Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Illah Syar'iyyah

April 20, 2016
7701

(Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi")

Jawaban Pertanyaan Illah Syar'iyyah Kepada Eyad Dana

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullah. Jika berkenan, wahai Syekh, mohon jawaban atas pertanyaan ini yang berkaitan dengan illah syar'iyyah; di manakah letaknya dalam khithab asy-syari’ yang berkaitan dengan perbuatan hamba? Apakah ia termasuk dalam khithab al-iqtidha’ (tuntutan), al-wadh’i (ketetapan), atau at-takhyir (pilihan)? Dan apa perbedaan antara illah dan sebab?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh,

Hukum syara didefinisikan sebagai seruan (khithab) asy-Syari’ yang berkaitan dengan perbuatan hamba, baik berupa tuntutan (al-iqtidha’), pilihan (at-takhyir), atau ketetapan (al-wadh’i)... Al-Iqtidha’ adalah tuntutan, yang mencakup tuntutan untuk melakukan perbuatan atau tuntutan untuk meninggalkan perbuatan. Ini meliputi tuntutan yang tegas (jazim) maupun yang tidak tegas (ghairu jazim). Tuntutan melakukan perbuatan secara tegas adalah fardu (al-fardhu); tuntutan melakukan perbuatan secara tidak tegas adalah mandub (al-mandub); tuntutan meninggalkan perbuatan secara tegas adalah haram (al-haram); dan tuntutan meninggalkan perbuatan secara tidak tegas adalah makruh (al-makruh). Inilah empat jenis hukum, dan yang kelima adalah at-takhyir (pilihan) yaitu mubah (al-ibahah). Kelima hukum ini disebut sebagai hukum taklifi.

Sebaliknya, ada hukum wadh’i yang terdiri dari lima macam: As-Sebab (sebab), asy-Syarth (syarat), al-Mani’ (penghalang), ar-Rukhsah dan al-Azimah, serta ash-Shihhah (sah), al-Buthlan (batal), dan al-Fasad (fasad/rusak).

Sebagaimana Anda lihat, illah tidak termasuk di bawah definisi hukum syara, baik itu hukum syara taklifi maupun hukum wadh’i. Hal ini dikarenakan illah berkedudukan sebagai dalil atas hukum syara. Dari segi urutan, ia datang sebelum hukum syara dan hukum syara dibangun di atasnya. Artinya, ia adalah dalil dan bukan hukum cabang (hukman far'iyan). Dengan demikian, illah adalah pendorong (al-ba’its) bagi adanya hukum. Adapun sebab, ia hanyalah pemberitahuan (i’lam) dan pengenal (mu’arrif) atas keberadaan hukum, tidak lebih. Yang mewajibkan hukum adalah dalil yang datang dalam bentuk perintah tegas, sedangkan dalil mengenai sebab adalah dalil yang mengandung tanda pengenal bagi keberadaan hukum.

Untuk penjelasan lebih lanjut, kami katakan:

Illah adalah perkara yang menjadi pendorong (al-ba’its) atas hukum, yakni alasan pensyariatan sehingga hukum tersebut disyariatkan karenanya. Illah merupakan dalil atas hukum, tandanya, dan pengenalnya, namun di samping itu ia adalah pendorong bagi hukum tersebut. Ia adalah perkara yang karenanya hukum disyariatkan, oleh sebab itu ia disebut sebagai ma’qul an-nash (makna rasional teks). Jika suatu nash tidak mengandung illah, maka nash tersebut memiliki manthuq (makna tersurat) dan mafhum (makna tersirat), namun tidak memiliki ma’qul, sehingga perkara lain tidak dapat dianalogikan kepadanya secara mutlak. Namun, jika nash mengandung illah—di mana hukum di dalamnya dikaitkan dengan suatu sifat yang memberikan pengertian (washfan mufhiman)—maka nash tersebut memiliki manthuq, mafhum, dan ma’qul, sehingga perkara lain dapat dianalogikan kepadanya. Keberadaan illah menjadikan nash tersebut mencakup jenis-jenis lain dan satuan-satuan kejadian lainnya, bukan melalui manthuq atau mafhum-nya, melainkan melalui jalan penyertaan (al-ilhaq) karena adanya kesamaan illah dengan apa yang disebutkan dalam nash.

Illah terkadang muncul dalam dalil hukum, sehingga hukum tersebut ditunjukkan oleh seruan (khithab) itu sendiri dan juga ditunjukkan oleh illah yang terkandung dalam seruan tersebut. Sebagaimana firman Allah SWT:

مَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ

“Apa saja harta rampasan (fai') yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS al-Hasyr [59]: 7)

Kemudian Allah berfirman:

لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ...

“(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah...” (QS al-Hasyr [59]: 8)

Ayat ini menunjukkan hukum yaitu pemberian harta fai’ kepada kaum fakir dari kalangan Muhajirin. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ memberikan harta fai’ yang menjadi sebab turunnya ayat ini—yaitu fai’ Bani Nadhir—khusus kepada kaum Muhajirin saja, dan beliau tidak memberikan kepada kaum Ansar kecuali hanya kepada dua orang saja yang fakir.

Demikian pula illah yang disebutkan dalam ayat tersebut, yaitu firman-Nya:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ

“supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS al-Hasyr [59]: 7)

Artinya, supaya kekayaan tersebut tidak hanya tetap di tangan orang-orang kaya melainkan berpindah kepada selain mereka. Illah ini telah menunjukkan hukum tersebut dan menjadi pendorong (al-ba’its) bagi pensyariatannya.

Adapun Sebab adalah: Setiap sifat yang tampak (zahir) dan terukur (mundhabith) yang ditunjukkan oleh dalil sam’i (al-Qur'an dan as-Sunnah) sebagai pengenal bagi keberadaan hukum, bukan alasan bagi pensyariatan hukum tersebut. Contohnya firman Allah SWT:

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir.” (QS al-Isra [17]: 78)

Dan sabda Nabi ﷺ:

إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ فَصَلُّوا

“Jika matahari telah tergelincir, maka shalatlah kalian.” (HR al-Baihaqi)

Ayat dan hadits tersebut menjelaskan bahwa tergelincirnya matahari (zawal) adalah tanda pengenal (amarah mu’arrifah) bagi keberadaan waktu shalat. Maknanya adalah apabila waktu ini ada, maka shalat pun ada, dalam arti shalat tersebut boleh dilaksanakan jika syarat-syarat lainnya terpenuhi. Demikianlah semua sebab. Contoh lainnya adalah firman Allah SWT:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS al-Baqarah [2]: 185)

Serta sabda Nabi ﷺ:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal).” (HR al-Bukhari)

Ini menjelaskan bahwa munculnya hilal dan melihatnya adalah tanda pengenal bagi keberadaan kewajiban puasa di bulan Ramadhan.

Dari sini tampak jelas perbedaan antara illah dan sebab. Sebab adalah “tanda pengenal bagi keberadaan hukum, seperti tergelincirnya matahari sebagai tanda pengenal keberadaan waktu shalat”. Sedangkan illah adalah “pendorong bagi pensyariatan suatu hukum; ia adalah sebab pensyariatan (sabab tasyri’i), bukan sebab keberadaan (sabab wujudi). Illah adalah salah satu dalil hukum sebagaimana nash itu sendiri”. Contohnya adalah sifat melalaikan dari shalat (al-ilha’ ‘ani ash-shalah) yang digali dari firman Allah SWT:

إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Apabila diserukan untuk menunaikan shalat Jumat, maka bergegaslah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS al-Jumu'ah [62]: 9)

Sesungguhnya sifat melalaikan (al-ilha’) inilah yang menjadi alasan pensyariatan hukum, yaitu haramnya jual beli saat azan Jumat dikumandangkan. Dengan demikian, ia adalah illah dan bukan sebab. Berbeda dengan tergelincirnya matahari, ia bukan illah karena shalat Zuhur tidak disyariatkan karena tergelincirnya matahari tersebut, melainkan ia hanyalah tanda bahwa waktu shalat Zuhur telah wajib ada.

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu ar-Rasytah

13 Rajab 1437 H 20 April 2016 M

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook

Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Google Plus

Link Jawaban dari Halaman Twitter Amir: Twitter

Link Jawaban dari Situs Amir: Situs Amir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda