: "Ada orang yang tidak aku kenal." Ibnu Daqiq al-'Id telah menyebutkan sisi-sisi illat (cacat) yang digunakan untuk mendifkan hadis ini, di antaranya adalah ke-majhul-an (status tidak dikenal) pada Said bin Salamah dan al-Mughirah bin Abi Burdah yang disebutkan dalam sanadnya. Di saat yang sama, sebagian ahli hadis lain mengatakan bahwa kedua perawi ini adalah orang yang dikenal (ma'ruf). Abu Dawud berkata: "Al-Mughirah itu dikenal (ma'ruf) dan an-Nasa'i telah mensahihkannya." Al-Hafizh berkata: "Maka diketahui dari hal ini adalah kekeliruan orang yang menyangka bahwa dia itu majhul." Adapun Said bin Salamah, ia telah diikuti (mutaba'ah) oleh Shafwan bin Sulaim dalam riwayatnya dari al-Julah bin Katsir...
- Contoh lainnya: Ahmad meriwayatkan dari Sa'ad bin Abi Waqqash, ia berkata: "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang membeli kurma kering dengan kurma basah (ruthab), maka beliau bertanya kepada orang-orang di sekitarnya:
أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ؟ قَالُوا نَعَمْ، فَنَهَى عَنْ ذَلِكَ
"Apakah kurma basah (ruthab) itu akan menyusut jika sudah kering?" Mereka menjawab: "Ya." Maka beliau melarang hal itu." (HR. Ahmad)
Hadis ini disahihkan oleh at-Tirmidzi, namun segolongan ulama lain menyatakannya cacat (mu'all), di antaranya ath-Thahawi, ath-Thabari, Ibnu Hazm, dan Abdul Haq, dikarenakan dalam sanadnya terdapat Zaid bin Abi 'Ayyasy dan dia itu majhul. Disebutkan dalam kitab At-Talkhish bahwa jawabannya adalah ad-Daraquthni telah berkata bahwa dia (yakni Zaid bin Abi 'Ayyasy) adalah tsiqah tsabt. Al-Mundziri berkata: "Telah meriwayatkan darinya dua orang yang tsiqah, dan Malik telah menjadikannya sandaran meskipun beliau sangat ketat dalam kritik perawi..."
Hadis-hadis semacam ini yang diperselisihkan kedaifannya inilah yang kemudian dilihat pada penggunaannya oleh para mujtahid, atau adanya mutaba'ah (periwayatan pendukung) dan syawahid (saksi/pendukung) yang memperkuatnya sehingga menjadi layak untuk dijadikan dalil. Perlu diketahui bahwa tidak setiap hadis daif itu dicarikan syawahid dan mutaba'ah-nya untuk diperkuat, atau dicarikan penggunaannya oleh para mujtahid. Sebab ada kedaifan yang tidak bisa diperkuat oleh apa pun. Hal itu karena hadis daif terbagi menjadi dua bagian:
Bagian yang tidak bisa diamalkan, dan tidak bisa diperkuat oleh syawahid maupun mutaba'ah mana pun.
Bagian yang bisa diperkuat dengan syawahid dan mutaba'ah, serta jika diamalkan oleh para mujtahid dan fuqaha muktabar.
Disebutkan dalam kitab kami Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz I:
"(... Adalah salah jika dikatakan bahwa hadis daif jika datang dari berbagai jalur yang daif maka derajatnya naik menjadi hasan atau sahih. Sebab jika kedaifan hadis itu dikarenakan kefasikan perawinya atau tertuduh dusta secara nyata, kemudian hadis itu datang dari jalur-jalur lain yang sejenis, maka ia justru bertambah daif...)". Disebutkan juga di dalamnya: "(Hasan: adalah hadis yang diketahui sumber keluarnya dan masyhur para perawinya, serta menjadi poros sebagian besar hadis. Inilah hadis yang diterima oleh mayoritas ulama dan digunakan oleh umumnya fuqaha. Yakni, dalam sanadnya tidak terdapat orang yang tertuduh dusta, dan bukan pula hadis yang syadz. Ia ada dua jenis: Pertama: Hadis yang perawi sanadnya tidak lepas dari sosok mastur (yang tertutup kondisinya) yang belum terverifikasi kelayakannya, namun ia bukan orang yang lalai yang banyak salah, dan tidak pula tertuduh dusta. Serta matan hadis tersebut telah diriwayatkan yang semisal dengannya dari jalur lain, sehingga dengan itu ia keluar dari status syadz atau munkar...)" Selesai. Jenis ini pada asalnya adalah daif, namun karena memiliki syawahid dan mutaba'ah maka dianggap sebagai hasan. Hal senada juga dikatakan oleh ahli hadis. Disebutkan dalam kitab Al-Muqaddimah karya Ibnu ash-Shalah, beliau termasuk ulama paling masyhur dalam ilmu hadis:
"(- Tidak setiap kedaifan dalam hadis akan hilang dengan datangnya hadis tersebut melalui berbagai jalur, melainkan hal itu bervariasi: ... Di antaranya ada kedaifan yang tidak akan hilang dengan cara seperti itu, karena kuatnya kedaifan tersebut dan ketidakmampuan pendukung ini untuk menambal dan melawannya. Hal itu seperti kedaifan yang muncul karena perawi tertuduh dusta, atau karena hadis tersebut syadz... Dan di antaranya ada kedaifan yang bisa dihilangkan oleh hal tersebut, yaitu jika kedaifannya muncul dari lemahnya hafalan perawinya, padahal ia termasuk orang yang jujur dan taat beragama. Jika kami melihat apa yang ia riwayatkan telah datang melalui jalur lain, kami mengetahui bahwa itu termasuk yang ia hafal, dan daya hafalnya (dhobth) tidak terganggu dalam hal itu...
- ... Maka menjadi jelas bagiku bahwa hadis hasan itu ada dua bagian: Pertama: Hadis yang perawi sanadnya tidak lepas dari sosok mastur yang belum terverifikasi kelayakannya, namun ia bukan orang lalai yang banyak salah dalam riwayatnya, tidak pula tertuduh dusta dalam hadis, yakni tidak tampak darinya kesengajaan berdusta dalam hadis maupun sebab lain yang memfasikkannya. Di samping itu, matan hadis tersebut telah dikenal dengan diriwayatkannya yang semisal atau senada dengannya dari jalur lain atau lebih, hingga ia diperkuat oleh mutaba'ah orang yang mengikuti perawinya dalam hal serupa, atau oleh apa yang menjadi syahid baginya, yaitu adanya hadis lain yang senada. Maka dengan itu ia keluar dari status syadz dan munkar...)" Selesai. Anda dapat melihat bahwa hadis yang pada asalnya daif ini dianggap sebagai hasan jika diriwayatkan yang senada dengannya dari jalur lain atau diperkuat oleh mutaba'ah atau memiliki syahid... dst.
Oleh karena itu, jika dikatakan tentang suatu hadis bahwa ia daif menurut sebagian ahli hadis, maka hal ini tidak cukup untuk membuangnya begitu saja dan tidak menjadikannya dalil. Melainkan harus diteliti apa sebab kedaifannya, apakah para mujtahid dan fuqaha muktabar menggunakannya, apakah ia memiliki syawahid dan mutaba'ah yang memperkuatnya atau tidak, dan apakah semua ahli hadis mendifkannya ataukah mereka berselisih tentang sebab kedaifannya... Dengan mempelajari semua itu, baru diputuskan apakah hadis tersebut dapat dijadikan dalil atau tidak, dan begitulah seterusnya... Atas pertimbangan inilah kami mengambil hadis:
أَصْحَابِي كَالنُّجُومِ بِأَيِّهِمُ اقْتَدَيْتُمُ اهْتَدَيْتُمْ
"Sahabat-sahabatku laksana bintang-bintang, dengan siapa pun kalian mengikuti mereka, niscaya kalian akan mendapat petunjuk."
Di mana telah jelas hal-hal berikut:
1- Hadis ini diriwayatkan dengan lebih dari satu sanad dan pada masing-masingnya terdapat pembicaraan (kritik), dan yang paling kuat adalah riwayat Jabir radhiyallahu 'anhu, yaitu:
Dikeluarkan oleh Abu Umar Yusuf an-Namari al-Qurthubi (Wafat: 463 H), dalam kitabnya Jami' Bayan al-'Ilmi wa Fadhlihi... ia berkata:
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Umar, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdu bin Ahmad, telah menceritakan kepada kami Ali bin Umar, telah menceritakan kepada kami al-Qadhi Ahmad bin Kamil, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Rauh, telah menceritakan kepada kami Sallaam bin Sulaim, telah menceritakan kepada kami al-Harits bin Ghushain, dari al-A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَصْحَابِي كَالنُّجُومِ بِأَيِّهِمُ اقْتَدَيْتُمُ اهْتَدَيْتُمْ
"Sahabat-sahabatku laksana bintang-bintang, dengan siapa pun kalian mengikuti mereka, niscaya kalian akan mendapat petunjuk."
Abu Umar berkata: "Ini adalah sanad yang tidak bisa tegak sebagai hujah, karena al-Harits bin Ghushain itu majhul (tidak dikenal)..."
Namun Ibnu Hazm mengenalinya dan berkata bahwa dia adalah Abu Wahb ats-Tsaqafi. Demikian pula al-Bukhari mengenalnya dan menyebutkannya dalam At-Tarikh al-Kabir. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Al-Amali al-Muthlaqah memberikan catatan dengan berkata: "Ibnu Hibban telah menyebutkannya dalam kitab Ats-Tsiqat... maka tidak dikatakan bahwa ia majhul..."
Demikianlah, orang yang menganggap al-Harits bin Ghushain sebagai majhul sebagaimana yang disebutkan Ibnu Abdil Barr, maka hadis itu menurutnya daif. Sedangkan orang yang mengetahui siapa al-Harits bin Ghushain dan menemukannya termasuk golongan yang tsiqah sebagaimana disebutkan Ibnu Hibban, maka hadis tersebut layak baginya untuk dijadikan dalil...
Masih ada keberatan-keberatan lain antara pihak yang mendifkan hadis ini dan pihak yang menghasankannya, namun kami cukupkan dengan apa yang telah kami sebutkan di atas...
Oleh karena itu, hadis ini tidak disepakati kedaifannya oleh seluruh ahli hadis. Maka jika hadis ini ditemukan pada para mujtahid dan fuqaha muktabar, ia layak untuk dijadikan dalil. Jadi, hadis ini tidak disepakati kedaifannya oleh ahli hadis, dan ia juga diamalkan oleh para mujtahid dan fuqaha muktabar, sehingga ia dapat dijadikan dalil dengan tenang.
Saya sebutkan kepada Anda beberapa mujtahid dan fuqaha muktabar yang berhujah dengan hadis ini:
- Muhammad bin Ahmad Syamsul Aimmah as-Sarkhasi (Wafat: 483 H) berhujah dengannya dalam kitabnya Al-Mabsuth pada tema peradilan... Abu al-Abbas Syihabuddin yang dikenal dengan al-Qarafi (Wafat: 684 H) berhujah dengannya dalam kitabnya Adh-Dhakhirah saat membahas ushul Imam Malik... Abu al-Hasan Ali bin Muhammad yang dikenal dengan al-Mawardi (Wafat: 450 H) berhujah dengannya dalam kitabnya Al-Hawi al-Kabir saat membahas tentang Sahabat... Dan Abu Muhammad Muwaffaquddin yang dikenal dengan Ibnu Qudamah al-Maqdisi (Wafat: 620 H) berhujah dengannya dalam kitabnya Al-Mughni pada bab "Pasal Keenam: Balasan Hewan Buruan dari Jenis Binatang Ternak yang Serupa"...
Sebagaimana yang Anda lihat, hadis tersebut digunakan di kalangan para mujtahid dan fuqaha muktabar, oleh karena itu ia dianggap sebagai hasan.
Demikianlah, persoalan ini berkaitan dengan hadis yang diperselisihkan kedaifannya oleh ahli hadis, bukan pada hadis yang disepakati kedaifannya. Untuk hadis yang disepakati kedaifannya, keberadaannya di dalam kitab-kitab mujtahid dan fuqaha muktabar tidaklah dianggap; bahkan jika kita asumsikan (sebagai perumpamaan) hadis itu ada dalam kitab mereka, ia tetaplah daif. Saya katakan "jika kita asumsikan" karena para mujtahid dan fuqaha muktabar tidak akan menggunakan hadis daif yang telah disepakati kedaifannya...
Saya berharap persoalan ini menjadi sangat jelas bagi saudara yang mulia.
Saudara Anda, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
06 Safar 1438 H 06 November 2016 M
Tautan Jawaban dari Laman Facebook Amir: Facebook
Tautan Jawaban dari Laman Google Plus Amir: Google Plus
Tautan Jawaban dari Laman Twitter Amir: Twitter
Tautan Jawaban dari Situs Web Amir: Situs Amir