Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Pemanfaatan Bagian Tubuh, Anggota Badan, dan Tulang Hewan

November 21, 2020
2937

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikhi"

Jawaban Pertanyaan

Kepada Ahmed al-Khatib

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Bismillah, walhamdulillah, wash-shalatu was-salamu 'ala Rasulillah ﷺ wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in.

Saya memperhatikan di beberapa toko komersial menjual tasbih, kalung, gelang, dan lain-lain yang terbuat dari tulang hewan. Pertanyaan saya mengenai hewan, apakah boleh memanfaatkan anggota badan dan bagian tubuh hewan tersebut?

Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

"Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, niscaya Dia akan memahamkan baginya urusan agamanya."

Jazakallah khaira, dan semoga Allah mengukuhkan kita di atas kebenaran dan amal untuk tegaknya Daulah Islam.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sesungguhnya masalah pemanfaatan bagian-bagian tubuh hewan dan anggota badannya adalah masalah yang memiliki banyak rincian, dan di dalamnya terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab fikih serta ijtihad para ulama. Saya ringkas jawabannya sebagai berikut:

Pertama: Pemanfaatan Tulang (termasuk tanduk, gigi, kuku binatang, dan cakar):

1. Tulang hewan yang dagingnya boleh dimakan dan disembelih secara syar'i (mudzakka):

Boleh memanfaatkan tulang hewan yang dagingnya boleh dimakan jika disembelih secara syar'i (dzakah syar’iyyah). Hal ini karena sembelihan hewan yang dagingnya halal dimakan menjadi suci dengan penyembelihan yang syar'i, sehingga halal untuk dimanfaatkan seluruhnya, baik daging, tulang, maupun bagian lainnya. Kami tidak menemukan perbedaan pendapat di antara kaum Muslim dalam masalah ini. Kaum Muslim telah biasa memasak daging sembelihan bersama tulangnya dan memakannya. Seandainya tulangnya najis, niscaya mereka tidak akan melakukannya. Ini menunjukkan bahwa tulangnya suci sehingga boleh dimanfaatkan. Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَكَلَ كَتِفَ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوضَّأْ

"Bahwa Rasulullah ﷺ memakan bahu kambing, kemudian beliau shalat dan tidak berwudhu lagi." (HR Bukhari)

Di dalam bahu tersebut terdapat tulang.

2. Tulang bangkai hewan yang dagingnya boleh dimakan:

Hewan yang dagingnya boleh dimakan terkadang mati dengan sendirinya (mati alami), atau mati karena disembelih dengan cara yang tidak syar'i, misalnya disembelih oleh orang Majusi (penyembah api)... Dalam kedua kondisi ini, hewan tersebut dianggap bangkai (maitah), dan berlaku padanya hukum-hukum bangkai. Mengenai pemanfaatan tulang bangkai tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pihak yang berpendapat bahwa tulangnya najis mengharamkan pemanfaatannya, yaitu jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah, dan selainnya. Sedangkan pihak yang berpendapat bahwa tulangnya suci membolehkan pemanfaatan tulangnya, di antaranya adalah kalangan Hanafiyah, Ibnu Sirin, Ibnu Juraij, dan lain-lain.

Pendapat yang saya rajihkan (kuatkan) adalah pendapat yang menyatakan bahwa tulang bangkai hewan yang dagingnya boleh dimakan adalah najis, karena berlaku padanya sifat bangkai (maitah), berdasarkan firman Allah SWT:

قَالَ مَنْ يُحْيِ الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ

"Ia berkata, 'Siapakah yang dapat menghidupkan tulang-belulang, yang telah hancur luluh?'" (QS Ya Sin [36]: 78)

Indikasi lafaz "menghidupkan" (yuhyi) yang disandingkan dengan tulang menunjukkan bahwa tulang bangkai adalah bangkai pula. Maka tidak boleh memanfaatkannya karena ia najis dan berstatus bangkai. Juga berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ dalam hadits yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam at-Tarikh, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, dan selain keduanya, dari Abdullah bin 'Ukaim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami para guru kami dari suku Juhainah bahwa Nabi ﷺ menulis surat kepada mereka:

لَا تَنْتَفِعُوا مِنَ الْمَيْتَةِ بِشَيْءٍ

"Janganlah kalian memanfaatkan apa pun dari bangkai."

Al-Albani menyebutkannya dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah wa Syai’un min Fiqhiha wa Fawa’idiha (7/366), dan ia berkata tentang hadits ini: "Sanad ini shahih, para perawinya terpercaya, perawi ash-Shahih." Riwayat Ibnu Hibban berbunyi:

لَا تَسْتَمْتِعُوا مِنَ الْمَيْتَةِ بشيء

"Janganlah kalian bersenang-senang (memanfaatkan) apa pun dari bangkai."

Jelas dari hadits tersebut mengenai ketidakbolehan memanfaatkan bangkai dari segala sisi, bukan hanya keharaman memakan dagingnya saja, kecuali jika ada dalil yang mengkhususkannya (takhshish). Dan tidak ada dalil pengkhususan seperti itu terkait tulang.

3. Tulang yang terputus dari hewan yang dagingnya boleh dimakan:

Yang dimaksud dengan tulang yang terputus adalah tulang yang dipotong dari hewan saat hewan tersebut masih hidup. Maka tulang ini mengambil hukum bangkai, sehingga ia najis dan tidak boleh dimanfaatkan. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak dan lainnya dari Abu Waqid al-Laitsi, ia berkata: Orang-orang di masa Jahiliyah sebelum Islam biasa memotong punuk unta dan memotong ekor domba (saat masih hidup) lalu memakannya dan mengambil lemaknya. Ketika Nabi ﷺ datang, mereka bertanya tentang hal itu, maka beliau bersabda:

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيِّتٌ

"Apa pun yang dipotong dari hewan ternak dalam keadaan hidup, maka itu adalah bangkai."

Al-Hakim berkata: "Hadits ini sanadnya shahih namun tidak dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim," dan adz-Dzahabi berkata: "Shahih." Adapun wadak adalah lemak daging dan minyaknya yang diekstraksi darinya. Tentu saja, tulang yang dipotong dari hewan yang sudah mati adalah bangkai juga karena ia merupakan bagian dari bangkai, sehingga tidak sah untuk dimanfaatkan.

4. Tulang hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan:

Yaitu tulang hewan-hewan yang diharamkan Allah untuk memakannya seperti binatang buas, gajah, burung nasar, dan sejenisnya. Terjadi perbedaan pendapat mengenai hukum memanfaatkan tulang hewan-hewan ini saat masih hidup seperti jika tulangnya terputus, dan juga mengenai hukum memanfaatkan tulangnya setelah mati. Sebagian membedakan antara mati alami dengan mati karena disembelih... dan rincian lainnya yang banyak di antara para ulama. Pendapat yang saya rajihkan adalah haram memanfaatkan tulang hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan:

a- Jika tulang tersebut diambil dalam keadaan terputus saat hewan masih hidup, maka itu adalah bangkai yang tidak boleh dimanfaatkan berdasarkan sabda beliau: "Apa pun yang dipotong dari hewan ternak dalam keadaan hidup, maka itu adalah bangkai."

b- Jika mati secara alami, maka ia adalah bangkai seperti halnya hewan yang dagingnya boleh dimakan, bahkan hewan ini lebih utama (untuk dianggap bangkai) daripada hewan yang boleh dimakan dagingnya. Dalam kondisi ini berlaku sabda beliau ﷺ: "Janganlah kalian memanfaatkan apa pun dari bangkai."

c- Jika mati karena disembelih, maka ia tetap dianggap bangkai karena penyembelihan tidak menjadi dzakah syar’iyyah (penyembelihan yang mensucikan) kecuali pada hewan yang dagingnya boleh dimakan. Adapun hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan, ia tidak memiliki dzakah syar'iyyah, sehingga penyembelihannya tidak berpengaruh untuk menempatkannya pada status hewan yang disembelih secara syar'i. Maka ia adalah bangkai yang tidak boleh dimanfaatkan tulangnya, dan berlaku pula dalam kondisi ini sabda beliau ﷺ: "Janganlah kalian memanfaatkan apa pun dari bangkai."

5. Tulang ikan dan bangkai laut:

Sesungguhnya ikan dan bangkai laut adalah halal sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits. Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai: ikan dan belalang." At-Tirmidzi meriwayatkan dalam Sunan-nya dari al-Mughirah bin Abi Burdah bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata: Seseorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ: Wahai Rasulullah, kami berlayar di laut dan membawa sedikit air, jika kami menggunakannya untuk berwudhu maka kami akan kehausan, apakah boleh kami berwudhu dengan air laut? Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

"Air laut itu suci airnya dan halal bangkainya."

Abu 'Isa (At-Tirmidzi) berkata: "Ini adalah hadits hasan shahih." Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Jabir ra., ia berkata: Kami pergi berperang dalam pasukan al-Khabth dan Abu Ubaidah menjadi pemimpin kami. Kami mengalami kelaparan yang sangat hebat, lalu laut melemparkan seekor ikan mati yang belum pernah kami lihat sebelumnya yang disebut al-'Anbar. Kami memakannya selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu tulang dari tulang-tulangnya, lalu seorang pengendara bisa lewat di bawahnya. Abu az-Zubair mengabarkan kepadaku bahwa ia mendengar Jabir berkata: Abu Ubaidah berkata: Makanlah! Ketika kami sampai di Madinah, kami menceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda:

كُلُوا رِزْقاً أَخْرَجَهُ اللَّهُ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ فَأَكَلَهُ

"Makanlah rezeki yang telah Allah keluarkan, berilah kami makan jika kalian masih memilikinya. Maka sebagian dari mereka membawakannya kepada beliau, lalu beliau memakannya."

Ini berarti bahwa bangkai laut adalah suci dan halal, boleh dimanfaatkan, termasuk di antaranya pemanfaatan tulang-tulangnya.

Kedua: Pemanfaatan Kulit:

1. Kulit hewan yang dagingnya boleh dimakan dan disembelih secara syar'i:

Boleh memanfaatkan kulit hewan yang dagingnya boleh dimakan dan disembelih secara syar'i karena kesuciannya dengan penyembelihan tersebut. Berdasarkan riwayat an-Nasa'i dalam Sunan-nya dan dishahihkan oleh al-Albani dari Salamah bin al-Muhabbiq bahwa Nabi Allah ﷺ dalam perang Tabuk meminta air dari seorang wanita. Wanita itu berkata: "Aku tidak punya kecuali di dalam wadah kulit (qirbah) milikku yang berasal dari bangkai." Beliau bertanya:

أَلَيْسَ قَدْ دَبَغْتِهَا؟

"Bukankah engkau telah menyamaknya?"

Wanita itu menjawab: "Benar." Beliau bersabda:

فَإِنَّ دِبَاغَهَا ذَكَاتُهَا

"Sesungguhnya menyamaknya adalah (sama dengan) menyembelihnya."

Nabi ﷺ menjadikan penyamakan kulit bangkai menempati kedudukan penyembelihan syar'i pada hewan yang dagingnya halal dimakan, karena penyembelihan syar'i hanya berlaku padanya. Ini menunjukkan bolehnya memanfaatkan kulit hewan yang boleh dimakan dagingnya yang disembelih secara syar'i... Dan kami tidak menemukan perbedaan pendapat mengenai kebolehan hal tersebut.

2. Kulit bangkai hewan yang dagingnya boleh dimakan:

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum memanfaatkan kulit bangkai hewan yang dagingnya boleh dimakan. Pendapat yang saya rajihkan adalah boleh memanfaatkan kulit hewan yang dagingnya boleh dimakan, baik mati secara alami maupun melalui penyembelihan yang tidak syar'i seperti disembelih oleh orang Majusi... tetapi dengan syarat telah dilakukan proses penyamakan (dabgh). Karena kulit bangkai itu najis dan penyamakan mensucikannya jika itu adalah kulit bangkai hewan yang dagingnya halal dimakan... Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut:

a- Riwayat an-Nasa'i dalam Sunan-nya dan dishahihkan oleh al-Albani dari Salamah bin al-Muhabbiq bahwa Nabi Allah ﷺ dalam perang Tabuk meminta air dari seorang wanita. Wanita itu berkata: "Aku tidak punya kecuali di dalam wadah kulit (qirbah) milikku yang berasal dari bangkai." Beliau bertanya: "Bukankah engkau telah menyamaknya?" Wanita itu menjawab: "Benar." Beliau bersabda: "Sesungguhnya menyamaknya adalah (sama dengan) menyembelihnya." Jelas dari hadits tersebut bahwa penyamakan kulit bangkai hewan yang dagingnya halal dimakan dapat mensucikannya dan menjadikan pemanfaatannya boleh sebagaimana halnya pada wadah kulit yang disebutkan dalam hadits.

b- Ibnu Hibban meriwayatkan dalam Shahih-nya dari al-'Aliyah binti Subai' bahwa ia berkata: "Aku memiliki kambing di Uhud, lalu terjadi kematian padanya. Aku menemui Maimunah dan menceritakan hal itu padanya. Maimunah berkata kepadaku: 'Seandainya engkau mengambil kulit-kulitnya lalu memanfaatkannya?' Aku bertanya: 'Apakah itu halal?' Ia menjawab: 'Ya, Rasulullah ﷺ pernah melewati beberapa orang Quraisy yang menyeret seekor domba mereka yang (besarnya) seperti keledai, lalu Rasulullah ﷺ bersabda kepada mereka:

لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا

'Seandainya kalian mengambil kulit mentahnya.'

Mereka berkata: 'Itu adalah bangkai.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

يُطَهِّرُهَا الماء والقَرَظُ

'Air dan daun qarazh (daun untuk menyamak) mensucikannya.'"

Demikian pula hadits domba milik bekas budak Maimunah ra., Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ melewati seekor domba yang terbuang, yang diberikan kepada bekas budak Maimunah sebagai sedekah, lalu Nabi ﷺ bersabda:

أَلَّا أَخَذُوا إِهَابَهَا فَدَبَغُوهُ فَانْتَفَعُوا بِهِ

"Mengapa mereka tidak mengambil kulitnya, lalu menyamaknya sehingga mereka bisa memanfaatkannya?"

c- At-Tirmidzi meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

"Kulit mentah mana pun yang telah disamak, maka ia telah suci."

Abu 'Isa berkata: "...Hadits Ibnu Abbas ini hasan shahih."

Dalil-dalil ini menjelaskan bahwa penyamakan kulit bangkai hewan yang dagingnya boleh dimakan menjadikannya suci dan halal untuk dimanfaatkan. Dengan demikian, kulit bangkai hewan yang boleh dimakan dagingnya dikecualikan dari keharaman memanfaatkan bangkai yang ditunjukkan oleh sabda beliau ﷺ: "Janganlah kalian memanfaatkan apa pun dari bangkai."

3. Kulit hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan:

Para ulama berbeda pendapat secara luas dengan banyak cabang mengenai hukum memanfaatkan kulit hewan-hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya... Pendapat yang saya rajihkan dalam masalah ini adalah haram memanfaatkan kulit seluruh hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya. Hal ini berdasarkan larangan Nabi ﷺ dari memanfaatkan bangkai: "Janganlah kalian memanfaatkan apa pun dari bangkai." Pemanfaatan kulit hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya biasanya tidak terjadi kecuali setelah kematiannya, sedangkan bangkai itu najis dan kulitnya pun najis karena Nabi ﷺ menyebutkan terkait bangkai hewan yang dagingnya halal dimakan: "Seandainya kalian mengambil kulit mentahnya." Mereka berkata: "Itu adalah bangkai." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Air dan daun qarazh mensucikannya." Ini menunjukkan najisnya kulit bangkai.

Dan tidak dikatakan bahwa kulit bangkai hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan dapat suci dengan penyamakan berdasarkan keumuman sabda beliau ﷺ: "Kulit mentah mana pun yang telah disamak, maka ia telah suci," dan hadits Nabi ﷺ tentang domba yang mati: "Seandainya kalian mengambil kulit mentahnya." Mereka berkata: "Itu adalah bangkai." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Air dan daun qarazh mensucikannya," serta hadits domba bekas budak Maimunah ra... Hal itu tidak dikatakan karena hadits-hadits ini, meskipun tampak bisa bersifat umum untuk kesucian kulit bangkai apa pun jika disamak, namun ini dikhususkan (takhshish) bagi kulit bangkai hewan yang dagingnya halal dimakan. Sebab, hadits-hadits tersebut berkaitan dengan kulit domba, dan telah datang dalam sebuah hadits Nabi ﷺ: "Sesungguhnya menyamaknya adalah (sama dengan) menyembelihnya." Makna ini dengan dilalah at-tanbih memberikan pemahaman bahwa penyamakan itu mensucikan sebagaimana penyembelihan itu mensucikan. Karena penyembelihan tidak mensucikan kecuali pada hewan yang dagingnya halal dimakan, maka demikian pula penyucian dengan penyamakan tidak terjadi kecuali pada kulit bangkai hewan yang dagingnya halal dimakan. Jadi, keumuman tersebut tetap berada pada topik yang sama, yaitu dalam hal ini penyucian kulit bangkai hewan yang halal dimakan, bukan penyucian hal lainnya. Maka hadits-hadits ini tidak mencakup kulit bangkai lainnya... Oleh karena itu, kulit bangkai hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya adalah najis dan tidak suci dengan penyamakan maupun lainnya, serta haram untuk dimanfaatkan.

4. Kulit ikan, paus, dan seluruh bangkai laut:

Boleh memanfaatkan kulit ikan, paus, dan seluruh bangkai laut berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sampaikan dalam penjelasan hukum memanfaatkan tulang bangkai laut: "Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai: ikan dan belalang," "Air laut itu suci airnya dan halal bangkainya," "Makanlah rezeki yang telah Allah keluarkan, berilah kami makan jika kalian masih memilikinya." Dalil-dalil tersebut mencakup seluruh hewan laut, baik tulang, daging, kulit, dan bagian lainnya, serta menunjukkan kesuciannya dan bolehnya pemanfaatannya.

Ketiga: Hukum penggunaan bagian tubuh hewan dalam pembuatan kalung, gelang, tasbih, wadah, dan sejenisnya:

Berdasarkan rincian yang disebutkan di atas, jawaban atas pertanyaan Anda mengenai penggunaan bagian tubuh dan anggota badan hewan dalam pembuatan kalung, gelang, tasbih, dan lainnya adalah: Jika bagian hewan tersebut boleh dimanfaatkan menurut penjelasan di atas, maka boleh menggunakannya dalam pembuatan barang-barang tersebut... Namun jika bagian hewan tersebut tidak boleh dimanfaatkan sebagaimana dijelaskan di atas, maka tidak boleh menggunakannya dalam pembuatan barang-barang tersebut. Barang-barang tersebut berstatus najis jika terbuat dari bagian tubuh hewan yang najis yang haram dimanfaatkan, dan pemanfaatan barang-barang tersebut hukumnya haram karena kenajisannya.

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah

05 Rabi’ul Akhir 1442 H 20 November 2020 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda