Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Akad Bathil dan Fasid dalam Pernikahan

February 15, 2018
7985

(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atho’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikih")

Jawaban Pertanyaan Akad Bathil dan Fasid dalam Pernikahan

Kepada Farah Farhat

Pertanyaan:

Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Amir kami, semoga Allah menjaga dan melindungimu,

Pertanyaan saya adalah sebagai berikut: Apa perbedaan antara syarat shihhah (keabsahan) dan syarat in’iqad (terwujudnya akad) dalam pernikahan? Dan apa dampaknya terhadap akad; kapan akad tersebut menjadi bathil dan kapan menjadi fasid? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan menolong Anda atas musuh-musuh Anda. Semoga Anda selalu dalam lindungan dan penjagaan Allah.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

1- Kami telah menjelaskan dan merinci hal tersebut dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’i, di mana kami katakan:

(...Pernikahan terwujud dengan ijab dan qabul yang syar’i. Ijab adalah ucapan yang dikeluarkan pertama kali oleh salah satu pihak yang berakad, sedangkan qabul adalah ucapan yang dikeluarkan kedua oleh pihak lainnya... Disyaratkan untuk in'iqad (terwujudnya) pernikahan empat syarat:

Pertama - Kesatuan majelis ijab dan qabul, yaitu majelis saat dikeluarkannya ijab harus sama dengan majelis saat dikeluarkannya qabul. Ini berlaku jika kedua pihak yang berakad hadir di tempat yang sama. Jika salah satunya berada di satu negeri dan yang lain di negeri lain, lalu salah satunya menulis surat kepada yang lain untuk menawarkan pernikahan (ijab), kemudian penerima surat menerima penawaran tersebut (qabul), maka pernikahan telah terwujud (mun’aqid). Namun, dalam kondisi ini disyaratkan agar si penerima surat membaca atau membacakan surat tersebut di hadapan dua orang saksi dan memperdengarkan redaksinya kepada mereka, atau ia berkata kepada kedua saksi tersebut: "Fulan telah mengirim surat kepadaku untuk meminangku," lalu ia mempersaksikan kepada mereka di majelis tersebut bahwa ia telah menikahkan dirinya dengan laki-laki tersebut.

Syarat kedua dari syarat-syarat in’iqad adalah masing-masing pihak yang berakad mendengar ucapan pihak lainnya dan memahaminya, yakni ia mengetahui bahwa pihak tersebut menginginkan akad nikah dengan ungkapan tersebut. Jika ia tidak mengetahuinya karena tidak mendengar atau tidak paham—seperti jika seorang laki-laki mendiktekan kepada seorang wanita makna "aku nikahkan diriku denganmu" dalam bahasa Prancis misalnya, sementara wanita itu tidak memahaminya, lalu wanita itu mengucapkan lafaz yang didiktekan kepadanya tanpa memahaminya, kemudian laki-laki itu menerima (qabul), padahal si wanita tidak tahu bahwa tujuan dari ucapannya adalah akad nikah—maka pernikahan tersebut tidak terwujud (la yan’aqidu). Namun, jika ia tahu bahwa tujuan ucapannya adalah akad nikah, maka akadnya sah.

Syarat ketiga - Tidak adanya pertentangan antara qabul dengan ijab, baik pertentangan itu pada seluruh ijab maupun sebagiannya.

Syarat keempat - Syara’ telah membolehkan pernikahan salah satu pihak dengan pihak lainnya, seperti wanita tersebut adalah seorang Muslimah atau wanita Kitabiyah, dan laki-lakinya adalah seorang Muslim, tidak boleh selain itu.

Jika akad telah memenuhi keempat syarat ini, maka pernikahan tersebut telah terwujud (mun’aqid). Namun, jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka pernikahan tidak terwujud dan dianggap bathil dari dasarnya.

Jika pernikahan telah terwujud (in’iqad), maka agar pernikahan tersebut menjadi sah (shihhah), ia harus memenuhi syarat-syarat keabsahannya, yaitu ada tiga syarat:

Pertama: Wanita tersebut haruslah merupakan subjek yang sah untuk akad nikah (misalnya, tidak sedang menghimpun dua saudara perempuan).

Kedua: Pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya wali. Seorang wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri dan tidak berhak menikahkan orang lain. Ia juga tidak berhak mewakilkan kepada selain walinya untuk menikahkannya. Jika ia melakukannya, maka nikahnya tidak sah (la yashihhu).

Ketiga: Kehadiran dua orang saksi laki-laki Muslim, baligh, berakal, mendengar ucapan kedua pihak yang berakad, serta memahami bahwa tujuan dari ucapan yang digunakan dalam ijab dan qabul tersebut adalah akad nikah.

Jika akad memenuhi syarat-syarat ini, maka akad tersebut sah (shahih). Namun, jika kurang satu syarat saja, maka itu adalah pernikahan yang fasid...) Setelah itu, kami menjelaskan dalil-dalil syarat ini dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’i... Dari penjelasan tersebut menjadi jelas bahwa jika syarat-syarat in’iqad tidak terpenuhi, maka akad menjadi bathil. Sedangkan jika syarat-syarat shihhah tidak terpenuhi, maka akad menjadi fasid...

2- Untuk memperjelas perbedaan antara fasid dan bathil: Bathil adalah ketidaksesuaian dengan perintah Asy-Syari’ (Pembuat Hukum) ditinjau dari asalnya (ashl), artinya asalnya memang dilarang atau syarat yang tidak terpenuhi itu merusak pokok perbuatan tersebut. Berbeda dengan fasid, ia pada asalnya sesuai dengan perintah Asy-Syari’, namun sifatnya (washf)—yang tidak sampai merusak pokok/asalnya—itulah yang menyelisihi perintah Asy-Syari’. Dalam ibadah, tidak dikenal adanya fasid, yang ada hanyalah bathil, karena bagi siapa saja yang menelusuri syarat dan rukun ibadah akan mendapati bahwa semuanya berkaitan dengan asal (ashl). Akan tetapi, fasid bisa terjadi dalam muamalah dan akad-akad. Sebagai contoh, penjualan al-mulaqih (janin yang masih dalam kandungan hewan) adalah bathil dari dasarnya karena dilarang pada asalnya. Berbeda dengan penjualan orang kota untuk orang desa (bai’ al-hadhir li al-badi), itu adalah penjualan yang fasid karena ketidaktahuan orang desa terhadap harga pasar. Dalam hal ini, ia diberi pilihan (khiyar) saat melihat pasar; ia boleh meneruskan penjualan atau membatalkannya. Contoh lain, perusahaan perseroan (syirkah musahamah) adalah bathil dari dasarnya karena ketiadaan mitra badan (syarik badan), sehingga ia kehilangan syarat yang berkaitan dengan asal (ashl)... Namun, jika para mitra berserikat sesuai syarat-syarat syar'i, akan tetapi salah satu mitra mensyaratkan bagi dirinya jumlah keuntungan tertentu (bukan persentase), maka perusahaan tersebut menjadi fasid karena mengandung gharar (ketidakjelasan) pada sifatnya (washf), bukan pada asalnya. Hal ini karena mitra seharusnya mendapatkan persentase keuntungan dan bukan jumlah tertentu, sebab perusahaan bisa saja merugi. Jika mereka kemudian sepakat pada persentase keuntungan, maka sifat fasidnya hilang dan akad berubah menjadi sah (shahih).

Demikianlah, tidak ada perbedaan antara bathil dan fasid dalam ibadah. Ibadah itu kemungkinannya hanya sah (membebaskan tanggung jawab) atau tidak sah (kewajiban tidak gugur). Jadi, shalat itu hanya sah atau bathil saja. Namun, bathil berbeda dengan fasid dalam akad-akad keuangan yang menimbulkan kewajiban timbal balik atau pemindahan kepemilikan seperti akad jual beli, sewa-menyewa (ijarah), pengalihan piutang (hiwalah), perserikatan (syirkah), dan semacamnya.

Adapun dalam pernikahan, akad bathil dan fasid keduanya sama-sama menyelisihi syara’. Namun, akad bathil dianggap batal (diabaikan) dari dasarnya, sehingga tidak menimbulkan konsekuensi hukum apa pun. Jika terjadi persetubuhan (wath'u), maka itu dihukumi sebagai zina; anak tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menyetubuhi, tidak ada masa iddah, tidak ada hak mahar, dan tidak ada keharaman karena hubungan kekerabatan (muharramat bi al-mushaharah)... Jadi, itu bathil dari asalnya.

Sedangkan dalam akad fasid, pelanggaran terhadap syara’ terjadi pada syarat shihhah (keabsahan), bukan pada syarat in’iqad (terwujudnya akad). Oleh karena itu, terlepas dari dosa yang ditanggung oleh kedua pihak yang berakad, akad tersebut tetap menimbulkan konsekuensi hukum jika telah terjadi persetubuhan (wath'u), yakni jika suami telah mencampuri istrinya. Adapun jika suami belum mencampurinya dalam akad yang fasid, maka tidak ada konsekuensi hukum yang timbul. Di antara konsekuensi hukum yang timbul jika suami telah mencampuri istrinya dalam pernikahan yang fasid (dalam kondisi telah terjadi persetubuhan) adalah:

  • Mahar: Mahar wajib diberikan dalam pernikahan fasid karena adanya persetubuhan (dukhul), berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكاَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكاَحُهَا بَاطِلٌ فَنِكاَحُهَا باَطِلٌ فَنِكاَحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا...

"Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil. Jika suaminya telah mencampurinya, maka ia berhak menerima mahar karena (suami) telah menghalalkan kemaluannya..." (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata hadits ini hasan).

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menetapkan mahar bagi wanita yang menikah dengan pernikahan yang fasid—yaitu tanpa izin walinya—dengan syarat suaminya telah mencampurinya. Hal itu karena Rasulullah ﷺ menggantungkan hak mahar dengan persetubuhan (dukhul), sebagaimana dalam hadits: "Jika suaminya telah mencampurinya, maka ia berhak menerima mahar karena (suami) telah menghalalkan kemaluannya."

  • Ada pula konsekuensi hukum lainnya yang timbul dari pernikahan fasid jika terjadi persetubuhan... Namun, di dalamnya terdapat rincian dan perbedaan pendapat fikihiyah seperti iddah, nasab, waris, dan haramnya hubungan kekerabatan (hurmah al-mushaharah)... Barang siapa yang memiliki keperluan mengenai hal tersebut, ia dapat merujuknya kembali pada sumber-sumber pembahasannya...

Wallahu a’lam wa ahkam.

Saudaramu, Atho’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

29 Jumadil Ula 1439 H 15/02/2018 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaganya): Google Plus

Link jawaban dari halaman Twitter Amir (semoga Allah menjaganya): Twitter

Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda