Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir
Atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi"
Untuk Abdullah M Alheeh
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh... Salam untuk saudara-saudara kami dan rahmat Allah serta keberkahan-Nya... Salam untuk Anda Amir kami, serta rahmat dari Allah dan taufik dari sisi-Nya bagi Anda dan orang-orang yang bersama Anda... Amma ba’du:
Saya memiliki pertanyaan, jika Anda berkenan untuk menjawabnya dengan cepat karena mendesak.
Saya spesialis di bidang analisis medis. Untuk mendapatkan izin praktik profesi (muzawalatul mihnah), saya diharuskan mematuhi beberapa perkara dan aturan; ada yang bisa diterima dan ada pula yang ditolak, di mana telah tumbuh dalam diri saya keyakinan akan haramnya berpartisipasi di dalamnya—maksud saya beberapa aturan dan perkara yang wajib saya lakukan agar bisa menjadi anggota di serikat profesi laboratorium medis (naqabah al-thib al-mikhbari) "Palestina". Pertanyaan saya adalah mengenai sistem jaminan sosial (nizham at-takaful al-ijtima’i) yang ada di serikat-serikat tersebut. Di mana serikat saya, setiap kali ada anggota yang meninggal dunia, mereka memungut biaya minimal sepuluh dinar untuk dibayarkan kepada keluarga anggota yang wafat tersebut. Serikat mewajibkan orang-orang yang terlambat membayar untuk melunasinya, jika tidak, keanggotaan mereka yang diperbaharui setiap tahun tidak akan diperpanjang. Perlu diketahui bahwa mereka memberitahu para anggota bahwa mereka telah mendapatkan fatwa terkait hal ini yang menghalalkan proses tersebut dan tidak ada keharaman di dalamnya. Mohon jawabannya dengan cepat dan diharapkan jawaban tersebut disertai dengan dalil. Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Telah dikeluarkan jawabu sual (jawaban pertanyaan) dari Hizb pada awal tahun tujuh puluhan tentang tidak bolehnya bergabung (menjadi anggota) dalam serikat-serikat profesi (naqabah).
Akan tetapi, jika undang-undang negara tidak mengizinkan para pemilik profesi untuk menjalankan profesi mereka kecuali jika mereka terdaftar dalam serikat profesi mereka, maka bergabung dengan serikat profesi dalam kondisi ini kedudukannya sama dengan mengambil lisensi (izin) untuk bekerja, seperti pedagang yang mengambil izin untuk membuka tokonya... dan seterusnya. Mengambil izin adalah boleh jika undang-undang negara mewajibkan hal tersebut.
Atas dasar itu, boleh bergabung dengan serikat profesi dalam kondisi ini, yakni demi mendapatkan izin untuk bekerja dalam profesinya, dengan syarat keanggotaannya terbatas pada pengambilan surat pendaftaran dan keanggotaan saja, tanpa ikut serta dalam pertemuan-pertemuannya atau pemilihan-pemilihannya...
Meskipun demikian, interaksi di lingkungan serikat profesi melalui kontak langsung yang berpengaruh, serta membangun hubungan yang efektif dengan dewan pengurus dan anggotanya—walaupun syabab tidak menjadi anggota dalam serikat tersebut—semua itu termasuk ke dalam bab kontak-kontak biasa, bahkan merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh para syabab dengan sungguh-sungguh dan penuh kesungguhan.
Berdasarkan apa yang telah dijelaskan di atas... dan karena menyumbangkan sejumlah uang ini secara sukarela pada dasarnya adalah mubah, namun masalahnya terletak pada adanya unsur paksaan menurut peraturan serikat...
Maka, jika kelangsungan pekerjaan Anda mensyaratkan bergabung dengan serikat profesi dan hal ini mengharuskan pembayaran dana jaminan (takaful) tersebut, yang jika tidak dibayar maka keanggotaan Anda di serikat tidak akan diperbaharui sehingga Anda tidak bisa bekerja dalam profesi Anda...
Jika perkaranya demikian, maka boleh bagi Anda untuk membayarnya karena hal itu termasuk bagian dari persyaratan lisensi (rincian izin).
Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
24 Jumadil Ula 1438 H 21 Februari 2017 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus
Link jawaban dari halaman Twitter Amir: Twitter
Link jawaban dari situs web Amir: Amir Web