Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Upah yang Menjadi Tanggungan (Dzimmah)

February 25, 2015
4134

Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fiqhi"

Jawaban Pertanyaan

Upah yang Menjadi Tanggungan (Dzimmah)

Kepada Abu Yasir

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, siapa yang menanggung selisih mata uang jika orang yang berutang menunda pembayaran utang kepada pemberi utang tanpa uzur selama sepuluh tahun misalnya, baik utang itu berupa upah maupun pinjaman?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Sesungguhnya upah yang telah tetap dalam tanggungan (dzimmah) adalah seperti halnya utang. Siapa saja yang memiliki piutang pada orang lain, maka ia berhak menagihnya sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati di antara keduanya. Jika orang yang berutang terlambat membayar utang, maka perlu dilihat: jika ia adalah orang yang sedang kesulitan ekonomi (mu'sir), maka pemberi utang hendaknya memberinya penangguhan waktu sampai kondisi keuangannya membaik dan ia mampu melunasi utangnya, berdasarkan firman Allah SWT:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan." (QS. al-Baqarah [2]: 280)

Adapun jika orang yang berutang tersebut adalah orang yang mampu melunasi (wajid) namun tidak melakukannya, maka ia dipaksa untuk melunasi utangnya. Jika ia tetap tidak melakukannya, maka ia dihukum, berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Amr bin asy-Syarid, dari ayahnya, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda:

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

"Penundaan (pembayaran utang) oleh orang yang mampu telah menghalalkan kehormatannya dan hukumannya."

Makna layyul wajid adalah penundaan yang dilakukan oleh orang kaya/mampu. Makna yuhillu 'irdhahu adalah boleh mengadukannya dan berbicara keras kepadanya. Sedangkan uqubatahu adalah hukuman penjara baginya.

Adapun mengenai selisih mata uang, yaitu jika nilainya turun atau naik terhadap emas dan perak selama masa peredarannya di pasar, apakah pemberi utang atau penerima utang yang menanggung selisihnya... Sesungguhnya dalam masalah ini terdapat berbagai pendapat, dan yang saya menangkan (rajih) adalah bahwa pelunasan utang dilakukan dengan mata uang yang sama dan dengan jumlah yang sama pula dengan yang telah tetap di dalam tanggungan (dzimmah), demi menjaga diri dari riba jika mengambil tambahan dalam jumlahnya, selama mata uang tersebut masih beredar dan diakui secara resmi oleh pihak yang mengeluarkannya.

Jika pemberi utang ingin menjaga hartanya dari penurunan nilai, maka hendaknya ia meminjamkan emas atau mata uang kuat yang mampu menjaga nilainya.

Dan sesungguhnya kami memohon kepada Allah SWT agar memuliakan umat ini dengan tegaknya Khilafah Rasyidah, sehingga mata uang yang digunakan adalah emas dan perak yang membawa nilainya pada zatnya sendiri. Dengan demikian, kehidupan finansial akan stabil, manusia akan menikmati kehidupan mereka, dan mereka akan merasa aman atas harta-harta mereka. Sesungguhnya Allah SWT Maha Kuat lagi Maha Perkasa.

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari situs web Amir: Situs Web Amir

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda