Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi"
Jawaban Pertanyaan
Kepada Najmeddine Khcharem
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Syaikh kami,
Pertanyaan: Salah seorang rekan kerja saya memiliki saudara laki-laki yang bekerja di luar negeri, namun dia tidak peduli apakah pekerjaannya halal atau haram. Rekan saya tersebut butuh uang untuk menyelesaikan rumahnya karena dia sudah tidak sanggup lagi membayar sewa. Dia bertanya, apakah dia boleh meminjam uang dari saudaranya itu, sementara saudaranya sendiri mendesak untuk meminjamkannya?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu,
Sesungguhnya harta (materi) yang dipertukarkan orang-orang dalam muamalah mereka ada tiga jenis:
Harta yang haram karena zatnya (li 'ainihi), yakni karena esensinya seperti khamr (minuman keras). Harta seperti ini tidak boleh dijadikan hadiah, tidak boleh dipinjam, tidak boleh diperjualbelikan, dan sebagainya. Segala bentuk muamalah dengan harta tersebut adalah haram bagi pemilik khamr, bagi yang diberi hadiah, bagi penjualnya, pembelinya, peminjamnya, dan seterusnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
حُرِّمَتِ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا
"Khamr diharamkan karena zatnya sendiri." (HR An-Nasa'i)
Harta curian atau rampasan (maghsub). Harta ini haram bagi pencuri dan perampasnya. Tidak boleh dijadikan hadiah, tidak boleh dipinjam, tidak boleh diperjualbelikan. Harta ini haram bagi yang memperolehnya (pencuri), bagi yang diberi hadiah, bagi penjual, pembeli, peminjam, atau muamalah apa pun di dalamnya. Sebab, harta ini adalah hak pemilik aslinya. Di mana pun harta itu ditemukan, ia wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Di antara dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Samurah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا سُرِقَ مِنَ الرَّجُلِ مَتَاعٌ، أَوْ ضَاعَ لَهُ مَتَاعٌ، فَوَجَدَهُ بِيَدِ رَجُلٍ بِعَيْنِهِ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ، وَيَرْجِعُ الْمُشْتَرِي عَلَى الْبَائِعِ بِالثَّمَنِ
"Jika dari seseorang dicuri suatu barang, atau hilang darinya suatu barang, lalu ia menemukannya pada tangan seseorang secara persis, maka ia lebih berhak atasnya, dan pembeli menuntut penjual untuk mengembalikan harganya."
Ini adalah nash (teks) bahwa harta yang dicuri harus dikembalikan kepada pemiliknya. Begitu pula dengan barang rampasan (ghashab), ia terjamin bagi pemilik yang dirampas hartanya, sehingga perampas wajib mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya berdasarkan riwayat dari Samurah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
عَلَى اليَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ
"Atas tangan bertanggung jawab atas apa yang ia ambil hingga ia menunaikannya." (HR At-Tirmidzi, ia berkata: ini hadits hasan).
Harta yang mubah pada zatnya seperti uang (emas, perak, atau uang kertas), namun pemiliknya memperolehnya melalui muamalah yang tidak syar'i, seperti uang riba, uang judi, uang dari syirkah musahamah (perusahaan saham/PT), dan saham bursa. Harta ini haram hanya bagi orang yang mengumpulkannya. Keharaman tersebut tidak berpindah kepada orang yang mendapatkannya melalui cara yang syar'i dari pemilik riba atau pemilik judi tersebut. Misalnya, Anda menjual barang kepada pemakan riba dan mengambil harganya darinya, atau seorang istri mendapatkan nafkah dari suaminya yang pemakan riba, atau pemakan riba memberikan hadiah kepada kerabatnya, atau seseorang meminjam darinya, atau muamalah syar'i lainnya. Dosa dari harta ini ditanggung oleh pemakan riba tersebut, bukan oleh orang yang mengambil harga, nafkah, hadiah, atau peminjamnya. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
"Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (QS Al-An'am [6]: 164)
Meskipun demikian, yang lebih utama adalah tidak bermuamalah dengan para pemilik harta haram yang dihasilkan dari riba, saham, dan sebagainya. Tidak menjual kepada mereka dan tidak menerima hadiah dari mereka sebagai bentuk wara' (kehati-hatian), agar penjual tidak mengambil harga yang tercemar riba untuk barang dagangannya, dan tidak menerima hadiah agar tidak berasal dari harta riba. Seorang Muslim hendaknya menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari segala sesuatu yang tidak jernih atau tidak murni. Dahulu, para sahabat Rasulullah ﷺ menjauhi banyak pintu perkara mubah karena khawatir mendekati keharaman. Telah sahih dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda:
لَا يَبْلُغُ العَبْدُ أَنْ يَكُونَ مِنَ المُتَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مَا لَا بَأْسَ بِهِ حَذَرًا لِمَا بِهِ البَأْسُ
"Seorang hamba tidak akan mencapai derajat orang-orang yang bertakwa hingga ia meninggalkan hal yang tidak apa-apa karena khawatir (terjatuh) pada hal yang bermasalah." (HR At-Tirmidzi, ia berkata: ini hadits hasan).
Kesimpulannya: Boleh meminjam uang dari saudara Anda meskipun saudara Anda tersebut bermuamalah dengan saham, riba, atau syirkah musahamah. Dosanya ditanggung olehnya, sedangkan bagi Anda yang meminjam uang darinya, tidak ada dosa atas Anda. Namun yang lebih utama dari sisi wara' dan ketakwaan adalah seperti yang kami sebutkan sebelumnya, yaitu tidak bermuamalah dengan orang-orang yang melakukan transaksi-transaksi haram. Jika memungkinkan untuk meminjam dari orang yang memperhatikan halal dan haram dalam muamalahnya, maka itu lebih utama. Namun, jika Anda meminjam dari saudara Anda yang tidak disiplin dalam menjaga halal dan haram pada muamalahnya, maka tidak ada dosa bagi Anda.
Saudara Kalian, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah
08 Rajab 1438 H 05 April 2017 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus
Link jawaban dari halaman Twitter Amir: Twitter
Link jawaban dari situs web Amir: Situs Web Amir